Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

Edukasi Hukum: Dampak Negatif Judi Online (Judol) Bagi Generasi Muda Di Desa Tanak Awu: edukasi hukum Lalu Panca Tresna D; Muhammad Rifaldi Setiawan; Ahwan Ahwan; Ayang Afira Anugerahayu; Ika Yuliana Susilawati Ika Yuliana Susilawati
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 7 No. 1 (2026): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v7i1.433

Abstract

Abstrak Judi Online atau biasa disebut (Judol) merupakan kegiatan taruhan atau perjudian yang dilakukan melalui Internet. Ini bisa mencakup berbagai jenis permainan seperti, taruhan Olahraga, Slot, Permainan Kasino Online, Togel Online dan Domino Online. Didukung oleh data bahwa di Seluruh wilayah Indonesia Begitu Maraknya permainan Judol Tanpa Terkecuali di Daerah Lombok. Oleh karena itu melalui “Edukasi Hukum:Dampak Negatif Judi Online (Judol) bagi generasi Muda, akan memberikan manfaat berupa pengetahuan dalam hal Dampak Negatif Judi Online (Judol). Metode yang digunakan dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara langsung di lapangan untuk tahap survei dan pelaksanaan sosialisasi di masyarakat. Hasil dari sosialisasi tersebut menyimpulkan bahwa Dampak Negatif Judi Online (Judol) memiliki urgensi yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat terlebih generasi muda. Segala bentuk Perjudian, lansung di dunia nyata maupun di dunia maya, salah satunya bentuknya berupa Judi Online (Judol) Status hukumnya dilarang Indonesia. Pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk Pemberatasan judol berupa penangkapan bandar pemilik situs dan pemblokiran situs-situs Judi online (Judol). Karena Dampak negatifnya begitu besar Seperti Kerugian financial, ketergantungan dan gangguan psikologis, Penipuan, kebocoran data pribadi dan masalah Hukum. Dengan demikian, dalam pemberantasan judol ini tidak cukup dengan hanya peran pemerintah saja tetapi perlu adanya peran masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda, dengan cara memberikan edukasi dan penyadaran kepada generasi muda mengenai dampak negatif dari Judi Online (judol).
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kedudukan Hukum, Rukun, dan Syarat Talaq Ade Sultan Muhammad; Ayang Afira Anugerahayu; Febrihadi Suparidho
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 5 No. 2 (2026)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v5i2.263

Abstract

Kedudukan talaq dalam hukum Islam serta rukun dan syaratnya merupakan aspek fundamental yang menentukan bagaimana perceraian harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariat. Di Indonesia, masih banyak ditemukan praktik talaq yang tidak memenuhi ketentuan hukum Islam atau dilandasi oleh pemahaman yang keliru, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status perkawinan dan hak-hak yang menyertainya. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis kedudukan talaq dalam hukum Islam, termasuk hukum asal dan variasinya dalam berbagai kondisi, serta (2) mengidentifikasi dan menjelaskan rukun dan syarat talaq agar dinyatakan sah secara syar’i. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif. Sumber data primer meliputi Al-Qur’an, Hadis, dan kitab-kitab fikih, sedangkan sumber sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, dan literatur hukum keluarga Islam. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan komparatif antar mazhab.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum talaq bersifat dinamis dan kontekstual. Hukum asalnya adalah mubah atau makruh, namun dapat berubah menjadi wajib, sunnah, atau haram tergantung pada kondisi yang melatarbelakanginya. Keabsahan talaq ditentukan oleh terpenuhinya rukun, yaitu suami (mutalliq), istri (mutallaqah), dan sighat (lafaz), serta syarat-syarat yang melekat pada masing-masing unsur tersebut.Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang komprehensif mengenai kedudukan, rukun, dan syarat talaq sangat penting untuk memastikan praktik perceraian sesuai dengan ketentuan syariat. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat guna mencegah praktik talaq yang tidak sah serta melindungi hak-hak para pihak dalam perkawinan.
Edukasi Hukum: Membangun Kesadaran Pelajar Terkait Bats Usia Minimal Perkawinan Untuk Mencegah Perkawian Dini Ayang Afira Anugerahayu; Muhammad Rifaldi Setiawan; Nathania Permata S; Ika Yuliana Susilawati; Lalu Panca Tresna D; Ahwan Ahwan
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.351

