cover
Contact Name
fitri wahyuni
Contact Email
fhunisi01@gmail.com
Phone
+6281374261889
Journal Mail Official
dassollenunisi01@gmail.com
Editorial Address
Jl. R. Soebrantas Tembilahan (Kampuus Unisi Tembilahan)
Location
Kab. indragiri hilir,
Riau
INDONESIA
jurnal hukum das sollen
ISSN : 25802003     EISSN : 25987321     DOI : 10.32520
Core Subject : Social,
Jurnal Das Sollen menghadirkan Jurnal yang berisi beragam tulisan seputar ilmu hukum terkait persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat dan menganalisisnya dengan kondisi ideal yang mestinya di atur oleh hukum. Berbicara antara kenyataan dan kondisi ideal dalam realisasinya seringkali terjadi benturan kepentingan antara masyarakat dan penegak hukum di Indonesia atau sebaliknya.Akhirnya, tidak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada Mitra Bestari yang telah berkenan memberikan catatan penting terhadap kesempurnaan isi Jurnal Das Sollen, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran kritisnya dalam menyikapi berbagai persoalan hukum yang muncul ditengah masyarakat.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 158 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM HAK WARIS ISTRI KEDUA DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DIKAITKAN DENGAN FUNGSI PENCATATAN PERKAWINAN: PERLINDUNGAN HUKUM HAK WARIS ISTRI KEDUA DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DIKAITKAN DENGAN FUNGSI PENCATATAN PERKAWINAN Sudarsono; Asmuni; TENGKU ERWINSYAHBANA
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i1.2385

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum hak waris istri dari perkawinan tidak tercatat dikaitkan dengan fungsi pencatatan perkawinan dengan studi komparatif Fiqih Islam dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Metode penelitian penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif yang merujuk pada Al-Qur,an, Al- Hadist, Kitab-Kitab Fiqih, Peraturan Perundang-undangan dan buku terkait yang relevan dengan penelitian ini. Tekhnis analisis data yang digunakan ialah study kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa Hak waris istri kedua dari perkawinan yang tidak tercatat dikaitkan dengan fungsi pencatatan perkawinan mempunyai hak atas harta waris yang dimilikinya bersama atas harta peninggalan berupa harta bawaan suami dan harta bersama yang didapatkan oleh istri kedua dan suaminya selama dalam masa perkawinan demi rasa keadilan dan perlindungan hukum, perlindungan hukum terhadap hak waris istri kedua dalam penelitian ini bahwa untuk mendapatkan hak waris serta pengakuan untuk melakukan pengesahan pernikahan ke pengadilan agama. Hasil itsbat nikah sebagai landasan hukum pencatatan perkawinannya kepada pegawai pencatat nikah pada Kantor Urusan Agama, untuk selanjutnya dikeluarkan Buku Kutipan Akta Nikah sebagai bukti autentik bahwa suatu perkawinan telah tercatat. Maka perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap hak waris istri kedua dari perkawinan yang tidak tercatat dikaitkan dengan fungsi pencatatan perkawinan dapat memperoleh hak waris secara hukum.
ANALISA YURIDIS PENERAPAN UNSUR PERBUATAN BERLANJUT (STUDI TERHADAP PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA RUDIYANTO BIN CARTA YANG DI DAKWA MELANGGAR PASAL 374 JO. PASAL 64 KUHP PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA) Togi P. O; Triono Eddy; Alpi Sahari
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i1.2386

