cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
ISSN : -     EISSN : 25976907     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Keperdataan.
Arjuna Subject : -
Articles 425 Documents
IMPLEMENTASI PERSYARATAN HYGIENE SANITASI OLEH PELAKU USAHA RUMAH MAKAN DAN RESTORAN DIKAITKAN DENGAN PELAYANAN KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH Siti Rahmah; Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.217 KB)

Abstract

Kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha rumah makan dan restoran dalam penerapan persyaratan hygiene sanitasi diatur oleh norma Pasal 7 jo. Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 5 Kepmenkes RI Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. Namun dalam praktiknya pelaku usaha rumah makan dan restoran di Kota Banda Aceh belum memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya untuk melindungi hak konsumen. Persyaratan hygiene sanitasi yang berbentuk pelayanan dan fasilitas yang menjadi hak konsumen dalam praktiknya belum terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan persyaratan hygiene sanitasi telah dilaksanakan oleh pelaku usaha rumah makan dan restoran, hambatan yang ditemukan pelaku usaha rumah makan dan restoran dalam memberikan pelayanan berdasarkan persyaratan hygiene sanitasi, dan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penegakan perlindungan konsumen dan hygiene sanitasi. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang menggunakan konsep legal positif dengan cara mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Data penelitian yuridis normatif berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier didukung oleh data primer di lapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui fasilitas pelayanan konsumen seperti dapur yang sehat, peralatan makanan dan pengolahan makanan dan kenyamanan, keamanan dan keselamatan yang menjadi hak konsumen belum tersedia sesuai peraturan perundang-undangan persyaratan hygiene sanitasi. Hambatan pelayanan diidentifikasi berdasarkan 4 (empat) pilar, hambatan pelaku usaha meliputi kurangnya pemahaman hygiene sanitasi, modal yang tidak cukup, belum adanya Standar Operasional Prosedure, belum adanya pengawasan dari Dinkes Kota Banda Aceh,  Dinkes Kota Banda Aceh dan YAPKA belum berfungsi optimal. Hambatan di pihak konsumen diketahui kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang hak konsumen terkait dengan hygiene sanitasi. Dari pihak Dinkes Kota Banda Aceh diketahui hambatan pelayanan konsumen berupa anggaran yang tidak memadai, belum optimal koordinasi terpadu antara pihak Dinkes Kota Banda Aceh dan puskesmas, pelaku usaha belum menyadari kewajibannya dan belum terjalin hubungan yang bersinergi antara Dinkes Kota Banda Aceh, YAPKA, pelaku usaha, dan konsumen. Hambatan yang ditemukan dari YAPKA, tidak bersinerginya hubungan antara  YAPKA dan Dinkes Kota Banda Aceh, YAPKA belum maksimal melindungi masyarakat karena belum tersedia sarana dan prasarana perlindungan konsumen dan tidak ada anggaran yang cukup bagi YAPKA. Upaya yang di lakukan Pemerintah Kota Banda Aceh berupa sosialisasi, pembinaan dan memberikan sanksi administratif. Diharapkan kepada pelaku usaha rumah makan dan restoran di Kota Banda Aceh untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disarankan kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dalam hal hygiene agar mempunyai hubungan kerjasama. Diharapkan kepada Dinkes Kota Banda Aceh dan KPPTSP Kota Banda Aceh dapat secara tegas menindak kepada pelaku usaha rumah makan dan restoran yang melakukan pelanggaran dalam penerapan persyaratan hygiene sanitasi.
Poligami Secara Nikah Sirri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam Cut Raudhatul Jannah; Ishak Ishak
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.53 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan para pihak melakukan poligami secara nikah sirri, dan untuk menjelaskan akibat hukum dari poligami secara nikah sirri serta menjelaskan status istri dan anak serta harta dari pernikahan sirri. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif-empiris, yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder yaitu dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan buku-buku teks. Penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yaitu dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan para pihak melakukan poligami secara nikah sirri adalah karena merasa tidak diperdulikan oleh isteri pertama, karena niatan untuk membantu teman yang belum menikah, juga karena tidak mendapatkan restu dari orang tua karena suami masih memiliki isteri yang sah sehingga perkawinan dilakukan secara sirri. Akibat hukum yang timbul adalah perkawinannya hanya sah menurut agama Islam saja karena syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi. Istri pertama dapat menuntut pembatalan pernikahan ke Mahkamah Syar’iyah karena suami telah melakukan poligami secara nikah sirri tanpa persetujuan isteri pertama dan oleh Pengadilan Negeri suami dapat dikenakan sanksi pidana berupa sanksi penjara selama-lamanya 7 tahun menurut Pasal 279 KUHP dan sanksi denda setinggi-tingginya Rp. 7.500,- menurut Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975. Status isteri dari poligami secara nikah sirri sah menurut agama Islam dan anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan pihak ibunya saja. Status harta selama perkawinan masih berlangsung adalah mereka memiliki harta bersama dan harta pribadi. Disarankan kepada para pihak, jika ingin melakukan poligami harus sesuai ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan dan  tidak melakukan nikah sirri karena tidak memiliki kekuatan hukum. Diharapkan kepada penghulu agar melakukan pelaksanaan perkawinan sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn TENTANG PEMBAGIAN WARISAN SAMA RATA ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN Azka Anwar; Syamsul Bahri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.214 KB)

Abstract

Pasal 176 KHI menyatakan bahwa bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Pada putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn dalam penelitian ini, hakim tidak menerapkan Pasal 176 KHI sebagaimana mestinya. Penerapan hukum dalam putusan tingkat pertama menyatakan bahwa anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan bagian yang sama rata. Tetapi putusan ini diterima oleh kedua belah pihak dilihat dari tidak adanya upaya hukum yang dilakukan oleh penggugat. Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan studi kasus ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Medan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn tentang bagian anak laki-laki dan anak perempuan sama rata dan pandangan hukum Islam terkait pembagian warisan sama rata anak laki-laki dan anak perempuan serta pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn sudah sesuai dengan asas keadilan dan kemaslahatan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan yang mengkaji Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn berdasarkan norma-norma hukum yang ada. Pengolahan dan analisis data menggunakan pendekatan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 92/Pdt.G/2009/PA-Mdn Hakim  memutuskan perkara tidak sesuai dengan aturan yang ada. Menurut ijtihad Majelis Hakim, pembagian harta warisan baik dalam Al-Qura’an maupun KHI bukanlah ketentuan yang tidak dapat berubah lagi, terutama ketika permasalahannya terkait dengan rasa keadilan. Di dalam Islam bahwa bagian waris anak laki-laki dua berbanding satu bagian anak perempuan karena seorang laki-laki diberi tanggung jawab lebih besar maka pembagian itu wajib diberikan sesuai ketentuan yang telah dijelaskan oleh Al-Qur’an, kecuali ahli waris sepakat untuk membagi sama rata. Terpenuhinya rasa keadilan dan kemaslahatan dengan cara tercapainya kesepakatan keluarga dan tidak akan menimbulkan konflik di kemudian hari. Dalam hal perkara kewarisan, hendaknya dilakukan pembagian harta sesuai ketentuan hukum waris Islam, yaitu dua berbanding satu jika ahli warisnya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Ketentuan ini dikecualikan dalam hal-hal tertentu (kasuistis) seperti adanya kesepakatan semua ahli waris dengan menyamakan banyaknya bagian hak maka dimungkinkan untuk dilakukan pembagian sama rata, seperti yang telah dibahas dalam tulisan studi kasus ini.
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL KOMPOSISI Raifina Oktiva; Susiana Susiana
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.363 KB)

Abstract

Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat komposisi, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Dalam kenyataannya, masih ada pelaku usaha yang tidak mencantumkan label komposisi pada produk pangannya. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku usaha industri rumah tangga pangan di Kota Banda Aceh tidak mencantumkan label komposisi, akibat hukum apabila pelaku usaha industri rumah tangga pangan tidak mencantumkan label komposisi, upaya hukum yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap pelaku usaha industri rumah tangga pangan yang tidak mencantumkan label komposisi. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, pelaku usaha tidak mencantumkan label komposisi disebabkan karena kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban tersebut serta tingginya biaya produksi apabila mencantumkan label komposisi. Adapun akibat hukumnya apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban tersebut adalah pengenaan denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, penarikan pangan dari peredaran, gantirugi dan pencabutan izin usaha. Upaya yang dilakukan oleh BBPOM dan Dinas Kesehatan setempat dalam menanggulangi pelaku usaha tersebut yaitu dengan memberikan penyuluhan, pengawasan serta pembinaan. Disarankan kepada BBPOM serta Dinas Kesehatan setempat agar meningkatkan kegiatan pengawasan dan evaluasi terhadap produk pangan industri rumah tangga serta menerapkan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban.
PENGALIHAN HAK SEWA RUMAH TANPA PERSETUJUAN PEMILIKNYA Syarifah Fadhilah; Ilyas Yunus
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (389.307 KB)

Abstract

Pasal 1548 KUHPerdata menentukan bahwa, sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Di dalam perjanjian sewamenyewa ketentuan pada Pasal 1559 menerangkan bahwa penyewa tidak boleh mengalihkan rumah yang disewanya kepada pihak lain selama perjanjian berlangsung.Namun dalam praktek di Kota Banda Aceh masih terjadi pengalihan hak sewa menyewa rumah tanpa persetujuan pemiliknya. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan pelaksanaan pengalihan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh penyewa kepada pihak ketiga, faktor yang menyebabkan pihak penyewa selaku pihak kedua mengalihkan hak sewanya kepada pihak ketiga, akibat hukum yang timbul dari tindakan pengalihan hak sewa yang dilakukan oleh para pihak dan upaya penyelesaian yang dilakukan. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa masih terjadi pengalihan hak sewa yang dilakukan penyewa kepada pihak ketiga. Pengalihan hak sewa rumah tersebut dilakukan dengan cara pihak ketiga hanya membayar sejumlah uang sesuai dengan sisa masa sewa yang dialihkan oleh penyewa. Faktor-faktor pengalihan hak sewa yang terjadi karena pihak penyewa dipindah tugaskan keluar daerah, menghindari kerugian, keadaan penyewa yang tidak lagi mampu membayar uang sewa dan kurangnya pemahaman terhadap ketentuan perjanjian sewa menyewa. Akibat hukum yang timbul dari tindakan pengalihan hak sewa rumah terhadap para pihak adalah dapat diputuskannya perjanjian oleh pemilik rumah dan dapat dimintai ganti kerugian. Upaya yang dilakukan para pihak adalah dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu kemudian diambil tindakan selanjutnya apakah pihak ketiga boleh tetap tinggal atau pindah dari rumah tersebut. Disarankan kepada para pihak untuk menjamin kepastian hukum dari perjanjian, sebaiknya dibuat secara tertulis dengan jelas di depan para saksi guna mempermudah bila mana terjadi hal yang tidak diinginkan, diharapkan juga agar lebih memahami aturan di dalam perjanjian serta hak-hak dan kewajibannya, dan upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan sebaiknya melalui musyawarah.
ROYALTI TERHADAP PENYEWAAN SECARA KOMERSIAL HAK CIPTA BUKU, NOVEL, DAN KOMIK DI KOTA BANDA ACEH Suci Farah Dina; Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.4 KB)

Abstract

Berdasarkan ketentuan UUHC Tahun 2014 Pasal 8 Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf i -ayat (2) Jo. Pasal 35 ayat (2) Jo. Pasal 40 ayat (1) huruf a UUHC Tahun 2014. Disebutkan bahwa buku, novel, dan komik merupakan ciptaan yang dilindungi dan bagi penulis atau penerbit berhak menerima pembayaran royalti ketika ciptaannya digunakan secara komersial. Dalam praktiknya di Kota Banda Aceh penyewaan buku, novel, dan komik belum dilaksanakan sebagaimana ketentuan UUHC tersebut. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan perlindungan hak ekonomi penulis atau penerbit terhadap penyewaan buku, novel,dan komik secara komersial di Kota Banda Aceh, hambatan yang ditemukan dalam pembayaran royalti pelaku usaha rental buku, novel, dan komik di Kota Banda Aceh, dan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh dalam penegakan pelaksanaan pembayaran royalti di Kota Banda Aceh. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, menekankan pada penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier. Data lapangan berupa data primer diperoleh melalui wawancara kepada responden dan informan. Hal ini karena penelitian normatif dapat memanfaatkan hasil penelitian empiris sebagai ilmu bantu sehingga tidak mengubah hakikat ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui perlindungan hak ekonomi penulis dan penerbit belum sesuai Pasal 8 Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf i – ayat (2) Jo. Pasal 35 ayat (2) UUHC Tahun 2014, sehingga pembayaran royalti tidak dilaksanakan. Hambatan pembayaran royalti disebabkan karena berbagai faktor yaitu kurangnya kesadaran hukum pelaku usaha dan ingin mendapatkan keuntungan yang besar, upaya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh kurang maksimal, penulis atau penerbit tidak melakukan pengawasan terhadap hak ekonominya, serta tidak ada lembaga penarik royalti di Kota Banda Aceh. Adapun upaya –upaya yang telah dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh yaitu sosialisasi dan edukasi mengenai hak cipta secara umum, belum optimal dalam penegakan pelaksanaan pembayaran royalti. Serta kurang jelas dalam memberikan materi sosialisasi maupun edukasi dan kurang tepat dalam memilih peserta. sehingga tidak efektif dalam pelaksanaannya. Disarankan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM bagian Pelayanan Hukum dan HKI lebih memperhatikan perlindungan hak ekonomi penulis dan penerbit dalam pelaksanaan pembayaran royalti. Kepada Penulis dan Penerbit untuk lebih memiliki inisiatif dan proaktif terhadap pengawasan hak ekonominya.
Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Keamanan Dan Keselamatan Penumpang Nur Hanifah; Safrina Safrina
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.245 KB)

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pengangkut terhadap keamanan dan keselamatan penumpang, mengetahui faktor yang menjadi hambatan bagi pengangkut dalam mengaplikasikan tanggung jawabnya, dan untuk mengetahui upaya pengangkut dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penumpang.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan jenis data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para ahli dan buku-buku yang berhubungan dengan penelitian ini.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyediaan fasilitas yang mendukung keamanan dan keselamatan penumpang adalah salah satu pelaksanaan tanggung jawab pengangkut, namun masih terdapat hal-hal penting yang belum maksimal dilakukan oleh pengangkut, seperti kurangnya cara penyampaian informasi untuk penggunaan fasilitas keamanan dan tidak adanya simulasi khusus kecelakaan pada kapal. Faktor yang menghambat pengangkut melaksanakan tanggung jawab diantaranya karena kurangnya perhatian dari penumpang terhadap aturan keamanan dan keselamatan yang telah dibuat oleh pengangkut seperti penumpang yang tidak mau membeli tiket saat menaiki kapal. Upaya yang dilakukan pengangkut agar lebih meningkatkan tanggung jawabnya dengan memberlakukan tiket online, dan meningkatkan keamanan pelayaran.Disarankan agar pengangkut lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan penumpang. Terutama dengan lebih maksimal dalam menginformasikan penggunaan fasilitas-fasilitas keamanan dan keselamatan yang telah tersedia di kapal, agar penumpang bisa menyelamatkan diri jika terjadi kecelakaan kapal.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK DARUSSA’ADAH SEBAGAI WALI TERHADAP ANAK ASUHNYA DI KABUPATEN ACEH BESAR Cinthia Novami; Teuku Muttaqin Mansur
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 2: Mei 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (455.153 KB)

Abstract

Perwalian oleh Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah mulai berlaku sejak pengurus menyatakan sanggup menerima pengangkatan sebagai wali, sebagaimana diatur dalam Pasal 331 a KUHPerdata. Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah juga mempunyai hak-hak dan kewajiban yang sama dengan wali yang lain dalam hal perwalian dimana para anggota pengurusnya secara diri sendiri dan tanggung menanggung bertanggungjawab terhadap pelaksanaan perwalian Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab hukum Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah sebagai wali terhadap anak asuhnya sekaligus untuk menjelaskan hambatan-hambatan yang dialami panti sosial  asuhan anak Darussa’adah dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai wali. Karya tulis ini juga bertujuan untuk menjelaskan upaya Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah dalam menyelesaikan hambatan-hambatan sebagai wali.  Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan yang mengacu pada keilmuan hukum dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah bertanggung jawab pada anak yang dititipkan oleh orang tua atau wali, Sesuai yang di atur dalam pasal 331 a KUHPerdata.  Namun, ada hambatan yang dialami Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah dalam menjalankan tanggungjawabnya, kurangnya tenaga pengasuh dalam panti asuhan, kurangnya fasilitas, seperti tempat tidur, lemari dan fasilitas umum lainnya yang dibutuhkan oleh anak-anak panti asuhan, kurangnya pendekatan dan masih muncul perbedaan yang terdapat pada tingkah laku pada anak-anak panti. Adapula upaya yang dilakukan oleh Panti Sosial Asuhan Anak Darussa’adah sebagai berikut, sebaiknya ada penambahan tenaga pengasuh dalam panti asuhan, diharapkan pada pengurus panti itu harus lebih memperhatikan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh anak-anak panti, Panti asuhan harus bisa lebih mendekati pribadi anak-anak tersebut. Disarankan hendaknya kepada pengurus Panti Sosial Asuhan Anak agar dapat memadai fasilitas yang dibutuhkan oleh anak asuh di Panti Sosial Asuhan Anak dan permasalahan dalam panti asuhan khususnya masalah biaya dapat teratasi.
PEMBERIAN IZIN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DALAM PELAKSANAAN TATA RUANG DI KOTA BANDA ACEH Aulia Agus Maulana; Abdurrahman Abdurrahman
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (310.128 KB)

Abstract

Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas alat komunikasi  sejalan dengan kegiatan usaha jasa di bidang telekomunikasi telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi. Dalam Pasal 38 ayat (3) Qanun Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh menyebutkan,“Jarak menara tower dengan kawasan pemukiman harus menjamin kesehatan masyarakat dan  jarak menara tower ke bangunan  terdekat adalah sebesar minimum  tinggi bangunan  tower”.Akan tetapi masih saja ditemukan sejumlah menara telekomunikasi yang berdekatan dengan bangunan terdekat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan Pemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi, penyebab dari pemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan akibat hukum terhadap pemberian izin yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan penilitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwaPemberian Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi diberikan setelah adanya pemenuhan syarat administrasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, dengan disertai oleh hasil dari survey lapangan dan dilengkapi dengan persetujuan  tetangga ditempat yang akan dibangun menara. Penyebab dari pemberian izin yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karenaPemerintah Kota Banda Aceh belum mempunyai Cell Planning yang dimuat dalam Peraturan Walikota, dan izin yang diberikan berdasarkan pertimbangan dengan adanya persetujuan warga atau izin tetangga. Akibat hukum dari pemberian izin yang tidak sesuai denganRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu dapat menimbulkan  hak bagi warga untuk meminta Pemerintah Kota Banda Aceh membatalkan pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi. Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membentuk suatu peraturan khusus yang mengatur tentang tata letak menara telekomunikasi agar terciptanya ketertiban dalam pembangunan menara telekomunikasi.Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan profesionalitas dalam menerbitkan izin agar tidak menyimpang dengan ketentuan yang berlaku.
Perlidungan Konsumen Terhadap Perusahaan Makanan Yang Tidak Mencantumkan Lebel Tanda Batas Waktu Penggunaan (Kadaluwarsa) Pada Kemasan Produk Fazrian Sahputra; Yusri Yusri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.767 KB)

Abstract

Jaminan kesehatan atas produk yang dihasilkan oleh produsen tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan Dalam Pasal 4 menyebutkan hak pembeli atau hak konsumen antara lain : a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam  mengkonsumsi barang dan/atau jasa ; b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan ; c) Hak atas informasi yang benar, namun kenyatakaannya juga masih banya produk makanan yang tidak mencantumkan informasi yang benar mengenai produksi barang.Tujuan dari peneslitian ini adalah untuk mengetahui akibat Hukum terhadap pelaku yang telah melakukan pelanggaran karena tidak mencantumkan label kadarluwarsa. Faktor-faktor penyebab perusahaan makanan ringan tidak pelakukan pelebelan pada kemasan produk yang mengakibatkan kadarluwarsa. tanggung jawab perusahaan terhadap makanan kadarluwarsa. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Akibat Hukum terhadap pelaku yang telah melakukan pelanggaran akibat tidak mencantumkan label kadarluwarsa, maka di kenakan sanksi dimana sanksi tersebut berupa teguran, pencabutan izin, serta di kenakan sanksi denda sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dalam pasal 8 ayat 3 tersebut secara tegas melarang  pelaku usaha memperdagangkan makanan yang rusak tanpa informasi yang benar. Faktor-faktor penyebab pelaku usaha makanan ringan tidak mencantumkan label batas waktu pengunaan oleh karena kurangnya pengawasan dari pihak Balai POM Kabupaten Aceh Besar serta kurang efektifnya bekerja Lembaga Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab perusahaan terhadap makanan kadarluwarsa masih sangat rendah hal ini disebabkan juga karena pihak yang konsumen dirugikan tidak mengetahui hak konsumen bila dirugikan pihak pelaku usaha serta masih rendahnya kinerja aparatur Pemerintah dan Lembaga Perlindungan konsumen dalam penegakan hukum khususnya kepada konsumen.Disarankan kepada pelaku usaha agar mencatumkan informasi yang benar tentang produk yang dipasarkan ke konsumen sesuai dengan anjuran pemerintah. Kepada pemerintah agar menindak tegas kepada pelaku usaha yang tidak mencatumkan informasi (lebel kadaluwarsa) pada kemasan produk. Kepada konsumen agar lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan baik yang telah dikemas maupun yang belum dikemas, serta melaporkan kepada pihak yang berwenang terhadap produk-produk yang belum mencantumkan lebel kadarluwarsa.

Page 10 of 43 | Total Record : 425