cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PEMANFAATAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT MENURUT PERATURAN PEMERINTAH TENTANG EKONOMI KREATIF Roberth Nico Sinaga; Candra Irawan; Widiya N. Rosari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i12.2687

Abstract

Law Number 24 of 2019 concerning the Creative Economy is further regulated and specifically Government Regulation Number 24 of 2022 concerning Implementing Regulations of Law Number 24 of 2019 concerning the Creative Economy. The aim of this research is to analyze the use of Intellectual Property as credit collateral in the form of fiduciary guarantees and to determine the economic value of an Intellectual Property Certificate which is used as financing collateral. This research is normative legal research, namely doctrinal legal research with a statutory approach, conceptual approach, comparative law approach. This research uses primary data and secondary data obtained through document study and interviews. The data is processed by analyzing techniques using qualitative methods. The results of this research show that some IPRs have different time periods and are limited in obtaining ownership. Intellectual Property in other forms can be the object of debt collateral such as Articles and Explanations 7, 8 and 9 of Government Number 24 of 2022 concerning Implementing Regulations of Law Number 24 of 2019 concerning the Creative Economy. This research determines that Intellectual Property that can be used as the subject of debt collateral must meet two requirements based on the description in the discussion of Article 10 of Government Regulation Number 24 of 2022 concerning Implementing Regulations of Law Number 24 of 2019 concerning the Creative Economy. First, the intellectual property must be and has been registered or registered with the Directorate General of Intellectual Property (DJKI) of the Ministry of Law and Human Rights. Second, goods with intellectual property that are managed independently or licensed to other parties based on agreements.
PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA INTERNASIONAL MENURUT PERSPEKTIF CHOICE OF COURT CONVENTION (2005) DAN NEW YORK ARBITRATION CONVENTION Moch. Regia Assidiq Hidayat; Elan Jaelani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i1.2693

Abstract

Kemungkinan ratifikasi dan aksesi yang luas terhadap Konvensi Den Haag tentang Perjanjian Pilihan Pengadilan tahun 2005 menimbulkan permasalahan penting bagi mereka yang menyusun kontrak komersial internasional. Pengacara transaksi dengan mudah membenarkan dimasukkannya perjanjian arbitrase dalam kontrak komersial internasional karena Konvensi Arbitrase New York menjamin kepatuhan terhadap perjanjian arbitrase dan pengakuan serta penegakan putusan arbitrase yang dihasilkan. Ketika Konvensi Den Haag mulai berlaku di sejumlah besar negara, klausul pilihan pengadilan akan lebih mudah ditegakkan, dan keputusan pengadilan akan lebih mudah diakui di negara-negara lain. Dengan demikian, pilihan antara arbitrase dan litigasi akan bergantung pada perbedaan nyata antara kedua opsi penyelesaian sengketa tersebut, dan bukan hanya pada kenyataan bahwa yang satu lebih mudah ditegakkan dibandingkan yang lain. Artikel ini membandingkan pilihan bagi pihak swasta dan negara berdasarkan Konvensi Den Haag dengan pilihan yang ada berdasarkan Konvensi Arbitrase New York.
ANALISIS YURIDIS TENTANG PENERAPAN HUKUM MELALUI SANKSI PIDANA TERKAIT KEJAHATAN LINGKUNGAN PEMBAKARAN HUTAN DI INDONESIA Tri Bowo Hersandy Febrianto; Riyanto, Riyanto; Tulus Mampetua Lumban Gaol; Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i1.2714

Abstract

Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak salah satunya mendapat lingkungan hidup dengan kualitas yang baik yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena pada hakikatnya lingkungan hidup yang baik adalah anugrah tuhan yang seharusnya dijaga dan dipelihara serta tidak seharusnya dirusak untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan melakukan penelitian pada bahan pustaka dan menggunakan pendekataan perundang-undangan (statute approach) dan juga pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian yaitu bahwa pada dasarnya regulasi pengaturan tentang penerapan hukum terkait kejahatan lingkungan kebakaran hutan sudah diatur dalam beberapa undang-undang antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta diketahui penegakan hukum kejahatan lingkungan dapat melalui sanksi hukum administrasif, perdata, maupun pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisa secara seksama tentang analisis yuridis tentang penerapan hukum melalui sanksi pidana terkait kejahatan lingkungan pembakaran hutan di Indonesia
PROBLEMATIKA PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN Dhevanda Ashar Evrast Avrizal; Eka Fitriana; Listyowati Dewi; Okti Indah Lestari; Nur Rofiq
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i1.2726

Abstract

Perkawinan berbeda agama pada hukum Islam menjadi subjek yang sering diperdebatkan dan dibahas. Menurut pandangan hukum Islam, laki-laki beragama Muslim diizinkan untuk menikahi wanita dari "Ahli Kitab", yang mencakup Yahudi dan Kristen, akan tetapi wanita muslimah tidak diizinkan untuk menikah dengan laki-laki non-Muslim. Sebab, anak-anak perempuan muslim dan pria nonis tidak boleh dibesarkan sesuai prinsip Islam. Status hukum pernikahan beda agama berbeda-beda tergantung negara dan penafsiran hukum Islam. Di sejumlah negara, perkawinan antar agama mungkin diakui, sementara di negara lain pernikahan antar agama mungkin tidak diakui secara hukum. Namun, bahkan di negara yang mengakui pernikahan beda agama, hal itu dapat menimbulkan permasalahan karena sosial dan budaya. Perkawinan antar agama dapat mempunyai dampak dan konsekuensi yang signifikan Untuk seluruh individu dan masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan konflik keluarga, pengucilan sosial, dan bentrokan budaya. Dalam beberapa kasus, hal ini juga dapat mengakibatkan hilangnya warisan dan hak milik. Studi kasus perkawinan antar agama adalah wanita beragama islam menikah bersama lelaki yang bukanlah islam, yang secara umum tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Dalam kasus seperti ini, pasangan tersebut mungkin menghadapi tantangan hukum dan sosial, dan anak-anaknya mungkin menghadapi masalah identitas. Solusi dan alternatif terhadap perkawinan beda agama termasuk mendorong dialog dan pemahaman antaragama, mendorong masuk Islam jika pasangan non-Muslim bersedia, dan menciptakan kerangka hukum yang melindungi hak pasangan serta anak yang mungkin terlahir dari pernikahan itu. Pada akhirnya, keputusan untuk menikah beda agama merupakan keputusan kompleks yang memerlukan pertimbangan cermat terhadap faktor agama, sosial, dan budaya.
PERAN KEJAKSAAN NEGERI SEBAGAI LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI INDONESIA Echa Nursyah Dani Sumadi; Tri Agus Gunawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i1.2738

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentang fungsi kejaksaan negeri dan jaksa dalam penegakan hukum di wilayah kabupaten/kota. Dalam penulisan artikel ini, metode kualitatif digunakan. untuk meningkatkan pemahaman tentang fungsi kejaksaan negeri dan jaksa sebagai penegak hukum. Dalam diskusi ini, jaksa dan kejaksaan negeri mengacu pada Undang-Undang No 11 Tahun 2021, yang menjelaskan fungsi dan peran mereka secara rinci. Peradilan demi keadilan juga mencakup perlakuan yang adil terhadap terdakwa, keadilan bagi orang-orang yang terkena dampak tindakan terdakwa, dan keadilan di mata hukum. Oleh karena itu, tugas penuntut umum (PU) di dalam penegakan hukum sebagai salah satu Lembaga penegak hukum yang mencapai tujuan dan cita-cita hukum yaitu kepastian hukum, menjembatani rasa keadilan, serta memberikan manfaat hukum bagi pencari keadilan.
TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP TRANSAKSI KARYA DIGITAL BERBASIS NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) PADA MARKETPLACE DI INDONESIA Nova Monaya; Hidayat Rumatiga; Muhamad Adam Syahrurojhaz Widayat
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i1.2746

Abstract

NFT (Non-Fungible Token) adalah aset digital unik yang tidak dapat direplikasi atau diduplikasi. NFT memastikan keaslian dan kepemilikan unik dari aset digital, seperti seni digital, musik, item dalam game, dan video pendek. Setiap NFT memiliki sertifikat kepemilikan digital yang dicatat pada buku besar bersama yang dikenal sebagai blockchain. Untuk saat ini aktivitas jual beli umumnya menggunakan Opensea sebagai wadah pertemuan penjual dan pembeli. Pada penelitian ini penulis menganalisis bagaimana mekanisme transaksi di marketplace indonesia yang dapat diakses melalui laman website serta aplikasi smarphone mungkin masyarakat indonesia belum sepenuhnya mengetahui NFT dikarenakan bisa dibilang baru populer selepas tahun 2021, maka harus mempertimbangkan hukum mengenai kelayakan NFT sebagai salah satu tempat jual beli karya digital dengan mempertimbangkan pada aspek kemanfaatan maupun kemudaratan di dalamnya. Agar terhindar dari Gharar dalam bertransaksi. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk meneliti serta mebahasan bagaimana praktik jual beli NFT di indonesia dan penulis menggunakan tinjauan maslahah mursalah terhadap mekanisme jual beli NFT di indonesia. Metode yang digunakan penelitian yaitu yuridis normatif, dilakukan dengan sumber data sekunder dan perundang-undangan, Proses pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan, angket serta pendapat ulama usul fiqh. Sedangkan metode analisis datanya menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian mengemukakan bahwa penggunaan alat tukar hukumnya haram jika ditinjau dengan pendekatan maslahah mursalah dan maqasid syariah.
PERTIMBANGAN HUKUM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN CARA MUTILASI: (Studi Kasus Tindak Pidana Nomor 634/Pid.B/2023/PN.Smn) Ayesta Intania; Afiffah Shofiana Wafaa; Sheilla Syafadita Murwanto; Muhammad Naufal Nabiila; Yusuf Taufiqurahman; Diaz Kartika Aprillio Dwirama Sabdian Nugraha; Tri Agus Gunawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i1.2749

Abstract

Mutilasi adalah tindakan yang dilakukan dengan membuat korban mati dengan cara membunuhnya kemudian dilakukan tindakan pemotongan pada bagian tubuh korban. Tujuan dari tindakan mutilasi ini yaitu untuk menghilangkan jejak dari tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Tindak pidana mutilasi ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338 dan Pasal 340, peraturan tersebut menjadi dasar penjatuhan hukuman bagi pelaku tindak pidana mutilasi. Namun pasal tersebut tidak dengan rinci menjelaskan mengenai mutilasi, hal ini karena belum ada aturan yang secara jelas dan spesifik mengatur mengenai tindak pidana mutilasi ini dan masih tergabung dalam tindak pidana pembunuhan biasa dan tindak pidana pembunuhan berencana. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana mutilasi dalam kasus pidana Nomor 634/Pid.B/2023/PN.Smn. Penulisan ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan primer dan sekunder dan dilakukan dengan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan dalam penulisan yaitu jenis data primer dan sekunder. Jenis data primer yaitu data diperoleh secara langsung dan jenis data sekunder yaitu data diperoleh dengan secara tidak langsung dari sumbernya melainkan dengan studi pustaka. Hasil dari penulisan ini yaitu berkaitan dengan pertimbangan hukum yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan hukuman mati terhadap para Terdakwa dalam kasus pidana Nomor 634/Pid.B/2023/PN.Smn.
PERLINDUNGAN HUKUM PADA DANA PEMODAL (SECURITIES INVESTOR PROTECTION FUND) DI PASAR MODAL Samuel S.F Ratulangi; Albertus Daniel Sitorus; Julinus Jacksumet Kenedy Sinaga
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i1.2767

Abstract

Securities Investor Protection Fund bertujuan untuk menjaga integritas pasar modal dengan memastikan bahwa para pemodal dilindungi secara adil dan setara dalam aktivitas investasi mereka. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan terpercaya bagi semua pihak yang terlibat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normative dengan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemodal di pasar modal sangat penting mengingat kompleksitas dan risiko yang ada. Securities Investor Protection Fund (SIPF) berperan dalam melindungi pemodal dari berbagai risiko, termasuk wanprestasi dan kebangkrutan perusahaan efek. SIPF tidak hanya menciptakan lingkungan investasi yang aman, tetapi juga menegaskan keadilan antara pengusaha dan investor. Melalui regulasi OJK, SIPF menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan dengan meningkatkan batas ganti rugi dan mengawasi pasar modal. Dengan demikian, SIPF mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pasar modal yang stabil dan terpercaya.
ANALISIS HUKUM LEGALITAS NIKAH SIRI MELALUI ISBAT NIKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM Nova Monaya; Hidayat Rumatiga; Anisa Cahyani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i1.2799

Abstract

Ketentuan KHI tentang legalisasi nikah sirri melalui isbat nikah terdapat dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jika suatu nikah sirri telah diisbatkan, maka perkawinan itu dinyatakan sah dan akad tersebut mengikat kedua belah pihak, sehingga perkawinan yang dilakukan mempunyai kekuatan hukum. Adapun dalam Pasal 7 ayat (2) KHI tiersiebut tielah miembierikan kompietiensi absolut yang sangat luas tientang itsbat nikah ini tanpa batasan dan piengiecualian, walaupun dalam pienjielasan pasal-pasalnya hanya dijielaskan bahwa pasal ini dibierlakukan sietielah bierlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tientang Pieradilan Agama. Adapun yang mienjadi idientifikasi masalah pada pienielitian ini adalah siebagai bierikut : (1) Bagaimana Kietientuan KHI tierhadap Liegalitas Nikah Siri Mielalui Isbat Nikah. (2) Bagaimana Akibat Hukum Nikah Siri Tanpa Mielalui Isbat Nikah. Mietodie yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Hasil dari pienielitian ini adalah Adanya kietientuan yang miemboliehkan piermohonan isbat nikah, yang dimaksud diengan nikah sirri adalah piernikahan yang tielah miemienuhi syarat dan rukun, Pierkawinan yang dilakukan olieh mierieka yang tidak miempunyai halangan pierkawinan mienurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Pihak yang dirugikan tierhadap piermohonan isbat nikah tiersiebut dapat miengajukan pierlawanan, pihak yang dirugikan tierhadap piermohonan isbat nikah tiersiebut dapat miengajukan intierviensi sielama masih dalam prosies, dan pihak Kietiga dapat miengajukan intierviensi jika piermohonan isbat nikah tielah disietujui. Untuk miengatur pierkawinan yang sah dan siesuai diengan syarat dan rukun pierkawinan, siehingga tidak ada pierkawinan yang tidak sah dan tidak miemiliki kiekuatan hukum, Pierlu miembatasi piernikahan yang bisa dilakukan hanya piernikahan yang miemienuhi syarat dan rukun pierkawinan, siepierti piernikahan dari tahun 2014 kie bawah, Pierlu miengatur piendaftaran nikah siecara riesmi, siehingga tidak ada nikah yang tidak tiercatat, Pierlu miengatur piengadilan agama yang tiepat dan iefiektif, siehingga dapat mienyieliesaikan pierkawinan yang tidak sah dan tidak miemiliki kiekuatan hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM TINJAUAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN ANAK DALAM KUHP Fregy Andhika Perkasa; M.Adaninggar; Asmak Ul Hosnah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i1.2825

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak dalam kasus pemerkosaan adalah hal penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Mekanisme penegakan hukum terhadap kasus-kasus ini masih memerlukan peningkatan dalam efektivitasnya. Lembaga perlindungan anak seperti KPAI memiliki peran penting dalam memberikan bantuan dan perwakilan hukum bagi anak-anak korban. Tantangan dalam memastikan perlindungan optimal termasuk akses terhadap layanan yang sesuai dan penanganan kasus yang sensitif. Upaya pencegahan dapat ditingkatkan melalui penguatan kerangka hukum, peran masyarakat, peningkatan kesadaran, dan program preventif yang efektif. Studi ini bertujuan untuk menyelidiki mekanisme penegakan hukum, peran lembaga perlindungan anak, dan upaya pencegahan tindak pidana pemerkosaan anak melalui kerangka hukum yang ada.

Page 25 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue