cover
Contact Name
Vivit Fitriyanti
Contact Email
vivitfitriyanti@gmail.com
Phone
+6285346752984
Journal Mail Official
redaksi.qonunfasya@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Syariah, Kampus 2 IAIN Samarinda, Jalan H. A. M. Rifadin, Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur
Location
Kota samarinda,
Kalimantan timur
INDONESIA
Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan
ISSN : -     EISSN : 27743209     DOI : -
Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan is an open access, peer-reviewed journal which aims to offer an international academic platform for Islamic legal stuidies. It encompeasses research articles, both normative-doctrinal and empirical, in the dicipline of Islamic law that includes: Constitutional Law and Administrative Law Human Rights and Religious Freedom Islamic Jurisprudence (Fiqih) Islamic Legal Theory (Ushul al-Fiqh) Law in Modern Muslim World (Legislation/Codification, Statues, Regulations, Legal, Professions, and Institutions) Comparative Law, Law & Religion, or Law & Society which interest with Islamic Law Qonun: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan was established in 2020 and is affiliated to the faculty of Sharia and Law, UINSI Samarinda. Academic quality and the international character of the journal are guaranteed by editorial board, which consists of national and foreign experts in all specializations of Islamic legal studies.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 4 Documents
Search results for , issue "vol 9 no 2 (2025)" : 4 Documents clear
Penggunaan Bahan Kimia dalam Produk Jamu terhadap Kehalalan dan Keselamatan Produk Rahmadani, Ika Munfika; Rahma, Siti Azizah Nur
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 9 No 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.10772

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan pelaku bisnis jamu mengenai kehalalan dan keselamatan produk, serta dampaknya terhadap ekonomi syariah dan hukum pidana. Sebagai bagian dari budaya Indonesia yang kaya, industri jamu memiliki peranan signifikan dalam perekonomian, namun juga menghadapi tantangan dalam memastikan kualitas, keamanan, dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis yaitu dengan mengkaji perturan yang berkaitan dengan jaminan produk halal, keamanan pangan, serta kaidah-kaidah ekonomi syariah. Informasi diperoleh melalui tinjauan Pustaka mendalam untuk analisis normatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sebagai pelaku usaha belum menyadari kewajiban hukum mengenai sertifikasi halal, standar keselamatan produk, implikasi ekonomi dan hukum pidana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 007 Tahun 2012 mengatur mengenai obat tradisional di Indonesia, Pasal 4 UUPK tentang hak konsumen, Pasal 7 UUPK tentang kewajiban pelaku usaha, BPOM Nomor 32 Tahun 2019, KUHP Pasal 204 tentang tindak pidana yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ketidaktahuan ini berpotensi menyebabkan pelanggaran hukum pidana dan merugikan konsumen. Dari perspektif ekonomi syariah, produk yang tidak memenuhi prinsip halal dan thayyib bisa merusak integritas pasar halal dan menghambat pertumbuhan ekonomi umat. Di sisi lain, dari aspek hukum pidana, ketidakpedulian dalam menjaga keamanan produk dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perlindungan konsumen dan keamanan pangan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan aturan, sosialisasi tentang hukum, dan pembinaan berkelanjutan kepada pelaku usaha untuk menciptakan industri jamu yang aman, halal, dan sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014.
Perlindungan Konsumen Terhadap Jaminan Produk Makanan Halal pada Layanan Aplikasi Shopee Food Yana, Tri
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 9 No 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.11322

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat, termasuk dalam sektor pemesanan makanan secara daring melalui layanan seperti Shopee Food. Namun, muncul persoalan mengenai kepastian hukum terhadap jaminan produk makanan halal yang dipasarkan melalui platform tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen terhadap jaminan kehalalan produk makanan pada layanan Shopee Food berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta relevansinya dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam konteks jaminan produk makanan halal di Shopee Food masih belum optimal, karena belum adanya kewajiban bagi platform digital untuk melakukan verifikasi kehalalan terhadap setiap produk yang ditawarkan oleh mitra penjual. Shopee Food sebagai penyelenggara layanan berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen. Kesimpulannya, perlindungan konsumen terhadap produk makanan halal di layanan Shopee Food masih bersifat preventif dan belum sepenuhnya represif karena pengawasan dan sanksi belum efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan koordinasi antara BPJPH, Kementerian Perdagangan, dan penyedia platform digital untuk menjamin hak konsumen atas produk halal sesuai prinsip perlindungan hukum yang berkeadilan.
Pemahaman Makna “Tabarruj” dan Korelasinya dengan Trend Velocity di Tiktok Musdalifa, Musdalifa; Nisa, Khoirun; Ainudzaky, Muhammad; Musyafa'ah, Nur Lailatul
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 9 No 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.11845

Abstract

Perkembangan media sosial khususnya pada aplikasi TikTok melahirkan beragam tren digital yang memengaruhi gaya hidup dan ekspresi diri generasi muda. Salah satu tren populer adalah Velocity, yakni tarian atau gerakan tubuh dengan efek slow motion yang menonjolkan estetika visual. Fenomena ini, meskipun dipandang sebagai hiburan dan kreativitas, menimbulkan perdebatan etis dalam perspektif Islam, terutama terkait konsep tabarruj. Dalam literatur klasik, tabarruj dipahami sebagai perilaku perempuan yang menampakkan perhiasan, lekuk tubuh, atau kecantikan secara berlebihan di ruang publik sehingga memicu daya tarik lawan jenis. Artikel ini menggunakan metode deskriptif-analitis berbasis studi pustaka untuk menelaah korelasi antara praktik Velocity di TikTok dengan konsep tabarruj. Hasil kajian menunjukkan bahwa sebagian konten Velocity, khususnya yang melibatkan pakaian ketat, gerakan sensual, atau interaksi bebas lawan jenis, dapat dikategorikan mendekati tabarruj digital. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kritis dan pemahaman syariat agar umat Islam, terutama generasi muda, dapat menyikapi tren media sosial secara bijak dengan tetap menjaga etika, kehormatan diri, dan nilai keislaman.
Kedudukan Fatwa di Berbagai Negara Muslim dan Dinamika Budaya Dalam Ikhtilaf Fiqih: Studi Perbandingan di Indonesia, Malaysia, Dan Arab Saudi Abidin Bahren, Rina Susanti
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 9 No 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.12065

Abstract

Fatwa memegang peranan penting dalam agama Islam sebagai instrumen hukum yang mampu menjembatani perkembangan hukum Islam di berbagai konteks budaya dan negara. Dalam konteks globalisasi dan penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia, fatwa menjadi kebutuhan mendesak untuk memandu umat dalam menyikapi persoalan hukum yang muncul, baik dari segi wajib, sunnah, makruh, haram, maupun mubah. Rumusan masalah penelitian ini meliputi kedudukan fatwa di berbagai negara Muslim serta dinamika budaya yang memengaruhi ikhtilaf fiqih saat ini. Pendekatan metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan elaborasi terhadap pertanyaan utama dan pertanyaan minor terkait definisi negara Muslim, kedudukan fatwa di Indonesia, Malaysia, dan Arab Saudi, serta analisis komparatifnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika fatwa sangat dipengaruhi oleh budaya dan kebiasaan setempat, menjadikan fatwa bersifat dinamis dan masif. Islam tidak dipandang sebagai produk budaya, melainkan ajarannya mampu mewarnai berbagai aspek kebudayaan masyarakat, yang terbentuk dari perpaduan antara ajaran Islam dan budaya lokal. Keragaman ini mencerminkan otentisitas Islam dan keberagaman persepsi terhadap kebudayaan Islam serta realitas sosial masyarakatnya. Implementasi fatwa terkait erat dengan konstitusi dan sistem pemerintahan negara, namun secara fundamental, fatwa merupakan bentuk ketaatan pribadi terhadap sumber hukum utama, yakni Al-Qur’an dan Hadis. Kata Kunci: Fatwa, Negara Muslim, Budaya, Ikhtilaf Fiqih.

Page 1 of 1 | Total Record : 4