cover
Contact Name
Christo Sumurung Tua Sagala
Contact Email
christosagala@unej.ac.id
Phone
+628565407999
Journal Mail Official
jurnalkajiankonstitusi@unej.ac.id
Editorial Address
Jalan Kalimantan No. 37 – Kampus Bumi Tegalboto Kotak POS 159 Jember, Jawa Timur, 68121, Indonesia
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Kajian Konstitusi
Published by Universitas Jember
ISSN : -     EISSN : 29623707     DOI : https://doi.org/10.19184/jkk
Core Subject : Social,
Jurnal Kajian Konstitusi is a peer-reviewed journal published by the Department of Constitutional Law, the Faculty of Law, the University of Jember, Indonesia. The publication in this journal focuses on the legal and constitutional studies under doctrinal, empirical, socio-legal, and comparative approaches. The journal welcomes all submissions about current discourses on law and constitution from diverse perspectives in a certain jurisdiction or with comparative analysis. Manuscript submissions should be between 5,000-8,000 words in length, although shorter papers relating to policy analysis and debate will be considered. The peer-review process and decision on publication will normally be completed within 60 days of receipt of submissions. Please see our Instructions for Authors for information on manuscript submission. If you require any further information or help, please visit our Support Center.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 43 Documents
Jaminan Hak Konstitusional Berdasarkan Konsep Green Constitution Arrsa, Ria Casmi; Setiawan, Endrianto Bayu; Habib, Atla Tegar; Rahman, Alif; Pradana, Irsyad Syafi; Foseptin, Rifco; Rizaldi, Muhammad Nizar
Jurnal Kajian Konstitusi Vol 4 No 1 (2024): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/j.kk.v4i1.39842

Abstract

Konstitusi hijau merupakan konsep yang mengakomodasi jaminan perlindungan lingkungan hidup ke dalam konstitusi sebagai hukum dasar negara. Dalam perkembangannya, Konstitusi Ekuador 2008 merupakan salah satu konstitusi yang mengatur jaminan hak konstitusional lingkungan secara progresif dan lebih lengkap. Dengan diaturnya norma lingkungan ke dalam konstitusi, maka hal itu menunjukkan keseriusan negara menjamin kelestarian lingkungan dan keberlangsungan generasi di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau doktrinal yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teoritis dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian ini menyimpulkan dua poin, pertama, konsep konstitusi hijau merupakan gagasan tentang konstitusionalisasi norma hukum lingkungan ke dalam konstitusi. Konsep konstitusi hijau tersebut dipengaruhi karena berkembangnya paham yang menjadikan lingkungan sebagai bagian dari pusat kehidupan (ecocracy). Sehingga jaminan hak konstitusional terkait lingkungan harus dianggap sebagai norma penting dalam konstitusi. Kedua, pengaturan hak konstitusional lingkungan dalam Konstitusi Ekuador 2008 menunjukkan adanya norma yang relatif jauh berbeda dengan UUD NRI 1945. Pengaturan hak konstitusional terkait lingkungan di dalam UUD NRI 1945 masih menjadikan lingkungan sebagai bagian dari HAM atas lingkungan yang melekat pada individu. Sedangkan dalam Konstitusi Ekuador 2008 memuat pengaturan yang lebih luas karena memberikan lingkungan sebagai penyandang hak konstitusional serta memberikan kewajiban kepada negara dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.Kata Kunci: Hak Konstitusional; Green Constitution; Perbandingan Konstitusi.The Green Constitution is a concept that embodies guarantees of the protection of the living environment into the constitution as the fundamental law of the state. In its development, the Ecuador Constitution of 2008 is one of the constitutions that progressively and more fully guarantees the constitutional rights of the environment. By putting environmental norms into the constitution, it shows the state's seriousness of ensuring environmental sustainability and the sustainability of future generations. This research uses normative legal research methods that study written law from theoretical aspects and the rule of law-legislation. The approaches used is statutory, conceptual, and comparative. The results of this research conclude two points, first, the concept of a green constitution is the idea of constitutionalizing environmental law norms into the constitution. The concept of a green constitution is influenced by the growing understanding that makes the environment part of the center of life. So the guarantee of constitutional rights related to the environment should be regarded as an important norm in the constitution. Secondly, the provisions of the constitutional rights of the environment in the Ecuador Constitution of 2008 show that there are relatively far different norms from the 1945 Indonesian Constitution. The constitutional provisions relating to environmental rights in the 1945 Indonesian Constitution still make the environment part of human rights over the environment that is inherent to the individual. The Ecuador Constitution of 2008 contains broader provisions because it gives the environment a constitutional right and gives the state and the people a duty to maintain environmental sustainability.Keywords: Constitutional Rights; Green Constitution; Constitutional Comparative.
Reformasi Regulasi Indonesia terhadap Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan A.P, Aulia Oktarizka Vivi Puspita Sari; Suhadi, Suhadi
Jurnal Kajian Konstitusi Vol 4 No 1 (2024): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/j.kk.v4i1.48691

Abstract

Kebijakan pemerintah dalam menanganai penataan ulang kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah yaitu reforma agraria. Reforma agraria terdiri atas asset reform dan access reform, dan dalam proses pelaksanaannya mengalami perkembangan kebijakan yang meliputi 3 (tiga) periode, yaitu periode orde lama, periode orde baru, dan periode reformasi. Reforma Agraria diharapkan bisa mencakup tujuan sebagai berikut: (a) Menyediakan kepastian tenurial bagi masyarakat yang tanahnya berada dalam konflik agraria, (b) mengidentifikasi subyek penerima dan obyek tanah-tanah yang akan diatur kembali hubungan kepemilikannya, (c) mengatasi kesenjangan penguasaan tanah dengan meredistribusikan; dan (d) melegalisasikan TORA secara kelompok maupun perorangan menjadi milik rakyat, (e) mengentaskan kemiskinan dengan perbaikan tata guna tanah dan membentuk kekuatan-kekuatan produktif baru, (f) memastikan tersedianya dukungan kelembagaan di pemerintah pusat dan daerah, dan memampukan desa untuk mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, sumber daya alam, dan wilayah kelola desanya. Penelitian ini tujukan untuk pertama, menganalisis apa yang menjadi landasan yuridis penguasaan tanah dalam kawasan hutan. dan kedua, mendeskripsikan bagaimana kebijakan Pemerintah sebagai upaya reformasi regulasi terhadap penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan hukum. Hasil penelitian terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasan Dalam Kawasan Hutan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Kebijakan Pemerintah sebagai upaya reformasi regulasi terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan terdiri atas 3 (tiga) periode yaitu, periode orde baru melalui distribusi tanah, periode orde lama melalui metode transmigrasi, dan periode reformasi melalui pembaharuan regulasi hukum terkait reforma agraria.Kata Kunci: Kawasan Hutan; Penguasaan Tanah; Reforma Agraria.
Peran Pemerintah dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba sebagai Kejahatan Terorganisasi Transnasional Friskatati, Heti
Jurnal Kajian Konstitusi Vol 4 No 1 (2024): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/j.kk.v4i1.48690

Abstract

Tindak pidana transnasional terorganisasi adalah salah satu jenis kejahatan yang paling kompleks karena melibatkan aktor lintas batas negara melalui mekanisme yang terstruktur. Jenis kejahatan ini termasuk perdagangan narkoba, senjata ilegal, pencucian uang, perdagangan orang, perdagangan barang curian atau bajakan, serta barang-barang lain yang tidak boleh diperdagangkan seperti hewan langka yang dilindungi. Untuk melindungi kepentingan dan kedaulatan negaranya, pemerintah Indonesia secara konsisten meningkatkan kerja sama internasional dalam penanggulangan kejahatan transnasional. Dengan waktu, pemerintah memperhatikan kejahatan transnasional yang baru dan berfokus pada penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Penelitian ini berfokus pada faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan kejahatan terorganisasi transnasional atas penyalahgunaan narkoba dan fungsi pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba terhadap kejahatan terorganisasi transnasional. Penelitian hukum normatif dan penelitian socio-legal digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, ada tiga (tiga) faktor yang mendorong perkembangan penyalahgunaan narkoba terorganisasi transnasional: (1) globalisasi, (2) keterbukaan ekonomi, dan (3) masalah perbatasan. Kedua, bagaimana pemerintah menangani penyalahgunaan narkoba terorganisasi transnasional meliputi empat (empat) hal: (1) penyediaan sarana dan prasarana, (2) penegakan hukum, dan (3) pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba.Kata Kunci : Kejahatan Terorganisasi Transnasional; Peran Pemerintah; Penyalahgunaan Narkoba. Organized transnational crime is one of the most complex types of crime because it involves actors across national borders through structured mechanisms. These types of crimes include drug trafficking, illicit weapons, money laundering, human traffic, theft or piracy, as well as other non-tradeable goods such as protected rare animals and bands In order to protect the interests and sovereignty of its country, the Indonesian government is consistently enhancing international cooperation in combating transnational crime. Over time, the government has been paying attention to new transnational crime and focused on combating drug abuse. The research focuses on the factors that influence the development of transnational organized crime over drug abuse and the role of the government in combating drugs abuse over transnationally organised crime. Normative law research and socio-legal research are used. The results show that, firstly, there are three (three) factors driving the development of transnational organized drug abuse: (1) globalization, (2) economic openness, and (3) border issues. Secondly, how governments deal with transnationally organized drugs abuse covers four (four) things: (1) provision of facilities and supplies, (2) law enforcement and (3) monitoring of drug abuses.Keywords: Transnational Organized Crime; Government Role; Drug Abuse.
Membangun Otonomi Daerah yang Efektif Khosaiful, Khasail; Rahmatulloh, Muhammad Ilham; Taufiqurrahman, Naufal; Romadhon, Muhammad Syahrur
Jurnal Kajian Konstitusi Vol 4 No 1 (2024): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/j.kk.v4i1.48737