Abstract

Anak-anak adalah harapan masa depan bangsa, sehingga sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka mendapatkan hak tumbuh kembang yang layak dan optimal. Sayangnya, fenomena pernikahan usia anak masih menjadi isu serius, termasuk di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka pernikahan anak yang cukup tinggi. Kondisi ini mendorong kami, para dosen dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, untuk turut ambil bagian dalam upaya pencegahan melalui penyebaran informasi hukum kepada masyarakat. Kami merasa perlu hadir dan berkontribusi dengan memberikan edukasi hukum terkait batas usia minimal pernikahan dan pencegahan pernikahan dini, menggunakan metode ceramah sebagai sarana edukatif yang mudah dipahami. Kami berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan siswa mengenai usia ideal untuk melakukan pernikahan serta memberi pemahaman tetang langkah-langkah yang dapat diambil agar dapat berperan aktif sebagai pelopor pencegahan pernikahan dini.
Penyuluhan Hukum: Pencegahan Perilaku Cyberbullying Pada Remaja di SMPN 2 Batulayar, Kabupaten Lombok Barat Ika Yuliana Susilawati; Ayang Afira Anugerahayu; Septira Putri Mulyana; Muhammad Rifaldi Setiawan; Ade Sultan Muhammad; Zahratul’ain Taufik
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.352

Abstract

Bullying tidak hanya ketika pelajar berada di lingkungan sekolah, namun juga dapat terjadi melalui media komunikasi yang dinamakan dengan cyberbullying, sehingga dibutuhkan adanya kegiatan penyuluhan hukum untuk memberikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman kepada siswa maupun pihak sekolah mengenai bahayanya cyberbullyingterutama bagi korban sebagai orang yang mendapatkan prilaku tidak menyenangkan dan mengganggu kehidupan mereka. Metode penyuluhan ini akan dilaksanakan dengan metode penyuluhan langsung yaitu dengan pertemuan untuk mengadakan interaksi langsung antara penyuluh dan sasaran guna menyampaikan informasi dan bertukar pikiran. Cyberbullying dapat dicegah melalui pemenuhan pendidikan, pemberdayaan, anak-anak dan remaja, komunikasi antar orang tua, guru, dengan anak-anak dan remaja tentang aktivitas online, memberikan dukungan bagi korban, dan mempromosikan perilaku online yang positif. Kata kunci: Cyberbullying, Remaja.
Edukasi Hukum untuk Mencegah Tawuran di Kalangan Pelajar Muhammad Rifaldi Setiawan; Ayang Afira Anugerahayu; Nathania Permata S; Ika Yuliana Susilawati; R. Fahmi Natigor Daulay
Journal Kompilasi Hukum Vol. 10 No. 1 (2025): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v10i1.237

Abstract

Pelajar adalah harapan masa depan bangsa, sehingga sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka mendapatkan hak dan menjamin pendidikan yang layak untuk mereka. Namun, Kenakalan remaja dalam bentuk tawuran pelajar menjadi tantangan serius di lingkungan sekolah karena berpotensi menimbulkan dampak hukum dan sosial yang luas. Tawuran yang baru-baru terjadi di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu fakta yang harus segera ditangangi secara prefentif agar tidak meberikan dampak negatif kepada pelajar lainnya. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa melalui edukasi mengenai bahaya tawuran dan konsekuensi hukumnya. Kegiatan dilaksanakan di SMPN 2 Batulayar, Lombok Barat, menggunakan metode ceramah interaktif yang dilanjutkan dengan sesi diskusi. Materi berfokus pada dasar hukum, faktor penyebab tawuran, serta strategi pencegahannya. Kondisi ini mendorong kami, para dosen dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, untuk turut ambil bagian dalam upaya pencegahan melalui penyebaran informasi hukum kepada masyarakat. Kami merasa perlu hadir dan berkontribusi dengan memberikan edukasi hukum terkait edukasi hukum atas dampak dari tawuran. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terhadap pentingnya menjauhi kekerasan dan menjunjung nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari. Edukasi hukum ini diharapkan menjadi langkah preventif dalam membentuk karakter siswa yang sadar hukum dan bertanggung jawab.