cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
PENERAPAN ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI PEDOMAN KUALITAS HUKUM YANG BAIK Al Hadi, Muhammad Syafwan; Rizka Amalia; Noor Efendy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i10.4986

Abstract

ABSTRACK Legislation is a written document that has legal force and applies generally. The process of its creation is a crucial element in a country's legal system, aimed at establishing rules that are fair, effective, and beneficial for society. This article outlines the basic concepts in the stages of legislation creation through its founding principles. These stages include planning, drafting, discussion, approval or enactment, and finally, the dissemination of the regulation. In this process, it is essential to adhere to the principles of good legislative formation and understand the legislative hierarchy as outlined in Law Number 12 of 2011. If these principles are not applied, the legislation may be annulled by the executive or judicial bodies due to reasons such as conflict with higher regulations or public interest, rendering it ineffective and inefficient. Therefore, it is crucial to understand the principles of legislative formation as guidelines for good legal quality. Keywords: Principles, Creation, Legislation, Hierarchy. ABSTRAK Peraturan perundang-undangan adalah dokumen tertulis yang memiliki kekuatan hukum dan berlaku secara umum. Proses pembuatannya merupakan elemen penting dalam sistem hukum suatu negara, bertujuan untuk menciptakan aturan yang adil, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Artikel ini menguraikan konsep dasar dalam tahapan pembuatan perundang-undangan melalui prinsip-prinsip pembentukannya. Tahapan tersebut meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan akhirnya penyebarluasan peraturan tersebut. Dalam proses ini, sangat penting untuk mematuhi asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik serta memahami hierarki Perundang-undangan yang ada sesuai dengan konsep yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Jika asas-asas tersebut tidak diterapkan, peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan oleh lembaga eksekutif atau yudikatif karena alasan seperti bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau dengan kepentingan umum, sehingga tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, penting untuk memahami asas dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman untuk kualitas hukum yang baik. Kata Kunci: Asas, Pembuatan, Peraturan perundang-Undangan, Herarki.
Evaluasi Sistem Merit Dalam Penempatan Aparatur Sipil Negara Pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Faldiya, Risye; Harsini; Sri Roserdevi Nasution; Fajarwaty Kusumawardhani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i11.4991

Abstract

Abstract This study aims to know and analyze the evaluation of the merit system in the placement of the State Civil Apparatus at the Regional Civil Service Agency of Riau Province and find out what obstacles are obstacles in the evaluation of the merit system. This type of research is qualitative with a descriptive case approach.. The results showed that the evaluation of the merit system in the placement of the State Civil Apparatus at the Regional Civil Service Agency of Riau Province has so far not run optimally. The obstacles that hinder the evaluation of the merit system in the placement of the State Civil Apparatus at the Regional Civil Service Agency of Riau Province include: 1. Government policy with the appointment of honorary personnel as CPNS is more dominant than the appointment of employees through public channels. 2. The commitment of the regional head as a Civil Service Guidance Officer who emphasizes loyalty more than educational qualifications, competence and performance. 3. The absence of sanctions and weak supervision. Keywords: Evaluation of Merit Systems, State Civil Apparatus and Regional Civil Service Agency of Riau Province Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis evaluasi sistem merit dalam penempatan Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau dan mengetahui kendala apa saja yang menjadi penghambat dalam evaluasi sistem merit tersebut. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan kasus yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa evaluasi sistem merit dalam penempatan Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau sejauh ini belum berjalan secara optimal. Adapun kendala yang menjadi penghambat evaluasi sistem merit dalam penempatan Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau diantaranya: 1. Kebijakan Pemerintah dengan pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS lebih dominan dibandingkan dengan pengangkatan pegawai melalui jalur umum. 2. Komitmen kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang lebih menekankan loyalitas dibandingkan kualifikasi pendidikan, kompetensi dan kinerja. 3. Tidak adanya sanksi dan lemahnya pengawasan. Kata kunci: Evaluasi Sistem Merit, Aparatur Sipil Negera dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK: MENJAMIN HAK-HAK DAN KESEJAHTERAAN ANAK DI INDONESIA Putra, Fatha Mubina; Nova Konny Umboh
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i11.5018

Abstract

ABSTARCT Legal protection for children is a crucial aspect in ensuring the rights and welfare of children in Indonesia. This article discusses the fundamental rights of children under Indonesia law, which include the right to life and development, the right to protection, and the right to participation. Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection, which has been amended by Law No. 35 of 2014, is the main legal basis for child protection efforts in Indonesia. This law establishes the obligation of the state, government, society, family, and parents to provide protection and welfare for children. However, the implementation of this law still faces various challenges, including a lack of public awareness, lack of facilities and services for children victims of violence, and obstacles in law enforcement. This article emphasizes the importance of cooperation between the government, the community, and related parties to ensure that children's rights can be fulfilled optimally. With this collective effort, it is hoped that Indonesia's children can grow and develop in a safe, healthy, and supportive environment, and be ready to face a better future. Keywords: Child Protection, Child Rights, Child Protection Law ABSTRAK Perlindungan hukum terhadap anak merupakan aspek krusial dalam menjamin hak-hak dan kesejahteraan anak di Indonesia. Artikel ini membahas hak-hak fundamental anak berdasarkan hukum Indonesia, yang mencakup hak atas hidup dan tumbuh kembang, hak atas perlindungan, dan hak atas partisipasi. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, menjadi landasan hukum utama dalam upaya perlindungan anak di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak. Meskipun demikian, implementasi undang-undang ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya kesadaran masyarakat, minimnya fasilitas dan layanan bagi anak-anak korban kekerasan, serta kendala dalam penegakan hukum. Artikel ini menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal. Dengan adanya upaya kolektif ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung, serta siap menghadapi masa depan yang lebih baik. Kata kunci: Perlindungan Anak, Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak
PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU DAN PROSES PEMBENTUKAN PERDA Aulia, Nila; Noor Efendy; Akhmad Zaki Yamani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i11.5029

Abstract

Abstract This journal aims to understand the process of forming government regulations, regulations in lieu of laws and the process of forming PERDA. The method in the journal uses a literature review and the materials used in this journal are several scientific journals, textbooks, research reports, and official documents. The research results state that there are several processes in the formation of government regulations, namely planning a program for compiling government regulations, drafting government regulations, establishing draft government regulations and promulgating government regulations. The preparation of Government Regulations in Lieu of Laws is regulated in Article 52 of Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislative Regulations. Meanwhile, the mechanism for drafting regional regulations is divided into 5 stages, namely planning, drafting, discussing, determining/ratifying and promulgating. Key words: Process, Formation, Government Regulation, Substitute for Law, PERDA Abstrak Jurnal ini bertujuan agar dapat memahami tentang proses pembentukan peraturan pemerintah, peraturan pengganti UU dan proses pembentukan PERDA. Metode dalam jurnal menggunakan Review Literatur dan bahan yang digunakan dalam jurnal ini adalah beberapa jurnal ilmiah, buku teks, laporan penelitian, serta dokumen-dokumen resmi. Hasil penelitian menyatakan bahwa ada beberapa proses dalam pembentukan peraturan pemerintah yakni perencanaan program penyusunan peraturan pemerintah, penyusunan rancangan peraturan pemerintah, penetapan rancangan peraturan pemerintah hingga pengundangan peraturan pemerintah. Penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan mekanisme penyusunan peraturan daerah dibagi menjadi 5 tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan. Kata-kata kunci: Proses, Pembentukan, Peraturan Pemerintah, Pengganti UU, PERDA
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK Intifadza, Darainy; Rara Nur Susanti; Tabi’ina Difa’izzatul Azka; Yuli Eka Wati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i11.5076

Abstract

Abstract Narcotics, psychotropic substances, and other addictive substances pose significant threats to the public health and safety in Indonesia. The National Narcotics Agency (BNN) claims that narcotics have the potential to disturb social stability and harm the younger generation. Laws No. 35 of 2009 on Narcotics and No. 5 of 1997 on Psychotropic Substances regulate the distribution and abuse of narcotics and impose severe penalties, including the death penalty for major drug traffickers. The increasing involvement of minors in narcotics cases is a major concern that requires a distinct legislation. The national strategy includes prevention, enforcement, and rehabilitation, which involves strong cooperation between law enforcement and BNN. Interventions and guidance are critical in handling juvenile narcotic offenders to avoid stigmatization and reduce recidivism. In order to guarantee the positive impact of these legal measures in creating a supportive environment for rehabilitation and a better future for children, it is essential to evaluate their effectiveness continuously. Keywords: Juvenile Offenders, Restorative Justice, Narcotics, Narcotics Regulations Abstrak Di Indonesia, narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya merupakan bahaya besar bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa narkoba memiliki potensi untuk mengganggu stabilitas sosial dan merusak generasi muda. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang memiliki sanksi berat, termasuk hukuman mati bagi pengedar narkoba dalam jumlah besar. Meningkatnya keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus narkotika merupakan masalah besar yang membutuhkan pendekatan hukum yang berbeda. Kerangka hukum yang berfokus pada keadilan restoratif, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi adalah bagian dari rencana nasional, yang melibatkan kerja sama yang baik antara penegak hukum dan BNN. Untuk mencegah stigmatisasi dan mengurangi residivisme, intervensi dan pembinaan sangat penting dalam menangani pelaku pidana narkotika anak di bawah umur. Untuk memastikan dampak positif dari tindakan hukum ini dalam menciptakan lingkungan yang mendukung rehabilitasi dan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak, sangat penting untuk melakukan evaluasi keberhasilannya. Kata Kunci: Pelanggar Remaja, Restorative Justice, Narkotika, Lnadasan Hukum Narkotika
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA REMAJA DI WILAYAH KABUPATEN PACITAN JAWA TIMUR Dea Anisya Permata
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i11.5146

Abstract

Penyalahgunaan Narkotika banyak menimbulkan dampak negatif bagi diri pribadi, maupun bagi orang lain. Masalah persebaran dan penyalahgunaan Narkotika harus ditangani dengan serius dan mendapatkan perhatian khusus. Ada berbagai factor remaja menggunakan narkoba salah satunya adalah untuk menghindari masalah ataupun mengikuti pergaulan agar diakui. Maka dalam hal pemberantasan persebaran dan penyalahgunaan Narkotika Kepolisian memiliki peranan penting untuk menanggulangi masalah ini. Dalam penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui upaya serta kendala yang dihadapi oleh Kepolisian terutama pada Kepolisisan Resort Pacitan dalam pemberantasan persebaran dan penyalahgunaan Narkotika.
IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP HUKUM HUMANITER DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA TERORISME Andhika Nugraha Utama; Danang Mahesa; Asmak Ul Hosnah; Sapto Handoyo DP
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i11.5150

Abstract

Penanganan tindak pidana terorisme merupakan tantangan signifikan bagi keamanan global dan nasional, memerlukan pendekatan hukum yang melampaui sekadar penegakan hukum pidana domestik. Penerapan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, yang dirancang untuk melindungi warga sipil dan membatasi dampak konflik bersenjata, menjadi esensial dalam konteks ini. Namun, perbedaan status hukum antara kombatan sah dan teroris menimbulkan dilema hukum dan etika yang kompleks. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip hukum humaniter diterapkan dalam penanganan terorisme, serta tantangan yang dihadapi, seperti penerapan prinsip proporsionalitas dalam operasi militer dan potensi legitimasi yang dapat diberikan kepada teroris. Studi ini juga membahas upaya beberapa negara, termasuk Indonesia, dalam mengintegrasikan hukum humaniter ke dalam kebijakan anti-terorisme, meskipun dihadapkan pada tantangan implementasi. Kesimpulannya menekankan pentingnya pendekatan hukum yang adaptif, kerjasama internasional, serta harmonisasi hukum domestik dengan standar internasional. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa upaya melawan terorisme tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum humaniter dan hak asasi manusia, sehingga berkontribusi pada terciptanya keamanan global yang lebih manusiawi dan adil.
RESTITUSI SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN HAK KORBAN DALAM SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA Hasan, Zainudin; Ahmad Yudha Al
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i11.5151

Abstract

ABSTRAK Sudut pandang hukum pidana mewajibkan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana. Ruang lingkup hukum acara pidana dalam sistem hukum positif mengharuskan penegak hukum untuk memberikan perhatian lebih kepada apa saja kerugian yang diderita korban. Urgensi perlindungan terhadap korban akhirnya diwujudkan dalam bentuk restitusi dan kompensasi terhadap korban. Hal inilah yang masih menjadi kesenjangan (gap) penelitian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menyikapi tuntutan optimalisasi pemulihan hak bagi korban tindak pidana. Mahkamah Agung menyadari bahwa pengadilan adalah penegak hukum yang memiliki peran krusial dalam menentukan bobot terhadap hak-hak korban. Mahkamah Agung sebagai puncak tertinggi kekuasaan peradilan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Kehadiran PERMA ini di dalam hierarki tata hukum Indonesia menjadi angin segar dalam dunia peradilan dan penegakan hukum mengingat kini korban diberikan ruang dan kesempatan untuk memperjuangkan hak-haknya. Kata Kunci: Restitusi, Kompensasi, Korban Tindak Pidana, Penegakan Hukum ABSTRACT The criminal law’s perspective requires legal protection for victims of any criminal acts. The criminal law also requires the law enforcers in paying more attention to the losses suffered by victims. The urgency of protecting victims is finally realized in the form of restitution and compensation for victims. Here is the research gap. The method used in this research is normative juridical method through literature study. The result of the research shows that in response to the demand for optimization of rights recovery for victims of crime. The Supreme Court realizes that the court is a law enforcer that has a crucial role in determining the weight of victims' rights. The Supreme Court as the highest peak of judicial power issued Supreme Court Regulation of the Republic of Indonesia (PERMA) Number 1 of 2022 concerning Procedures for Settling Requests and Providing Restitution and Compensation to Victims of Crime. The existence of this PERMA in the hierarchy of the Indonesian legal system is like a fresh air in the world of justice and law enforcement considering that now victims are given space and opportunities to fight for their rights. Keyword : Restitution, Compensation, Victim of Crime, Law Enforcementris
FAKTOR PENYEBAB TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI BAWAH UMUR Arrofy Levy Razzak; Andrea Bagus Wijaksan; Naufal Tri Brata; Herman, Herman
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i11.5152

Abstract

kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Salah satu masalah sosial yang mendesak adalah kekerasan terhadap kelompok-kelompok rentan ini, yang memerlukan perhatian yang serius dari semua pihak. Penelitian Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi tindak pidana ini menggunakan metodologi kualitatif, yang mencakup studi kasus dan wawancara mendalam, untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang faktor-faktor utama yang mendorong tindak pidana kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode Systematic Literature Review (SLR) atau kajian literatur sistematik. Sejumlah literatur akan ditelaah dengan meta sintesis dan dipaparkan dengan cara nonstatistik. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pelaku, korban, dan profesional yang menangani kasus kekerasan. Selain itu, dokumen kasus kekerasan yang telah terjadi juga dianalisis. Faktor-faktor seperti ekonomi, pendidikan, sosial budaya, dan psikologis adalah penyebab utama tindak pidana kekerasan, menurut hasil penelitian. Faktor ekonomi, seperti ketidakstabilan keuangan dan kemiskinan, seringkali menjadi penyebab kekerasan dalam rumah tangga. Pendidikan, atau kurangnya pengetahuan tentang hak-hak perempuan dan anak, juga sering menjadi penyebab tingginya tingkat kekerasan. Selain itu, norma sosial dan budaya yang menganggap perempuan dan anak sebagai subordinat seringkali memperburuk keadaan. Terjadinya tindak kekerasan juga dipengaruhi oleh faktor psikologis, seperti trauma masa lalu pelaku dan gangguan mental. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur serta menjadi dasar untuk pembuatan kebijakan dan program intervensi yang lebih baik. Penelitian ini juga menyarankan bahwa menangani masalah kekerasan harus melibatkan pendekatan multidisipliner, yang melibatkan pendidikan, dukungan psikologis, dan perbaikan kondisi ekonomi dan sosial untuk mencegah tindak kekerasan yang lebih lanjut.
UPAYA PENCEGAHAN PENGGUNAAN NARKOTIKA PADA ANAK DI KOTA BANDAR LAMPUNG wibowo, Bagio catur; Firmansyah, Firmansyah; Embun, Embun; M.radith
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i11.5158

Abstract

ABSTRAK Adapun penelitian ini ditujukan untuk (1) mencari dan menganalisa apakah provinsi lampung khusus nya kota bandar lampung siap dalam menghadapi peredaran narkoba dikalangan remaja (2) apa saja kah tindakan yang sudah diambil dinas pemerintahan Kota Bandar Lampung dalam mempersiapkan gernerasi yang akan datang dalam mengahadapi penyebaran narkoba (3) apa saja faktor -faktor yang membelakangi ternyadinya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja di provinsi lampung (4) apakah remaja-remaja di provinsi lampung terkhusus Kota Bandar Lampung juga ikut terlibat dalam jaringan penyebaran narkoba di bandar lampung (5) bagaimana kondisi perilaku dan ciri-ciri anak yang berkemungkinan akan terpapar bahayanya narkoba.Metode yang digunakan dalam pengumpulan data studi ini adalah dengan menggunakan metode studi dokumen,deskriptif & observasi.Hasil penelitian menyatakan bahwa (1)Kota bandar Lampung kurang siap dalam menghadapi peredaran narkoba di kalangan remaja (2) faktor lingkungan,teman,maupun keluargalah yang tenryata mempengaruhi penyalahgunaan narkoba (3)ketersediaan narkoba dilatarbelakangi faktor ekonomi,harga narkoba yang tidak murah namun dengan pasar yang besar membuat keuntungan yang sangat banyak,faktor finansial inilah yang membuat banyak nya peredaran narkoba,remaja-remaja pecandu pun ikut serta dalam proses penyebaran narkoba,tidak lain karena uang yang di terima tidak sedikit. Kata Kunci: Pencegahan ; Penyebaran ; Narkoba ; Anak

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue