cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
KEWENANGAN DAN TUGAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN: KOLABORASI DENGAN OJK UNTUK MENCEGAH KRISIS KEUANGAN Dea Risti Aulia; Nazwa Defa; Ferina dian Rizky Putri N; Gadis Fransiska Apriliana S; Devi Yolanda; Vera Desti Puspitasari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i10.12454

Abstract

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia dengan menjamin simpanan nasabah serta menangani bank gagal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS memiliki kewenangan untuk melakukan pembayaran klaim penjaminan dan resolusi bank bermasalah guna mencegah dampak sistemik terhadap perekonomian nasional. Dalam menjalankan tugasnya, LPS berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertanggung jawab atas pengawasan perbankan. Sinergi antara LPS dan OJK meliputi pemantauan kesehatan perbankan, intervensi dini terhadap bank yang mengalami kesulitan likuiditas, serta implementasi kebijakan dalam rangka mitigasi risiko keuangan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem keuangan nasional, meningkatkan kepercayaan publik terhadap perbankan, serta mencegah potensi krisis keuangan yang dapat berdampak luas. Dengan sistem pengawasan dan penanganan krisis yang terintegrasi, LPS dan OJK berperan sebagai pilar utama dalam menjaga ketahanan sektor perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS DALAM SENGKETA ASURANSI DI INDONESIA Indriana Nurul Hasanah; Shelviana Putri Atmaja; Farikha Sabilillah; Arrumaisha Rizkita; Meyna Alisiya Putri; Annas Dyah Prasetyo; Arief Budiono
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i10.12455

Abstract

Perlindungan hukum bagi pemegang polis dalam sengketa asuransi di Indonesia menjadi isu yang semakin relevan seiring dengan banyaknya kasus sengketa yang terjadi antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Meskipun peraturan perundang-undangan terkait perasuransian sudah ada, pemegang polis seringkali menghadapi kendala dalam mendapatkan hak mereka, seperti pemahaman yang kurang terhadap isi polis, ketidaktransparanan perusahaan asuransi, serta proses klaim yang rumit. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang polis dalam sengketa asuransi serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi oleh pemegang polis dalam mendapatkan hak mereka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif dengan analisis kualitatif, berdasarkan studi literatur dan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama yang dihadapi pemegang polis adalah ketidakpahaman terhadap ketentuan polis dan proses klaim yang panjang, serta ketidaktransparanan dari perusahaan asuransi. Pembahasan menunjukkan bahwa peran penting lembaga perlindungan konsumen dan pengawasan dari OJK sangat diperlukan untuk meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa. Kesimpulannya, untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pemegang polis, dibutuhkan peningkatan transparansi, edukasi yang lebih baik, dan penyederhanaan prosedur klaim serta penyelesaian sengketa.
PERAN ETIKA PROFESI DALAM MENINGKATKAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN Indriana Nurul Hasanah; Shelviana Putri Atmaja; Farikha Sabilillah; Arrumaisha Rizkita; Meyna Alisiya Putri; Arief Budiono
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i10.12457

Abstract

Penerapan etika profesi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memainkan peran yang sangat penting dalam meningkatkan kinerja pemerintahan. Etika profesi yang baik dapat mendorong PNS untuk melaksanakan tugas mereka dengan integritas, akuntabilitas, dan tanggung jawab, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, penerapan etika profesi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu dianalisis lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk menggali peran etika profesi dalam meningkatkan kinerja PNS di lingkungan pemerintahan dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan etika profesi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan PNS, pimpinan, dan pihak terkait lainnya, serta studi dokumentasi terkait peraturan dan kode etik profesi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis tematik untuk mengidentifikasi tema-tema yang relevan dengan penerapan etika profesi dan kinerja PNS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan etika profesi yang baik berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kinerja PNS, dengan menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan etika profesi antara lain kesadaran individu, budaya organisasi, kepemimpinan, kebijakan yang ada, serta pengaruh lingkungan sosial dan politik. Kesimpulannya, penerapan etika profesi yang kuat di kalangan PNS sangat penting untuk meningkatkan kinerja pemerintahan. Diperlukan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pemahaman etika melalui pendidikan dan pelatihan, serta penguatan kebijakan dan regulasi yang mendukung penerapan etika profesi. Selain itu, budaya organisasi yang mendukung etika profesi dan teladan yang baik dari pemimpin juga menjadi faktor penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan efektif.
TANGGUNG JAWAB RUSIA TERHADAP INSIDEN PENEMBAKAN SALAH SASARAN PESAWAT AZERBAIJAN AIRLINES MENURUT KONVENSI CHICAGO 1944 Nabilla. R, Gina Azhara; Seniwati, Pentana; Yanti, Roidah; Septaria, Ema; Adepio, M. Ilham
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i10.12458

Abstract

Dunia penerbangan tidak luput dari insiden maupun kecelakaan angkutan udara. Salah satunya adalah insiden penembakan salah sasaran pesawat milik Azerbaijan Airlines yang jatuh di dekat kota Aktau, Kazakhstan, pada Rabu 25 Desember 2024. Korban jiwa mencapai 38 orang dan melukai puluhan orang lainnya. Penulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pesawat komersil dan mengetahui bentuk pertanggungjawaban Rusia atas insiden penembakan salah sasaran pesawat Azerbaijan Airlines menurut Konvensi Chicago 1944. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan piengumpulan bahan hukum yang dilakukan melalui studi kiepustakaan. Hasilnya diperoleh bahwa penting untuk melindungi pesawat udara komersil yang melintasi wilayah konflik bersenjata guna menghindari penembakan salah sasaran dengan cara seperti memperkuat kerjasama dalam merumuskan dan menerapkan regulasi yang jelas mengenai penggunaan ruang udara dan penetapan Zona Larangan Terbang, adapun dalam Pasal 3 Konvensi Chicago 1944 juga menegaskan bahwa negara wajib menahan diri dari penggunaan senjata terhadap pesawat sipil namun memiliki hak untuk meminta pesawat sipil yang melanggar wilayah udaranya untuk mendarat dengan memperhatikan ketentuan internasional dan mempublikasikan aturan yang berlaku untuk prosedur intersepsi. Kemudian terkait dengan insiden penembakan salah sasaran pesawat Azerbaijan Airlines berdasarkan Annex 13, Rusia bertanggung jawab untuk perlindungan bukti dan barang bukti, pelaporan kepada negara terkait, melakukan investigasi bersama negara asal pesawat itu.
DINAMIKA PENEGAKKAN ASAS KEADILAN HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA BERAT OLEH ANAK SERTA PADA ANAK SEBAGAI KORBAN Handayani, Handini; Rahayuningsih, Uut; Halina, Noor; Elsanda Revalia A
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i10.12468

Abstract

Anak dianggap sebagai anugerah yang dititipkan Tuhan kepada orang tua, seperti dinyatakan dalam Alqur’an, yang menjadikannya sumber kebahagiaan. Namun, realitas menjadi orang tua sering kali disertai tantangan berat, terutama ketika anak yang diharapkan sebagai penyejuk hati justru terlibat dalam tindak kriminal, seperti pembunuhan 2024, di mana anak di bawah umur menjadi pelaku, mencerminkan kompleksitas dinamika antara anugerah dan cobaan dalam konteks keluarga. Allah berfirman bahwa anak dan harta adalah ujian, menggarisbawahi tantangan yang dihadapi orang tua. Dalam konteks hukum, UU No. 11 tahun 2012 mengatur peradilan anak, berfokus pada rehabilitasi dan kesejahteraan psikologis anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, muncul pertanyaan mengenai keadilan bagi korban, terutama dalam kasus tindak pidana berat. Penelitian ini menggunakan metode normatif untuk mengeksplorasi implementasi hukum dan keadilan bagi korban dalam kasus asusila dan pembunuhan yang melibatkan anak. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum berupaya melindungi anak, pelaku yang seharusnya dilindungi justru melakukan tindakan merugikan. Proses hukum cenderung memprioritaskan rehabilitasi tanpa memberikan efek jera yang memadai, terutama dalam kasus kekerasan ekstrem. Penelitian ini menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan antara keadilan bagi korban dan pelaku, serta perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani tindakan kriminal oleh anak. Dengan adanya ruang rehabilitasi yang sesuai, diharapkan dapat mencegah terulangnya perilaku menyimpang di masa depan dan memberikan kesempatan bagi anak untuk memperoleh pendidikan dan pemulihan yang layak.
ANALISIS HUKUM TERHADAP KASUS PENGGEROYOKAN OLEH ANAK DIBAWAHH UMUR BERUJUNG KEMATIAN: STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NO. 3/PID.SUS-ANAK/2025 Aisyah, Selvia Nur; Rahayuningsih, Uut; Raodah, Siti; Safira, Ayu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i10.12469

Abstract

Meningkatnya Fenomena kasus kekejaman yang melibatkan anak-anak yang belum dewasa, khususnya kriminalitas pengeroyokan yang berujung pada kematian, menjadi isu krusial dalam sistem hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Studi ini bermaksud untuk menganalisis konstruksi hukum terhadap kasus pengeroyokan oleh anak, menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 3/Pid.Sus-Anak/2025, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan hakim yang menjatuhkan pidana pembinaan di LPKA mencerminkan sebagian penerapan prinsip perlindungan anak, terutama dalam hal menghindari pemenjaraan di lembaga dewasa. Namun, penerapan prinsip keadilan restoratif belum optimal karena tidak adanya indikasi upaya diversi atau mediasi dengan korban. Selain itu, prinsip-prinsip utama dalam Konvensi Hak Anak seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak hidup dan perkembangan, serta penghormatan terhadap pendapat anak telah diakomodasi sebagian, tetapi masih menyisakan ruang evaluasi terhadap implementasi di tingkat praktik peradilan. Kajian ini menegaskan pentingnya sinergi antara perlindungan hukum dan pendekatan pembinaan dalam membenahi persoalan anak agar sistem peradilan pidana anak berjalan lebih manusiawi dan adil.
DILEMA HUKUM DAN PERLINDUNGAN ANAK : STUDI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA OLEH ANAK DI INDONESIA Fadillah, Muhammad Hasbi; Rahayuningsih, Uut; Putri, Rehana Fatya; Artamevia, Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i10.12474

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) menghadirkan tantangan serius dalam sistem peradilan pidana. Di satu sisi, negara dituntut menegakkan hukum; di sisi lain, anak memiliki hak atas perlindungan khusus yang tidak dapat disamakan dengan pelaku dewasa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara anak di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif. Namun, pelaksanaan diversi di lapangan masih menemui berbagai hambatan, baik struktural maupun kultural. Artikel ini mengkaji dilema antara keadilan hukum dan perlindungan anak serta mengevaluasi efektivitas implementasi UU SPPA. Melalui pendekatan yuridis-normatif, ditemukan bahwa inkonsistensi praktik, keterbatasan sarana pendukung, dan rendahnya pemahaman aparat menjadi penghalang utama keberhasilan sistem ini. Reformasi kelembagaan dan penguatan perspektif perlindungan anak menjadi langkah mendesak dalam perbaikan sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
URGENSI REFORMULASI PENGATURAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PADA PASAL 7 UU SPPA Kawuryan, Angelica Ari Pramesti; Rahayuningsih, Uut; Monikasari, Putri Ayuni; Amarta, Amelia Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i10.12475

Abstract

Diversi adalah upaya penyelesaian perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku, dengan pendekatan keadilan restoratif. Tujuan utamanya adalah mencegah anak terlibat dalam proses hukum pidana secara resmi. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaksanaan diversi merupakan kewajiban yang harus dilakukan di setiap tahap dalam proses peradilan pidana anak. Meskipun demikian, Pasal 7 ayat (2) dalam UU tersebut menetapkan bahwa diversi hanya dapat diterapkan untuk kasus pidana yang ancaman hukumannya kurang dari tujuh tahun penjara dan bukan merupakan tindak pidana yang dilakukan berulang kali. Aturan ini menimbulkan masalah hukum karena dianggap bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi serta asas perlindungan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif dalam mengevaluasi urgensi reformulasi ketentuan mengenai diversi yang tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang SPPA. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembaruan ketentuan tersebut diperlukan agar diversi dapat diterapkan secara lebih luas terhadap seluruh perkara pidana yang melibatkan anak, tanpa membedakan berdasarkan ancaman pidananya, sepanjang masih dimungkinkan tercapainya penyelesaian secara damai. Reformulasi ini dianggap esensial dalam rangka menjamin perlindungan hukum yang adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan bagi anak dalam sistem peradilan pidana.
ANALISIS PERLINDUNGAN HAK NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA Basri, Muhammad Hasan; Rahayuningsih, Uut; Irham; Ardiyansah, Muhammad Niken
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i10.12477

Abstract

Sistem pemasyarakatan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam memenuhi perlindungan hak narapidana, yang mencakup masalah kapasitas lembaga yang berlebihan, praktik pungutan liar, dan terbatasnya fasilitas yang mendukung proses rehabilitasi. Meskipun Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa narapidana berhak atas perlindungan hak asasi manusia, realitas di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara kebijakan dan implementasi yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta faktor-faktor yang menghambat pemenuhan hak tersebut. Dalam studi ini, ditemukan bahwa masalah utama seperti over kapasitas dan kelemahan tata kelola administratif di Lapas Indonesia menghambat pemenuhan hak-hak dasar narapidana. Selain itu, keterbatasan fasilitas dan rendahnya motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan menjadi faktor signifikan yang memperburuk efektivitas rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Untuk itu, penelitian ini menyarankan perlunya reformasi dalam kebijakan pemasyarakatan, penguatan pelatihan bagi petugas, dan peningkatan fasilitas di lembaga pemasyarakatan agar hak-hak narapidana dapat terlindungi dengan lebih optimal. Diperlukan juga partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung proses reintegrasi sosial bagi mantan narapidana. Selain itu, pendekatan rehabilitatif yang lebih manusiawi harus diutamakan dalam sistem pemasyarakatan untuk menghindari diskriminasi dan menciptakan sistem yang lebih adil serta berorientasi pada pemulihan sosial.
PELANGGARAN HAK CIPTA LAGU “BILANG SAJA” ATAS PEMBAYARAN ROYALTY TERHADAP PENCIPTA LAGU ARI BIAS Lofi, R. Mustar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i10.12478

Abstract

Penelitian ini mengkaji pelanggaran hak cipta dalam industri musik Indonesia dengan mengambil studi kasus atas lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias dan dibawakan tanpa izin oleh seorang penyanyi ternama dalam tiga konser komersial. Permasalahan utama yang diangkat adalah pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta, khususnya kewajiban perolehan lisensi dan pembayaran royalti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode studi kasus dengan sumber data berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum yang relevan. Analisis difokuskan pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang menyatakan bahwa tindakan membawakan lagu secara komersial tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian ekonomi dan moral bagi pencipta. Dalam amar putusannya, hakim mewajibkan pelaku pertunjukan untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada pencipta lagu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rendahnya kesadaran pelaku industri terhadap pentingnya perlindungan hak cipta dan mekanisme lisensi masih menjadi persoalan serius di era digital. Diperlukan sistem pengelolaan royalti yang transparan, kesadaran hukum yang lebih tinggi, serta penegakan hukum yang tegas guna menjamin keadilan bagi pencipta karya. Selain itu, kajian ini berkontribusi dalam menambah literatur mengenai pelanggaran hak cipta musik dan pentingnya reformasi sistem perlindungan hukum dalam sektor industri kreatif.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2025 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue