cover
Contact Name
Ihda Shofiyatun Nisa'
Contact Email
jurnaljaksya@gmail.com
Phone
+6282137787572
Journal Mail Official
jurnaljaksya@gmail.com
Editorial Address
Jl. Manunggal No. 10-12, Sukolilo Tuban, Jawa Timur
Location
Kab. tuban,
Jawa timur
INDONESIA
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law
ISSN : -     EISSN : 28093402     DOI : https://doi.org/10.51675/jaksya.v2i2
Core Subject : Religion, Science,
JAKSYA : The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban. Artikel yang dimuat didalam jurnal Jaksya melingkupi hukum Islam dan hukum perdata Islam.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 80 Documents
Konsep Keadilan dalam Hukum Waris Muhammad Syahrur Elva Imeldatur Rohmah; Isniyatin Faizah
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 3 No 2 (2022): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v3i2.255

Abstract

Konsep kewarisan Islam telah dipresentasikan dalam teks-teks yang rinci, sistematis, konkret dan realistis. Hal ini berimplikasi pada keyakinan ulama tradisionalis bahwa konsep kewarisan Islam tidak dapat berubah dan menolak segala ide pembaharuan. Salah satu ulama kontemporer yang melakukan kritik terhadap hukum waris Islam adalah Muhammad Syahrur. Syahrur menyatakan bahwa ayat waris yang ada dalam al-Qur’an menjelaskan tentang batasan maksimal yang berlaku bagi laki-laki dan batasan minimal yang berlaku bagi perempuan. Dari sisi persentase, bagian minimal bagi perempuan adalah 33.3%, sedangkan bagian maksimal bagi laki-laki adalah 66.6%. Dalam pandangan Islam, tujuan akhir hukum adalah keadilan, sehingga yang harus dicapai oleh sebuah sistem hukum universal mesti berorientasi pada keadilan terhadap manusia dan keadilan terhadap Tuhan. Islam sangat memperhatikan keadilan ketika menetapkan hukum waris. Jika sebelum Islam datang, perempuan tidak pernah dipertimbangkan untuk menjadi ahli waris (bahkan menjadi barang yang diwariskan), maka setelah Islam datang Allah mengangkat derajat perempuan dengan menjadikan perempuan sebagai ahli waris dan mendapatkan bagian harta waris. Namun dengan berkembangnya waktu dan zaman, hukum waris tersebut dirasa tidak mampu menjawab masalah yang timbul pada saat ini. Perempuan saat ini telah mengalami banyak kemajuan, ia tidak hanya berkiprah dalam ranah domestik saja namun juga publik. Perempuan ikut bekerja dan menanggung beban nafkah keluarga. Konsep batas maksimal dan batas minimal dalam waris yang ditawarkan oleh Muhammad Syahrur dianggap sangat fleksibel dalam menjawab permasalahan hukum waris saat ini.Konsep kewarisan Islam telah dipresentasikan dalam teks-teks yang rinci, sistematis, konkret dan realistis. Hal ini berimplikasi pada keyakinan ulama tradisionalis bahwa konsep kewarisan Islam tidak dapat berubah dan menolak segala ide pembaharuan. Salah satu ulama kontemporer yang melakukan kritik terhadap hukum waris Islam adalah Muhammad Syahrur. Syahrur menyatakan bahwa ayat waris yang ada dalam al-Qur’an menjelaskan tentang batasan maksimal yang berlaku bagi laki-laki dan batasan minimal yang berlaku bagi perempuan. Dari sisi persentase, bagian minimal bagi perempuan adalah 33.3%, sedangkan bagian maksimal bagi laki-laki adalah 66.6%. Dalam pandangan Islam, tujuan akhir hukum adalah keadilan, sehingga yang harus dicapai oleh sebuah sistem hukum universal mesti berorientasi pada keadilan terhadap manusia dan keadilan terhadap Tuhan. Islam sangat memperhatikan keadilan ketika menetapkan hukum waris. Jika sebelum Islam datang, perempuan tidak pernah dipertimbangkan untuk menjadi ahli waris (bahkan menjadi barang yang diwariskan), maka setelah Islam datang Allah mengangkat derajat perempuan dengan menjadikan perempuan sebagai ahli waris dan mendapatkan bagian harta waris. Namun dengan berkembangnya waktu dan zaman, hukum waris tersebut dirasa tidak mampu menjawab masalah yang timbul pada saat ini. Perempuan saat ini telah mengalami banyak kemajuan, ia tidak hanya berkiprah dalam ranah domestik saja namun juga publik. Perempuan ikut bekerja dan menanggung beban nafkah keluarga. Konsep batas maksimal dan batas minimal dalam waris yang ditawarkan oleh Muhammad Syahrur dianggap sangat fleksibel dalam menjawab permasalahan hukum waris saat ini.
Anggota Sujud dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis (Kajian Empat Mazhab Fikih) Nur Azizah
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 3 No 2 (2022): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v3i2.277

Abstract

Abstrak: Amalan yang pertama kali dipertanggungjawabkan di akhirat kelak adalah ibadah salat, sehingga sebagai seorang muslim wajib memahami syari’at Islam yang berkaitan dengan salat baik salat fardhu ataupun salat sunnah, kedudukan salat pada hakikatnya sudah disinyalir dalam ajaran Islam agar dilaksanakan setiap muslim dalam keadaan apapun selama tidak dalam keadaan yang menghalangi dirinya untuk melaksanakan salat seperti haid, nifas, dan sebagainya, keadaan normal walaupun seseorang itu dalam keadaan sakit ataupun bepergian tetap diwajibkan untuk melaksanakan salat. Tuntunan Islam bagi setiap muslim untuk melaksanakan salat dalam keadaan sakit meliputi beberapa tahapan yaitu dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dapat melaksanakannya dengan duduk, tidur miring, kemudian terlentang dan alternatif terakhir adalah dengan isyarat, kemudian bagi seseorang yang bepergian dengan jarak tempuhnya yang jauh maka dalam Islam diberikan sebuah keringanan dengan jamak/qasar. Pentingnya ibadah salat maka rukun, syarat sah dan hal yang membatalkan salat haruslah diketahui oleh setiap muslim, seperti halnya dalam rukun salat terdapat gerakan sujud dalam setiap rakaat. Sujud sendiri merupakan posisi menurunkan seluruh anggota tubuh menghadap kepada tempat sujud dengan posisi 7 anggota sujud yang harus berada di tanah (tempat sujud). Sujud merupakan posisi terendah seorang makhluk kepada tuhan-Nya karena dalam sujud seseorang memposisikan dirinya adalah seseorang yang membutuhkan tuhan sehingga dalam pelaksanaannya pun harus sesuai dengan syari’at Islam yang berlaku. Namun masih belum dijelaskan secara detil aturan gerakan yang sesuai tuntunan syari’at sehingga membutuhkan sumber hukum Islam yang lainnya yaitu as-sunnah/hadis.
Talak Tiga Sekaligus Perspektif Syekh Wahbah Al Zuhayli dan Kompilasi Hukum Islam Masykurotus Syarifah; Mohammad Suadi
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 3 No 2 (2022): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v3i2.285

Abstract

Perkawinan dalam syariat Islam merupakan suatu wujud perjanjian yang suci dan kokoh, sehingga keberlangsungannya merupakan suatu tujuan yang sangat dikehendaki untuk dicapai oleh Islam, namun tidak semua perkawinan mampu dipertahankan oleh pasangan suami istri dan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang berujung perceraian atau talak, bahkan sampai terjadi suami mengucapkan talak tiga sekaligus. Tulisan ini merupakan analisis terhadap pandangan Syekh Wahbah al Zuhayli dan Kompilasi Hukum Islam tentang talak tiga sekaligus. Tulisan ini memanfaatkan studi kepustakaan sebagai pisau bedah kajian yang data-data primernya diolah secara kualitatif. Tulisan ini menunjukkan bahwa: Pertama, dengan menganalisa pendapat Syekh Wahbah al Zuḥaylī tentang talak tiga sekaligus kemudian disandingkan dengan konteks talak di Indonesia berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Pemikiran tentang penetapan talak relevan dengan situasi dan kondisi yang ada di Indonesia dan dapat mengharmonisasikan perbedaan antara ketentuan dalam KHI yang menyatakan bahwa talak hanya dapat dilaksanakan di pengadilan dan fikih yang menyatakan bahwa talak dapat dilaksanakan dimanapun tempatnya baik di pengadilan atau di luar pengadilan. Kedua, adanya perbedaan pandangan antara mayoritas ulama dengan KHI berkaitan dengan talak diluar Pengadilan baik talak satu, dua atau tiga (sekaligus).
Putusan Hakim Agama dalam Masalah Cerai Gugat Pada Suami yang Tidak Memberi Nafkah Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Vita Firdausiyah Ainul
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 3 No 2 (2022): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v3i2.286

Abstract

Abstrak: Dalam sebuah ikatan perkawinan, banyak suami istri bahkan belum melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana permasalahan yang sering muncul dalam suatu perkawinan yang sering menyebabkan istri mengajukan gugatan cerai kepada suaminya tidak lain karena suami tidak memberikan nafkah kepada istri. Oleh karena itu kasus ini merupakan kasus yang paling sering terjadi di Pengadilan Agama Kraksaan setelah dispensasi perkawinan, oleh karena itu penulis ingin membahas bagaimana putusan hakim agama dalam perkara perceraian yang digugat bagi suami yang tidak mencari nafkah di lingkungan agama Kraksaan. pengadilan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif/penelitian lapangan (field research) dimana penelitian ini bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dan wawancara. Disimpulkan bahwa tata cara pelaksanaan gugatan di Pengadilan Agama Kraksaan harus memenuhi persyaratan antara lain buku nikah dan KTP. Masalah cerai gugat pada suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri menurut hukum positif telah diatur didalam Pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975, KHI Pasal 116 (f). Menurut hukum Islam yaitu memperhatikan qoidah fiqhiyyah dan juga dalam Al-Qur'an surah al Baqoroh ayat 229 jika dikuatirkan keduanya tidak dapat menjalankan hukum Allah, maka istri tidak bersalah menebus dirinya kepada suaminya sehingga bahwa dia dapat dipisahkan dari suaminya.
Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hukum Islam Hendra, Mohammad; Hakim, Nurul
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 1 (2023): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i1.293

Abstract

Sebagai gagasan intelektual dan emosional, kajian ini diilhami oleh pemahaman konservatif terhadap hukum Islam yang memberi kesan supremasi laki-laki atas perempuan, sementara pemahaman reformis memberi kesan kemitrasejajaran laki-laki dan perempuan. Pemahaman konservatif perlu menjawab tantangan zaman dengan mengedepankan maslahah mursalah. Ia banyak ditemukan dalam kitab-kitab klasik, yang pandangan dan penafsirannya lebih cocok untuk lingkungan dan zamannya. Pemahaman reformis, banyak dilakukan oleh ulama-ulama khalaf guna menghadapi perubahan dan tuntutan anak zaman. Dari itu persoalan gender atau kemitrasejajaran laki-laki dan perempuan dalam Islam semakin menarik minat banyak pihak, salah satunya adalah pemahaman kesetaraan gender di lingkungan para pemuka agama, baik pimpinan organisasi keagaman ataupun organisasi lainnya—cenderung memberikan penafsiran yang berbeda-beda. Tulisan ini merupakan hukum normatif, disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi atau bahan pustaka bidang hukum, yang dari sudut kekuatan mengikat dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik kajian yang digunakan dalam penelitian ini adalah gabungan antara deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam mengakui eksistensi kesetaraan gender di ruang publik. Hal ini dapat dilihat: 1) hukum Islam memberi perlakuan yang sama di depan hukum kepada setiap individu manusia; 2) laki-laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapat sebutan “khair ummah”, yang sama sekali tidak bergender; 3) nilai kebajikan manusia, tidak ditentukan oleh gender tertentu.
Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Konsep Kesetaraan Gender Perspektif Maqasid Syariah Muhammad Fuad Mubarok; Agus Hermanto
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 1 (2023): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i1.298

Abstract

Pada dasarnya dalam konsep perkawinan, suami istri mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing sebagai pasangan. Relasi dan interaksi yang baik antara suami dan istri adalah sebuah cara untuk menwujudkan kebahagiaan dan ketenangan dalam rumah tangga (sakinah). Selain itu, perlu adanya keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban antara suami istri. Pemenuhan hak dan kewajiban tersebut diharapkan dapat mewujudkan rumah tangga yang sakinah. Secara garis besar, hak dan kewajiban dalam perkawinan meliputi dua hal. Yaitu, hak dan kewajiban dalam hal ekonomi serta hak dan kewajiban dalam bidang non-ekonomi. Yang pertama berkaitan dengan mahar (maskawin) dan yang kedua meliputi aspek-aspek relasi seksual dan relasi kemanusiaan. Fokus dalam penelitian ini adalah mengkaji hak dan kewajiban suami istri dalam konsep kesetaraan gender perspektif maqasid syariah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji hak dan kewajiban suami istri dalam konsep gender perspektif maqasid syariah. Penelitian ini merupakan kajian pustaka, jenis kualitatif dengan pendekatan maqasid syariah. Adapun hasil penelitian ini adalah dalam rumah tangga harus mengedepankan keadilan, kesalingan seperti yang ditawarkan konsep kesetaraan gender. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya kesadaran dari kedua belah pihak supaya hak dan kewajiban sebagai suami istri dapat terpenuhi. Sesungguhnya dalam ajaran Islam tidak, antara laki-laki dan perempuan dibedakan, apalagi mendiskriminasikan salah satu pihak. Bahkan ajaran Islam membawa kemaslahatan dan kerahmatan seluruh alam (rahmatan li al-alamin). Dengan demikian, maka lima prinsip dalam maqasid syariah bisa tetap terjaga, yaitu: hifdzu ad-din, hifdzu al-nafs, hifdzu al-aql, hifdzu al-mal, hifdzu an-nasl.
Hukum Perkawinan di Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat (Analisis Produk Hukum Perkawinan Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat) Arif Sugitanata; Suud Sarim Karimullah; Heru Sunardi
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 1 (2023): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i1.344

Abstract

Artikel ini membahas mengenai Hukum Perkawinan di Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat (Analisis Produk Hukum Perkawinan Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat). Fokus perhatian pada kajian ini ialah apa saja Produk Hukum Perkawinan Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat. dengan menggunakan studi kepustakaan sebagai pisau bedah kajian yang data-data primernya diolah secara kualitatif dengan metode deskriptif analisis di mana bersumber pada buku dan jurnal yang berkaitan dengan tema yang dikaji. Penelitian ini menyimpulkan bahwa produk hukum perkawinan dalam masyarakat suku Sasak dari sebelum merariq (perkawinan) hingga setelah merariq sampai Beseang (perceraian) dapat klarifikasi menjadi beberapa bagian yakni, Pade Saling Meleq, Midang, Pesopoq Janji, Bebait, Nyelabar, Membait bande, Bekawin, Ngantung Aji Kerame, Begawe, Nyongkolan, Beseang, Umur merariq, Bemadu.
Urgensi Wali Adhal Studi Komparasi Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Fikih Rinwanto, Rinwanto; Arianto, Yudi; Masruchan, Masruchan
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 1 (2023): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i1.402

Abstract

Keberadaan seorang wali dalam aqad nikah adalah suatu yang mesti dan tidak sah aqad perkawinan yang tidak dilakukan oleh wali. Wali ditempatkan sebagai rukun dalam perkawinan. Dalam aqad perkawinan wali berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut. Dari penjelasan di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian wali yang dimaksud secara umum adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain. Artinya dalam perkawinan wali itu adalah seorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu aqad nikah. Perempuan mana saja yang kawin tanpa izin walinya, perkawinannya adalah batal. Namun dalam perjalanan parktiknya di masyarakat seiring dengan berkembangnya gaya hidup dan pola hidup masyarakat maka banyak pula masalah yang timbul yang berkaitan dengan wali, seperti wali tidak bersedia mengawinkan anak perepuannya dengan tanpa alasan yang dapat diterima padahal si perempuan sudah meminta untuk dinikahkan dengan calon suami yang sekufu, tetapi kenyataannya wali enggan untuk menikahkan anak perempuanya dengan alasan yang belum tentu dapat diterima. maka wali tersebut dinamakan wali ‘ad}al, dan dalam hal ini perempuan tersebut berhak mengajukan perkaranya kepada hakim. Berdasarkan realita tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih jelas, bagaimana perspektif KHI dan fiqih sebagai acuan hukum dalam Islam tentang wali adal ?. Dengan berlandas pada jalur field research dan membandingkan dengan data kepustakaan literature library, sedangkan untuk menganalisa data, penulis mengunakan analisa secara kualitatif deskriptif. Setelah diadakan penelitian yang sedemikian serius dengan metode dan kerangka berpikir tersebut diatas, pada ending of research peneliti menyimpulkan, Pespektif Fiqih madhhab sha>fii, ma>liki dan KHI pasal 23 ayat 1 dan 2, adalah sebagai berikut, menurut madhhab sha>fii dan ma>liki ketika seorang perempuan meminta dinikahakan dengan calon suami yang sekufu maka wali wajib mengabulkanya sedangkan menurut madhhab hanafi wali berhak menolak jika maharnya kurang dari mahar mithil. jika terjadi ‘ad}al maka hak perwalian berpindah ke tangaan hakim, didalam KHI pasal 23 ayat 1 juga dijelaskan jika terjadi ‘ad}al maka hak perwalian pindah kepada wali hakim, sedangkan menurut madhhab h}ambali pindah kepada wali ab’ad dan didalam KHI pasal 23 ayat 2 dijelaskan wali hakim baru dapat bertindak setelah adanya putusan dari pengadilaan agama.
Analisis Argumentasi Arif Sugitanata terhadap Berkembangnya Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia Rizkiyah, Lujeng
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 1 (2023): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i1.432

Abstract

Tulisan ini merupakan hasil penelitian terhadap sejumlah karya dari Arif Sugitanata yang berbicara tentang analisis argumentasi Arif Sugitanata terhadap berkembangnya pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia. Memanfaatkan metode hybrid di mana data hasil wawancara dengan Arif Sugitanata sebagai bukti keabsahan data tentang Arif Sugitanata dan studi kepustakaan yang data utamanya berasal dari narasumber kemudian ranah kepustakaan berupa buku-buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat 4 argumentasi dasar Arif Sugitanata terhadap berkembangnya pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia, yakni, Pertama, Ketetapan yang ada dalam literatur fikih kuno tidak dapat menjawab persoalan yang terus muncul di tengah perkembangan era globalisasi dengan mencari aturan-aturan baru dan mapan untuk mengatasi masalah-masalah masyarakat. Kedua, Pertumbuhan ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi kontemporer yang semakin canggih sebagai suatu alasan akan keharusan suatu perubahan. Ketiga, Tuntutan untuk melakukan reformasi di berbagai elemen agar hukum Islam dapat menjadi acuan dalam perumusan undang-undang nasional, khususnya di Indonesia. Keempat, Tuntutan perubahan hukum Islam dari para ahli hukum Islam dunia kepada ahli hukum Islam asli Indonesia terkait masalah kesetaraan gender.
Bimbingan Keluarga Sakinah dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga (Studi Bimbingan Konseling Di Pusat Layanan Keluarga Sejahtera Potre Koneng Sumenep) Alwi Arafat, Zain; Herman, Herman
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 4 No 1 (2023): April
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v4i1.433

Abstract

Dewasa ini permasalahan seputar pernikahan mulai meningkat.baik terkait perceraian, percekcokan ibu dan anak, dan lain sebagainya. adapun permasalahan yang paling sering terjadi adalah terkait perceraian. Alih-alih membina rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah, angka perceraian dengan beragam penyebab setiap tahun justru semakin tinggi. Begitupun yang terjadi di Sampang Madura Jawa Timur. Secara umum hal ini disebabkan calon pasangan belum siap baik dalam segi agama, finansial, pendidikan serta yang paling penting adalah persiapan mental. Ketidak siapan ini akhirnya berpengaruh terhadap cara penyelesaian masalah yang menimpa rumah tangganya. Berdasarkan hal ini BPMP-KB Sumenep mendirikan lembaga khusus yang berfungsi sebagai tempat konseling masyarakat terkait rumah tangganya baik dalam bidang keharmonisan dengan pasangan, pola didik anak dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk implementasi bimbingan konseling di pusat layanan keluarga sejahtera di Potre Koneng sumenep dalam rangka mewujudkan ketahanan kaluarga, serta untuk mengetahui implikasi penerapan konseling terhadap ketahanan keluarga masyarakat Sumenep Madura. Metode penelitian ini adalah kualitatif jenis studi kasus.