cover
Contact Name
Adi Nur Rohman
Contact Email
adi.nur@dsn.ubharajaya.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
abdibhara@ubharajaya.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Grha Summarecon Lt. 4, Kampus 2 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Jl. Raya Perjuangan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17121, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
ISSN : -     EISSN : 29637406     DOI : https://doi.org/10.31599/abhara
Core Subject : Social,
Jurnal Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan jurnal pengabdian kepada mayarakat yang diterbitkan dan dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dibawah binaan Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Publikasi (LPPMP) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal Abdi Bhara menerbitkan versi elektronik yang terdaftar dengan E-ISSN: 2963-7406. Jurnal Abdi Bhara mempublikasikan naskah-naskah artikel ilmiah sebagai hasil pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) dari berbagai disiplin ilmu khususnya bidang ilmu hukum. Jurnal Abdi Bhara menerima manuskrip atau artikel dalam bidang riset terapan dan pengabdian masyarakat dari berbagai kalangan akademisi dan peneliti baik nasional maupun internasional. Setiap naskah yang diterbitkan terlebih dahulu dilakukan proses peer-review dengan sifat double-blind review dan ditulis dalam bahasa Indonesia. Setiap artikel Jurnal Abdi Bhara bersifat open access dan memiliki nomor unik Digital Object Identifier (DOI) dengan frekuensi penerbitan dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun yakni bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 102 Documents
EDUKASI HUKUM BAGI PESERTA DIDIK SMK FADILAH TANGERANG SELATAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CYBERSTALKING DAN CYBERBULLYING DI KALANGAN PELAJAR Adi Nur Rohman; Sugeng
Abdi Bhara Vol 1 No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (583.812 KB) | DOI: 10.31599/abhara.v1i2.1573

Abstract

Cyberstalking dan cyberbullying menjadi salah satu dampak laten dari kemajuan teknologi yang demikian cepat. Kemunculan berbagai media sosial yang tidak diimbangi dengan kecakapan dalam memanfaatkannya, menciptakan celah transformasi kejahatan seperti tindakan penguntitan (stalking) dan perundungan (bullying). Sejauh ini, tindakan penguntitan dan perundungan via jejaring sosial di Indonesia masih dianggap hal yang sepele meski sebenarnya berdampak yang sangat serius terhadap perkembangan dan psikologis seseorang khususnya kalangan remaja. Mitra dari kegiatan pengabdian ini adalah SMK Fadilah yang berlokasi di wilayah Tangerang Selatan. Di antara permasalahan yang dihadapi mitra adalah minimnya pengetahuan terkait jenis dan dampak yang ditimbulkan akibat tindakan cyberstalking dan cyberbullying. Selain itu, mitra juga dihadapkan pada permasalahan minimnya pemahamanya terkait aspek hukum siber pada tindakan cyberstalking dan cyberbullying. Kegiatan pengabdian ini menawarkan solusi dalam bentuk seminar dan edukasi konsep dan regulasi terkait hukum siber dan teknologi informasi, dengan luaran peningkatan pemahaman peserta terkait identifikasi, pencegahan dan penanggulangan cyberstalking dan cyberbullying. Solusi kedua dengan penyelenggaraan pendampingan bagi peserta didik untuk bisa lebih memahamkan secara langsung akan materi yang telah disampaikan.
PENYULUHAN HUKUM ETIKA DIGITAL PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BAGI SISWA SMA NEGERI 19 BEKASI Noviriska; Clara Ignatia Tobing
Abdi Bhara Vol 1 No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (440.335 KB) | DOI: 10.31599/abhara.v1i2.1589

Abstract

Perubahan yang cepat dalam dunia digital menyebabkan terjadinya pergeseran dalam cara berkomunikasi. Pola komunikasi masyarakat berganti menjadi serba cepat, serba singkat, dipenuhi anomitas, tidak terikat ruang dan waktu serta sangat terpengaruhi budaya popular. Hal ini juga mengakibatkan pergeseran norma kesopanan dan kesusilaan dalam masyarakat terutama bagi remaja. Ketiadaan norma kesopanan tersebut bisa berdampak buruk bagi para remaja pada saat mereka dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan pola tradisional komunikasi di masyarakat dalam ruang nyata. Mitra dari kegiatan pengabdian ini adalah SMA Negeri 19 Bekasi yang berlokasi di wilayah Mustika Jaya.. Kegiatan pengabdian ini menawarkan solusi dalam bentuk seminar dan edukasi konsep dan aturan terkait norma kesopanan dan kesusilaan digital dan teknologi informasi, dengan luaran peningkatan pemahaman peserta terkait identifikasi, penggunaan dan penguasaan konsep etika digital
PENYULUHAN: UPAYA PENGUATAN PERILAKU ANTI KORUPSI DI LINGKUNGAN SMA BEKASI DI MASA PANDEMI COVID-19 Amalia Syauket; Bambang Karsono; Mic Finanto Ario Bangun
Abdi Bhara Vol 1 No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (628.697 KB) | DOI: 10.31599/abhara.v1i2.1608

Abstract

Korupsi sudah menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia. Dampaknya sudah sangat masiv sehingga pemberantasannya harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Lembaga pendidikan baik perguruan tinggi maupun sekolah menengah atas mengambil peran dalam bentuk pencegahan dengan kegiatan penyuluhan perilaku anti korupsi dengan harapan timbulnya kesadaran untuk berperilaku anti korupsi . Penyuluhan ini bertipe kelompok yaitu kelompok dosen sebagai penyuluh dan kelompok siswa dengan jenjang kelas 10,11 dan 12 di beberapa Sekolah Menengah Atas di Bekasi sebagai peserta/sasaran penyuluh, yang telah berlangsung sejak tahun 2021 dan 2022. Dilakukan oleh kelompok dosen Universitas Bhayangkara Jaya sebagai penyuluh. Media penyuluhan dilakukan secara online karena sedang masa pandemic Covid-19 sehingga menyebabkan pertemuan tatap muka tidak mungkin dilakukan, dengan tahap adopsi yang hendak dicapai yaitu para siswa berupa upaya penguatan pendidikan anti korupsi berupa menerapkan perilaku anti korupsi di lingkungan sekolahnya dan timbulnya kesadaran untuk tidak melakukan korupsi di lingkungan keluarga dan sekolahnya. Karena Pendidikan Antikorupsi memiliki peran strategis dalam pencegahan korupsi, sehingga perlu dilakukan upaya penguatannya melalui kegiatan penyuluhan.
PENYULUHAN HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI SUB DIREKTORAT SATUAN HUKUM KORPORAT PT PLN (PERSERO) Rama Dhianty
Abdi Bhara Vol 1 No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (473.072 KB) | DOI: 10.31599/abhara.v1i2.1703

Abstract

Abstrak: Salah satu tantangan yang dihadapi oleh PT PLN (Persero) selaku BUMN Ketenagalistrikan, adalah fenomena disrupsi teknologi. Sejalan dengan hal tersebut, saat ini PT PLN (Persero) telah melakukan digitalisasi pada operasional pembangkit, transmisi dan distribusi ,serta melakukan digitalisasi terkait pelayanan pelanggan. Digitalisasi pelayanan pelanggan dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan meluncurkan aplikasi New PLN Mobile pada tanggal 18 Desember 2020. Pelanggan PLN melalui aplikasi New Mobile PLN ini dapat mengakses seluruh layanan melalui telepon pintar. Peluncuran New PLN Mobile pada akhirnya menjadikan PLN sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, maka PLN selaku Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki kewajiban, terutama kewajiban terkait pengelolaan, pemrosesan, penyimpanan dan jaminan perlindungan data pribadi pelanggan. Kegiatan yang dinamakan “Knowledge Sharing” di Sub Direktorat Hukum Korporat diselenggarakan melalui metode penyuluhan hukum webinar dengan tema “Perlindungan Data Pribadi”. Peserta yang hadir sejumlah 136 orang. Materi yang disampaikan dalam webinar ini tentang (1)latarbelakang perlunya perlindungan data pribadi, (2)Yang termasuk kategori data pribadi,(3) Hak dan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna. Hasil dari webinar hukum ini adalah (1) meningkatkan pemahaman terkait perlindungan data pribadi, dan (2) memahami kewajiban PLN selaku Penyelenggara Sistem Elektronik khususnya terkait data pribadi.
KEDUDUKAN HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Esther Masri; Otih Handayani
Abdi Bhara Vol 1 No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (654.481 KB) | DOI: 10.31599/abhara.v1i2.1705

Abstract

Harta benda dalam perkawinan sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan keluarga. Namun, harta tersebut dapat menimbulkan konflik dalam rumah tangga karena pasangan suami istri tidak memahami kedudukan harta dalam perkawinan jika terjadi perceraian dan kematian. Kedudukan harta benda diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengenal 3 (tiga) macam harta yaitu harta bersama, harta bawaan dan harta perolehan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan sedangkan harta bawaan dan perolehan adalah harta bawaan dari masing-masing suami dan istri. Harta benda yang diperoleh suami istri sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Adanya ketentuan hukum mengenai harta bawaan dan harta perolehan namun dapat dijadikan harta bersama dengan membuat suatu perjanjian perkawinan. Tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Perumahan Citra Villa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat khususnya ibu-ibu di Rukun Warga 028. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai kepemilikan dan kedudukan harta benda dalam perkawinan, dapat membedakan harta bersama dan harta bawaan sehingga mengetahui hak dan kewajiban masing-masing terhadap harta benda mereka. Hasil kegiatan dibuat dan didokumentasikan dalam bentuk laporan pelaksanaan serta dimuat dalam jurnal ilmiah agar dapat memberikan manfaat di bidang akademis dan dalam tataran praktis
MENCEGAH PENGARUH NEGATIF CYBERCRIME PADA ANAK-ANAK DI YAYASAN AL-KAHFI, KP. KAYURINGIN JAYA, KOTA BEKASI Octo Iskandar
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2192

Abstract

Fenomena bullying atau perundungan kerap terjadi sejak dulu. Perundungan sendiri merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Kasus bullying sendiri kini dibedakan menjadi dua kelompok yaitu bullying secara verbal, di mana pelaku melakukan kontak fisik terhadap korban seperti memukul, mendorong, menendang hingga merusak barang korban. Lalu yang kedua ada non-verbal, ini dilakukan dengan cara merendahkan, mengejek, menyebarkan gosip sampai mengancam korban. Di era digital seperti ini masyarakat Indonesia pasti menggunakan teknologi bahkan dari usia muda hingga lansia. Melihat perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat kita terkadang tidak bisa mengontrol komentar-komentar jahat dari orang lain. Cyberbullying sendiri merupakan tindak laku perundungan yang dilakukan di sosial media, kegiatan yang dilakukan oleh pelaku seperti memberikan kata-kata menyakitkan di kolom komentar, menyebarkan kebohongan, sampai mengirim pesan yang mengandung ancaman. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan sejak dini kepada anak-anak di wilayah Kayuringin, Bekasi Selatan, tentang bahayanya melakukan cyberbullying pada orang lain.
EDUKASI HUKUM PENDAFTARAN DAN PERLINDUNGAN MEREK DAGANG, PATEN, DESAIN INDUSTRI BAGI KARYAWAN DIVISI HUKUM PT. GLOBAL JET E-COMMERCE Gede Aditya Pratama; Adi Nur Rohman
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2204

Abstract

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. HKI terdiri dari berbagai hak di antaranya hak cipta, merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang. Penyuluhan hukum akan pentingnya HKI ini disampaikan kepada karyawan-karyawan divisi hukum PT. Global Jet E-Commerce. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum para karyawan divisi hukum terkait proses pendaftaran dan perlindungan merek dagang, desain industry dan sebagainya. Setelah penyuluhan hukum dilakukan, peserta memahami bahwa merek dagang, desain industry merupakan kekayaan intelektual yang harus dijaga dan dilindungi. Selain itu, peserta juga memahami bahwa proses pendaftaran kekayaan intelektual dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan merek terdaftar untuk meminimalisir penolakan pendaftaran merek.
PENYULUHAN HUKUM OPTIMALISASI UPAYA PENCEGAHAN KENAKALAN DAN KRIMINALITAS ANAK Apriyanto; Lusia Sulastri; Dwi Atmoko
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2266

Abstract

Pengabdian masyarakat yang dilaksanakan dengan Tema Optimalisasi Upaya Pencegahan Kenakalan dan Kriminalitas Anak yang dilaksanakan di SMKBina Karya Mandiri Bekasi Jawa Barat yang ditujukan kepada para siswa yang usianya masih remaja bertujuan untuk memberikan pemahaman tentangkenakalan remaja dan krimininalitas yang mungkin dilakukan oleh remaja, hal ini berkaitan dengan upaya pencegahan terjadinya hal tersebut. Metodeyang digunakan dalam penyuluhan ini adalah dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh daripengabdian kepada masyarakat ini yaitu para siswa dan guru lebih peka terhadap permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan kenakalan remaja saat ini. Selain itu, diharapkan dengan adanya pengabdian kepada masyarakat ini para orang tua khususnya yang memiliki anak umur remajalebih memperhatikan dan lebih mengawasi kegiatan-kegiatan yang dianggap menyimpang. Karena remaja merupakan masa peralihan antara anak-anak dan dewasa, pada masa ini ada juga keraguan terhadap peran yang akan dilakukan. Remaja bukan lagi seorang anak dan juga bukan orang dewasa. Remaja mulai mencoba-coba bertindak dan berperilaku seperti orang dewasa, misalnya merokok, minum-minuman keras, menggunakan obat-obatan, dan terlibat dalam perbuatan seks. Tindakan ini tidak sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat.
PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERATURAN POLRI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF Rahman Amin; Gatot Efrianto; Octo Iskandar; Audy Pramudya Tama
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2325

Abstract

Perubahan paradigma pemidanaan dari retributive justice yang bersifat penghukuman atau pembalasan kepada pelaku tindak pidana menjadi paradigma restorative justice atau keadilan restoratif merupakan suatu penyelesaian perkara yang lebih menekankan pada aspek pemulihan atau perbaikan terhadap akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang terjadi, sehingga diharapkan dapat memberikan keadilan semua pihak tanpa melepaskan tanggung jawab pelaku. Untuk memaksimalkan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana, Polri telah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai dasar hukum dan pedoman dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Namun kenyataannya, keadilan restoratif masih belum dapat diterapkan dengan maksimal, salah satunya karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman anggota Polri tentang substansi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tersebut. Sasaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum ini adalah anggota Polri yang berdinas di Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya. Metode kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum secara langsung, dimana dalam pelaksanaannya terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan kegiatan, tahap evaluasi, dan tahap pelaporan. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Pertama pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 berjalan dengan tertib dan lancar dari awal hingga akhir kegiatan tanpa ada hambatan dan kendala yang berarti; Kedua, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini telah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota Polsek Pasar Rebo tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sehingga dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
PENYULUHAN HUKUM HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DAN PENGADILAN Wachid Rowinanto; Andrew Kristianto Silalahi; Erwin Owan Hermansyah Soetoto
Abdi Bhara Vol 2 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/abhara.v2i1.2342

Abstract

Tersangka maupun terdakwa perlu mengetahui hak-hak yang dimiliki dalam proses perkara peradilan pidana di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengetahuai upaya hukum yang dapat dilakukan jika ternyata terdapat penyimpangan dari hak tersangka dan terdakwa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik dalam proses di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat yuridis normatif yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dan menjadi acuan bagi masyarakat. Hak-hak dari seorang tersangka atau terdakwa haruslah sudah diberikan selama menjalani pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, penuntutan maupun pemeriksan di muka sidang pengadilan dan telah sesuai dengan KUHAP. Dengan kesimpulan bahwa hak-hak tersangka dan terdakwa telah diatur secara rinci dalam KUHAP yaitu dalam pasal-pasal sebagai berikut, yaitu pasal 50 (ayat 1, 2 dan 3), 51 (hurup a dan b), 52, 53 (ayat 1 dan 2), 54, 55, 56 (ayat 1 dan 2), 57 (ayat 1 dan 2), 58, 59, 60, 61, 62 (ayat 1), 63,64,65, 66, 67, dan 68. Tindakan menyidik, menuntut, dan menghukum terhadap kejahatan atau pelanggaran dimaksudkan untuk menegakkan ketertiban, ketentraman dan keamanan bagi masyarakat dan tidak boleh tindakan tersebut melukai dan merampas hak-hak perorangan. Pengakuan Hak Tersangka dalam sistem hukum pidana nasional diatur dalam KUHAP dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tersangka apabila ternyata terdapat hak-hak tersangka tidak ditegakkan

Page 2 of 11 | Total Record : 102