Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Articles
955 Documents
KEWENANGAN DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN TANGERANG DALAM PEMBINAAN TERHADAP PEMBERI KERJA TENAGA KERJA ASING BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
E. Rakhmat Jazuli;
Mohamad Fasyehhudin;
Nurikah Nurikah;
Erna Rahma Balgis
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (179.456 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2717-2725
Indonesia merupakan negara berkembang yang tengah memasuki arus globalisasi dan era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2025. Keberadaan tenaga kerja asing bisa dianggap sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan jika pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing dilakukan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wilayah Kab. Tangerang merupakan sentra industri dan banyak terdapat pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing. Identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dalam Pembinaan terhadap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021? Dan, apa yang menjadi kendala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dalam pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing? Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori kewenangan dan teori tindakan pemerintah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode hukum yuridis empiris. Spesikasi penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif analitis. Sumber data yaitu data primer ditunjang dengan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan. Data diperoleh dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan analisis data kualitatif. Hasil penelitian mengenai pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing di Kab. Tangerang dilakukan dalam bentuk sosialisasi mengenai tata cara penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penyuluhan mengenai kewajiban dan larangan dalam penggunaan tenaga kerja asing, penyusunan analisis pasar kerja terhadap penggunaan tenaga kerja asing, monitoring dan evaluasi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing terhadap kesesuaian penggunaan tenaga kerja asing dengan jabatan yang diduduki tenaga kerja asing dan pelaksanaan pendampingan tenaga kerja asing. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam melaksanakan pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing, yaitu kebijakan produk hukum daerah yang belum terbentuk, koordinasi terkait pendataan tenaga kerja asing antara Dinas Tenaga Kerja Kab. Tangerang dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Banten yang belum maksimal, dan partisipasi pemberi kerja tenaga kerja asing yang belum maksimal. Dinas Tenaga Kerja Kab. Tangerang perlu melakukan koordinasi terkait penyusunan kebijakan produk hukum daerah terkait pembinaan tenaga kerja asing, dan mengoptimalkan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Banten, serta para pemberi kerja tenaga kerja asing perlu untuk kooperatif dalam melaporkan keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
EFEKTIVITAS PEMBEBASAN BERSYARAT DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA PADA MASA PANDEMIC COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A JAMBI
Kumdhan Prasetyo Nuari;
Mitro Subroto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (195.097 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i6.2937-2948
Perbaikan narapidana mungkin merupakan bagian utama dari pekerjaan untuk memerangi kesalahan dalam kerangka penegakan hukum Indonesia. Restoratif adalah bagian terakhir dari kerangka penegakan hukum dalam Kerangka Penegakan Hukum Terkoordinasi dan merupakan bagian dasar dari Kerangka Penegakan Hukum Terintegrasi. Pelaku demonstrasi kriminal adalah tahanan di Organisasi Perbaikan yang harus mendapatkan arahan sesuai pedoman materi. Dari pendalaman ini diyakini bahwa kebutuhan pengaturan pemberian pembebasan bersyarat di Lapas Kelas II A Jambi, mengetahui pemberian pembebasan bersyarat menjadi pendorong semangat para narapidana di Lapas Kelas II A Jambi, menyadari kendala yang dialami dalam pelaksanaan eksekusi. pemberian pembebasan bersyarat di Lapas Kelas II A Jambi. Review ini menggunakan strategi investigasi informasi subjektif yang dilakukan dengan mengumpulkan informasi yang diperoleh dari Yayasan Remedial Kelas II A Jambi. Oleh karena itu, masalah dan jawaban untuk masalah ini akan dirujuk, serta dari penelitian sebagai tujuan. Arahan para tahanan yang akan menjalani pembebasan bersyarat, khususnya pada tahun 2020, dapat dikatakan bahwa para tahanan, khususnya di Lapas Kelas II A Jambi, pada umumnya dipandang sebagai perilaku yang pantas. Secara keseluruhan, pengajaran dengan pembebasan bersyarat itu bermanfaat atau juga bisa dianggap menarik.
EFEKTIVITAS PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Kingkin Nendra Fibiyanto;
Mitro Subroto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (169.837 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2264-2272
Tindak kejahatan narkotika yang mendominasi dinegara kita tercinta Indonesia ini tentunya memerlukan cara yang khusus dalam penanganannya dan cara pembinaanya ketika di pemasyarakatan. Lapas merupakan tempat bagi mereka(narapidana) untuk menjalani pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Sehingga ketika mereka sudah menjalani sebagian akhir masa pidananya mereka dapat mengajukan pembebasan bersayarat guna memulihkan hubungan mereka dengan masyarakat. Pengaturan penyerahan narapidana secara kontingen sebagian besar diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lebih lanjut, secara khusus pengaturan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang melakukan perbuatan melawan hukum luar biasa termasuk opiat diatur dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak. narapidana, khususnya pembebasan bersyarat. Pengertian masalah dalam pasal ini adalah 1) Bagaimana pengaturan pemberian pembebasan bersyarat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012? 2) Apa saja kendala atau kendala dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 99 Tahun 2012? metode yang digunakan dalam pembuatan artikel ini menggunakan artikel review. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian pembebasan bersyarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
DAMPAK COVID-19 TERHADAP PERBANKAN SERTA PERANAN HUKUM DALAM PEMULIHAN EKONOMI DI INDONESIA
Ajeng Kartini;
Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (252.258 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2617-2625
Dampak dari pandemi Covid Infection 2019 (Coronavirus) antara lain melambatnya perkembangan moneter masyarakat, menurunnya pendapatan negara, dan membengkaknya belanja dan pembiayaan negara, sehingga diperlukan upaya yang berbeda oleh otoritas publik untuk menabung. kesejahteraan dan ekonomi publik, dengan penekanan pada pengeluaran untuk kesejahteraan, jaring jaminan sosial, serta pemulihan keuangan, termasuk untuk dunia bisnis dan jaringan yang terpengaruh. Untuk keadaan ini teknik ujian yang digunakan adalah dengan menggunakan metodologi yuridis standarisasi dengan mempertimbangkan berbagai landasan hukum dan tulisan yang berlaku. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa untuk situasi ini, badan publik telah menetapkan PP No. 21 Tahun 2020 tentang Batasan Sosial Cakupan Besar Terkait Peningkatan Kecepatan Penanganan Infeksi Covid (Virus Corona) dan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Dana Negara. dan Kestabilan Kerangka Moneter.
EFEKTIFITAS PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT DALAM MENANGGULANGI OVER KAPASITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Danur Tri Gonggo;
Mitro Subroto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (168.693 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i6.2860-2867
Faktor utama penyebab terjadinya over kapasitas adalah adanya tidak keseimbangan perbandingan antara warga binaan yang masuk (bertambah) dengan warga binaan yang keluar (berkurang), selain itu rendahnya jumlah pemberian program Pembebasan Bersyarat bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat juga menjadi salah satu penyebab tingginya jumlah penghuni lapas di Indonesia. Untuk mengatasi masalah kelebihan jumlah penghuni tersebut pemerintah mengeluarkan peraturan sebagai dasar untuk hal tersebut, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan TataCara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Metode kualitatif yang bersifat deskriptif digunakan pada penelitian ini. Dari hasil penelitian ditemukan beberapa solusi mengatasi permasalahan yaitu menambah jumlah petugas di bidang registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan di Lapas, perlunya spesifikasi pekerjaan diperlukan juga adanya koordinasi yang lebih baik antara petugas lapas dengan pihak kejaksaan hingga memaksimalkan kinerja petugas dengan sesegera mungkin melaksanakan pekerjaan yang sudah menjadi tugasnya.
PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG DI DALAMNYA TERDAPAT FIGUR PALSU
Hastu Nuring Yudanti;
Eva Achjani Zulfa
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (255.644 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i6.3153-3164
Banyaknya kasus yang terjadi belakangan ini akibat dari perbuatan tidak bertanggungjawab yang dilakukan oleh para penghadap demi tujuan tertentu. Permasalahan yang akan dibahas disini adalah peran notaris dan keabsahan dalam pembuatan akta otentik yang didalamnya mengandung figur palsu. Metode penelitian yang digunakan disini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu terhadap penerapan aturan dan norma hukum yang berlaku di masyarakat luas, data yang digunakan yaitu studi dokumen. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Tanggung jawab Notaris sebatas kebenaran formal yang meliputi, kondisi-kondisi dan ketertiban umum menurut pembuatan akta otentik oleh notaris saja. Notaris tidak memiliki pertanggungjawaban atas kebenaran materiil yang disampaikan oleh penghadap. Keabsahan akta otentik yang memuat figur palsu sama dengan keabsahan akta otentik pada umumnya. Sehingga dapat meminta hakim untuk pembatalan akta. Namun, jika notaris melanggar persyaratan subjektif, akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian dibawah tangan.
AKIBAT HUKUM TERHADAP PERKAWINAN KEDUA MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA
Romauli Sihombing;
Andi Suriyaman M.Pide;
Kahar Lahae
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (174.845 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2161-2169
Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan kedua menurut hukum adat batak toba. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual.Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Akibat hukum terhadap perkawinan yang tidak tercatat dalam pencatatan sipil menurut hukum adat Batak Toba adalah hak-hak sebagai istri dianggap tidak ada karena dalam masyarakat Batak Toba dalam perkembangannya, apabila perkawinan telah dilakukan secara adat dan agama, maka harus diikuti dengan pencatatan perkawinan pada pencatatan sipil agar status perkawinan menjadi sah dimata masyarakat dan resmi dihadapan Negara. Dari sudut pandang lain, apabila perkawinan dilakukan oleh laki-laki lebih dari satu kali dalam waktu yang bersamaan (poligami), sebagaimana diketahui masyarakat Batak Toba yang mayoritas beragama Kristen tidak mengenal sistem perkawinan poligami, maka bisa dikatakan perkawinan poligami dalam masyarakat Batak Toba adalah tidak sah.
AKIBAT WANPRESTASI TERHADAP PERATURAN ONE MONTH NOTICE PADA PERJANJIAN KONTRAK KERJA PERUSAHAAAN
Marshanda Apriyudsy;
Rahmi Zubaedah
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (271.999 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2532-2538
Artikel ini membahas tentang konsekuensi yang akan dihadapi para pekerja Ketika melakukan wanprestasi terhadap aturan one month notice di dalam perjanjian kontrak kerja perusahaan atau lebih dikenal sebagai aturan pemberitahuan pengunduran diri dari kantor dari satu bulan sebelumnya. Artikel ini akan menganalisis bagaimana akibat hukum serta penyelesaian sengketa perdata dari tidak terpenuhinya aturan one month notice pada perjanjian kerja di perusahaan,atau dengan kata lain seorang pekerja langsung mengundurkan diri sebelum one month notice terpenuhi. Metode penelitian yang akan digunakan di dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative dengan Teknik pengumpulan data secara studi pustaka dan juga memanfaatkan berbagai literatur seperti peraturan perundang-undangan,buku,dan juga artikel terdahulu. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pelanggaran terhadap aturan one month notice dapat dikenakan sanksi melalui pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan,dan penyelesaian sengketa perdata dapat melalui perundingan bipartid,konsiliasi,arbtrase,mediasi,serta melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PENSIUN PT.PERTAMINA
Kania Restu Pratama;
Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (307.517 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i6.3072-3083
Kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang bersifat terorganisir. Dalam menyelesaikan kasus yang terorganisir, diperlukan adanya pihak yang bekerjasama dengan penegak hukum. Justice Collaborator dapat diartikan sebagai seorang pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.Dalam kasus tindak pidana korupsi dana pensiun PT. Pertamina terdapat perbedaan penilaian antara penyidik dan penuntut umum dengan hakim dalam menentukan seseorang tersebut dikategorikan sebagai justice collaborator.Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana penerapan justice collaborator dalam tindak pidana korupsi dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap justice collaborator menurut Undang-Undang nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang perlindungan Saksi dan Korban. Metodologi penelitian ini adalah yuridis normatif penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.Penelitian ini menghasilkan kesimpulan Persoalan mengenai kualifikasi justice collaborator dalam konteks formulasi serta praktiknya masih menimbulkan dilema. pada tataran penerapannya terdapat kekurangan dalam konteks pelindungan hukum bagi seorang justice collaborator
EFEKTIVITAS PENERAPAN PERJANJIAN PROMOSI BAGI PIHAK YANG TERIKAT
Nertivia Nertivia;
Yudi Kornelis
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (258.053 KB)
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2415-2424
Sering kali persoalan hukum muncul apabila para pihak yang menjalin hubungan perjanjian tidak mematuhi dan melaksanakan perjanjian dengan baik. Dalam merancang dan melaksanakan perjanjian, perlu adanya pedoman untuk menjalankan hal tesebut, oleh karena itu perlu adanya aturan yang mengatur tentang perjanjian. Penelitian ini dilihat dari teori efektivitas hukum, apakah pengaturan yang mengatur hal tersebut sudah diimplementasikan secara baik di lapangan atau belum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian non-doktrinal, meneliti secara langsung turun ke lapangan, selain itu juga menggunakan sumber dari buku, peraturan perundangan, jurnal dan internet serta dengan menggunakan analisis deskriptif. Perjanjian diatur secara jelas dalam buku ketiga KUHPer. Dikatakan sebagai suatu perjanjian yang sah perlu memenuhi 4 syarat yaitu: kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, objek yang diperjanjikan serta klausul yang halal. Selain itu, juga terdapat asas-asas dalam hukum perjanjian seperti asas konsensus, asas kebebasan berkontrak, asas kepastian hukum, asas itikad baik, dan asas kepribadian.