cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
TINJAUAN HUKUM EKSEKUSI RIIL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN ASET BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK Afidah, Nadia Nur; Novianto, Ramadhan Arif
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i7.6338

Abstract

Eksekusi riil merupakan salah satu upaya hukum yang dilakukan untuk menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama dalam kasus sengketa kepemilikan. Artikel ini mengkaji konsep eksekusi riil, mekanisme pelaksanaannya, serta kendala-kendala yang sering muncul dalam praktik. Selain itu, dibahas pula perbedaan penerapan eksekusi terhadap aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk aturan-aturan yang berlaku dan peran lembaga peradilan dalam memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Melalui pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai efektivitas eksekusi riil dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan serta menawarkan solusi hukum untuk mengatasi berbagai hambatan yang ditemui. Hasil kajian menunjukkan bahwa masih terdapat banyak tantangan dalam pelaksanaan eksekusi riil, terutama terkait birokrasi dan resistensi pihak-pihak yang kalah dalam sengketa. Real execution is one of the legal efforts taken to enforce court decisions that have permanent legal force, especially in cases of ownership disputes. This article examines the concept of real execution, its implementation mechanism, and the obstacles that often arise in practice. Apart from that, the differences in the application of execution to movable and immovable assets are also discussed, including the applicable regulations and the role of judicial institutions in ensuring compliance with court decisions. Through a juridical-normative approach, this research aims to provide a comprehensive picture of the effectiveness of real execution in resolving ownership disputes and offering legal solutions to overcome the various obstacles encountered. The results of the study show that there are still many challenges in implementing real execution, especially related to bureaucracy and resistance from parties who lose in disputes.
SIGNIFIKASI KEMAJUAN DALAM PROSES ACARA PIDANA DENGAN ADANYA PERBAIKAN SISTEM PENGADILAN, PEMILIHAN PETUGAS, PENERIMAAN BUKTI DALAM KASUS PIDANA DAN BEBERAPA UNSUR PENDUKUNG LAINNYA. Febrio Dosi Pratama
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i7.6339

Abstract

Sekarang dalam kehidupan bermasyarakat, baik individu maupun kelompok, sering terjadi penyimpangan terhadap norma kehidupan bermasyarakat, khususnya yang disebut norma hukum. Meningkatnya aktivitas kriminal di Indonesia terus menjadi topik perbincangan di masyarakat, tindak pidana kerap berkembang mulai dari pencurian yang terkesan sepele hingga perampokan, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Seperti yang kita ketahui dalam proses acara pidana sekarang banyak sekali mengadili kasus, khusunya tindak pidana pembunuhan adalah kasus yang sangat mengerikan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pada tahun 2021 Setidak-tidaknya ada sekitar 1.076 perkara di indonesia dikarenakan tindak pidana pembunuhan ini korban tindak pembunuhan ini berbagai usia dan laki-laki ataupun perempuan. Dizaman sekarang banyak sekali masyarakat yang bertanya-tanya Bagaimana sih cara kita mengetahui dan membedakan kasus pembunuhan dan mengapa sih alat bukti yang ditemukan di tkp bisa menjadi alasan kuat menemukan si pelaku. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian/penulisan hukum normatif, memakai pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan historis. Pembunuhan ini biasanya bermula dengan adanya konflik kecil yang berkelanjutan menjadi besar yang terus terjadi hingga berkepanjangan. Yang menjadi alat bukti tercantum Didalam KUHAP sendiri ada pasal yang menyebutkan apa saja macam alat bukti yaitu di pasal 184 KUHAP yaitu; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Faktor yang menyebabkan terjadinya pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa antara lain faktor keluarga, ekonomi, dan lingkungan. Oleh karena itu melakukan sosialisasi mengenai tindak pidana maupun sanksi yang ditanggung yang terdapat diundang-undang.
KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI ELEKTRONIK DAN KREDIBILITASNYA DALAM PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA Yuli Anggraini
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i7.6341

Abstract

Penelitian ini mengkaji kekuatan hukum alat bukti elektronik dan kredibilitasnya dalam pembuktian hukum pidana di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi informasi, alat bukti elektronik seperti email, pesan teks, rekaman audio, dan video semakin sering digunakan dalam proses peradilan. Namun, meskipun diakui secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan revisinya, tantangan terkait keaslian, integritas, dan keamanan data tetap ada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta untuk analisis data penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan sistem hukum perlu beradaptasi dan mengembangkan regulasi serta prosedur yang relevan untuk menghadapi tantangan baru yang muncul. Dengan demikian, kekuatan hukum alat bukti elektronik dan kredibilitasnya dalam pembuktian hukum pidana dapat terus ditingkatkan, memberikan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.
EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA TERHADAP PENURUNAN ANGKA PELANGGARAN LALU LINTAS Andriyani, Sindi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i8.6346

Abstract

Lalu lintas adalah suatu tempat yang setiap harinya digunakan sebagai akses mobilisasi. oleh karena itu, perlunya aturan-aturan untuk memberikan pengaturan ketertiban lalu lintas itu tadi. Di Indonesia, peraturan/aturan tentang lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada produk hukum ini harapannya adalah untuk tercapainya ketertiban, keamanan, kenyamanan, keadilan, dan kepastian hukum pada ranah lalu lintas. Sanksi-sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelanggar telah tertuang kedalam Undang-Undng Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akan tetapi, apakah sanksi pidana tersebut saat diberikan kepada pelanggar telah sesuai dengan prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana mengingat dalam penegakan hukum perlulah untuk memberikn hukum yang setimpali oleh dengan apa yang telah dia perlakukan dan apa yang telah menjadi akibat, baik itu daripada pihak pelaku maupun pihak korban, implementasi terhadap hal itu adalah sebuah topik yang harus dibahas dan apakah strategi-strategi baru dan modernisasi konsep penegakan hukum lalu lintas seperti digunakannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang, memberi dampak yang signifikan bagi penurunan tingkat pelanggaraan lalu lintas. Maka dari itu, perlu analisa mendalam terkait dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait dengan implementasi terhadap prinsip proporsionalitas hukum pidana dalam memberikan solusi yang efektif bagi penekanan angka pelanggar-an lalu lintas jalan raya. Kemudian apakah e-tilang merupakan hal yang dapat menjadi solusi dalam menekan pelanggaran lalu lintas. Traffic is a place that is used every day as access to mobilization. Therefore, the need for rules to regulate traffic order. In Indonesia, the law on traffic is regulateds in Law Number 22 of 2009 concerning Traffics and Transportation, through this legal product the hope is to achieve order, security, comfort, justice, and legal certainty in the realm of traffic. Criminal sanctions imposed on violators have been stated in Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Transportation. but, whether the criminal sanctions given to violators are in accordance with the principle of proportionality in criminal law considering that in law enforcement it is necessary to provide punishment that is comparable to what he has done and what has happened both from the prepetrator and the victim, the implementation of this is a topic that must be discussed and whether new strategies and modernization of the concept of traffic law enforcement such as the use of Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) or electronic ticketing can have a significant impact on reducing the traffic violations. Therefore, an in-depth analysis is needed regarding Law Number 22 of 2009 concerning Traffics and Transportation related to the implementation of the principle of proportionality of criminal law in providing an effective solution to reduce the traffic violations. Then, whether electronic ticketing is something that can be a solution to reduce the traffic violations.
PENEGAKKAN HUKUM PIDANA BAGI PELAKU ILLEGAL LOGING DI INDONESIA DAN CARA MENANGGULANGINYA Putri, Syafariah Nata
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i8.6348

Abstract

Illegal Logging is an illegal logging activity or without a valid permit, this action is included in a special criminal act which includes special criminal behavior, one of which is regulated in Article 362 of the Criminal Code regarding the criminal act of theft which can be linked to this illegal logging act and is also regulated in Article 50 of Law Number 41 of 1999 concerning the prohibition of carrying out acts of destroying forests and taking and eliminating forest resources by force or without permission. This research collects and analyzes whether it is in accordance with legal norms, in this illegal logging case the application of criminal law for illegal logging perpetrators is still not fully implemented because it has not provided a deterrent effect for the perpetrators, so it is necessary to strengthen regulations regarding sanctions for perpetrators and strengthen regulations regarding good participation from the government in eradicating illegal logging and the surrounding community who have a very important role in carrying out efforts to overcome damage to the area due to illegal logging and can create a much better environmental area than before this illegal logging occurred. Strengthening these regulations requires coordination between the government and the community so that these regulations do not collide with each other and will later cause divisions. Illegal Logging merupakan kegiatan pembalakan pohon secara liar atau tanpa adanya izin yang sah, tindakan ini termasuk kedalam tindak pidana khusus yang termasuk prilaku khusus tindak pidana salah satunya diatur dalam pasal 362 KUHP mengenai tindak pidana pencurian yang dapat dikaitkan dengan tindakan illegal logging ini dan diatur pula dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai larangan melakukan tindakan merusak hutan dan mengambil dan menghilangkan sumber daya hutan secara paksa atau tanpa adanya izin. Penelitian ini mengumpulkan dan menganalisa apakah sesuai dengan norma-norma hukum,dalam kasus illegal logging ini penerapan hukum pidana bagi pelaku illegal logging masih belum dapat dijalankan sepenuhnya dikarenakan belum memberikan efek jera bagi pelaku, maka diperlukannya penguatan peraturan mengenai sanksi bagi pelaku dan penguatan peraturan mengenai keikut sertaan baik dari pemerintah untuk ikut melakukan pemberantasan illegal logging dan masyarakat sekitaryang memiliki peran sangat penting dalam dalam melakukan upaya penanggulangan kerusakan wilayah akibat tindakan illegal logging ini dan dapat menciptakan wilayah lingkungan yang jauh lebih baik bahkan dari sebelum terjadinya tindakan illegal logging ini. Penguatan peraturan ini perlu adanya koordinasi antara pemerintah dan masyarakat agar peraturan tersebut tidak saling bertabrakan dan nantinya akan menimbulkan perpecahan.
DAMPAK KEKURANGAN SAKSI MATA TERHADAP PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DALAM PERDAGANGAN ORANG Yusela, Daiva
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i8.6351

Abstract

Penelitian ini dilakuka`n untuk mengindentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi pada perdagangan manusia. Perdagangan manusia adalah masalah umum dalam pelanggaran terhadap hak asasi manusia global, yang mencakup eksploitas manusia dalam berbagai bentuk seperti, perbudakan, dan untuk kepentingan seksual seperti, pornografi, prostitusi, dan wisata seks, yang menyebabkan penyimpangan hak dasar kemanusiaan. Oleh sebab itu adanya undang-undang nomor 21 tahun 2007 mengenai penghapusan perdagangan manusia, penggunaan sanksi pidana terhadap oraang yang membantu pembebasan pelaku kejahatan perdagangan manusia. Hak restitusi bagi korban adalah salah satu komponen undang-undang ini. Mengenai cara perdagangan manusia terjadi, yaitu disebabkan oleh kemiskinan, pendidikan yang rendah, dan tidak harmonisnya keluarga. Selain itu ada juga faktor geografisnya yaitu adanya ketimpangan gender dan pemahaman yang buruk tentang prinsip-prinsip religius yang masih menganggap kedudukan pria dan wanita tidak setara. Sehingga meningkatkan kemungkinan wanita dan anak-anak menjadi sasaran kejahatan perdagangan manusia. Meskipun undang-undang tersebut sudaah memberikan hak pada korban, namun implementasinya terhadap perlindungan saksi dan korban masih harus memeerlukan perhatian yang lebih supaya korban dapat merasa aman dan mendapatkan keadilan
PERAN HAKIM DALAM SUATU PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Suardi, M.Dede Al Farabi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i8.6352

Abstract

A judge here is a state official who has the authority to examine, accept and also decide a case in court. In the justice system, the judge acts as a neutral and independent mediator and is tasked with upholding law and justice. In depth we examine the central role of judges in the Indonesian criminal justice system. By analyzing the interaction between legal principles, societal expectations, and individual judicial discretion, this journal will reveal the complexities and challenges faced by a judge in making a decision. And it can also investigate what factors can influence a judge's decision, including internal and external factors. Apart from that, in this case it can also emphasize the importance of judicial independence, integrity and accountability in ensuring fair and equal justice. In this case, it can also provide a significant contribution in the form of a deeper understanding of the role of judges in the judicial process in Indonesia and offer insight into improving the effectiveness of the criminal justice system in Indonesia. Hakim disini adalah seorang pejabat negara yang memeriksa, menerima, dan memutuskan perkara di pengadilan Dalam sistem peradilan, hakim berperan sebagai seorang penengah yang netral dan independen dan bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan.Secara mendalam kita mengkaji peran sentral terhdap hakim dalam suatu sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan menganalisis interaksi antara prinsip-prinsip hukum, ekspektasi masyarakat, dan juga diskresi peradilan individu, jurnal ini akan mengungkap kompleksitas dan tantangan apa saja yang dihadapi oleh seorang hakim dalam mengambil suatu keputusantersebut. Dan juga dapat menyelidiki apa saja faktor-faktor yang dapat mempengaruhi putusan hakim, termasuk yaitu internal, dan faktor eksternal, Selain itu juga,dalam hal ini juga dapat menekankan pentingnya independensi, integritas, dan akuntabilitas peradilan dalam memastikan suatu keadilan yang adil dan setara. Dalam hal ini juga dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran hakim dalam suatu proses peradilan di Indonesia dan menawarkan suatu wawasan untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di indonesia.
HUBUNGAN TRANSPARANSI PENYIDIKAN DENGAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP INSTITUSI KEPOLISIAN Salwani, Denies
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i8.6354

Abstract

Public trust in police institutions is an important foundation in maintaining social stability and security. If the public believes that the police work transparently and fairly, then public support for various law enforcement actions will be stronger. This research aims to examine the relationship between transparency in the investigation process and public trust in police institutions. By using a normative research method that looks at the conformity between provisions in positive law and implementation in law enforcement. The research results show that the level of investigative transparency has a significant influence on public trust in the police. People who believe more in the transparency of the investigative process tend to have higher trust in police institutions. The discussion of the results of this research also discusses practical implications and challenges in implementing transparency in the police, as well as providing recommendations for public policies that can increase investigative transparency. This research shows that transparency is an important key in building public trust in police institutions. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian merupakan fondasi yang penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan. Apabila masyarakat percaya bahwa kepolisian bekerja dengan transparan dan adil, maka dukungan publik terhadap berbagai tindakan penegakan hukum akan lebih kuat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara transparansi dalam proses penyidikan dengan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yang melihat kesesuaian antara ketentuan dalam hukum positif dengan implementasi dalam penegakan hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat transparansi penyidikan memiliki pengaruh signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap kepolisian. Masyarakat yang lebih percaya pada transparansi proses penyidikan cenderung memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap institusi kepolisian. Diskusi hasil penelitian ini juga membahas implikasi praktis dan tantangan dalam menerapkan transparansi di kepolisian, serta memberikan rekomendasi untuk kebijakan publik yang dapat meningkatkan transparansi penyidikan. Penelitian ini menunjukkan bahwa transparansi adalah kunci penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
ANALISIS PERAN APARAT PENEGAK HUKUM (APH) TERHADAP KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (BEGAL) DI INDONESIA Nisa, Laura Shafa Qurratun
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i8.6355

Abstract

Kejahatan pembegalan marak terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia, kejahatan tersebut tidak sedikit menyebabkan korban luka-luka bahkan hingga memakan korban jiwa, sehingga hal tersebut menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya khasus yang sering meresahkan masyarakat, yaitu khasus pembegalan serta untuk mengetahui peranan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menanggulangi khasus pencurian dengan kekerasan (begal). Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan membandingkan keadaan yang ada dan data yang ada tentang penyebab terjadinya kejahatan begal di Indonesia dan peranan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menanggulangi tindak pembegalan di Indonesia. Berdasarkan analisis terhadap fakta dan data tersebut, maka penyebab terjadinya kejahatan begal di Indonesia dikarenakan oleh beberapa faktor, antara lain dalam sudut pandang kriminologi yaitu faktor sosiologis, psikologis, dan biologis. Kemudian PBB mengatakan ada 10 faktor penyebab kejahatan begal yaitu, faktor ekonomi, budaya, urbanisasi, keluarga, migrasi, media, esklusi, pengaruh teman sebaya, identitas nakal, pelaku dan korban. Selain dari sudut pandang kriminologi dan faktor yang disebutkan PBB, ada faktor lain yang menjadi pemicu kejahatan begal, yaitu faktor lingkungan sosial, pendidikan, mental, dan minumam keras atau obat obatan terlarang, dan upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah upaya preventif dan upaya represif.
PERBANDINGAN HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA ASEAN: TANTANGAN DAN PELUANG HARMONISASI Jeli Yanti
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i8.6357

Abstract

Perbandingan hukum acara pidana di Indonesia dan negara-negara ASEAN menjadi penting dalam konteks globalisasi dan kerjasama regional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang harmonisasi hukum acara pidana di ASEAN. Dengan menggunakan metode studi komparatif, penelitian ini menganalisis regulasi dan praktik hukum di Indonesia serta negara-negara ASEAN lainnya. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan dalam prosedur hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pendekatan penegakan hukum. Namun, penelitian ini juga menemukan peluang harmonisasi melalui pertukaran praktik terbaik dan penguatan kerja sama hukum. Temuan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pengembangan kebijakan hukum yang lebih integratif di kawasan ASEAN, mendukung stabilitas dan keadilan di dalam sistem peradilan pidana.

Page 68 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue