cover
Contact Name
Achmad Afandi
Contact Email
Triwikrama325@gmail.com
Phone
+628123230129
Journal Mail Official
triwikrama325@gmail.com
Editorial Address
Jl. Tutut Arjowinangun No 5 Malang
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Published by CV. SW Anugerah
ISSN : 29881986     EISSN : 29881986     DOI : -
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Triwikrama Journal uses a license CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly works. This license permits anyone to compose, repair, and make derivative creation even for commercial purposes, as long as appropriate credit and proper acknowledgment to the original publication from Journal Sospol is made to allow users to trace back to the original manuscript and author. Readers are also granted full access to read and download the published manuscripts, reprint, and distribute the manuscript in any medium or format
Articles 1,311 Documents
PENGUATAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA PENCEGAH PRAKTIK KORUPSI DALAM PENYELENGGARAAN BIROKRASI DI INDONESIA Muhammad Ilham Munadi; Syahri Erpandi; Yudi Agus Finanda; Zukhruf Yenda Putra
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 12 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : CV SWA ANUGERAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/tjis.v1i12.499

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penguatan hukum administrasi negara sebagai langkah pencegahan praktik korupsi dalam penyelenggaraan birokrasi di Indonesia. Korupsi telah menjadi masalah sistemik dalam birokrasi pemerintahan yang menyebabkan disfungsi administrasi dan merugikan kepentingan publik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur akademik terkait topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penguatan hukum administrasi negara perlu dilakukan melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, penegakan kode etik pegawai negeri, penataan sistem manajemen SDM aparatur, peningkatan pengawasan intern pemerintah, serta optimalisasi peran Komisi Pemberantasan Korupsi. Simpulan penelitian ini adalah penguatan hukum administrasi negara diperlukan sebagai langkah strategis mencegah praktik korupsi agar penyelenggaraan birokrasi pemerintahan dapat berjalan dengan efektif, bersih, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
PENGARUH KUALITAS PRODUK, PERSEPSI HARGA, PROMOSI DAN BRAND EQUITY TERHADAP KEPUASAN KONSUMEN MELALUI KEPUTUSAN PEMBELIAN SEBAGAI VARIABEL INTERVENING PADA RESTORAN CEPAT SAJI KFC DI JAKARTA Andrean Syach; Nova Anggrainie
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 12 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : CV SWA ANUGERAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/tjis.v1i12.539

Abstract

Meningkatnya mobilitas masyarakat dan aktivitas kerja yang padat juga salah satu penyebab perubahan perilaku masyarakat yang dulunya masih dapat menyempatkan waktu untuk memasak sendiri kini beralih untuk membeli makanan siap saji untuk memenuhi kebutuhannya, salah satu restoran cepat saji tersebut adalah KFC yang berada di Jakarta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh kualitas produk, persepsi harga, promosi dan brand equity terhadap Kepuasan Konsumen Melalui Keputusan Pembelian Sebagai Variabel Intervening Pada Restoran Cepat Saji KFC di Jakarta. Metode analisis pada penelitian ini menggunakan data primer dengan tahap uji yang dilakukan adalah uji validitas (uji validitas konvergen & uji validitas diskriminan), uji reliabilitas, uji R-Square (R2), uji path coefficient, uji indirect effect. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan instrumen kuesioner, dan data valid yang berhasil dikumpulkan sebanyak 210 responden dengan kriteria masyarakat di daerah Jakarta yang pernah datang atau membeli di KFC yang berada di kawasan Jakarta. Metode pengambilan sampel pada penelitian ini adalah non probability sampling dengan teknik purposive sampling. Alat bantu pengujian yang digunakan adalah SmartPLS3.Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel kualitas produk, promosi dan brand equity berpengaruh signifikan terhadap keputusan pembelian sedangkan variabel Persepi Harga tidak berpengaruh signifikan terhadap keputusan pembelian. Brand equity berpengaruh terhadap kepuasan konsumen sedangkan kualitas produk, persepsi harga dan promosi tidak berpengaruh terhadap kepuasan konsumen. Selanjutnya variabel kualitas produk, Promosi dan Brand Equity berpengaruh terhadap kepuasan konsumen melalui keputusan pembelian yang berperan sebagai variabel intervening sedangkan variabel persepsi harga tidak berpengaruh terhadap kepuasan konsumen melalui keputusan pembelian yang berperan sebagai variabel intervening pada KFC di Jakarta.
TINJAUAN PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENGAWASAN KLIEN DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II SERANG Jesica Triyana Maharani
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 12 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : CV SWA ANUGERAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/tjis.v1i12.541

Abstract

Pemasyarakatan merupakan sebuah kegiatan yang mana memiliki tujuan untuk melakukan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yangmana hal tersebut merupakan bagian paling terakhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Peran pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem pemasyarakatan memiliki fungsi dan tugas yang cukup penting dalam penanganan klien Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) maupun klien dewasa, baik selama masih menjalani masa pidana di dalam Lapas/Rutan maupun setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat. Peran Pembimbing Kemasyarakatan setelah klien ABH maupun klien dewasa kembali ke tengah-tengah masyarakat lebih penting lagi, karena Pembimbing Kemasyarakatan harus melakukan pengawasan secara rutin untuk memantau bagaimana perkembangan klien ABH maupun klien dewasa setelah mereka mendapatkan kebebasan. Apakah semakin baik bahkan hingga mendapatkan pekerjaan dan dapat beraktivitas serta berinteraksi dengan lingkungannya seperti sedia kala, atau justru tidak ada perubahan dan bahkan semakin buruk hingga melakukan tindak pidana kembali (residivis).
PERAN DUKUNGAN SOSIAL DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PSIKOLOGIS NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS ANAK KELAS IIA BENGKULU Astri Aminatu Risqi; Padmono Wibowo
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 12 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : CV SWA ANUGERAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/tjis.v1i12.552

Abstract

Pemenuhan hak anak berkonflik dengan hukum menjadi isu penting didalam sistem peradilan anak Indonesia. Dalam kerangka Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, narapidana anak merujuk pada individu yang berusia antara 12 hingga 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, untuk memahami lebih dalam peran dan pengaruh hukum terhadap narapidana anak, terutama dalam konteks pemasyarakatan, penelitian ini menjadi penting. Undang-undang Indonesia juga membedakan narapidana anak, anak negara, dan anak sipil, serta menetapkan peran Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dalam pembinaan narapidana anak, khususnya dalam kasus-kasus pelanggaran tertentu seperti pencurian, tindak asusila, penganiayaan, narkoba, dan konsumsi minuman keras. Penelitian ini mengungkap pentingnya dukungan sosial dalam pemasyarakatan anak. Dukungan sosial mencakup berbagai aspek, seperti dukungan keluarga, teman sebaya, staf lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat sekitar. Pemisahan diri dari orang tua saat masuk LPKA dapat menjadi pengalaman berpengaruh pada narapidana anak, yang sering kali berujung pada gejala depresi. Banyak faktor di penjara dapat memengaruhi kesehatan mental, terutama depresi, dengan dukungan sosial menjadi strategi koping penting yang mengurangi dampak stres dan gejala depresi. Penelitian ini mengintegrasikan pendekatan kualitatif dan pendekatan yuridis normatif, menjelaskan pengalaman narapidana anak dan pengaruh dukungan sosial dalam konteks pemasyarakatan anak. Selain itu, penelitian mengacu pada UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pendekatan restoratif melalui “diversi”. Implikasi praktisnya adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang pengaruh dukungan sosial pada kesejahteraan narapidana anak dan memastikan bahwa kerangka hukum dan praktik pemasyarakatan anak sesuai dengan pendekatan restoratif.
ANALISIS KEBIJAKAN PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN SISTEM PEMASYARAKATAN YANG MANUSIA DAN BERKEADILAN Ferinando Fachrudin Putra; Padmono Wibowo
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 12 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : CV SWA ANUGERAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/tjis.v1i12.554

