cover
Contact Name
Titin Suprihatin
Contact Email
uptpublikasi@unisba.ac.id
Phone
+6289657453976
Journal Mail Official
jrhki@unisba.ac.id
Editorial Address
UPT Publikasi Ilmiah, Universitas Islam Bandung (Unisba) Jl. Tamansari No. 20, Bandung 40116, West Java, Indonesia. +62 22 420 3368 || +62 22 426 3895, ext. 6892
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Riset Hukum Keluarga islam
ISSN : 28083474     EISSN : 27985350     DOI : https://doi.org/10.29313/jrhki.vi
Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI) Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada hukum keluarga islam dengan ruang lingkup sbb: Batasan Usia Perkawinan, Dampak Perkawinan, Fikih Mawaris. Fikih Munakahat, Habaib Kebiasaan, Harta Bersama, Hukum adat, Hukum Islam Diskresi, Hukum Islam, Keluarga Sakinah, Kompilasi Hukum Islam, Kursus Pra Nikah, Legislasi, Penetapan Hakim Wali Nikah, Perceraian, Perkawinan Beda Agama, Saksi, Suami mafqud, Syiqaq, Talak, Walimatul ‘urs. Jurnal ini diterbitkan oleh UPT Publikasi Unisba. Artikel yang dikirimkan ke jurnal ini akan diproses secara online dan menggunakan double blind review minimal oleh dua orang mitra bebestari yang ahli dalam bidangnya.
Articles 119 Documents
Redefinisi Kewajiban Nafkah dan Pengakuan Kontribusi Ekonomi Istri dalam Hukum Perkawinan Indonesia dan Malaysia Muhammad Ulul Azmi
Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam Volume 6, No, 1 Juli 2026, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrhki.v6i1.9205

Abstract

Abstrak. Modernisasi sosial telah mengubah fungsi ekonomi istri dalam keluarga, sehingga memunculkan persoalan hukum mengenai kewajiban nafkah suami, kepemilikan harta istri, serta hak dan kewajiban suami istri. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan perbandingan terhadap pengaturan nafkah suami serta pengakuan atas harta milik istri dalam hukum perkawinan di Indonesia dan Malaysia. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif. Pendekatan komparatif dipilih untuk mengetahui persamaan dan perbedaan sistem hukum di kedua negara sehingga dapat ditemukan konsep hukum yang lebih adil dan relevan dengan perkembangan konteks masyarakat. Temuan artikel ini menunjukkan bahwa perbedaan utama kedua negara terletak pada pengakuan terhadap kontribusi ekonomi istri. Hukum perkawinan Indonesia masih menempatkan kewajiban nafkah sebagai tanggung jawab penuh suami tanpa mekanisme normatif yang secara eksplisit mengakomodasi kontribusi finansial maupun domestik istri dalam pembagian harta bersama. Sebaliknya, hukum keluarga Islam di Malaysia melalui konsep harta sepencarian memberikan pengakuan terhadap kontribusi langsung maupun tidak langsung istri sebagai dasar pembagian harta secara proporsional. Temuan ini menunjukkan bahwa pendekatan Malaysia lebih adaptif terhadap dinamika keluarga modern dan dapat menjadi rujukan dalam pembaruan hukum perkawinan di Indonesia. Abstract. Social modernization has transformed the economic role of wives within the family, giving rise to legal issues concerning the husband's maintenance obligation, the wife's property rights, and the spouses' respective rights and obligations. This study aims to compare provisions regarding spousal support and the recognition of a wife’s property ownership in the marriage laws of Indonesia and Malaysia. This study employs a normative legal research method with a comparative approach. The comparative approach is essential to identify similarities and differences between the legal systems of both countries, thereby fostering laws that are more just and contextually appropriate. The findings of this article indicate that the main difference between the two countries lies in the recognition of wives’ economic contributions. Indonesian marriage law still places the obligation to provide financial support entirely on the husband, without any normative mechanisms that explicitly accommodate the wife’s financial or domestic contributions in the division of joint property. In contrast, Islamic family law in Malaysia, through the concept of harta sepencarian, recognizes the wife’s direct and indirect contributions as the basis for the proportional division of assets. These findings suggest that Malaysia’s approach is more adaptable to the dynamics of modern families and could serve as a reference for the reform of marriage law in Indonesia.
Poligami sebagai Rukhsah Darurat dalam Literatur Hukum Keluarga Islam Yusuf Nasubhi; Asmuni; Kuni Safingah
Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam Volume 6, No, 1 Juli 2026, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrhki.v6i1.9593

Abstract

Abstrak. Praktik poligami tetap menjadi isu kontroversial dalam hukum keluarga Islam karena mempertemukan legitimasi tekstual, tafsir keagamaan, dan keadilan Keluarga. Artikel ini bertujuan mengkaji ulang posisi poligami dengan menempatkannya bukan sebagai hak absolut laki-laki, melainkan sebagai rukhṣah yang bersifat terbatas, kondisional, dan hanya dapat dibenarkan dalam keadaan darurat. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan pendekatan normatif-filosofis. Sumber primer meliputi QS. al-Nisa’ [4]:3 dan 129, hadis tentang poligami, serta tafsir klasik dan kontemporer. Analisis juga membandingkan literatur fikih, pemikiran Fazlur Rahman, Amina Wadud, Siti Musdah Mulia, Jasser Auda, dan regulasi hukum positif Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QS. al-Nisa’ [4]:3 turun dalam konteks perlindungan anak yatim dan perempuan rentan, sedangkan QS. al-Nisa’ [4]:129 menegaskan keterbatasan manusia dalam mewujudkan keadilan secara sempurna. Dalam perspektif maqaṣid al-syari‘ah, poligami yang menimbulkan mafsadat berupa konflik keluarga, ketidakadilan emosional, penelantaran ekonomi, dan tekanan psikologis tidak sejalan dengan tujuan perlindungan jiwa, keturunan, harta, dan martabat manusia. Artikel ini menyimpulkan bahwa monogami merupakan prinsip umum perkawinan Islam yang paling dekat dengan cita sakinah, mawaddah, dan raḥmah, sedangkan poligami hanya dapat ditempatkan sebagai pengecualian yang harus dibatasi secara etik dan yuridis. Abstract. Polygamy remains a contested issue in Islamic family law because it intersects textual legitimacy, religious interpretation, and family justice. This article re-examines polygamy not as an absolute male right, but as a limited and conditional rukhṣah that may only be justified in situations of necessity. This study employs library research with a normative-philosophical approach. Primary sources include QS. al-Nisa’ [4]:3 and 129, hadiths on polygamy, and classical and contemporary Qur’anic exegesis. The analysis also draws on Islamic jurisprudence, the works of Fazlur Rahman, Amina Wadud, Siti Musdah Mulia, Jasser Auda, and Indonesian positive law. The findings show that QS. al-Nisa’ [4]:3 was revealed in the context of protecting orphans and vulnerable women, while QS. al-Nisa’ [4]:129 underlines the human limitation in achieving perfect justice. From the perspective of maqaṣid al-shari‘ah, polygamy that produces family conflict, emotional injustice, economic neglect, and psychological harm contradicts the objectives of protecting life, lineage, property, and human dignity. This article concludes that monogamy is the general principle of Islamic marriage most consistent with the ideal of sakinah, mawaddah, and raḥmah, whereas polygamy should be treated only as an exception subject to strict ethical and legal limitations.
Limitasi Sanksi Nusyūz sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan Pascaperceraian Berbasis Maslahah Mursalah Muhammad Mannan As Shidqy
Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam Volume 6, No, 1 Juli 2026, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrhki.v6i1.9865

