cover
Contact Name
Vivit Fitriyanti
Contact Email
vivitfitriyanti@gmail.com
Phone
+6285346752984
Journal Mail Official
redaksi.qonunfasya@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Syariah, Kampus 2 IAIN Samarinda, Jalan H. A. M. Rifadin, Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur
Location
Kota samarinda,
Kalimantan timur
INDONESIA
Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan
ISSN : -     EISSN : 27743209     DOI : -
Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan is an open access, peer-reviewed journal which aims to offer an international academic platform for Islamic legal stuidies. It encompeasses research articles, both normative-doctrinal and empirical, in the dicipline of Islamic law that includes: Constitutional Law and Administrative Law Human Rights and Religious Freedom Islamic Jurisprudence (Fiqih) Islamic Legal Theory (Ushul al-Fiqh) Law in Modern Muslim World (Legislation/Codification, Statues, Regulations, Legal, Professions, and Institutions) Comparative Law, Law & Religion, or Law & Society which interest with Islamic Law Qonun: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan was established in 2020 and is affiliated to the faculty of Sharia and Law, UINSI Samarinda. Academic quality and the international character of the journal are guaranteed by editorial board, which consists of national and foreign experts in all specializations of Islamic legal studies.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 86 Documents
Pemahaman Makna “Tabarruj” dan Korelasinya dengan Trend Velocity di Tiktok Musdalifa, Musdalifa; Nisa, Khoirun; Ainudzaky, Muhammad; Musyafa'ah, Nur Lailatul
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 9 No 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.11845

Abstract

Perkembangan media sosial khususnya pada aplikasi TikTok melahirkan beragam tren digital yang memengaruhi gaya hidup dan ekspresi diri generasi muda. Salah satu tren populer adalah Velocity, yakni tarian atau gerakan tubuh dengan efek slow motion yang menonjolkan estetika visual. Fenomena ini, meskipun dipandang sebagai hiburan dan kreativitas, menimbulkan perdebatan etis dalam perspektif Islam, terutama terkait konsep tabarruj. Dalam literatur klasik, tabarruj dipahami sebagai perilaku perempuan yang menampakkan perhiasan, lekuk tubuh, atau kecantikan secara berlebihan di ruang publik sehingga memicu daya tarik lawan jenis. Artikel ini menggunakan metode deskriptif-analitis berbasis studi pustaka untuk menelaah korelasi antara praktik Velocity di TikTok dengan konsep tabarruj. Hasil kajian menunjukkan bahwa sebagian konten Velocity, khususnya yang melibatkan pakaian ketat, gerakan sensual, atau interaksi bebas lawan jenis, dapat dikategorikan mendekati tabarruj digital. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kritis dan pemahaman syariat agar umat Islam, terutama generasi muda, dapat menyikapi tren media sosial secara bijak dengan tetap menjaga etika, kehormatan diri, dan nilai keislaman.
Membangun Kesadaran Hukum Ideal di Tengah Arus Disinformasi Digital Anggraini, Lisa; Octaviani, Simalango Juita; Husodo, Panggalih; Mustika, Devi; Yulianingrum, Aullia Vivi
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 9 No 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.11922

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana disinformasi digital memengaruhi pembentukan kesadaran hukum ideal dalam masyarakat, ditinjau dari perspektif normatif Soerjono Soekanto. Kajian ini berupaya menjelaskan bagaimana penyebaran informasi hukum yang keliru dapat melemahkan pengetahuan, sikap, dan perilaku hukum masyarakat, serta menawarkan strategi normatif-sosiologis untuk membangun kembali kesadaran hukum di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum normatif-sosiologis (socio-legal research). Data diperoleh dari sumber sekunder yang mencakup bahan hukum primer, karya-karya Soerjono Soekanto tentang kesadaran hukum, serta literatur akademik relevan. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi, klasifikasi, interpretasi teoretis, dan analisis normatif-sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disinformasi digital melemahkan tiga komponen utama kesadaran hukum, yaitu pengetahuan, sikap, dan perilaku hukum. Kondisi ini menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga penegak hukum, sekaligus menormalkan tindakan menyimpang di ruang digital. Penelitian ini menegaskan bahwa pembentukan kesadaran hukum ideal memerlukan strategi terpadu yang mencakup penguatan literasi hukum dan digital, transparansi kelembagaan, serta partisipasi aktif masyarakat. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dan praktis bagi pembuat kebijakan, pendidik hukum, dan pengelola platform digital dalam merancang model pendidikan dan komunikasi hukum yang efektif. Penelitian ini menawarkan integrasi baru antara teori normatif kesadaran hukum Soerjono Soekanto dengan fenomena kontemporer disinformasi digital. Pendekatan ini menjembatani pemikiran klasik sosiologi hukum dengan tantangan era informasi.
Disharmonisasi Asas Hukum dalam Penemuan dan Penafsiran Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (Analisis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) Widyanti, Garnetta Liya; Musyafa’ah, Nur Lailatul; Harefa, Safaruddin
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 9 No 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.11985

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan penemuan hukum dalam penafsiran putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dengan menggali beberapa kasus yang dimohonkan di MK yang kemudian menyebabkan adanya inkonsistensi asas hukum. Artikel ini menggunakan metode penelitian dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, yakni dengan berfokus pada Undang-undang, Putusan MK, serta sumber hukum lainnya. Bahan sumber hukum yang diambil merupakan sumber data primer dan sekunder dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan untuk menghindari disharmoni asas hukum, maka diperlukan penafsiran oleh hakim konstitusi. Dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ditemukan penafsiran hakim konstitusi yang berbanding dengan amar putusan MK. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa adanya dissenting opinion oleh hakim konstitusi hadir sebagai instrumen penyelesaian dan sebagai cerminan independensi atau kebebasan hakim dan imparsialitas hakim, rekomendasi yang diperlukan adalah dengan adanya transparansi dalam pemilihan hakim MK dalam penanganan suatu perkara untuk menghindari konflik kepentingan dalam suatu perkara.
Kedudukan Fatwa di Berbagai Negara Muslim dan Dinamika Budaya Dalam Ikhtilaf Fiqih: Studi Perbandingan di Indonesia, Malaysia, Dan Arab Saudi Abidin Bahren, Rina Susanti
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 9 No 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.12065

Abstract

Fatwa memegang peranan penting dalam agama Islam sebagai instrumen hukum yang mampu menjembatani perkembangan hukum Islam di berbagai konteks budaya dan negara. Dalam konteks globalisasi dan penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia, fatwa menjadi kebutuhan mendesak untuk memandu umat dalam menyikapi persoalan hukum yang muncul, baik dari segi wajib, sunnah, makruh, haram, maupun mubah. Rumusan masalah penelitian ini meliputi kedudukan fatwa di berbagai negara Muslim serta dinamika budaya yang memengaruhi ikhtilaf fiqih saat ini. Pendekatan metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan elaborasi terhadap pertanyaan utama dan pertanyaan minor terkait definisi negara Muslim, kedudukan fatwa di Indonesia, Malaysia, dan Arab Saudi, serta analisis komparatifnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika fatwa sangat dipengaruhi oleh budaya dan kebiasaan setempat, menjadikan fatwa bersifat dinamis dan masif. Islam tidak dipandang sebagai produk budaya, melainkan ajarannya mampu mewarnai berbagai aspek kebudayaan masyarakat, yang terbentuk dari perpaduan antara ajaran Islam dan budaya lokal. Keragaman ini mencerminkan otentisitas Islam dan keberagaman persepsi terhadap kebudayaan Islam serta realitas sosial masyarakatnya. Implementasi fatwa terkait erat dengan konstitusi dan sistem pemerintahan negara, namun secara fundamental, fatwa merupakan bentuk ketaatan pribadi terhadap sumber hukum utama, yakni Al-Qur’an dan Hadis. Kata Kunci: Fatwa, Negara Muslim, Budaya, Ikhtilaf Fiqih.
Willful Blindness sebagai Mens Rea Telaah Filsafat Hukum H.L.A. HART Husodo, Panggalih; Anggraini, Lisa; Amin, Nurul; Elviandri, Elviandri
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 9 No 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.12130

Abstract

Perkembangan kejahatan modern menunjukkan meningkatnya praktek penghindaran pengetahuan (willful blindness) oleh pelaku untuk terlepas dari atribusi mens rea, sehingga menimbulkan tantangan bagi asas legalitas dan prinsip kesalahan (sculd) pada sistem hukum pidana. Persoalan utamanya adalah mens rea yang berbasis kesadaran hukum dapat dikonstruksikan pada kondisi, ketika pelaku secara sengaja memilih untuk tidak mengetahui fakta yang dilarang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi normatif dan moral dari doktrin willful blindness dalam kerangka filsafat hukum H.L.A. Hart, dengan fokus pada hubungan antara kondisi epistemik pelaku, struktur pertanggungjawaban pidana, dan prinsip keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, dan perbandingan hukum, serta mengkaji teori H.L.A. Hart mengenai internal point of view, kapasitas mengikuti aturan, dan struktur norma primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa willful blindness dapat dikualifikasi sebagai bentuk mens rea yang sah, jika memenuhi standar rasional mengenai kesadaran resiko tinggi, tindakan aktif menghindari pengetahuan, dan motivasi instrumental memperoleh manfaat atau menghindari hukum. Penerapan willful blindness konsisten dengan prinsip pertanggungjawaban pidana yang adil, karena pelaku tetap memiliki kapasitas deliberatif untuk menaati hukum, tetapi secara sadar menolak menggunakannya. Namun, penerapannya harus dibatasi oleh asas legalitas, rule of recognition, dan instrumen pembuktian yang ketat, agar tidak berubah menjadi kriminalisasi terhadap ketidaktahuan yang tidak bersalah. Dengan demikian, konstruksi willful blindness dalam perspektif H.L.A. Hart memberikan dasar positivistik dan moral yang simultan bagi pemidanaan kejahatan berstruktur tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi pelaku.
Madzhab Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Dinamika Hukum Indonesia Masa Kini : Perspektif Budaya Hukum dan Kesadaran Masyarakat Iskandar, Rachmat Ragil; Artari, Kintan; Setiawan, Ahmad Yogi; Rahmah, Mardiah Mastur; Elviandri, Elviandri
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 9 No 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.12225

Abstract

Seiring dengan perubahan sosial yang semakin kompleks, hukum dituntut berperan tidak hanya sebagai aturan, tetapi sebagai kekuatan yang mampu mendorong transformasi masyarakat secara adil dan terarah. Teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja menegaskan bahwa hukum harus menjadi sarana pembaruan sosial, namun implementasinya masih menghadapi hambatan seperti lemahnya budaya hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, serta potensi penyalahgunaan hukum sebagai alat kekuasaan. Penelitian ini bertujuan menilai relevansi hukum pembangunan dalam konteks kontemporer serta menawarkan kerangka evaluatif baru untuk mengukur keberhasilannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan hukum pembangunan tidak cukup dinilai dari regulasi, tetapi harus dilihat melalui kualitas substansi hukum, efektivitas penegakan, penerimaan masyarakat, integritas kekuasaan, dan dampak sosial. Rumusan indikator ini menjadi kontribusi baru agar hukum pembangunan tetap relevan dan berkelanjutan.