Abstract

Kebijakan pembinaan narapidana adalah salah satu aspek penting dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan bimbingan, pendidikan, dan pelatihan kepada narapidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Kebijakan pembinaan narapidana harus berdasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia. Kebijakan pembinaan narapidana juga harus memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku kriminal, seperti latar belakang sosial, ekonomi, budaya, psikologis, dan biologis. Kebijakan pembinaan narapidana harus bersifat komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan, serta melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga pemasyarakatan, masyarakat, keluarga, dan organisasi non-pemerintah. Kebijakan pembinaan narapidana harus mengutamakan pendekatan rehabilitatif dan restoratif, serta menghindari pendekatan retributif dan punitif. Kebijakan pembinaan narapidana harus menjamin hak-hak dasar narapidana, seperti hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, hak untuk mendapatkan pendidikan dan keterampilan, hak untuk mendapatkan kesempatan kerja, hak untuk mendapatkan remisi dan asimilasi, dan hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Kebijakan pembinaan narapidana harus mengevaluasi efektivitas dan dampaknya secara berkala, serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
TANTANGAN DAN PELUANG: PERAN EKONOMI DALAM PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK Fera Silvia; Muhammad Syahbudi
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 12 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : CV SWA ANUGERAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/tjis.v1i12.563

Abstract

Penelitian ini membahas peran penting yang dimainkan oleh pertumbuhan ekonomi, alokasi anggaran dan kebijakan fiskal, serta teknologi dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan memiliki dampak positif pada kualitas dan ketersediaan pelayanan publik melalui peningkatan pendapatan nasional, pengalokasian sumber daya yang lebih besar, dan investasi dalam infrastruktur kunci. Alokasi anggaran yang bijak dan kebijakan fiskal yang tepat mendukung pelayanan publik yang efektif, dengan mempertimbangkan prioritas masyarakat dan pendapatan yang memadai. Teknologi dan inovasi, termasuk penggunaan teknologi informasi dan analisis data, memungkinkan peningkatan efisiensi operasional, partisipasi publik yang lebih baik, dan kualitas layanan yang ditingkatkan. Namun, tantangan seperti privasi data dan keamanan siber harus diperhatikan. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam upaya meningkatkan peran ekonomi dalam penyediaan pelayanan publik yang lebih baik, dengan fokus pada kebijakan yang cerdas, investasi teknologi yang tepat, dan manajemen anggaran yang bijak. Dengan demikian, pemerintah dapat memenuhi tuntutan masyarakat dan mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik dalam lingkungan yang semakin kompleks dan terhubung.
ANALISIS PERBANDINGAN ANTARA HUKUM-HUKUM DALAM AL-QUR'AN DAN HADITS PERSPEKTIF KONTEMPORER Irma Yunita; Muhammad Imam Ratu Mega; Sri Mulyani; Winda Apriani
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 12 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : CV SWA ANUGERAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/tjis.v1i12.581

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menjalani analisis perbandingan mendalam antara hukum-hukum dalam Al-Qur'an dan Hadits dalam perspektif kontemporer. Hukum-hukum Islam yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits telah menjadi pedoman sentral dalam kehidupan umat Muslim. Namun, dalam dunia yang terus berubah, pemahaman dan penerapan hukum-hukum ini menjadi semakin kompleks. Metode studi pustaka digunakan dalam penelitian ini untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi terkait hukum Islam, termasuk tafsiran ulama dan pandangan-pandangan terkini dalam literatur Islam. Hasil analisis ini mengungkapkan sejumlah isu signifikan dalam konteks kontemporer, seperti penafsiran hukum-hukum Islam dalam teknologi medis, sistem keuangan Islam, dan hak asasi manusia. Perbandingan antara hukum-hukum Al-Qur'an dan Hadits juga menunjukkan variasi dalam pendekatan ulama kontemporer dalam menjawab tantangan-tantangan ini. Proses ijtihad terus berkembang seiring waktu dan terlihat sebagai respons terhadap perkembangan sosial dan teknologi. Oleh karena itu, studi ini menggarisbawahi pentingnya peran ulama kontemporer dalam menjalankan ijtihad yang bijak untuk menjaga relevansi hukum-hukum Islam dalam konteks kontemporer.
PERLINDUNGAN TERHADAP KASUS PIDANA KESUSILAAN YANG BANYAK DIALAMI ANAK DIBAWAH UMUR Dhea Ananda Puspita Yusuf; Bagus Ramadi
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 12 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : CV SWA ANUGERAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/tjis.v1i12.585

Abstract

Negara memainkan peran penting dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari mereka yang melakukan kejahatan terhadap kesusilaan.. Karena perlindungan anak di negara ini harus menjadi perhatian yang serius. Karena banyaknya anak yang menjadi korban kasus-kasus kesusilaan. Penelitian ini bertujuan agar masyarakat lebih peduli kepada anak yang dibawah umur yang rentan terhadap kasus-kasus kejahatan yang ada di sekitaran lingkungan rumah. Penegakan hukum yang tegas juga berpengaruh terhadap masyarakat sekitar, dan pembentukkan organisasi juga sangat dibutuhkan oleh Masyarakat supaya anak dapat perlindungan kesusilaan terhadap anak-anak. Dan perlunya peningkatan pengawasan dan perlindungan terhadap anak baik dilingkungan keluarga, sek Negara memainkan peran penting dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari mereka yang melakukan kejahatan terhadap kesusilaan.. Karena perlindungan anak di negara ini harus menjadi perhatian yang serius. Karena banyaknya anak yang menjadi korban kasus-kasus kesusilaan. Penelitian ini bertujuan agar masyarakat lebih peduli kepada anak yang dibawah umur yang rentan terhadap kasus-kasus kejahatan yang ada di sekitaran lingkungan rumah. Penegakan hukum yang tegas juga berpengaruh terhadap masyarakat sekitar, dan pembentukkan organisasi juga sangat dibutuhkan oleh Masyarakat supaya anak dapat perlindungan kesusilaan terhadap anak-anak. Dan perlunya peningkatan pengawasan dan perlindungan terhadap anak baik dilingkungan keluarga, sekolah, atau di masyarakat. Kali ini, pendekatan kualitatif berdsarkan undang-undang digunakan sebagai metodologi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pelaksanaan Perlindungan menunjukkan bahwa hukum positif tunduk pada persyaratan tertentu, termasuk kemajuan keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan anak. Perlu didasarkan pada etika, hukum, filsafat dan harus konsiten dalam melakukan sesuatu seperti memberi kesempatan berpartisipasi sesuai dengan kondisi dan situasi. olah, atau di masyarakat. Kali ini, pendekatan kualitatif berdsarkan undang-undang digunakan sebagai metodologi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pelaksanaan Perlindungan menunjukkan bahwa hukum positif tunduk pada persyaratan tertentu, termasuk kemajuan keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan anak. Perlu didasarkan pada etika, hukum, filsafat dan harus konsiten dalam melakukan sesuatu seperti memberi kesempatan berpartisipasi sesuai dengan kondisi dan situasi.
EFEKTIVITAS SANKSI ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERKAIT EKSPLOITASI DAN PENGANIAYAAN PADA HEWAN Meisarah Tri Anjani; Bagus Ramadi
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 12 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : CV SWA ANUGERAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/tjis.v1i12.595

Abstract

Eksploitasi dan penganiayaan pada hewan merupakan kasus kejahatan yang sangat sering terjadi, terutama perburuan satwa liar atau dilindungi dan penganiayaan yang terjadi pada hewan peliharaan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti efektivitas sanksi dalam hukum Islam dan hukum positif terkait eksploitasi dan penganiayaan pada hewan. Kajian penelitian ini berfokus pada sanksi pada masing-masing dua hukum tersebut. Metode pada penelitian ini menggunakan metode normatof yaitu metode studi kepustakaan terhadap hukum pidana Islam, Undang-Undang, dan KUHP. Penelitian ini menggunakan pendekatan state approach dan comparative approach guna berusaha mencari perbandingan yang lebih efektif antara hukum Islam dengan hukum positif terkait permasalahan eksploitasi dan penganiayaan pada hewan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa hukum Islam dan hukum positif sama-sama memberikan sanksi yang efektif terkait eksploitasi dan penganiayaan pada hewan. Hukum Islam memberikan sanksi hukuman ta’zir, yang seluruh jenis hukumannya diserahkan kepada hakim atau penguasa dan hukum positif yang sudah mengatur secara rinci ataupun jelas terkait eksploitasi dan penganiayaan pada hewan. Namun, dalam hukum positif terkait penganiayaan pada hewan yang bukan dilindungi atau satwa liar, masih terbilang belum efektif, karena hukumannya masih terlalu ringan jika dilihat dari kasus-kasus yang masih banyak melakukan kekerasan pada hewan-hewan disekitar rumah atau lingkungan kita.
UPAYA PENCEGAHAN EKSPLOITASI DAN PELECEHAN ANAK MELALUI HUKUM Askana Fikriana; Zukhruf Yenda Putra
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 12 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : CV SWA ANUGERAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/tjis.v1i12.600

Abstract

Pencegahan eksploitasi dan pelecehan anak adalah tujuan penting dalam memastikan hak dan kesejahteraan anak-anak. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini melibatkan analisis terhadap literatur yang relevan, termasuk undang-undang perlindungan anak, laporan penelitian, dan studi kasus dari berbagai negara. Selain itu, kami membandingkan perbedaan dalam undang-undang perlindungan anak di berbagai negara untuk mengevaluasi berbagai pendekatan yang telah diadopsi. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dan analisis perbandingan undang-undang internasional yang berkaitan dengan pencegahan eksploitasi dan pelecehan anak. Data dianalisis untuk mengevaluasi efektivitas undang-undang yang ada, mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan undang-undang, dan mengidentifikasi perbedaan dalam pendekatan hukum antar negara. Hasil studi menunjukkan bahwa undang-undang yang eksplisit dan efektif dalam melindungi anak-anak adalah langkah penting dalam pencegahan eksploitasi dan pelecehan anak. Namun, hambatan dalam penegakan hukum, seperti minimnya sumber daya, perlu diperhatikan untuk meningkatkan efektivitasnya. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta juga memainkan peran penting dalam upaya pencegahan. Kesadaran masyarakat dan pendidikan adalah faktor penting dalam melawan eksploitasi anak dan meningkatkan perlindungan mereka.

Page 18 of 132 | Total Record : 1311


Filter by Year

2021 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 7 No. 12 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 7 No. 11 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 7 No. 10 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 6 No. 12 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 6 No. 11 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 6 No. 10 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 8 No. 3 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 8 No. 2 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 8 No. 1 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 7 No. 9 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 7 No. 8 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 7 No. 7 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 7 No. 6 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 7 No. 5 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 7 No. 4 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 7 No. 3 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 7 No. 2 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 7 No. 1 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 6 No. 9 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 6 No. 8 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 6 No. 7 (2025): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 5 No. 12 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 5 No. 11 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 5 No. 10 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 4 No. 12 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 4 No. 11 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 4 No. 10 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 3 No. 12 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 3 No. 11 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 3 No. 10 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 2 No. 12 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 2 No. 11 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 2 No. 10 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 6 No. 6 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 6 No. 5 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 6 No. 4 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 6 No. 3 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 6 No. 2 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 6 No. 1 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 5 No. 9 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 5 No. 8 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 5 No. 7 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 5 No. 6 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 5 No. 5 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 5 No. 4 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 5 No. 3 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 5 No. 2 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 5 No. 1 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 4 No. 9 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 4 No. 8 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 4 No. 7 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 4 No. 6 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 4 No. 5 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 4 No. 4 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 4 No. 3 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 4 No. 2 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 3 No. 9 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 3 No. 8 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 3 No. 7 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 3 No. 6 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 3 No. 5 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 3 No. 4 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 3 No. 3 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 3 No. 2 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 3 No. 1 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 12 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 11 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 10 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 2 No. 9 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 2 No. 8 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 2 No. 7 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 2 No. 6 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 2 No. 5 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 2 No. 4 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 2 No. 3 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 2 No. 2 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 2 No. 1 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 8 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 7 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 6 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 5 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 4 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 3 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 2 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 1 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 9 (2021): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial More Issue