cover
Contact Name
Filza Zahra Irawan Putri
Contact Email
filzazahra@student.ub.ac.id
Phone
+6281299013575
Journal Mail Official
studialegalia@ub.ac.id
Editorial Address
Jl. MT. Haryono No.169, Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Studia Legalia
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : 29644747     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Studia Legalia adalah jurnal hukum akses terbuka dan pre-review, diterbitkan dua kali setahun Mei dan November. Studia Legalia didirikan oleh Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Brawijaya University). Jurnal ini mencakup perkembangan hukum di domestik dan internasional yang disesuaikan dengan topik. Platform ini menyediakan tempat bagi para cendekiawan terkemuka dan akademisi baru di seluruh dunia untuk berbagi karya akademis mereka. Studia Legalia didedikasikan untuk mendorong perhatian ilmiah dan memajukan pengetahuan mendalam wacana hukum baru-baru ini. Ini mengakomodasi manuskrip berkualitas tinggi yang relevan dengan upaya para sarjana dan profesional hukum dengan analisis fundamental dan jangka panjang dalam terang pendekatan empiris, teoretis, multidisiplin, dan komparatif. Publikasi jurnal ini mencerminkan perkembangan problematika hukum dengan sebuah solusi yang dikemas dalam sebuah artikel ilmiah jurnal. Studia Legalia adalah jurnal yang bertujuan untuk mempublikasikan naskah-naskah penelitian berkualitas tinggi serta analisis konseptual yang mempelajari bidang hukum apa pun. Artikel-artikel yang masuk ke jurnal ini membahas wacana hukum kontemporer dalam kerangka kajian teoretis, doktrinal, multidisiplin, empiris, dan komparatif. Ruang lingkup pengajuan makalah meliputi berbagai bidang ilmu hukum yaitu hukum tata negara, hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi, hukum islam, hukum Adat, hukum internasional.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 142 Documents
REFORMULASI PENGAWASAN MAHKAMAH KONSTITUSI DEMI MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENEGAKAN KODE ETIK HAKIM KONSTITUSI Ramadan, Wahyu Aji; Nusantara, Irma Aulia Pertiwi; Mitasari, Tanti
Journal of Studia Legalia Vol. 3 No. 02 (2022): Journal Of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v3i02.29

Abstract

ABSTRAK Pelaksanaan pengawasan Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh Dewan Etik dan MKMK untuk menegakkan pelanggaran kode etik dan menjaga marwah serta keluruhan martabat Hakim Konstitusi. Keberadaan Dewan Etik dalam keadaan status quo seakan mati suri karena disatu sisi secara yuridis Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa dengan hadirnya UU No. 7 tahun 2020 menandai berakhirnya eksistensi Dewan Etik. Namun di sisi lain PMK No. 2 tahun 2014 sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan Dewan Etik belum dicabut melalui PMK baru. Sehingga mekanisme pengawasan kode etik Hakim Konstitusi mengalami kekosongan jabatan dan tidak dapat berjalan secara efektif. Penelitian ini berusaha melihat bagaimana pengawasan Dewan Etik dan MKMK dari segi tataran historis juga praktik dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Kemudian melakukan perbandingan dengan negara lain, mengkaji problematika implementasi pengawasan Dewan Etik dan MKMK, serta bagaimana mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk menegakkan kode etik Hakim Konstitusi. Dalam rangka melakukan analisis tersebut, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan teknis analisis deskriptif-kualitatif. Terdapat beberapa temuan, antara lain ketidakefektifan penanganan perkara etik karena kewenangan Dewan Etik yang terbatas dan MKMK yang bersifat ad hoc. Pembentukan Dewan Etik melalui PMK berimplikasi berpotensi ditunggangi conflict of interest, dan pengawasan oleh Hakim Konstusi bersifat pasif karena Dewan Etik hanya dapat memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan laporan masyarakat. Sehingga Penulis merumuskan adanya reformulasi normatif dengan mengembalikan peranan KY sebagai pengawas eksternal MK dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim konstitusi yang efektif.
Rekonseptualisasi Pembentukan Pengadilan Agraria di Indonesia: Upaya Perlindungan Hak Warga Negara Atas Tanah Rachim, Kania Venisa; Taniady, Vicko; Saputra, Ramadhan Dwi
Journal of Studia Legalia Vol. 3 No. 02 (2022): Journal Of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v3i02.30

Abstract

Polemik penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia menjadi permasalahan serius. Banyaknya jalur penyelesaian sengketa pertanahan mengakibatkan kerap terjadinya putusan yang tumpang tindih, lamanya proses pengadilan yang tidak mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam penyelesaian sengketa, serta hakim yang masih belum optimal dalam penyelesaian sengketa pertanahan karena hanya mendasarkan pada kebenaran formil daripada kebenaran materiil dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Artikel ini mencoba untuk mengkaji pengadilan agraria sebagai upaya penyelesaian sengketa pertanahan yang lebih optimal. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan negara di Australia khususnya di Queensland dan New South Wales serta negara Skotlandia, artikel ini akan menawarkan gagasan pembentukan pengadilan agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan agraria di Queensland, New South Wales, dan Skotlandia mampu menjadi media penyelesaian sengketa pertanahan yang optimal. Gagasan pengadilan agraria sejatinya telah tertuang dalam Pasal 60, 61, dan 82 RUU Pertanahan dengan menempatkan pengadilan agraria di bawah pengadilan umum dan menggunakan hukum acara perdata. Melihat hal tersebut, perlu adanya upaya untuk merekonseptualisasi pengadilan agraria dengan menempatkan pengadilan agraria di bawah Mahkamah Agung, melakukan revisi RUU Pertanahan, dan membentuk Hukum Acara Pertanahan. Selain itu, perlu adanya penguatan mekanisme rekrutmen hakim khususnya pada hakim pengadilan agraria.
Rekonstruksi Komisi Yudisial Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Integritas Kekuasaan Kehakiman Sindy; Al Zahra, Nurul Mutmainah; Nurjanah, Neni
Journal of Studia Legalia Vol. 3 No. 02 (2022): Journal Of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v3i02.31

Abstract

Komisi Yudisial merupakan suatu lembaga negara yang dibentuk untuk mewujudkan suatu sistem peradilan yang independen dan akutanbel melalui kewenangan pengawasan. Komisi Yudisial berkedudukan sebagai lembaga pengawas eksternal dari badan peradilan yang ada di indonesia karena pengawasan secara internal oleh badan peradilan belum cukup efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana rekonstruksi kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial untuk menegakkan independensi kekuasaan kehakiman secara efektif. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif. Setelah terkumpul semua data kemudian dianalisis menggunakan analisis sitesis dengan menggunakan pendekatan konseptual, undang-undang, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, kewenangan dan kedudukan Komisi Yudisial dalam hal pengawasan pada saat ini masih sangat lemah yang ditunjukan dengan produk akhir dari kewenangan pengawasan hanya berupa rekomendasi dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Kedua, Rekonstruksi kewenangan Komisi Yudisial sebagai bentuk penguatan pengawasan internal untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang independen dan akutanbel merupakan suatu hal yang sudah seharusnya dilakukan agar terciptanya sistem check and balances antar lembaga.
Reforma Agraria Dalam Upaya Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Yang Berkeadilan Melalui Pembentukan Pengadilan Khusus Kusuma, M. Naufal Al-Hadi; Fadhila, Afdhal; Aini , Nur
Journal of Studia Legalia Vol. 3 No. 02 (2022): Journal Of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v3i02.32

Abstract

Pembentukan pengadilan agraria merupakan paradigma baru dalam memandang konflik agraria. Konflik agraria tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah yang bersifat ordinary tetapi telah beralih menjadi masalah yang bersifat extraordinary. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, dimana salah satu ketentuannya mengatur mengenai agraria/pertanahan cenderung belum mendukung reforma agraria, bahkan berpotensi memperbesar konflik agraria. Kewenangan beberapa lembaga dalam menyelesaikan sengketa agraria sering menimbulkan tumpang tindih kebijakan yang bersifat kelembagaan, menjadi salah satu faktor penyebab kurang terjaminnya kepastian hukum dalam penyelesaiannya. Di samping itu proses penyelesaian sengketa agraria melalui jalur litigasi selama ini memakan waktu yang lama, berbelit-belit, dan relatif mahal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa pembentukan pengadilan khusus agraria dapat mewujudkan salah satu tujuan reforma agraria dalam penanganan sengketa dan konflik agraria berdasarkan Perpres No. 86 Tahun 2018. Terdapat urgensi dalam pembentukan pengadilan khusus agraria seperti dalam upaya menyelesaikan sengketa agraria yang bersifat struktural dan dalam upaya perlindungan masyarakat hukum adat. Pengadilan khusus agraria berwenang dalam penyelesaikan sengketa agraria baik perdata, pidana, dan tata usaha negara. Pembentukan pengadilan khusus agraria perlu diatur dalam suatu produk undang-undang secara komprehensif sehingga keadilan agraria yang tertuang dalam konstitusi dapat termanifestasikan.
Penghapusan Pasal 22 Undang-undang Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Memperkuat Independensi Hakim Konstitusi Nurdzakiyyah, Atikah; Nurwagita, Eka Detik; Maharani , Galuh Putri
Journal of Studia Legalia Vol. 3 No. 02 (2022): Journal Of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61084/jsl.v3i02.43