Abstract

Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalu studi pustaka (library research). Hasil penelitian diketahui bahwa perbuatan berlanjut/perbarengan tindak pidana (jenis-jenis gabungan delik), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) KUHP tentang Gabungan Dalam Suatu Perbuatan (Concursus Idealis), Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut dan Pasal 65 s.d. Pasal 69 KUHP tentang Gabungan Dalam Beberapa Perbuatan (Concursus Realis). Penerapan pasal perbuatan berlanjut dalam surat dakwaan tidak tepat, karena tidak memenuhinya unsur perbuatan berlanjut tersebut, khususnya unsur “yang ada hubungannya sedemikan rupa”. Penuntut Umum dan tidak memasukkan unsur perbuatan berlanjut dalam amar putusan perkara tersebut, karena memang jelas tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam berkas perkara dan alat bukti, dan jika diteliti lebih dalam lagi perbuatan yang dilakukan Terdakwa lebih memenuhi unsur Concursus Realis (Pasal 65 KUHP) karena setiap perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah selesai dan setiap uang yang digelapkan Terdakwa langsung dihabiskan atau dipakai Terdakwa bukan untuk “disimpan” atau “ditabung” untuk suatu tujuan dikemudian hari. perbuatan Terdakwa tidak tepat jika di juncto pasal 64 ayat (1) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum karena tidak terpenuhinya unsur-unsur perbuatan berlanjut.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI HUKUM KEPADA ANAK DIBAWAH UMUR YANG DIMANFAATKAN OLEH BANDAR NARKOTIKA SEBAGAI KURIR NARKOTIKA Gunawan Marthin Panjaitan; Alpi Sahari; Tengku Erwinsyahbana
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i1.2387

Abstract

Pelaku bandar narkotika melibatkan kurir untuk menjual narkotika sekarang ini tidak hanya hanya melibatkan orang dewasa saja, akan tetapi juga melibatkan anak yang diikutsertakan untuk memudahkan pelaku bandar dalam melakukan transaksi jual beli narkotika untuk mengelabui aparat penegak hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian, Kesatu, Tindak pidana narkotika diartikan perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pelindungan hukum terhadap anak diatur UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pengaturannya mengatur anak mendapatkan haknya, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa terhadap anak, dan anak yang berhadapan ataupun berkonflik dengan hukum diproses hukum dan melalui upaya hukum peradilan anak yang diatur UU No. 11 Tahun 2012. Ketiga, Pertanggungjawaban pidana anak sebagai kurir narkotika dan permufakatan jahat dengan pelaku bandar dihukum dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 sebagai undang-undang pidana yang diancamkan kepada anak atas perbuatannya sebagai kurir narkotika. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai dasar pemidanaan terhadap anak, pemidanaan terhadap anak yang terlibat tindak pidana narkotika ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah ½ (setengah) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA ASUSILA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 40/Pid.Sus-Anak/2018/PN.LbP) P. A. JUANDA PANJAITAN; TRIONO EDDY; ALPI SAHARI
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i1.2388

Abstract

Kejahatan asusila atau tindak pidana asusila meliputi kejahatan persetubuhan, pemerkosaan, pencabulan, dan lain sebagainya merupakan kejahatan yang sekarang ini sangat meresahkan sekali bagi masayarakat Indonesia terutama bagi kaum perempuan, bahkan ironisnya kejahatan asusila ini tidak hanya menimpa kaum perempuan dewasa, tetapi juga menimpa anak-anak dibawah umur dan dilakukan juga oleh anak yang juga sama-sama membutuhkan perlindungan hukum hak-hak atas anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelian bahwa Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila. Pertanggungjawaban pidana pelaku anak dalam tindak pidana asusila perbuatan cabul dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014. Hakim dalam memutuskan perkara menjatuhkan pidana penjara berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2011, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Kebijakan Hukum Melindungi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila oleh Hakim Berdasarkan Putusan No. 40/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Lbp. Adapun kebijakan hakim dalam pertimbangan hukum memutuskan perkara perkara anak berdasarkan faktor usia, terpenuhinya unsur-unsur perbuatan pelaku, pembuktian, keyakinan hakim, hal-hal yang memberatkan dan meringankan anak, dan akibat yang diderita korban.
PENGESAMPINGAN SYARAT OBJEKTIF DAN SUBJEKTIF PENAHANAN DALAM PROSES PENUNTUTAN OLEH KEJAKSAAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 206/PID.SUS/2018/PN.TRT) ADE F. D SINAGA; TENGKU ERWINSYAHBANA; AHMAD FAUZI
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i1.2393

Abstract

Syarat dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada Pasal 21 ayat (1) mengatur bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep.Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalu studi pustaka (library research). Hasil penelitian diketahui bahwa dyarat penahanan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Kendala penerapan syarat objektif dan subjektif penahanan oleh Kejaksaan dikaitkan dengan perlindungan hak asasi tersangka adalah apabila unsur dalam Pasal Pasal 21 ayat (4) huruf a dan b tidak terpenuhi, maka kendala yang timbul. Pertimbangan hukum terhadap penahanan yang mengesampingkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN.Trt adalah bahwa pelaksanaan penahanan terdakwa Firman Ramady Lumban Tobing dilakukan atas perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum dan hakim pengadilan negeri dengan menerapkan alasan subjektif penahanan pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jenis penahanan yang dilaksanakan yaitu penahanan rumah tahanan negara dan penahanan rumah dengan masa penahanan seluruhnya selama 59 (lima puluh sembilan) hari. Syarat dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada Pasal 21 ayat (1) mengatur bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep.Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalu studi pustaka (library research). Hasil penelitian diketahui bahwa dyarat penahanan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Kendala penerapan syarat objektif dan subjektif penahanan oleh Kejaksaan dikaitkan dengan perlindungan hak asasi tersangka adalah apabila unsur dalam Pasal Pasal 21 ayat (4) huruf a dan b tidak terpenuhi, maka kendala yang timbul. Pertimbangan hukum terhadap penahanan yang mengesampingkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN.Trt adalah bahwa pelaksanaan penahanan terdakwa Firman Ramady Lumban Tobing dilakukan atas perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum dan hakim pengadilan negeri dengan menerapkan alasan subjektif penahanan pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jenis penahanan yang dilaksanakan yaitu penahanan rumah tahanan negara dan penahanan rumah dengan masa penahanan seluruhnya selama 59 (lima puluh sembilan) hari.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK PELAKU RESIDIVIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK PELAKU RESIDIVIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Siti Rahmah; Darmiwati
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i1.2613

Abstract

Kebijakan Hukum terhadap Anak Pelaku Residivis merupakan suatu persoalan yang berhubungan dengan hukum, baik hukum formal maupun hukum non formal terhadap anak sebagai pelaku pengulangan atau Residivice terjadi apabila seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan terhadap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi dengan putusan hakim. Putusan tersebut telah dijalankan akan tetapi setelah selesai menjalani pidana dan dikembalikan kepada masyarakat, dalam jangka waktu tertentu setelah pembebasan tersebut kembali melakukan perbuatan pidana. Peneyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyididkan sampai pada tahap pembimbing adalah anak yang berkonflik dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana Residivis tidak memberikan efek jera bahkan cenderung merugikan perkembangan jiwa anak. Serta berpengaruh terhadap perkembangann fisik, sosial, dan mentalnya, Oleh karena itu, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) lebih menekankan pada sistem pemidanaan yang bersifat edukatif bagi anak yang melakukan tindak pidana, Namun, dalam pelaksanaannya Anak diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan Anak Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan pelindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum. Hukum perlindungan anak, lebih dipusatkan kepada hak-hak anak yang diatur hukum dan bukan kewajiban, mengingat secara hukum (yuridis) anak belum dibebani kewajiban. Berkaitan dengan penjatuhan sanksi pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pengulangan (resididvis) bukan memberikan efek jera namun dapat mengancam masa depan anak.
The EFFORTS OF THE INDONESIAN GOVERNMENT TO REALIZE INDONESIA AS THE WORLD'S MARITIME AXIS: UPAYA PEMERINTAH INDONESIA MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA Dayu Medina Medina; Rizqi Azmi
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i1.2621

Abstract

Besarnya sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, menjadikan Presiden Joko Widodo menyiapkan dan meluncurkan agenda pembangunan baru Indonesia, yang bertitik-tolak dari kebijakan Poros Maritim (maritime axis) Dunia. Visi Poros Maritim Dunia merupakan salah satu upaya pengejawantahan geostrategis Indonesia yang berangkat dari upaya pemanfaatan aset-aset kelautan Indonesia baik secara ekonomis dan strategis. Kebijakan ini mengungkapkan penekanan Indonesia pada pembangunan sektor kelautan di berbagai aspek dalam masa pemerintahannya, untuk itu perlu dilihat bagaimana kebijakan-kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mencapai visi tersebut. Adapun permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimanakah upaya Pemerintah Indonesia mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia? Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan pemerintah, serta perjanjian-perjanjian internasional. Adapun upaya Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan Indonesia sebaga poros maritim dunia adalah dengan membuat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 dan menjadikan Visi Indonesia sebagai poros maritim dunia menjadi misi utama. Selanjutnya dengan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025. Selain itu Pemerintah Indonesia melakukan kerjasama baik yang bersifat bilateral, regional, dan multilateral, karena visi Indonesia bagian dari visi global yang dicanangkan negara-negara didunia.
TINJAUAN YURIDIS KETENTUAN PASAL 7 HURUF ‘N’ PERATURAN BAWASLU NOMOR 19 TAHUN 2017 Jamri; Muhsin; Rustam
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 1 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i1.2632

Abstract

Abstrak Ketentuan norma Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Mengenai Ketentuan Persyaratan Keanggotaan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Dan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Surat Suara, pada Pasal 7 poin huruf ‘n’ yang menyebutkan ” Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih” ada perbedaan norma yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat (1) “syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Povinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, pada poin huruf ‘j’ yang menyebutkan “Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon”. Perbedaan norma kedua pasal tersebut antara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat (1) poin huruf ’j’ status “mengundurkan diri sebagai calon…” sedangkan di Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017, Pasal 7, poin huruf ‘n’ “mengundurkan diri apabila sudah terpilih...”
PERALIHAN BEBAN PEMBUKTIAN DI DALAM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL Azlina, Ira Sinta; Ferawati; Effendi, Erdianto
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 9 No 2 (2023): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v9i2.2519

Abstract

Ketentuan pembuktian yang diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana tergolong sebagai proses pembuktian yang tidak implementatif terhadap tindak pidana pelecehan seksual. Dalam proses penegakan hukum sering terkendala alat bukti sehingga banyak pelaku yang lolos dari jeratan hukum. Pada akhirnya ketentuan pembuktian yang diatur menjaadi penghambat dalam memproyeksikan hukum seebagai alat rekayasa sosial yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karenanya perlu dilakukan sistem pembuktian baru yaitu penggunaan pembuktian terbalik didalam tindak pidana pelecehan seksual untuk menghadirkan hukum yang lebih tepat dalam menjawab kebutuhan modernisasi. Penggunaan sistem pembuktian terbalik didalam tindak pidana pelecehan seksual merupakan gagasan yang disusun dengan mempertimbangkan pandangan hidup. Kesadaran, dan cita hukum, serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
STRATEGI PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL MELALUI UPAYA NON-PENAL Eleanora, Fransiska Novita; Lestari, Melanie Pita; Ismail, Zulkifli
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 10 No 1 (2024): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v10i1.2765

Abstract

The purpose of this writing is to find out and analyze strategies for dealing with sexual violence through non-penal efforts. Acts of sexual violence is a crime that violates human rights and the political direction of Indonesian law has given fresh air to efforts to overcome sexual violence, but of course the efforts made cannot only be carried out through penal efforts, but non-penal efforts also need to be taken as a strategy. handling sexual violence. Where non-penal efforts are also made so that a person is aware or growing awareness to avoid actions in the form of crimes of decency or sexual violence which consequently have an impact on violations of the rule of law and can be given criminal sanctions for those proven guilty. Therefore, the problem to be discussed in this paper is how to deal with sexual violence through non-penal efforts. Based on the research results, non-penal efforts that can be carried out include activities such as sponsorship and social education in the context of developing community social responsibility, cultivating community mental health through moral, religious education, and so on. This also includes activities in the framework of increasing child and youth welfare efforts, continuous monitoring activities by the police, security forces, and so on. Keywords: violence, sexual, non penal efforts

Page 11 of 16 | Total Record : 158