Abstract

Abstrak. Penerapan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara harfiah umumnya menggugurkan seluruh hak nafkah istri yang terbukti nusyūz. Pendekatan tersebut meningkatkan kerentanan ekonomi perempuan pascaperceraian. Meskipun praktik peradilan sebelumnya, seperti di Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Pamekasan, telah memanfaatkan kewenangan ex officio hakim untuk mengabulkan nafkah iddah, kajian akademik yang secara spesifik membahas limitasi sanksi hukum atas perbuatan nusyūz masih minim. Kajian hukum normatif ini bertujuan menganalisis rasionalitas ijtihad progresif majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Sal, menggunakan pendekatan kasus dan konseptual yang berpijak pada teori Maslahah Mursalah (al-Ghazali) dan Istislah (Imam Malik). Hasil kajian menemukan bahwa hakim melakukan tanqīh al-manāṭ dengan mendisagregasi dampak hukum nusyūz secara proporsional: nafkah māḍiyah ditolak sebagai sanksi atas pelanggaran hak privat (haqq ādamī), sedangkan nafkah iddah tetap diwajibkan untuk melindungi jiwa (ḥifẓ al-nafs) sebagai representasi kewajiban syariat (haqq Allāh). Temuan utama kajian ini merumuskan konsep "limitasi sanksi nusyūz", yakni pembatasan sanksi hukum nusyūz secara terukur agar tidak menggugurkan seluruh hak nafkah istri. Berbeda dari tren putusan sebelumnya, konsep ini mereposisi nafkah iddah bukan sekadar imbalan atas ketaatan istri, melainkan instrumen jaminan sosial untuk mencegah keterpurukan ekonomi perempuan pascaperceraian. Abstract. The literal application of Article 152 of the Compilation of Islamic Law (KHI) generally nullifies a wife's maintenance rights once she is proven nusyūz. This approach increases women's economic vulnerability following divorce. Although previous judicial practice, including the Lubuk Pakam and Pamekasan Religious Courts, has exercised judges' ex officio authority to grant iddah maintenance, studies specifically addressing the limitation of legal sanctions for nusyūz remain scarce. This normative legal study analyses the rationale of the judges' progressive ijtihad in Salatiga Religious Court Decision No. 293/Pdt.G/2023/PA.Sal using case and conceptual approaches based on Maslahah Mursalah and Istislah. The findings show that the judges applied tanqīḥ al-manāṭ by proportionally distinguishing the legal consequences of nusyūz: māḍiyah maintenance was denied for violating private rights (haqq ādamī), while iddah maintenance remained obligatory to protect life (ḥifẓ al-nafs) as a manifestation of divine obligation (haqq Allāh). The study proposes the concept of the "limitation of nusyūz sanctions," namely restricting legal sanctions so they do not extinguish all maintenance rights. This concept repositions iddah maintenance as a social protection instrument against women's post-divorce economic hardship.
Negosiasi Usia Perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Suaidah; Nurnazli
Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam Volume 6, No, 1 Juli 2026, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrhki.v6i1.9893

Abstract

Abstrak. Penentuan usia perkawinan di Indonesia merupakan arena negosiasi kompleks antara hukum Islam dan hukum positif dengan implikasi mendasar terhadap perubahan regulasi dan kepastian hukum. Sebelum Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017, UU Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan batas usia diskriminatif: 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Penelitian ini mengkaji: (1) posisi normatif hukum Islam melalui konsep , rusyd, dan kerangka Maqashid Al-Syariah; (2) bagaimana Putusan MK menggerakkan perubahan hukum positif hingga lahirnya UU 16/2019; dan (3) implikasinya terhadap perubahan regulasi dan kepastian hukum. Berbeda dari kajian sebelumnya yang membahas hukum Islam dan hukum positif secara terpisah, penelitian ini mengkaji secara integratif negosiasi keduanya serta dampaknya terhadap perubahan regulasi dan kepastian hukum pasca UU 16/2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis, penelitian menemukan bahwa: hukum Islam memberikan legitimasi normatif bagi regulasi negara melalui prinsip tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-mashlahah; Putusan MK menjadi katalis konstitusional lahirnya UU 16/2019; dan perubahan regulasi tersebut membawa kepastian hukum baru sekaligus menuntut harmonisasi antara norma agama, nilai konstitusional, dan realitas sosial. Abstract. The determination of marriage age in Indonesia represents a complex negotiation between Islamic law and positive law with fundamental implications for regulatory change and legal certainty. Prior to Constitutional Court Decision No. 22/PUU-XV/2017, Law No. 1/1974 set discriminatory minimum ages: 19 for males and 16 for females. This study examines: (1) the normative position of Islamic law through the concepts of , rusyd, and Maqashid Al-Syariah; (2) how the MK Decision drove legal change leading to Law No. 16/2019; and (3) its implications for regulatory reform and legal certainty. Unlike previous studies that discussed Islamic law and positive law separately, this research integratively examines their negotiation and its impact on regulatory changes and legal certainty following Law No. 16 of 2019. Using a normative-juridical approach, the research finds that: Islamic law provides strong normative legitimacy for state regulation through the principle of tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-mashlahah; the MK Decision served as a constitutional catalyst for Law 16/2019; and the regulatory change created new legal certainty while demanding deeper harmonization between religious norms, constitutional values, and social realities.
Pemenuhan Skincare sebagai Nafkah di Kalangan Generasi Z Perspektif Fikih Mazhab Syafi’I di Lumajang Uzlifahtul Jannah; M. Nur Khotibul Umam
Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam Volume 6, No, 1 Juli 2026, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrhki.v6i1.9900

Abstract

Abstrak. Penelitian ini di latar belakangi oleh pergeseran gaya hidup Generasi Z yang menempatkan perawatan kulit (skincare) sebagai kebutuhan penunjang kesehatan dan perawatan diri, yang kemudian menimbulkan dinamika dalam pemenuhan nafkah rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan skincare sebagai bagian dari nafkah di kalangan Generasi Z dalam perspektif Fikih Mazhab Syafi’i. Studi ini dilakukan di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, dengan melibatkan lima pasangan suami istri Generasi Z. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif studi kasus dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skincare dipahami sebagai perawatan kesehatan kulit dan penunjang kepercayaan diri, dengan pemenuhan nafkah melalui anggaran rutin atau penyesuaian sesuai kondisi ekonomi Keluarga. Dalam perspektif fikih Mazhab Syafi’i, nafkah mencakup kebutuhan pokok serta sarana kebersihan sesuai kebiasaan (‘urf). Oleh karena itu, skincare di pahami sebagai bagian dari kebutuhan penunjang rumah tangga yang pemenuhannya bersifat fleksibel dan kondisional, tergantung pada tujuan penggunaan dan kemampuan ekonomi suami. Temuan ini menunjukkan bahwa konsep nafkah dalam Mazhab Syafi’i bersifat adaptif terhadap perkembangan kebutuhan sosial masyarakat modern. Abstract. This study is motivated by the shifting lifestyle of Generation Z, which views skincare as a necessity for health and self-care, thereby creating new dynamics in the provision of household expenses. The study aims to analyze the provision of skincare as part of household expenses among Generation Z from the perspective of Shafi’i Fiqh. The study was conducted in Kalipenggung Village, Randuagung Subdistrict, Lumajang Regency, involving five Generation Z couples. The research employed a juridical-empirical approach using qualitative case study and conceptual methods. Data were collected through interviews, observations, and documentation, and subsequently analyzed using thematic analysis techniques. The results indicate that informants perceive skincare as essential for skin health and self-confidence rather than merely as a cosmetic product. These expenses are met through either regular budget allocations or flexible adjustments based on the family’s financial conditions. From the perspective of Shafi’i fiqh, maintenance includes basic needs as well as hygiene supplies in accordance with custom (‘urf). Therefore, skincare is understood as a supplementary household necessity whose provision is flexible and conditional, depending on the purpose of use and the husband’s financial capacity. This finding indicates that the concept of maintenance in the Shafi’i school of jurisprudence is adaptable to the evolving social needs of modern society.
Paradoks Isbat Nikah dalam Kepastian dan Kepatuhan Hukum Tauratiya
Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam Volume 6, No, 1 Juli 2026, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrhki.v6i1.10072

Abstract

Abstrak. Praktik isbat nikah dalam sistem hukum perkawinan Indonesia mencerminkan paradoks antara kewajiban pencatatan perkawinan untuk menjamin kepastian hukum dan mekanisme pengesahan melalui putusan pengadilan terhadap perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat, sehingga tetap memperoleh pengakuan hukum. Artikel ini bertujuan menganalisis dan mengkritisi paradoks tersebut dalam perspektif kepastian hukum dan kepatuhan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan isbat nikah membentuk dualisme legalitas perkawinan melalui pencatatan administratif dan pengesahan yudisial. Dualisme ini menimbulkan inkonsistensi karena perkawinan yang tidak memenuhi kewajiban pencatatan tetap dapat memperoleh status hukum yang sama melalui putusan pengadilan. Kondisi ini mengaburkan batas antara kepatuhan dan pelanggaran hukum, melemahkan fungsi preventif kewajiban pencatatan, serta menciptakan persepsi bahwa ketidakpatuhan administratif dapat dipulihkan tanpa konsekuensi hukum yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi konseptual terhadap pengaturan isbat nikah yang menegaskan relasi antara pencatatan perkawinan dan pengesahan yudisial agar selaras dengan prinsip kepastian hukum sekaligus memperkuat kepatuhan hukum sebagai tujuan utama sistem hukum perkawinan. Abstract. The practice of isbat nikah (judicial confirmation of an unregistered marriage) presents a normative paradox between mandatory marriage registration as an instrument of legal certainty and judicial recognition of unregistered marriages, allowing them to obtain legal status through a court decision. This article aims to analyse and critically examine this paradox from the perspectives of legal certainty and legal compliance. This study adopts normative legal research employing statutory and conceptual approaches, with the analysis conducted using a prescriptive method. The findings demonstrate that isbat nikah creates a dual pathway to marriage legality through administrative registration and judicial confirmation. This duality creates legal inconsistency by allowing both compliance and non-compliance with registration requirements to ultimately produce the same legal status. Consequently, it blurs the distinction between legal compliance and legal violation, weakens the preventive function of compulsory marriage registration, and fosters the perception that administrative non-compliance can be remedied retrospectively without adequate legal consequences. Accordingly, a conceptual reconstruction of the legal framework governing isbat nikah is required to clarify the relationship between marriage registration and judicial confirmation, thereby ensuring consistency with the principle of legal certainty while strengthening legal compliance as a fundamental objective of Indonesia's marriage law system.
Analisi Faktor Tingginya Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun 2024 Syifaul Qolib; Encep Abdul Rojak; Ilham Mujahid
Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam Volume 6, No, 1 Juli 2026, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrhki.v6i1.10197

Abstract

Abstrak. Artikel ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan tingginya permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada tahun 2024 serta mengkaji implikasinya dalam perspektif perlindungan hukum anak. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang serta didukung oleh laporan tahunan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan dokumen terkait dispensasi perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehamilan di luar nikah merupakan faktor dominan yang melatarbelakangi tingginya permohonan dispensasi perkawinan, di samping faktor pergaulan bebas, budaya, dan kondisi sosial keluarga. Dalam mengabulkan permohonan dispensasi, hakim mendasarkan pertimbangannya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak dengan memperhatikan aspek psikologis, kesehatan reproduksi, dan kemaslahatan. Meskipun pemberian dispensasi memberikan kepastian hukum bagi para pihak, praktik tersebut tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap pemenuhan hak anak, terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesiapan mental, sehingga diperlukan upaya pencegahan perkawinan anak secara lebih komprehensif. Abstract. This article aims to analyze the factors contributing to the high number of marriage dispensation applications at the Malang Regency Religious Court in 2024 and to examine their implications from the perspective of child legal protection. The study employs a qualitative method with a normative-juridical approach. Data were obtained through interviews with judges at the Malang Regency Religious Court and supplemented by annual court reports, legislation, and documents related to marriage dispensations. The findings indicate that premarital pregnancy is the dominant factor driving the high volume of marriage dispensation applications, alongside factors such as promiscuity, cultural influences, and family social conditions. In granting dispensation requests, judges base their considerations on the provisions of Law Number 16 of 2019 and Supreme Court Regulation Number 5 of 2019, as well as the principle of the best interests of the child, while taking into account psychological aspects, reproductive health, and general well-being. Although granting a dispensation provides legal certainty for the parties involved, the practice still carries potential consequences for the fulfillment of children's rights particularly regarding education, health, and mental readiness thereby necessitating more comprehensive efforts to prevent child marriage.
Konsep Kesetaraan Gender menurut Amina Wadud Relevansinya dengan Hak dan Kewajiban Istri Ditinjau dari Pasal 83 KHI Moh Syukron Makmun; Ramdan Fawzi; Encep Abdul Rozak
Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam Volume 6, No, 1 Juli 2026, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrhki.v6i1.10199

Abstract

Abstrak. Artikel ini mengkaji gagasan kesetaraan gender Amina Wadud serta relevansinya terhadap pengaturan hak dan kewajiban istri dalam Pasal 83 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kajian ini bertujuan menganalisis konsep kesetaraan gender menurut Amina Wadud dan mengkaji secara kritis ketentuan mengenai hak dan kewajiban istri dalam Pasal 83 KHI melalui perspektif tersebut. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hermeneutika kritis yang didukung studi kepustakaan. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer berupa Kompilasi Hukum Islam dan karya-karya Amina Wadud, serta bahan hukum sekunder yang berasal dari literatur ilmiah dan hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amina Wadud menolak penafsiran patriarkis terhadap Al-Qur'an dan menempatkan relasi suami istri berdasarkan prinsip keadilan, kesalingan (mutuality), dan kemitraan. Perspektif tersebut menghasilkan reinterpretasi terhadap Pasal 83 KHI, yaitu menggeser pemaknaan kewajiban istri yang semula cenderung dipahami sebagai bentuk kepatuhan hierarkis menjadi tanggung jawab bersama yang didasarkan pada prinsip kesetaraan dan kerja sama antara suami dan istri. Reinterpretasi tersebut menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 83 KHI dapat dipahami secara lebih kontekstual tanpa mengabaikan nilai-nilai syariat Islam, sehingga mendukung terwujudnya hukum keluarga Islam yang lebih adil, responsif terhadap perkembangan masyarakat, dan berorientasi pada prinsip kesetaraan gender. Abstract. This article examines Amina Wadud’s ideas on gender equality and their relevance to the provisions regarding a wife's rights and obligations in Article 83 of the Compilation of Islamic Law (KHI). The study aims to analyze Wadud's concept of gender equality and critically evaluate the stipulations of Article 83 KHI from that perspective. Employing a normative legal research method with a critical hermeneutic approach and supported by a literature review, the study utilizes primary legal sources specifically the KHI and Wadud’s works alongside secondary sources such as scholarly literature and relevant research findings. The results indicate that Wadud rejects patriarchal interpretations of the Qur'an, instead framing the husband-wife relationship around principles of justice, mutuality, and partnership. This perspective leads to a reinterpretation of Article 83 KHI, shifting the understanding of a wife's obligations from a form of hierarchical obedience to a shared responsibility grounded in equality and cooperation between spouses. Such reinterpretation demonstrates that Article 83 KHI can be understood more contextually without disregarding Islamic Sharia values, thereby fostering an Islamic family law framework that is fairer, responsive to societal changes, and oriented toward gender equality.
Analisis Teori Urf dalam Hukum Islam terhadap Pernikahan Kafa’ah LDII Ericca Maylina Lesgymnastio; Amrullah Hayatudin; Yandi Maryandi
Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam Volume 6, No, 1 Juli 2026, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI)
Publisher : UPT Publikasi Ilmiah Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/jrhki.v6i1.10206

Abstract

Abstrak. Artikel ini bertujuan menganalisis praktik pernikahan kafā’ah yang berkembang di lingkungan jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Cimahi dalam perspektif hukum Islam melalui konsep ‘urf dan kaidah fikih al-‘ādah muḥakkamah. Praktik tersebut menunjukkan kecenderungan memilih pasangan hidup dari sesama jamaah dengan pertimbangan kesetaraan agama, pemahaman keislaman, serta komitmen terhadap nilai-nilai keagamaan yang dianut bersama. Fenomena ini menarik dikaji karena tidak diatur secara eksplisit dalam nash syar’i, tetapi hidup dan berkembang sebagai kebiasaan yang diterima dalam komunitas keagamaan. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara terhadap informan di lingkungan LDII Kota Cimahi serta studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan teori ‘urf, kaidah al-‘ādah muḥakkamah, dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pernikahan kafā’ah di LDII Kota Cimahi dapat dikategorikan sebagai ‘urf ṣaḥīḥ, karena merupakan kebiasaan yang diterima masyarakat, tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah, serta selaras dengan tujuan syariat dalam menjaga agama (ḥifẓ al-dīn) dan keharmonisan keluarga. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik kafā’ah di lingkungan LDII memiliki legitimasi normatif dalam hukum Islam sebagai bentuk penerapan hukum yang kontekstual dan dinamis. Abstract. This article examines the practice of kafā’ah (compatibility) in marriage within the Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) community in Cimahi City, analyzing it from an Islamic legal perspective through the concepts of ‘urf (custom) and the jurisprudential maxim al-‘ādah muḥakkamah (custom as a basis for legal ruling). The practice reflects a tendency to select life partners from within the congregation, based on considerations of religious parity, shared Islamic understanding, and mutual commitment to religious values. This phenomenon warrants study because, while not explicitly regulated in Sharī‘ah texts, it thrives as an accepted custom within the religious community. The study employs a qualitative research method utilizing both normative-juridical and sociological approaches. Data were gathered through interviews with informants from the LDII Cimahi community and a literature review, then analyzed using the theory of ‘urf, the maxim al-‘ādah muḥakkamah, and the maqāṣid al-syarī‘ah (objectives of Islamic law) framework. The findings indicate that the kafā’ah marriage practice within LDII Cimahi qualifies as ‘urf ṣaḥīḥ (valid custom); it is a socially accepted practice that does not contradict the Qur'an or Sunnah and aligns with Sharī‘ah objectives regarding the preservation of religion (ḥifẓ al-dīn) and family harmony. These findings demonstrate that the kafā’ah practice within LDII possesses normative legitimacy in Islamic law, representing a contextual and dynamic application of the law.

Page 12 of 12 | Total Record : 119