Abstract

Penyelenggaraan kekuasaan lembaga peradilan yang merdeka dalam hal ini bukan berarti MK diberi kewenangan yang seluas-luasnya tanpa pembatasan dan pengawasan yang pasti dalam UU. Hal ini dapat berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh hakim konstitusi serta terganggunya independensi dan imparsialitas MK sebagai lembaga peradilan. Periode yang dimiliki oleh hakim konstitusi mengalami perubahan sejak terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, khususnya pada Pasal 22 yang dihapus mengenai masa jabatan hakim konstitusi selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali di masa jabatan yang selanjutnya. Hal ini telah diajukan judicial review, akan tetapi hakim MK menolak untuk seluruhnya dengan alasan tidak memenuhi syarat formilnya. Pada tulisan ini menganalisis mengenai pentingnya pengawasan hakim MK dan reformasi pada sisi hukum progresifnya. bentuk analisis yang digunakan adalah melalui identifikasi terkait permasalahan yang terjadi, dan dengan menggunakan metode penelitian berupa normatif yuridis. sikap dari putusan MK Nomor 90/PUU-XVIII/2020 sejatinya bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme yang dianut oleh Indonesia. sistem pengawasan hakim MK yang masih memiliki permasalahan, seperti terkait kedudukan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan yang menimbulkan ketidakpastian dan ketidakjelasan hukum.
KONKRETISASI PEMBENTUKAN BADAN REFORMASI REGULASI GUNA MENANGANI PERMASALAHAN OVERREGULATION DI INDONESIA Monicka Fernanda Puja Puspita Sari; Christopher Rangga Radya Putra Narendra; Nafira Eka Rahma
Journal of Studia Legalia Vol. 4 No. 02 (2023): Journal of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu permasalahan terkait regulasi di Indonesia adalah terjadinya overregulation dalamperaturan perundang-undangan baik dalam relasi vertikal maupun horizontal. Overregulation adalah suatu fenomena yang mengacu pada jumlah aturan suatu negara yang terlalu banyak disertai dengan substansi yang tidak memberi kejelasan (uncertainty) sehingga menyebabkan kondisi alienasi hukum bagi warga negaranya. Terjadinya overregulation disebabkan oleh buruknya penataan regulasi di Indonesia, seperti adanya tumpang tindih kewenangan kementerian atau lembaga yang melaksanakan penataan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah. Sistem tersebut secara tidak langsung berpengaruh terhadap kuantitas regulasi yang membengkak. Di sisi lain, overregulation akan mengakibatkan terjadinya ketumpang tindihan, ketidaksinkronan, dan disharmonisasi antar regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika dan implikasi dari overregulation serta untuk mengetahui model penyelesaian dari fenomena overregulation di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undang, pendekatan historis, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, permasalahan overregulation disebabkan karena penataan regulasi yang belum maksimal akibat buruknya sinergitas antar kementerian atau lembaga yang berwenang. Kedua, upaya penyelesaian yang dapatditerapkan adalah pembentukan lembaga khusus pembentukan perundang-undangan dengan konsep satu atap.
MENEMUKENALI PERWUJUDAN KONSTITUSI HIJAU YANG BERCORAK ANTROPOSENTRISME DAN PENERAPAN DEMOKRASI DI INDONESIA Dina Rahmasari; Putri Balqis Salsabila; Tsabbita Ahmilul Husna
Journal of Studia Legalia Vol. 4 No. 02 (2023): Journal of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian mengenai konstitusi, antroposentrisme, maupun demokrasi, telah banyak dikaji, tetapi berkenaan dengan konstitusi hijau masih menyisakan persoalan. Terlebih ketika konstitusi hijau yang mengusung semangat ekologi, justru diformulasikan dalam pasal yang bernuansa antroposentrisme. Isu hukum demikian diteliti sebagai penelitian hukum doktrinal yang memanfaatkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta dianalisis dengan silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1).Perwujudan konstitusi hijau dalam penerapan demokrasi di Indonesia masih bercorak antroposentrisme. Hal demikian dikarenakan seluruh konsep konstitusi hijau dirangkai dalam formulasi pasal atau batang tubuh yang mengatur mengenai HAM; 2).Idealitas perwujudan konstitusi hijau dalam penerapan demokrasi di Indonesia harus ditempuh dengan melibatkan dua hal penting. Pertama, amandemen UUD NRI 1945 dengan telaah demokrasi yang memformulasikan dan menjabarkan hak asasi ekologi (HAE) pada pasal yang terpisah dengan HAM. Kedua, penerapan ecoliteracy oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kajian nomokrasi melalui beragam putusan-putusannya.
PENGUATAN FUNGSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI GUARDIAN OF DEMOCRACY MELALUI MEKANISME CONSTITUTIONAL COMPLAINT DAN CONSTITUTIONAL QUESTION Monika Esterina Situmorang; Melinda Yunita Sirait; Rofy Candra Rusdiana
Journal of Studia Legalia Vol. 4 No. 02 (2023): Journal of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, hak konstitusional warga negara seringkali tercederai oleh berbagai pihak. Pencederaan tersebut dapat terlihat dari beberapa perkara, seperti Perkara Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang diajukan Eggy Sudjana, Perkara Nomor 6/PUU-V/2007 yang diajukan oleh Panji Utomo, serta banyak perkara lainnya. Sebagai negara yang menganut prinsip konstitusionalisme, Indonesia memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melindungi hak konstitusional warga negara melalui kewenangan Pengujian Undang-Undang (PUU) yang termuat dalam Pasal 24 UUD NRI 1945. Namun, kewenangan tersebut belum cukup untuk mengakomodir pelanggaran hak konstitusional warga negara mengingat pelanggaran tersebut tidak hanya datang dari penormaan undang-undang, tetapi juga dari tindakan dan keputusan pejabat negara. Tulisan ini akan menganalisis permasalahan tersebut dengan melakukan studi komparasi dengan Jerman dan Korea Selatan, yang mana mengantarkan kepada pembahasan constitutional complaint dan constitutional question. Constitutional complaint sendiri adalah kewenangan untuk menindaklanjuti pengaduan dari warga negara terkait pelanggaran hak konstitusional yang dilakukan oleh pemerintah. Berbeda halnya dengan constitutional questions, yang merupakan kewenangan menguji UU dengan kaitannya dengan suatu kasus di pengadilan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, metode pengumpulan data studi pustaka, serta pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa constitutional complaint dan constitutional question mampu mengakomodasi lebih banyak permohonan terkait pelanggaran hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan indeks demokrasi serta terwujudnya perlindungan hak konstitusional bagi warga negara.
REFORMASI REGULASI NASIONAL MENGGUNAKAN MODEL SUNSET CLAUSE SEBAGAI PENYELESAIAN OVER REGULATION DI INDONESIA Istifahani Nuril Fatiha; Amilah Fadhlina; Kharisma Putri Wardani
Journal of Studia Legalia Vol. 4 No. 02 (2023): Journal of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persepsi bahwa pembuat undang-undang harus selalu membuat peraturan baru menimbulkan kondisi hukum di negara Indonesia banyak mengalami overlapping dan over regulation. Ironisnya dalam dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak diselaraskan dengan upaya evaluasi dan peninjauan ulang. Beranjak dari permasalahan tersebut dibutuhkan suatu model sebagai upaya harmonisasi dan perampingan regulasi di Indonesia yang dimaksudkan agar tidak ada penumpukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, padahal peraturan tersebut sudah tidak memiliki relevansi untuk diberlakukan. Indonesia memiliki 42.161 peraturan hingga 18 Agustus 2022 jumlah itu terdiri dari 17.468 peraturan menteri, 15.982 peraturan daerah, 4.711 peraturan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), dan 4.000 peraturan pusat, hal tersebut berdampak pada terhambatnya pembangunan. Metode Sunset Clause diterapkan sebagai upaya peninjauan kembali peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan masa berlaku. Selain itu, penerapan Sunset Clause berpotensi untuk mengurangi permohonan constitutional review di Mahkamah Konstitusi terdapat peningkatan jumlah pengajuan pengujian undang-undang dalam tiap tahunnya. Oleh karena itu, terdapat 3 (tiga) rumusan masalah yang harus dibahas yaitu konsep Sunset Clause dalam pembentukan peraturan perundang undangan, komparasi negara yang telah menerapkan model Sunset Clause yaitu Korea Selatan dan Amerika Serikat (Arizona dan Texas) disertai dengan implementasi penerapan Sunset Clause di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yuridis dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa dampak penerapan model ini dalam penegakan hukum di Indonesia dengan memperhatikan mekanisme prosedural yang melibatkan HAM, partisipasi publik, serta hak konstitusionalitas masyarakat. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa penerapan metode Sunset Clause dalam penegakan hukum di Indonesia memiliki potensi yang signifikan untuk mengatasi masalah over regulation dan mencapai harmonisasi dalam peraturan perundang- undangan. Langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, serta memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia.
PENGADILAN AD HOC PILKADA SEBAGAI DISTRIBUSI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM Eka Anugrah Widianto Surono; Nasywa Ananditha Bilal; Nindy Rahmadani
Journal of Studia Legalia Vol. 4 No. 02 (2023): Journal of Studia Legalia
Publisher : FKPH Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian sengketa hasil pemilu yang berada di bawah kewenangan Mahkamah Konstitusi pada perkembangannya telah diperluas dengan masuknya wewenang untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah dan sengketa proses yang mempengaruhi hasil pemilu. Kondisi tersebut diperparah dengan menumpuknya beban yang harus ditanggung oleh MK yang hanya memiliki 9 (sembilan) orang hakim. Terlebih, berlakunya asas speedy trial yang menuntut MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus ratusan perkara yang terdaftar secara bersamaan dan harus selesai dalam waktu yang singkat. Latar belakang permasalahan tersebut, kemudian dianalisis dan dievaluasi dalam suatu keadaan yang penting untuk mendistribusikan wewenang MK dalam mengadili sengketa perselisihan hasil pemilu dan pilkada. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi berupa langkah konstruktif pelembagaan khusus di luar MK dalam rangka menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu dan pilkada di Indonesia. Melalui penelitian empiris-normatif dan teknik analisis deskriptif-kualitatif, terdapat beberapa temuan berupa; terdapat urgensi pendistribusian wewenang MK dalam memutus sengketa pilkada, diantaranya adalah terdapat praktik ultra vires MK melalui putusannya yang memperluas wewenang MK dalam memutus sengketa pemilu serta judicial activism yang menyebabkan tumpang tindih wewenang MK dengan Bawaslu sehingga putusan Bawaslu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan beban perkara MK yang membengkak. Selain itu, pemodelan pengadilan ad hoc pilkada pada pengadilan negeri berikut upaya hukum yang tersedia dianggap menjadi mekanisme yang tepat untuk menjawab permasalahan a quo karena sesuai dengan prinsip cost and benefit, sifat kesementaraan musim pemilu, dan tidak memerlukan amandemen konstitusi.

Page 7 of 15 | Total Record : 142