cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK MARKET MANIPULATION DALAM PASAR MODAL Sebina Sonti Asianna Sihite; Amanda Odelia; Iman Abdi Putro Negoro
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i2.2846

Abstract

Pasar modal adalah tempat di mana emiten dan investor melakukan transaksi saham dan instrumen keuangan lainnya. Tujuan pasar modal adalah mendukung pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi. Namun, terjadi peningkatan kejahatan di sektor ini, yaitu manipulasi pasar yang dilarang oleh UUPM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mempelajari isu hukum terkait praktik market manipulation dalam pasar modal. Pendekatan tersebut mencakup analisis undang-undang, pendekatan konseptual, serta penggunaan bahan hukum primer dan sekunder sebagai referensi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 mengatur larangan terhadap praktik manipulasi pasar. Pasal 91, 92, dan 93 UUPM menjelaskan bahwa manipulasi pasar, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang karena dapat memengaruhi harga di bursa efek dan merugikan pemodal. Perlindungan hukum diberikan baik secara preventif maupun represif untuk mencegah praktik manipulasi dan menangani sengketa antara investor dan pelaku manipulasi. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan pasar modal yang adil, transparan, dan terpercaya. Ini penting untuk menjaga integritas pasar modal dan meningkatkan kepercayaan investor.
TEKNIS DAN TATA CARA PEMBUATAN NASKAH AKADEMIK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Akhmad Zaki Yamani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i2.2852

Abstract

Pembuatan naskah akademik peraturan perundang-undangan merupakan proses yang kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam tentang konsep dasar hukum serta penerapan teknis dan tata cara penulisan yang tepat. Artikel ini menguraikan berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam pembuatan naskah akademik peraturan perundang-undangan, termasuk konsep dasar peraturan perundang-undangan, teknis penulisan naskah, tahapan pembuatan naskah, tata cara penulisan, serta etika penulisan. Melalui penerapan teknis dan tata cara yang telah dijelaskan, diharapkan penulis dapat menghasilkan naskah-naskah yang berkualitas dan berintegritas, serta memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ilmu hukum dan peningkatan keadilan serta kepastian hukum dalam masyarakat.
PERKEMBANGAN HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA Gelbert, Gelbert; David Tjia; Master Amos Paradongan Sianturi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i2.2854

Abstract

Perkembangan pasar modal telah menjadi fokus utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui sejarah panjangnya, peraturan dan hukum yang mengatur pasar modal Indonesia telah mengalami evolusi yang signifikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pasar modal Indonesia telah melewati fase-fase penting sejak didirikan pada 1912, termasuk pembentukan, kebangkitan, deregulasi, hingga stabilisasi hukum. Sebagai pendorong ekonomi, pasar modal memberikan sumber pendanaan dan investasi yang penting. Penting bagi pemerintah dan regulator untuk memperkuat aturan dan kebijakan yang mendukung pertumbuhan pasar modal yang sehat. Independensi Bapepam juga krusial untuk menegakkan hukum secara adil. Dengan pemahaman sejarah pasar modal, kita dapat membimbing langkah-langkah masa depan untuk mengembangkan pasar modal Indonesia yang lebih inklusif dan transparan.
REALISASI HAK PEKERJA WANITA DI INDONESIA: TELAAH UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN ATAS KONVENSI ILO Adrian Luthfy Wicaksono Nugroho
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i2.2863

Abstract

Meskipun Indonesia meratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) tentang keseteraan gender, masih banyak pelanggaran yang terjadi. tahun 2016 yang menyatakan bahwa pekerja perempuan masih mengalami diskriminasi di berbagai daerah di Indonesia. Ada berbagai macam diskriminasi, mulai dari diskriminasi terhadap hak kerja hingga pelecehan seksual. Peneliti akan membahas bagaimana Konvensi ILO dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diterapkan dan melindungi hak pekerja wanita. Penelitian hukum normatif dilakukan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak pekerja wanita sebagaimana disebutkan dalam Konvensi ILO pada dasarnya terdiri dari kesetaraan upah, diskriminasi pekerjaan dan jabatan, perlindungan kehamilan dan pekerja dengan tanggung jawab keluarga. Selain itu, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hak-hak tersebut. Namun, dalam kenyataannya, beberapa hak pekerja wanita masih belum dipenuhi di banyak perusahaan di Indonesia. Ini termasuk hak reproduktif, cuti melahirkan, hak perlindungan dari kekerasan seksual, serta diskriminasi terhadap upah, jabatan, dan tunjangan. Jadi, pemerintah Indonesia melakukan berbagai tindakan nyata untuk memenuhi hak-hak pekerja wanita.
ANALYSIS OF THE FULFILLMENT OF POLITICAL PARTICIPATION RIGHTS FOR PEOPLE WITH DISABILITIES IN THE PROCESS OF ELECTIONS IN INDONESIA Nanda Yuniza Eviani; Wanda Anggraeni; Putri Patresia Ahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i2.2893

Abstract

The objective of this study is to identify the obstacles that impede the realization of political participation rights for individuals with disabilities during the electoral process in Indonesia, as well as potential solutions to these challenges. The normative and doctrinal research methods were utilized in this study. The materials were gathered through the utilization of both literature and field investigation. This research identifies at least three significant obstacles to the implementation of political participation rights for individuals with disabilities. Enforcement of laws and regulations and sociocultural factors are the issues. Potential remedies for these challenges include augmenting the enforcement of laws and regulations, as well as implementing social programs that benefit both the government and the community.
PERAN MAHASISWA TERHADAP PENINGKATAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PASAL 28C AYAT 1 UUD 1945 DI PROVINSI LAMPUNG Akbar Fadlilah; Angga Pranata; Idris Ilfan Danny; Nickolaus Danang Taksuamarta; Rizki Alfajri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i2.2902

Abstract

Indeks pembangunan manusia telah ditetapkan oleh UNDP sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia di dunia. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meliputi 3 dimensi yakni umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan kehidupan yang layak. Di Indonesia, khususnya Provinsi Lampung, nilai IPM sendiri sudah mencapai nilai diatas 70%, namun masih tertinggal dari beberapa provinsi lainnya. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana peran mahasiswa terhadap peningkatan indeks pembangunan manusia di Provinsi Lampung dalam rangka implementasi Pasal 28C ayat 1 UUD 1945, dimana ini menjadi salah satu dasar hukum negara dalam proses menyejahterakan rakyatnya. Mahasiswa memiliki peran penting sebagai agent of change sehingga mahasiswa perlu menggunakan kapasitasnya dalam hal ini untuk mengupayakan peningkatan IPM di Provinsi Lampung. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan kajian literatur. Hasil yang didapat adalah mahasiswa dapat berperan dalam peningkatan IPM di Provinsi Lampung melalui dua bagian, yakni mulai dari peningkatan pada anak-anak usia sekolah lalu kepada masyarakat. Terdapat beberapa program yang dapat dilakukan atau menjadi saluran mahasiswa dalam upaya ini, seperti KKN dan program Kampus Mengajar. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan dampak yang optimal di masyarakat dalam meningkatkan IPM.
ARTI DAN RUANG LINGKUP KEWENANGAN PENGANGKATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN OLEH MPR Sarah Angelina Setiahata Lumban Tobing
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i2.2915

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pengertian dan ruang lingkup kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam mengangkat Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. MPR memiliki kekuasaan yang besar dalam struktur ketatanegaraan Indonesia sebagai suatu kesatuan negara. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR bukan hanya sekadar ritual seremonial, namun memiliki makna hukum yang penting dalam sistem ketatanegaraan. Selain itu, penelitian ini membandingkan tugas dan wewenang MPR sebelum dan sesudah amendemen, menyoroti perubahan fokus dari penentuan GBHN hingga pelantikan dan pemilihan presiden serta wakil presiden.Hasilnya menunjukkan bahwa MPR kehilangan beberapa kewenangannya pasca-amandemen, meskipun secara normatif memiliki lebih banyak wewenang. Diperlukan klarifikasi hukum lebih lanjut untuk memperjelas peran MPR dan menghindari penafsiran yang salah, dari Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menetapkan aturan yang lebih jelas dan tegas. Kesimpulannya, pelantikan oleh MPR memiliki makna hukum penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Meskipun terjadi pergeseran dalam wewenangnya, MPR tetap menjadi lembaga yang mencerminkan kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Diperlukan perubahan hukum untuk memastikan kejelasan konseptual dalam relasi antara MPR dengan Presiden dan Wakil Presiden.
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP REMAJA DI ERA DIGITAL: TINJAUAN PERSPEKTIF HUKUM DAN PERLINDUNGAN KORBAN Nola Nurromah; Ida Musofiana; Achmad Sulchan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i2.2916

Abstract

Latar Belakang: Kekerasan seksual terhadap remaja di era digital menjadi perhatian utama dalam studi ini karena fenomena tersebut semakin meningkat dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Tindakan kekerasan seksual di dunia maya memunculkan tantangan baru dalam penegakan hukum dan perlindungan korban. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum pidana kekerasan seksual terhadap remaja di era digital, mengidentifikasi tantangan dalam penerapan hukum, dan memberikan saran untuk pengembangan hukum pidana di masa depan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah analisis doktrinal dengan mengumpulkan data dari studi literatur dan analisis peraturan perundang-undangan terkait. Data dianalisis untuk mengidentifikasi isu-isu kunci dalam penerapan hukum pidana kekerasan seksual terhadap remaja di era digital. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang ada, penerapan hukum pidana kekerasan seksual terhadap remaja di era digital masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk kurangnya kesadaran remaja tentang tindakan kekerasan seksual, kesulitan dalam mengumpulkan bukti digital, dan keterbatasan kerja sama internasional. Berbagai saran diberikan untuk pengembangan hukum pidana di masa depan, termasuk meningkatkan kesadaran remaja, meningkatkan kemampuan penegak hukum dalam mengumpulkan bukti digital, dan memperkuat kerja sama internasional.
TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS KELALAIAN SISTEM PELAYANAN AMBULANS GAWAT DARURAT PROVINSI DKI JAKARTA DALAM PELAYANAN GAWAT DARURAT PRA RUMAH SAKIT Hermansyah Tanjung; Sufiarina, Sufiarina; Elianta Ginting
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i2.2926

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai resiko terhadap berbagai bencana alam, masif casulally berupa tambarakan kereta api, jatuhnya pesawat penumpang,kebakaran kapal penumpang, kebakaran hutan " Ring of Fire" Serta zona aktif pusat gunung berapi dan sunami, Kegalalan pertolongan tersebut karena kegagalan dalam melakukan pertolongan gawat darurat yang terjadi di pra hospital ( diluar rumah sakit) Untuk itu perlu sistem dan undang undang yang mengatur bagaimana kesehatan dan keselamatan nyawa setiap warga negara dijamin akan kelangsungan hidupnya sesuai yang di amanat kan undang undang dasar 1945. Perlunya pengendalian sistem yang melakukan respon cepat terhadap kejadian yang mengancam nya manusia dan menyelamatkannya berupa layanan ambulan gawat darutat, semakin cepat menuju kejadian sakit baik angka keselamatan nyawa dan kecacatan tertolong. Perlu nya, membuat daftar kebutuhan ambulan dan tenaga medis untuk mengcover area yang berpotensi kecelakan dan penyakit yang mengancam nyawa. Selain itu juga tidak masuknya pasilitas layanan ambulan kedalam pelayanan kesehatan hal ini jugalah menyebabkan keterlambatan pengembangan sistem layanan gawat darurat di Indonesia. Dengannya adanya temuan ini tulisan berharap layanan ambulan pra rumah sakit disegerakan masuk kedalam layanan kesehatan semoga pelayanan kesehatan yang telah di undangkan.
KORELASI HUKUM AGAMA DAN ADAT: PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN WISATAWAN DI BALI Laila Nurul Hidayati; Lia Sari; Salma Rifda Salsabila; Malkah Melia Oktavia; Aisyah Lashinta Dewi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i2.2952

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan dari hukum agama hindu dengan hukum adat Bali yang dapat berjalan seiringan tanpa menimbulkan suatu perselisihan diantara kedua aturan yang berlaku. Keberadaan hukum agama hindu dan hukum adat Bali saling melengkapi dan menjadi pedoman bagi masyarakat adat Bali maupun masyarakat umum yang berada di wilayah tersebut. Metode penelitian yang digunakan untuk menjabarkan mengenai hubungan antar hukum tersebut menggunakan metode kualitatif deskriptif yan ditinjau dari studi kepustakaan. Penggunaan metode ini dimaksudkan untuk menguraikan dan menganalisis data yang diperoleh lebih mendalam mengenai korelasi antara hukum adat dan hukum agama di Bali. Hasil dari penelitian ini menujukkan bahwa terdapat hubungan yang sangat erat antara dua hukum tersebut dan menciptakan peran pemerintah untuk terus menjaga keharmonisan masyarakat Bali sedangkan penerapan sanksi berdasarkan kesepakatan masyarakat adat yang berlaku. Maka dapat disimpulkan bahwa keberadaan kedua hukum tersebut memiliki pengaruh penting bagi masyarakat bali terutama untuk menjaga identitas dari masyarakat adat Bali.

Page 26 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue