cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
STATUS WARIS ANAK LUAR KAWIN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Devita Putri; Salma Rifda Salsabila; Malkah Melia Oktaviana; Aisyah Lashinta Dewi; Nur Rofiq
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i3.2953

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status waris dari anak luar kawin, apakah anak luar kawin mendapatkan hak dalam hal pewarisan atau tidak. Persoalan mengenai hak pembagian waris menjadi suatu masaah yang krusial termasuk pada penggolongan ahli waris yang dapat mengajukan haknya. Adanya persoalan mengenai status dan kedudukan bagi anak luar kawin sebagai ahli waris dapat ditinjau melalui ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Pernggunaan Metode deskriptif kualitatif dalam penelitian ini ditinjau dari studi kepustakaan untuk menguraikan dan menganalisa data yang diperoleh secara mendalam mengenai status waris anak dari perkawinan yang tidak sah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ibu biologis menjadi nasab dari anak luar kawin. Dengan kata lain, anak luar kawin tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Ketentuan mengenai besaran yang menjadi hak dari anak luar kawin diatur dalam KHI. Sehingga Dapat disimpulkan bahwa terdapat ketentuan khusus mengenai status hak waris bagi anak luar kawin.
HUKUM ADAT SUKU BUGIS DALAM PROSESI MAPPASIAREKENG DALAM PERSEPSI HUKUM ISLAM Shandya Alonso Eka Renanda; Rizka Mufidah Sari; Laila Nurul Hidayati; Lia Sari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i3.2954

Abstract

Tradisi berasal dari cipta, karsa, dan rasa manusia, sehingga berubah dan berkembang seiring dengan perkembangan manusia. Perkembangan yang dialami manusia adalah penting, dan tradisi diciptakan oleh dan untuk manusia. Keanekaragaman budaya adalah bagian dari kekayaan bangsa Indonesia. Dalam masyarakat Bugis Bone, perkawinan juga disebut mappabbotting, artinya menjalankan proses perkawinan. Perkawinan adalah ikatan keluarga yang lebih dekat dimana orang-orang saling membantu dan mendukung satu sama lain agar keluarga hidup dalam keharmonisan dan kedamaian. Dalam adat-istiadat Bugis, perkawinan adalah komponen sosial yang sangat penting. Masyarakat Bugis menganggap hubungan suami-istri tanpa prosesi perkawinan sebagai perbuatan yang sangat memalukan atau merusak harga diri (mappakasiri). Salah satu tradisi perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat Bugis yaitu proses adat mappasiarekeng, yang melibatkan berbagai ritual dan perayaan yang memiliki makna khusus dalam budaya Bugis. Ketika menganalisis praktik perkawinan masyarakat Bugis dari perspektif hukum Islam, penting untuk memahami bagaimana adat istiadat tersebut selaras atau bertentangan dengan prinsip hukum Islam.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE DI E-COMMERCE Alvia Fadila Fikar; Fajar Dwi Rohman; Pratiwi, Pratiwi; Regina Puteri Prameswari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i3.2971

Abstract

Setiap orang, baik sendiri maupun bersama-sama, pasti mengkonsumsi suatu barang atau jasa tertentu. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum yang adil bagi kedua belah pihak, baik sebelum maupun sesudah transaksi. Secara umum, diakui secara luas bahwa ada empat hak dasar konsumen yang harus dilindungi, khususnya: hak atas keselamatan, hak untuk mengakses informasi, kemampuan untuk membuat pilihan, dan hak untuk bersuara. Perlindungan hukum terhadap konsumen pada kenyataannya masih menghadapi berbagai tantangan yang dipengaruhi oleh berbagai elemen seperti kerangka hukum, muatan hukum, norma hukum, dan mekanisme administratif. Untuk mengatasi permasalahan ini, penting untuk mengidentifikasi dan menerapkan solusi, seperti segera merevisi UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen) yang berlaku saat ini; merumuskan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan situasi; dan memastikan aparat penegak hukum secara cermat memantau, memproses, dan menyelesaikan setiap pelanggaran dengan memberikan hukuman atau sanksi yang tegas dan setimpal, sehingga menimbulkan efek jera bagi calon pelanggar.
IMPLEMENTASI NILAI KEBANGSAAN BHINNEKA TUNGGAL IKA DALAM PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK Alyaa Febina Zulfaa; Kirana Azzahra
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i3.2972

Abstract

Norma-norma moral yang melekat dalam individu sebagai anggota entitas sosial Indonesia adalah representasi dari nilai-nilai kebangsaan. Sumber-sumber yang memberikan fondasi bagi nilai-nilai tersebut mencakup Pancasila, Konstitusi 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan prinsip NKRI. Dalam domain pelayanan publik, penekanan pada aspek-aspek ini adalah imperatif. Fokus pelayanan terhadap masyarakat memunculkan urgensi dalam pengelolaan administrasi publik, dimana tujuan utamanya adalah pemenuhan kebutuhan warga dan penduduk akan barang, jasa, dan layanan administratif yang disediakan oleh entitas pelayanan publik. Aspek-aspek fundamental Bhinneka Tunggal Ika, yang merangkum nilai-nilai toleransi, keadilan, dan gotong royong, menjadi fondasi yang mengilhami perbaikan kualitas pelayanan publik apabila diwujudkan dalam tindakan nyata.
PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM Okatiyana, Okatiyana; Edwin Nurjaman; Aldias Gendis Syandiva; Gholib Sindhu Pratama; Rizqi Arfan Fanrisa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i3.2996

Abstract

Manusia dan budaya tidak dapat dipisahkan karena budaya merupakan cara hidup yang dikembangkan, dimiliki bersama, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Indonesia mempunyai budaya kesopanan dan saling menghormati bercorak ketimuran yang tersebar luas. Selain itu, setiap daerah di Indonesia mempunyai adat istiadat yang melengkapi keanekaragaman budayanya. Beberapa budaya masyarakat Indonesia dipadukan dengan hukum agama (Islam) dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun adat dan hukum Islam berbeda-beda, namun keduanya saling berkaitan. Masyarakat adat biasanya menggunakan hukum agama sebagai sumber hukum adat. Jika adat-istiadat tersebut dilakukan secara terus-menerus dan memiliki sanksi, maka dapat disebut hukum adat. Saat ini sebagian besar hukum adat di Indonesia mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain (privat).
IMPLEMENTASI E-AUCTION PADA JAMINAN HAK TANGGUNGAN PASCA PANDEMIC COVID-19 DI TINJAU DARI PMK RI NOMOR 213/PMK.06/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG (STUDI PADA KPKNL KOTA MEDAN) Auria Azzahra Kesuma Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i3.3002

Abstract

Fasilitas kredit merupakan pinjaman berupa dana kepada debitur oleh Bank dan debitur memberikan sejumlah harta termasuk hak tanggungan sebagai jaminan untuk pinjaman tersebut. Namun, pada prosesnya tidak terlepas dari resiko kredit macet atau kredit bermasalah. Selanjutnya, debitur yang tidak mampu melunasi pinjamannya, maka hak tanggungan yang telah diberikan akan dilelang melalui KPKNL. Namun, pandemic covid-19 mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat terhadap lelang dikarena terganggunya sektor ekonomi masyarakat maupun perbankan. pada inti subtansi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tersebut telah dikatakan lengkap dan komprehensif, namun pengaturannya masih terlihat kaku dan tidak mendukung situasi serta kondisi daya beli masyarakat disaat pandemic covid-19. Namun, implikasi hukum PMK tersebut pada pelaksanaan e-auction di KPKNL Kota Medan pasca pandemic covid-19 tidak ada, dikarenakan perekonomian di Indonesia sudah mulai membaik yang berdampak aturan – aturan dalam PMK tersebut dapat dilaksanakan dengan baik karena daya beli pada masyarakat kembali meningkat.
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDAR LAMPUNG Uli Suci Oktavia; Gladys Thariza Maharani; Bibim Baginda Santri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i3.3010

Abstract

Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merupakan permasalahan yang semakin meningkat di Kota Bandar Lampung, menimbulkan keresahan dan menurunkan rasa aman masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana curanmor, mengevaluasi upaya penanggulangan yang telah dilakukan, serta merumuskan strategi penanggulangan yang lebih efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi penelitian (research study). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, analisis dokumen, dan wawancara dengan narasumber yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, sosial, individu, dan lingkungan berkontribusi terhadap maraknya tindak pidana curanmor di Kota Bandar Lampung. Upaya penanggulangan yang dilakukan meliputi tindakan preventif dan represif, namun tingkat keberhasilannya masih belum optimal. Tantangan yang dihadapi antara lain keterbatasan sumber daya, kurangnya partisipasi masyarakat, sulitnya mengungkap jaringan sindikat, dan rendahnya efek jera dari sanksi hukuman. Oleh karena itu, direkomendasikan strategi penanggulangan yang lebih komprehensif, seperti peningkatan sumber daya, sosialisasi kepada masyarakat, penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan, peningkatan pengawasan, pemberatan sanksi, dan pengungkapan jaringan sindikat.
PERAN NILAI-NILAI ADAT DALAM PENEGAKAN HUKUM CAMBUK TERHADAP PERZINAAN DI ACEH Dhevanda, Dhevanda; Eka Fitriana; Herdandi Bagus Anand Pusponegoro; Okti Indah Lestari; Ridho Ramadhinnov
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i3.3011

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan hukuman cambuk merupakan salah satu sanksi yang diimplementasikan dalam hukum syariah di Aceh dengan mempertimbangkan analisis terhadap Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014. Penelitian ini mengkaji dua aspek utama, yaitu penerapan hukuman cambuk di Aceh, termasuk pengaruh nilai-nilai adat dalam proses hukum; serta efektivitas pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan analisis terhadap Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yang mendalam, yang melibatkan analisis terperinci tentang perbandingan antara sistem hukum yang berlaku di Aceh dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang menjadi dasar hukum syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 memegang peran penting dalam penegakan hukum syariah di Aceh, serta mempertahankan nilai-nilai adat masyarakat Aceh. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap hukum syariah dan nilai-nilai adat dalam penegakan hukuman cambuk di Aceh. penelitian ini tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang implementasi hukuman cambuk di Aceh, tetapi juga menarik perhatian pada kebutuhan untuk terus meningkatkan efektivitas sistem peradilan di wilayah Aceh, dengan mempertimbangkan keragaman dan kompleksitas konteks sosial, budaya, dan hukum yang ada. Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang implementasi hukuman cambuk di Aceh, serta memberikan perhatian lebih lanjut dalam rangka meningkatkan efektivitas sistem peradilan di wilayah Aceh.
LARANGAN MEMBUKA AIB ORANG LAIN DALAM PERSPEKTIF PASAL 310 KUHP DATA PRIBADI DAN HR. BUKHORI DAN MUSLIM Sultan Novaliyana Putra; Tajul Arifin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i3.3015

Abstract

Dalam era digital yang semakin terhubung, larangan membuka aib orang lain menjadi semakin relevan dan penting dalam melindungi privasi, kehormatan, dan martabat individu. Artikel ini mengeksplorasi implikasi larangan ini dari perspektif hukum pidana, ajaran agama Islam, serta konteks sosial dan teknologi yang berkembang pesat. Dari perspektif hukum pidana, Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan landasan yang jelas untuk menangani pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi. Namun, dalam menghadapi tantangan era digital, implementasi larangan ini masih menghadapi tantangan dan kompleksitas tersendiri. Dari sudut pandang agama Islam, larangan membuka aib orang lain bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian integral dari nilai-nilai moral dan etika. Penelitian ini juga membahas tantangan dan solusi dalam menjaga privasi dan kehormatan individu dalam era digital, serta pentingnya kolaborasi lintas-sektoral dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan beradab bagi semua.
PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA INVESTOR DALAM INVESTASI EQUITY CROWDFUNDING Siesta Dyah Pratiwi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i3.3037

Abstract

Equity Crowdfunding merupakan penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis prinsip keterbukaan pada layanan equity crowdfunding dan perlindungan hukum bagi investor dalam layanan equity crowdfunding. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan melalui penelaahan data yang diperoleh dalam peraturan peundang-undangan, buku, jurnal, hasil penelitian. Teknik analisa yang digunakan yaitu menjelaskan hubungan antara fakta hukum dengan kaedah-kaedah hukum yang terdapat dalam undang-undang. Hasil penelitian menujukkan bahwa Prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan Equity Crowdfunding sangat penting karena ini merupakan bagian dari aktivitas di pasar modal. Perlindungan terhadap inverstor dalam Equity Crowdfunding tercantum dalam Pasal 28, 29, dan 30 UU OJK mengatur industri jasa keuangan untuk melindungi konsumen dan masyarakat.

Page 27 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue