cover
Contact Name
Muhammad Andri
Contact Email
lppm.undar1965@gmail.com
Phone
+6281330202700
Journal Mail Official
jurnaljusticia@gmail.com
Editorial Address
Jl. Gus Dur No.29A, Mojongapitindah, Mojongapit, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61419
Location
Kab. jombang,
Jawa timur
INDONESIA
Justicia Journal
Published by Universitas Darul Ulum
ISSN : 25277278     EISSN : 28305221     DOI : https://doi.org/10.32492/jj.v14i2
Core Subject : Humanities, Social,
Justicia Journal merupakan publikasi di bidang ilmu-ilmu Hukum untuk mengkonsumsikan persoalan-persoalan Hukum dan aplikasinya. Jurnal ini didesain untuk mewadahi pemikiran-pemikiran ilmiah dalam perspektif hokum dan kemasyarakatan, sehingga mempersyaratkan tulisan yang bersifat ilmiah untuk dapat dimuat dalam setiap penerbitan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 120 Documents
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia Sebagai Suatu Sistem husni, luthfi
Justicia Journal Vol. 8 No. 1 (2019): VOL 8 NO.1 (2019) September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara mengakui supremasi undang-undang dasar di atas segala peraturan perundang- undangan lainnya, hal mana terbukti dari cara mengubahnya yang memerlukan prosedur yang lebih berat dari pada pembuatan undang-undang. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan sebagai hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan dan menempati tempat tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Hirarki Peraturan Perundang-undang No. 10 tahun 2004 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2011 memasukkan TAP MPR dan Peraturan Presiden yang mengubah kata Keputusan menjadi Peraturan, hal ini melengkapi hirarkis suprmasi hukum Indonesia sebagai Negara hukum sebagai mana amanat UUD
Saatnya Restorative Justice Untuk Anak Pelaku Kejahatan Chalil, Muhammad
Justicia Journal Vol. 8 No. 1 (2019): VOL 8 NO.1 (2019) September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu kewajiban orang tua memiliki peran penting didalam kehidupan keluarga, termasuk system peradilan dan merupakan hak juga bagi seorang anak untuk mendapatkan keadilan restoraktif (pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan pertemuan antara korban, terdakwa dan melibatkan perwakilan masyarakat) dengan tujuan mendapatkan kepribadian yang kokoh dalam mengasah, mengasuh, dan mengasihnya; Hal ini untuk mengetahui perkembangan pada diri anak dan lingkungannya, tentunya orang tua, masyarakat dan pemerintah bersinergis didalam memenuhi kebutuhan anak sesuai dengan tingkatannya; Sejalan dengan adanya perubahan peraturan perundangan yang ada, kepada para pihak yang terkait secara utuh melaksanakan-nya secara “adil” terhadap anak khususnya kepada pelaku kejahatan, yaitu sebagai penerus generasi setelah mendapatkan sanksi hukuman dan ditempatkan di lembaga yang memadahi, supaya tetap mendapatkan perlakuan yang lebih khusus, sehingga anak dimaksud kembali normal seperti anak-anak lainnya
Konsekuensi Perkawinan Sirri Dimata Hukum sahal, Sahal afhami
Justicia Journal Vol. 8 No. 1 (2019): VOL 8 NO.1 (2019) September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Agama dan kepercayaan masing-masing dan agar mempunyai kekuatan hukum dan kekuatan berlaku maka perkawinan harus didaftarkan. Realita yang terjadi di masyarakat sering terdapat praktek perkawinan sirri yang dipandang sah menurut hukum agama, tetapi tidak mempunyai kekuatan berlaku menurut hukum positif. Penelitian ini bertujuan uuntuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif dalam perkawinan sirri, faktor-faktor yang menyebabkannya dan bagaimana proses penyelesaiannya menurut hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normaif, yaitu penelitian yang sumber datanya berupa bahan hukum sekunder, baik sekunder-primer, maupun sekunder-sekuder dan sekunder-tersier. Alat yang digunakan berupa studi dokumen, dan dengan analisis deduktif dan induktif dalam bentuk deskriptif. Temuan yang dihasilkan dalam penelitian ini adalah: (1) dasar perkawinan sirri menurut Hukum Islam adalah sah, namun menurut hukum positif perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan berlaku sebagai alat bukti yang dapat menjamin kepastian hukum. (2) faktor-faktor yang menyebabkan perkawinan sirri itu dilakukan karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum bahwa perkawinan itu harus didaftarkan. (3) proses penyelesaiannya sekaligus dengan putusan perceraian menjadi satu.