Abstract

Desentralisasi dan otonomi daerah menjadi pilar penting dalam pembangunan demokrasi di Indonesia. Diharapkan dengan otonomi daerah, setiap daerah dapat mengelola sumber daya dan menentukan arah pembangunannya sendiri, sehingga tercipta kesejahteraan rakyat yang merata. Otonomi daerah di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, dalam praktiknya, otonomi daerah masih dihadapkan dengan berbagai tantangan, seperti lemahnya penegakan hukum, kurangnya kapasitas aparatur daerah, dan masih kuatnya intervensi pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan otonomi daerah belum berjalan secara efektif dan belum mencapai tujuan yang diharapkan. Artikel ini bertujuan untuk meninjau kembali kerangka hukum pemerintahan daerah di Indonesia, dengan fokus pada efektivitas otonomi daerah. Artikel ini akan menganalisis berbagai aspek hukum pemerintahan daerah, termasuk struktur kelembagaan, pembagian kewenangan, pendanaan daerah, dan mekanisme pengawasan.Kata Kunci: Otonomi Daerah; Kerangka Hukum Pemerintahan Daerah; Efektivitas Decentralization and regional autonomy are important pillars in developing democracy in Indonesia. It is hoped that with regional autonomy, each region can manage its own resources and determine its own development direction, thereby creating equal welfare for the people. Regional autonomy in Indonesia has been regulated in various statutory regulations, including the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, and various other statutory regulations. However, in practice, regional autonomy is still faced with various challenges, such as weak law enforcement, lack of capacity of regional officials, and strong central government intervention. This causes regional autonomy to not run effectively and not achieve the expected goals. This article aims to review the legal framework for regional government in Indonesia, with a focus on the effectiveness of regional autonomy. This article will analyze various legal aspects of regional government, including institutional structure, division of authority, regional funding, and monitoring mechanisms.
Regionalisme African Union Prabowo, Rian Adhivira
Jurnal Kajian Konstitusi Vol 4 No 1 (2024): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/j.kk.v4i1.45293

Abstract

Tulisan ini bertumpu pada kajian tesis doktoral “Perjalanan Panjang” ASEAN dari G.B. Arundhati. Pada studi tersebut Arundhati menerapkan pendekatan indikatif untuk menyatakan telah terjadi transformasi ASEAN menuju rule-based-organization yang people oriented. Studi ini menggunakan perspektif Arundhati pada African Union dalam upayanya melakukan demokratisasi kawasan. African Union dipilih karena kesamaan historis sebagai mantan bangsa terjajah yang berisikan banyak pemerintah otoriter. Maka terdapat dua aspek yang ditonjolkan. Pertama, tentang pergeseran atas primasi kedaulatan dimana African Union memperkenalkan prinsip non-indifference. Kedua, tentang representasi yang diperlihatkan lewat parlemen regional dan organisasi yang menghubungkan kelompok sipil pada tubuh African Union. Masing-masing terhubung lewat semangat mewujudkan solidaritas rakyat Afrika. Jadi meskipun terdapat kesamaan latar dengan ASEAN, Afrika menempuh jalan yang berbeda dalam pelembagaan organisasi regionalnya.Kata Kunci: Regionalisme; African Union; Organisasi Internasional; Demokratisasi. This article is a respond to G.B. Arundhati’s doctoral thesis of “Perjalanan Panjang” ASEAN (ASEAN’s Long Journey). Arundhati employed an indicative approach on ASEAN’s transformation toward people oriented rule-based-organization. Such perspective was then implemented in this study on African Union in the context democratizing the region. Like ASEAN, African nations shared historical background as the colonized nations with widespread authoritarian governments. This study will put emphasize on two aspects. First, the changing attitude toward the primacy of sovereignty through the novelty of non-indifference principle. Second, the institutionalization people’s representation via regional parliament and CSO organization. Both aspects connected through the spirit to realizing the solidarity among Africans. Different from ASEAN, Africa took a different path on institutionalizing their regional organization.Keywords: Regionalism; African Union; International Organization; Democratization.
Tantangan Positivisasi Passing Off di Indonesia Baso, Fatihani; Iswandi; Uke, La Ode Muhammad Iman Abdi Anantomo; H, Redita Septia Sari.
Jurnal Kajian Konstitusi Vol. 5 No. 1 (2025): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/j.kk.v5i1.53692

Abstract

Hingga saat ini, Indonesia belum mengatur mengenai passing off. Padahal jika melihat fakta di lapangan, banyak sekali produk atau jasa yang dipasarkan meniru produk atau jasa lain yang telah terdaftar. Masalah yang akan dibahas adalah bagaimana urgensi pengaturan khusus passing off dalam sistem hukum Merek di Indonesia serta bagaimana dampak ketidakhadiran aturan Passing Off dalam sistem hukum Indonesia dibandingkan dengan sistem Common Law. Penelitian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan yang dikombinasikan dengan pendekatan konseptual. Secara regulasi, Indonesia yang menganut Civil law system belum mengatur mengenai passing off, melainkan hanya mengatur perlindungan terhadap merek yang telah didaftar. Sedangkan pengaturan passing off  tidak hanya melindungi merek yang telah terdaftar, akan tetapi juga melindungi merek yang belum terdaftar. Mengenai apakah passing off dapat diberlakukan di Indonesia, hal itu akan sulit karena perbedaan sistem hukum. Passing off merupakan common law sedangkan Indonesia menganut civil law. Sehingga, passing off tidak tepat jika diadopsi dalam Undang-Undang Merek di Indonesia. Kata Kunci : Positivisasi; Passing Off; Hak atas Merek. Until now, Indonesia has not regulated passing off. In fact, if we look at the facts on the ground, there are many products or services that are marketed that imitate other products or services that have been registered. The problem that will be discussed is how urgent the special regulation of passing off is in the Trademark legal system in Indonesia and how the impact of the absence of Passing Off rules in the Indonesian legal system is compared to the Common Law system. The research was conducted using a legislative approach combined with a conceptual approach. In terms of regulation, Indonesia, which adheres to the Civil law system, has not regulated passing off, but only regulates protection for registered brands. Meanwhile, the regulation of passing off not only protects registered brands, but also protects brands that have not been registered. Regarding whether passing off can be implemented in Indonesia, it will be difficult because of the differences in the legal system. Passing off is common law while Indonesia adheres to civil law. Thus, passing off is not appropriate if adopted in the Trademark Law in Indonesia.      Keywords: . Positivisation; Passing Off; Trademark Rights.
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pengujian Undang-Undang oleh Pembentuk Undang-Undang Purba, Junesvan; Afnila; Sihombing, Eka N.A.M
Jurnal Kajian Konstitusi Vol. 5 No. 1 (2025): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/j.kk.v5i1.53694

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat non-self implementing kerap memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan terhadap ketentuan undang-undang yang dinyatakan bertentangan. Persoalan yang muncul adalah manakala pembentuk undang-undang tidak menindaklanjuti sesuai dengan perintah dalam putusan Mahkamah Konstitusi, justru menafsirkan berbeda. Dalam menjawab permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan metodelogi yuridis normatif, dengan mengunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan menggunakan bahan kepustakaan seperti buku, jurnal, maupun sumber bahan lainnya, serta studi perbandingan putusan Mahkamah Konstitusi Jerman dan Korea Selatan terhadap putusan non-selft implementing. Hasil kajian kemudian disusun secara sistematis dan dilakukan analisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan pembentuk undang-undang sebagai adressat putusan seharusnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan ketentuan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi, yang tertuang dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar putusannya. Sebagai petunjuk pelaksanaan, Mahkamah Konstitusi perlu memberikan batasan waktu atau penundaan pemberlakuan dengan memuat tanggal, bulan, dan tahun dalam amar putusannya secara tegas dan lengkap. Kata Kunci:    Putusan Mahkamah Konstitusi; Pengujian Undang-Undang; Pembentuk Undang-Undang Constitutional Court decisions that are non-self-implementing often order legislators to make improvements to the provisions of laws that are declared contradictory. The problem that arises is when legislators do not follow up according to the orders in the Constitutional Court decisions, but instead interpret them differently. In answering this problem, this study uses a normative legal methodology, using a statutory regulatory approach, Constitutional Court decisions, and using library materials such as books, journals, and other sources, as well as a comparative study of the decisions of the German and South Korean Constitutional Courts on non-self-implementing decisions. The results of the study are then compiled systematically and analyzed qualitatively. This study concludes that legislators as the addressees of the decision should follow up on the Constitutional Court's decision by paying attention to the legal provisions conveyed by the Constitutional Court, which are stated in the legal considerations and in the decision. As a guideline for implementation, the Constitutional Court needs to provide a time limit or postponement of implementation by including the date, month, and year in the decision in its decision explicitly and completely. Keywords:     Constitutional Court Decision; Judicial Review; Lawmakers.
Desain Ideal Amandemen UUD 1945: Antara Pembatasan Masa Jabatan dan Penguatan Sistem Presidensial Dairani, Dairani; Fadlail, Ach
Jurnal Kajian Konstitusi Vol. 5 No. 1 (2025): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/j.kk.v5i1.53696

Abstract

Wacana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kembali mencuat, terutama dalam konteks pembatasan masa jabatan presiden dan penguatan sistem presidensial. Isu ini menjadi perdebatan publik karena menyentuh aspek fundamental demokrasi dan struktur kekuasaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan desain ideal amandemen UUD 1945 yang dapat menghindari konsentrasi kekuasaan sekaligus memperkuat sistem presidensial. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis perbandingan konstitusi negara lain, tulisan ini menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan mekanisme utama untuk menjaga demokrasi. Sementara itu, penguatan sistem presidensial perlu diwujudkan melalui reformasi institusional yang menjamin pemisahan kekuasaan dan check and balance yang efektif. Kata kunci: Amandemen Konstitusi; Masa Jabatan; Presidensialisme; Desain Konstitusi. The discourse surrounding the amendment of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD 1945) has resurfaced, especially regarding the limitation of presidential terms and the strengthening of the presidential system. This issue has sparked public debate due to its fundamental implications for democracy and the state's power structure. This study aims to formulate the ideal design for the amendment of the 1945 Constitution that both prevents power concentration and strengthens the presidential system. Using a normative juridical approach and comparative constitutional analysis from other countries, this paper shows that term limits are a primary mechanism for safeguarding democracy. Simultaneously, strengthening the presidential system must be achieved through institutional reforms that ensure a clear separation of powers and an effective system of checks and balances. Keywords:     Constitutional Amendment; Term Limits; Presidentialism; Constitutional Design.
Analisis Yuridis dan Sanksi dalam Penyediaan Rumah Ibadah Perumahan di Indonesia Emha, Zidney Ilma Fazaada; Wardhani, Lita Tyesta Addy Listya; Pinilih, Sekar Anggun Gading
Jurnal Kajian Konstitusi Vol. 5 No. 1 (2025): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/j.kk.v5i1.53698

Abstract

Studi ini mengkaji masalah terkait penyediaan rumah ibadah perumahan di Indonesia. Urgensi penelitian ini lahir dari adanya jurang hukum (legal gaps) antara adanya keharusan rumah ibadah direncanakan dan dibangun di perumahan dengan kenyataan hukum bahwa banyak perumahan yang tidak menyediakan rumah ibadah tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif yang berkenaan dengan tulisan ini utamanya yakni UU No. 1 Tahun 2011 yang telah diubah beberapa ketentuannya dalam Pasal 50 UU No. 6 Tahun 2023. Analisis yuridis terhadap hukum positif tersebut pada intinya menegaskan rumah ibadah di perumahan merupakan bagian dari prasarana, sarana, dan utilitias umum perumahan, khususnya sarana. Penyediaan rumah ibadah perumahan di Indonesia idealnya tersedia sebagai salah satu sarana yang harus dilengkapi di perumahan. Dilengkapinya prasarana, sarana, dan utilitias umum perumahan pada dasarnya dapat dikatakan sebagai upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Kemudian, sanksi yang dimuat dalam regulasi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana. Namun, dikarenakan hukum pidana pada asasnya adalah ultimum remedium, maka harus dijadikan obat terakhir. Selaras dengan regulasi yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Kata Kunci :     Analisis Yuridis, Sanksi, Penyediaan Rumah Ibadah, PSU, Perumahan. This study examines issues related to the provision of houses of worship in housing in Indonesia. The urgency of this study is born from the legal gaps between the necessity of houses of worship planned and built in housing with the legal reality that many housing does not provide houses of worship. The method used in this writing is normative juridical with secondary data. The results show that the positive law relating to this paper is mainly Law No. 1 Year 2011 which has been amended in several provisions in Article 50 of Law No. 6 Year 2023. The juridical analysis of the positive law essentially emphasizes that houses of worship in housing are part of the infrastructure, facilities, and public utilities (PSU) of housing, especially facilities. The provision of houses of worship in housing in Indonesia is ideally available as one of the facilities that must be equipped in housing. The completion of housing PSUs can basically be said to be an effort to fulfill livable homes. Then, the sanctions contained in the regulations can be in the form of administrative sanctions or criminal sanctions. However, because criminal law is basically an ultimum remedium, it must be used as a last resort. In line with regulations that stipulate that dispute resolution in the housing sector must first be attempted based on deliberation to reach consensus. Keywords: Juridical Analysis; Sanctions; Provision of Houses of Worship; PSU; Housing.
Green Constitution dalam Konstitusi Indonesia dan Pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi Puteri, Dina Silvia
Jurnal Kajian Konstitusi Vol. 5 No. 1 (2025): JURNAL KAJIAN KONSTITUSI
Publisher : Department of Constitutional Law, Faculty of Law, University of Jember, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/j.kk.v5i1.53699

Abstract

Krisis iklim global mengakibatkan negara-negara, termasuk Indonesia, untuk memperkuat komitmennya terhadap prinsip keberlanjutan. Dalam konteks hukum tata negara, hal ini menciptakan dorongan terhadap penerapan green constitution sebagai perwujudan perlindungan terhadap hak konstitusional atas lingkungan hidup yang sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri sejauh mana konstitusi Indonesia dan Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir konstitusi memaknai prinsip keberlanjutan, serta bagaimana peraturan turunannya mencerminkan prinsip tersebut. Menggunakan pendekatan normatif dengan metode analisis peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa meskipun prinsip keberlanjutan tercermin dalam beberapa pasal konstitusi seperti Pasal 28H(1), 33(3), dan 33(4) UUD NRI 1945, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaannya dalam peraturan turunan seperti UU Cipta Kerja masih belum sepenuhnya selaras dengan prinsip tersebut. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan komitmen keberlanjutan melalui sejumlah putusan strategis, namun pembentukan peraturan perundang-undangan masih kerap mengesampingkan aspek keberlanjutan. Penelitian ini merekomendasikan penerapan prinsip keberlanjutan dalam konstitusi pada putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan turunannya. Kata Kunci:    Green constitution; Keberlanjutan; Mahkamah Konstitusi; Pembangunan Berkelanjutan; Triple Bottom Line. The global climate crisis has forced countries, including Indonesia, to strengthen their commitment to the principle of sustainability. In the context of constitutional law, this has created an urge for the implementation of a green constitution as a manifestation of protection for constitutional rights to a healthy environment. This study aims to explore the extent to which the Indonesian constitution and the Constitutional Court as the interpreter of the constitution interpret the principle of sustainability, and how its derivative regulations reflect this principle. Using a normative approach with the method of analyzing laws and regulations and a conceptual approach, this study found that although the principle of sustainability is reflected in several articles of the constitution such as Articles 28H(1), 33(3), and 33(4) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, as well as a number of decisions of the Constitutional Court, its implementation in derivative regulations such as the Job Creation Law is still not fully in line with this principle. This study recommends the application of the principle of sustainability in the constitution in the decisions of the Constitutional Court and its derivative laws and regulations. Keywords: Green constitution; Constitutional Court; Sustainable Development; Sustainability; Triple Bottom Line.