Penegakan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil : Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Studi Kasus Di Pemerintahan Kabupaten Jombang. febriono, wahyu; Andri, Muhammad
Justicia Journal Vol. 8 No. 1 (2019): VOL 8 NO.1 (2019) September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum pegawai negeri sipil sebagai upaya untuk mewujudkan nilai atau kaidah yang memuat keadilan dan kebenaran yang bahwasanya, Pegawai Negeri Sipil merupakan aparatur negara serta tulang punggung pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah untuk dapat mewujudkan tujuan kemasyarakatan yaitu kesejahteraan, keadilan, bisa melayani masyarakat dengan setulus hati. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan proses penegakan hukum disiplin pegawai negeri sipil dengan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum disiplin bagi pegawai negeri sipil di Pemerintahan Kabupaten Jombang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif (studi kasus) dengan pendekatan yuridis sosiologis dengan penelitian hukum empiris. Sumber datanya badan kepegawaian daerah pendidikan dan pelatihan kabupaten jombang dengan pengumpulan data dilakukan teknik yang digunakan dengan melakukan penelitian, studi pustaka. Diperoleh temuan hasil penelitian yaitu : Dalam penegakan hukum disiplin pegawai negeri sipil melakukan berbagai tahapan diantaranya (1) proses penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Jombang. (2) faktor-faktor yang cenderung mempengaruhi penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Jombang. (3) jenis-jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan bagi pegawai negeri sipil (4) kriteria pegawai negeri sipil melanggar disiplin pegawai negeri sipil (5) aturan pelaksanaan peraturan hukum penegakan hukum disiplin pegawai negeri sipil (6) mekanisme dalam penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil (7) kebijakan internal penegakan hukum disiplin terhadap pegawai negeri sipil di Pemerintahan Kabupaten Jombang
Rekonstruksi Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Berbasis Keadilan susilowati, tri
Justicia Journal Vol. 9 No. 1 (2020): VOL 9 NO.1 (2020) September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang Rekonstruksi Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Berbasis Keadilan ini bertujuan untuk membangun kembali penegakan hukum pidana bagi anak sebagai pelaku perkosaan menurut hukum positif saat ini. Penelitian ini dilatar-belakangi oleh maraknya kasus perkosaan yang dilakukan anak dibawah umur akibat adanya beberapa kelemahan dalam perlindungan terhadap anak sebagai pelaku, sehingga perlu dilakukan rekonstruksi berbasis hukum positip dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini sangat penting untuk dilakukan, mengingat diperlukannya masukan bagi para penegak hukum tentang teori baru dalam penegakan hukum pidana materiil dalam membentuk peradilan anak di masa yang akan datang, khususnya tentang perlindungan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan. Paradigma penelitian ini adalah konstruktivisme. Jenis penelitiannya adalah penelitian Hukum Normatif (legal research) dan penelitian hukum sosiologi (socio legal research). Sifat penelitian ini adalah Preskripstif-Teoritik dan Perspektif-Terapan. Pendekatan penelitian dilakukan secara statute approach dengan metode deduksi dan induksi. Teknik pengumpulan datanya dilaksanakan dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara, dan analisis datanya dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Temuan yang dihasilkan dari penelitian ini adalah: (1) Perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dalam pelaksanaannya disamakan dengan anak sebagai pelaku tindak pidana pada umumnya, dengan diberlakukannya asas restorative justice sehingga pidana yang dijatuhkan sangat ringan sekali, (2) Kelemahan-kelemahan perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana perkosaan adalah: ringannya pidana yang diterima oleh pelaku tindak pidana perkosaan ini tidak membuat efek jera, baik pada pelaku maupun anak yang berpotensi untuk melakukan tindak pidana perkosaan yang lain, (3) Rekonstruksi perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana perkosaan yang berbasis hukum positip dalam sistem hukum pidana di Indonesia kedepan dengan dua cara yaitu melalui rekonstruksi nilai dan rekonstruksi hukum, yaitu dengan merekonstruksi Pasal 7 dan Pasal 96 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Telaah Mediasi Sengketa Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan : Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa rini, Rini Winarsih
Justicia Journal Vol. 9 No. 1 (2020): VOL 9 NO.1 (2020) September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap seluruh Lembaga Jasa Keuangan termasuk perbankan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terintegrasi. Semula terhadap perbankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa dijalankan oleh Bank Indonesia dialihkan kepada OJK. Meskipun demikian masih ada beberapa Peraturan Bank Indonesia yang masih berlaku, sehingga hal ini menarik untuk diteliti. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang lebih menggunakan norma-norma hukum tertulis untuk menganalisa penerapan hukum dan membandingkan aturan hokum. Sejak tanggal 31 Desember 2013 Penyelesaian sengketa perbankan khususnya setelah terbentuknya OJK terlebih dahulu harus diselesaikan melalui Bank itu sendiri. Jika penyelesaian pengaduan konsumen/nasabah di Bank yang terkait tidak berhasil maka konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui fasilitasi OJK secara mediasi. Selaku mediator adalah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) yang dibentuk dari asosiasi perbankan kemudian ditetapkan oleh OJK
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Upaya Pihak Ketiga Untuk Meletakan Sita sahal, Sahal afhami
Justicia Journal Vol. 9 No. 1 (2020): VOL 9 NO.1 (2020) September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Institusi perbankan sebagai suatu lembaga keuangan yang usahanya bergerak dalam bidang menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain, tentu sangat erat kaitannya dengan resiko-resiko yang terjadi. Resiko utama dalam pemberikan kredit adalah adanya kredit macet atau tidak terbayar sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Dengan adanya resiko tersebut, maka perbankan dalam memberikan kredit tidak hanya didasarkan pada pengikatan perjanjian kredit, akan tetapi seringkali juga mensyaratkan adanya perjanjian tambahan (accesoir) berupa jaminan kebendaan. Perjanjian kebendaan yang sering disyaratkan dalam pemberian kredit utamanya dalam jumlah besar adalah adanya pengikatan hak tanggungan atas tanah dan atau bangunan. Akan tetapi pada faktanya walaupun hak tanggungan tersebut sudah terpasang pada saat terjadi kredit macet sering terjadi perlawanan dari pihak debitur atau pemilik jaminan bahkan pihak ketiga yang telah direncanakan debitur agar dapat dilakukan peletakan sita atas objek yang telah dibebani hak tanggungan guna menghambat atau menghentikan pelaksanaan eksekusi. Berdasarkan kondisi tersebut terdapat berbagai ketentuan dan upaya-upaya yang dapat dilakukan bank selaku kreditur untuk memecahkan permasalahan bagaimana perlindungan hukum dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan apabila terdapat perlawanan atau usaha-usaha untuk meletakan sita atas objek hak tanggungan guna menggangu pelaksanaan lelang. Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah doctrinal research, dengan metode pendekatan masalah berupa pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan komparatif (Comparative Approach). Penelitian ini menganalisis ketentuan dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan kreditur pemegang hak tanggungan atas upaya peletakan sita oleh pihak ketiga untuk menggagalkan atau menghambat jalannya proses lelang. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil bahwasanya dalam ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut UUHT) dan ketentuan lainnya telah memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak tanggungan atas upaya peletakan sita, selain itu kreditur pemegang hak tanggungan juga dapat melakukan upaya intervensi atau mengajukan gugatan perlawanan dalam perkara antara pemilik agunan dengan pihak ketiga yang memohonkan peletakan sita.
Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Pasal 338 Kuhp (Studi Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif) Rafi’ie, Mohammad
Justicia Journal Vol. 9 No. 1 (2020): VOL 9 NO.1 (2020) September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukuman pelaku tindak pidana pembunuhan ditentukan oleh factor kesengajaan.Baik dalam Hukum Islam dan Hukum Positif sama-sama mengatur apa dan bagaimana bentuk hukuman dalam delik pembunuhan berdasarkan unsure kesengajaan, diantaranya jenis pembunuhan dilihat dari niat pelaku, yaitu pembunuhan sengaja, semi sengaja dan tidak sengaja. Peristiwa kejahatan pembunuhan yang semakin marak dapat kita saksikan bahwa pembunuhan sudah melampaui batas normal moral, kemanusiaan, dan hukum. Penulis melihat ada salah satu penyebab maraknya kejahatan pembunuhan, yaitu penetapan hukuman kepada pelaku tindak pidana pembunuhan tidak menimbulkan efek jera atau terlalu ringan hukumannya. Dari u raian diatas dapat ditarik sebuah permasalahan Bagaimana pemidanaan pelaku tindak pidana pembunuhan dalam Hukum Positif (KUHP) . Bagaimana pemidanaan pelaku tindak pidana pembunuhan dalam Hukum Islam. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah dengan cara pendekatan normatif. Pendekatan yuridis normative dilakukan dengan mempelajari, melihat dan menelaah mengenai beberapa hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas Hukum, konsepsi, doktrin-doktrin Hukum, peraturan Hukum dan sistem Hukum yang berkenaan dengan permasalahan penelitian ini. Adapun hasil kajian dalam penelitian ini adalah bahwa Pandangan Hukum Pidana Islam terhadap pidana mati atas delik pembunuhan adalah bahwa penerapan hukuman mati terhadap delik pembunuhan ini pada dasarnya mempunyai nilai-nilai ketepatan hukum, yang dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, dari sudut social kemasyarakatan. Kedua, dari sudut individu. Adapun analisa perbandingan delik pembunuhan yang berakibat kematian, di dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif, pada hakekatnya adalah sama. Artinya kedua Hukum tersebut memandang pidana mati merupakan ancaman terhadap kesalahan menyebabkan kematian seseorang, yang harus di pertanggungjawabkan di depan Hukum
Analisis Yuridis Perbuatan Yang Menghambat Proses Peradilan ( Contempt Of Court ) Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia Reza Fahlevi, Dzulfikri; kuswanto, kuswanto
Justicia Journal Vol. 9 No. 1 (2020): VOL 9 NO.1 (2020) September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji, mengidentifikasi dan menganalisis secara yuridis formal ketentuan-ketentuan tentang perbuatan hukum yang dapat dikategorikan Contempt of Court, baik yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( R-KUHP ) yang diajukan oleh Pemerintah dan sedang di bahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan sejarah dan latar belakang negara yang menerapkan Contempt of Court. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan mengidentifikasi ketentuan-ketentuan hukum yang ada didalam perundang-undangan yang berlaku, berkaitan dengan Contempt of Court. Kemudian juga dikaji dan dibandingkan dengan kajian hukum normatif empiris yang ada di masyarakat. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa implementasi ketentuan tentang Contempt of Court jauh sebelum diamanatkan dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sudah diatur dan diberlakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHP maupun KUHAP, walaupun sebagian kalangan menganggap bahwa ketentuan ini masih parsial, dan terpencar. Berbagai kalangan mengusulkan agar ada pengaturan yang sistematis dan tersendiri untuk menjamin terseleneggaranya peradilan yang bebas, merdeka dan independen. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( R-KUHP ) yang menjadi harapan sebagian pihak, menuangkan ketentuan tentang Contempt of Court dengan mengambil langkah moderat, artinya hanya mengambil ketentuan Contempt of Court yang ada dalam KUHP lama, Menambahkan dengan mengadopsi ketentuan Contempt of Court dari negara-negara lain dan menjadikan satu bab tersendiri yang berjudul “ Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Peradilan”. Kekhawatiran berbagai kalangan terhadap dibuatnya Undang-Undang tersendiri tentang Contempt of Court, yang bisa menjadi “ Tirani Kehakiman “, menurut hemat penyusun tidak perlu disampaikan berlebihan, mengutip pendapat beberapa ahli, independensi hakim dan kehakiman tidaklah bersifat absolut atau mutlak, tetapi independensi itu tetap harus “ tetap terbatas pada nilai keadilan dan kontrol oleh lembaga eksternal yang ditunjuk oleh konsititusi.
Analisis Reciprocal Trust Dalam Hubungan Advokat Dan Klien Sebagai Bentuk Perlindungan Dalam Perkara Hukum: (Studi kasus Penipuan oleh klien dalam Jual Beli Tanah di Solo) herwin, Herwin Sulistyowati
Justicia Journal Vol. 9 No. 1 (2020): VOL 9 NO.1 (2020) September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berbagai persoalan hukum yang memerlukan bantuan advokat menimbulkan suatu harmonisasi dalam hubungan advokat dan klien. Adanya rasa saling percaya (reciprocal trust) yang dalam hubungan tersebut klien percaya bahwa advokat menangani dan melindungi kepentingannya (klien) dengan professional dan penuh keahlian, memberikan nasihat-nasihat yang benar, serta tidak akan melakukan hal-hal yang akan merugikan kepentingannya tersebut. Dipihak lain, advokat berharap kejujuran dari klien dalam menjelaskan semua fakta mengenai kasus yang dihadapinya kepada advokat. Advokat juga berharap klien mempercayai bahwa advokat menangani dan membela kepentingan klien dengan professional dan segala keahlian yang dimilikinya. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris yaitu penelitian dengan adanya data- data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi atas kasus yang terjadi. Data primer berupa data yang diperoleh langsung dilapangan yaitu kasus jual beli tanah dan wawancara dengan advokat penerima kuasa dan klien sebagai pemberi kuasa. Data sekunder berupa studi pustaka yaitu KUHP, KUHperdata, dan Undang- undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Hasil penelitian dan pembahasan Perkara penipuan dan Penggelapan memang ancaman hukumannya adalah 4 (empat) tahun, namun berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP termasuk perkara yang terhadap pelakunya dapat dikenakan penahanan oleh penyidik, sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan. Perkara penggelapan dan penipuan juga bukan merupakan delik aduan, yang secara hukum dapat dicabut oleh pihak pelapor jika sudah ada perdamaian dengan pihak terlapor, namun dalam praktiknya perkara penggelapan dan penipuan dapat diselesaikan secara kekeluargaan jika perkara yang dilaporkan tersebut belum masuk ke tahap penyidikan dan/atau penetapan tersangka. Hubungan kepercayaan antara klien dan advokat setelah ada perjanjian, dituangkan dalam bentuk surat kuasa atau power of attorney. Tidak adanya surat kuasa kepada advokat mengakibatkan ia tidak dapat melakukan upaya- upaya hukum yang diserahkan kepadanya. Dalam hukum perdata, advokat adalah wakil bagi klien atau orang yang dikuasakan atasnya untuk mewakilinya secara litigasi di pengadilan perdata. Sejak pendaftaran perkara ke kepaniteraan pengadilan perdata, jika suatu perkara diperkarakan kepada seorang advokat, maka pihak kepaniteraan akan meminta surat kuasa khusus terhadapnya sebagai bukti bahwa perkara tersebut benar-benar dikuasakan kepadanya, sekaligus didaftarkan kuasanya dalam kepaniteraan. Dalam surat kuasa khusus, pemberian kuasa dilakukan secara khusus yaitu hanya mengenai suatu kepentingan atau lebih. Bentuk ini yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal.

Page 12 of 12 | Total Record : 120