cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERAN KETERANGAN SAKSI DALAM MEMBANGUN BUKTI YANG KUAT DI PENGADILAN Vaula Karera
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i9.6359

Abstract

Keterangan saksi memainkan peran krusial dalam membangun bukti yang kuat di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana keterangan saksi dapat digunakan secara efektif sebagai alat bukti, serta syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh saksi untuk memberikan keterangan yang akurat. Metode penulisan yang digunakan adalah kualitatif, dengan pengumpulan data melalui literatur hukum, studi kasus, dan wawancara dengan ahli hukum. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa keterangan saksi dapat menjadi bukti yang kuat jika saksi memiliki pengetahuan yang relevan dan pengalaman langsung terkait peristiwa yang diperiksa. Syarat penting yang harus dipenuhi meliputi kejujuran, keakuratan, dan kemampuan untuk menyampaikaninformasi dengan jelas. Selain itu, integrasi keterangan saksi dengan alat bukti lain, seperti dokumendan pengakuan, dapat memperkuat keseluruhan argumen di pengadilan. Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang peran dan kualitas keterangan saksi sangat penting dalamproses hukum untuk mencapai keadilan. Penelitian ini menegaskan bahwa keterangan saksi bukanhanya sekadar tambahan dalam pembuktian, tetapi merupakan elemen fundamental yang dapat menentukan hasil suatu perkara di pengadilan
DAMPAK KETERLIBATAN KETERANGAN AHLI TERHADAP KEPUTUSAN PENGADILAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI Iswani S, Rina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i9.6361

Abstract

Keterangan ahli memainkan peran krusial dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam proses pembuktian kasus-kasus korupsi. Dalam konteks hukum, keterangan ahli didefinisikan sebagai informasi yang diberikan oleh individu dengan keahlian khusus, yang diperlukan untuk memperjelas suatu perkara pidana sesuai dengan Pasal 1 butir 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti dan pengaruhnya terhadap pengambilan keputusan hakim.Keterangan ahli tidak hanya membantu dalam mengklarifikasi aspek teknis dari kasus, tetapi juga berfungsi untuk meningkatkan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Meskipun keterangan ahli memiliki nilai pembuktian yang signifikan, ia tidak dapat berdiri sendiri; harus didukung oleh alat bukti lain untuk memenuhi syarat minimum pembuktian yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Kualitas dan relevansi keterangan ahli sangat mempengaruhi hasil akhir putusan, terutama dalam kasus korupsi yang seringkali melibatkan kompleksitas teknis dan prosedural. Dengan demikian, penelitian ini menekankan pentingnya keterangan ahli dalam mendukung proses penegakan hukum dan memberikan kejelasan dalam perkara pidana, serta bagaimana pengaruhnya terhadap keputusan hakim dalam kasus korupsi.
PENGARUH IMPLEMENTASI PERSIDANGAN VIRTUAL TERHADAP EFEKTIVITAS DAN AKSESIBILITAS PROSES PERADILAN PIDANA DI ERA PASCA PANDEMI COVID 19 Savero, Muklas Hafizh
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i9.6363

Abstract

Berbagai bidang kehidupan telah terdampak oleh pandemi COVID-19, termasuk sistem peradilan. Salah satu cara untuk menjaga keberlangsungan proses hukum di masa pandemi adalah dengan menerapkan persidangan virtual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan persidangan virtual terhadap efektivitas dan aksesibilitas proses peradilan pidana di era pascapandemi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun persidangan virtual menawarkan berbagai keuntungan dalam hal efisiensi dan aksesibilitas, masih ada masalah besar yang terkait dengan infrastruktur teknologi dan keterbatasan akses bagi orang-orang yang kurang mampu. Various areas of life have been affected by the COVID-19 pandemic, including the justice system. One way to maintain the continuity of the legal process during the pandemic is by implementing virtual trials. This research aims to analyze the impact of implementing virtual trials on the effectiveness and accessibility of the criminal justice process in the post-pandemic era. This research uses a qualitative approach with data collection through literature study. The results show that, although virtual trials offer various advantages in terms of efficiency and accessibility, there are still major problems associated with technological infrastructure and limited access for underprivileged people.
ANALISIS PROSEDURAL PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM SITUASI PANDEMI COVID-19 PENYESUAIAN TERHADAP ANCAMAN KEJAHATAN YANG TIMBUL AKIBAT PANDEMI COVID-19 Yamazaki, Muhammad Adrian Fitra
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i9.6366

Abstract

Pandemi Covid-19 membawa dampak yang sangat besar pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam sistem penegakan hukum pidana di indonesia. pandemi menciptakan dinamika baru dalam penegakann tindak pidana, di mana terjadi peningkatan kejahatan seperti penipuan, hoaks, pelanggaran protokol kesehatan, serta tindak pidana ekonomi seperti penimbunan dan penyalahgunaan bantuan sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perubahan penanganan tindak pidana pada masa pandemi dan bagaimana pengaruh pandemi covid terhadap system penegakan hukum di indonesai. Penelitian ini mengkaji penyesuaian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menanggapi kondisi darurat, termasuk pengaturan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), penggunaan teknologi dalam proses penegakan hukum, serta tantangan yang dihadapi dalam menjaga keseimbangan antara hak asasi manusia dan kebutuhan untuk menjaga ketertiban umum. Melalui pendekatan yuridis-normatif, artikel ini mengulas peraturan perundang-undangan terkait serta implementasinya di lapangan selama masa pandemi. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun telah terjadi berbagai upaya penyesuaian, masih terdapat kendala dalam penerapan hukum pidana yang efektif selama pandemi, terutama terkait dengan keterbatasan sumber daya, infrastruktur hukum, dan perbedaan interpretasi hukum di lapangan. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi lebih lanjut dalam kebijakan penegakan hukum, serta peningkatan koordinasi antar-lembaga untuk memastikan respon hukum yang tepat terhadap ancaman kejahatan yang muncul selama situasi darurat
SUNTIK MATI (EUTHANASIA) SEBAGAI STUDI PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DAN BELANDA DALAM ASPEK HUKUM ACARA PIDANA Indi Sysilia Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i9.6368

Abstract

Euthanasia masih menjadi perdebatan pro dan kontra global. Di Indonesia, euthanasia dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa karena hak hidup merupakan HAM yang tidak bisa dikurangi (Non Derogable Rights). Sementara itu, Belanda telah melegalkan euthanasia dengan persyaratan ketat. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan posisi euthanasia dalam hukum Indonesia dan Belanda, serta aspek hukum acara pidana terkait. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian:Di Indonesia, euthanasia masih dianggap terlarang, sedangkan Belanda melegalkannya dengan ketentuan ketat. 2. Di Indonesia, euthanasia diproses sebagai tindak pidana yang melibatkan penyidikan dan pengadilan meskipun perdebatan etika dan HAM terus berlangsung.
PENGARUH PENUNDAAN PERSIDANGAN TERHADAP KEADILAN RESTORATIF DALAM KASUS PIDANA RINGAN Andrean, Muhammad Fadhil
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i9.6374

Abstract

Trial delays are one of the most common issues in the Indonesian criminal justice system. In the context of minor criminal cases, these delays often impact the rights of defendants and victims, as well as affecting the achievement of restorative justice which aims to restore relations between the parties involved. This article aims to analyze the effect of trial delays on efforts to achieve restorative justice in minor criminal cases. The method used in this writing is the normative juridical method, namely by analyzing applicable legal rules, legal doctrines, and related court decisions relating to restorative justice and trial postponement procedures in the Criminal Procedure Code. The analysis shows that the postponement of trial in minor criminal cases often hampers the achievement of restorative justice. This is due to the disruption of the mediation and reconciliation process between defendants and victims, as well as increased legal uncertainty for the parties. This article concludes that there is a need to improve regulations and implement the principles of speedy and efficient trials to ensure the implementation of restorative justice in minor criminal cases. Penundaan persidangan merupakan salah satu isu yang sering terjadi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam konteks kasus pidana ringan, penundaan ini sering kali berdampak pada hak-hak terdakwa dan korban, serta mempengaruhi pencapaian keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penundaan persidangan terhadap upaya pencapaian keadilan restoratif dalam kasus pidana ringan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif, yaitu dengan menganalisis aturan hukum yang berlaku, doktrin hukum, serta putusan pengadilan terkait yang berkaitan dengan keadilan restoratif dan prosedur penundaan persidangan dalam KUHAP. Hasil analisis menunjukkan bahwa penundaan persidangan dalam kasus pidana ringan sering kali menghambat tercapainya keadilan restoratif. Hal ini disebabkan oleh terganggunya proses mediasi dan rekonsiliasi antara terdakwa dan korban, serta meningkatnya ketidakpastian hukum bagi para pihak. Artikel ini menyimpulkan bahwa diperlukan perbaikan regulasi dan penerapan prinsip persidangan yang cepat dan efisien guna memastikan terlaksananya keadilan restoratif dalam kasus pidana ringan.
ANALISIS PROBLEMATIKA KEBIJAKAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ASASI MANUSIA Akbar, Raden Muhammad Fazle
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i11.6376

Abstract

Penelitian ini menganalisis kebijakan hukuman mati di Indonesia dari perspektif hukum hak asasi manusia. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan nasional, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan undang-undang terkait lainnya. Selain itu, penelitian ini membandingkan kebijakan hukuman mati di Indonesia dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). PMetode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi pola penegakan hukum dan hambatan dalam penerapan standar HAM internasional di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukuman mati masih diberlakukan dalam sistem hukum Indonesia untuk kejahatan-kejahatan tertentu, penerapannya sering kali menimbulkan perdebatan. Isu utama yang diangkat meliputi pertentangan antara perlunya hukuman mati untuk menanggulangi kejahatan berat dan perlindungan hak hidup sebagai hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
PERAN PENTING PENYIDIK DALAM PROSES PENYITAAN BARANG BUKTI SEBAGAI KUNCI PADA PROSES HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA Akbar, Raden Muhammad Fazle
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i9.6377

Abstract

Di dalam UUD 1945 di tegaskan dalam pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum perundang-undangan yang menjadi kewenangan dari kepolisian untuk ditegakkan adalah semua hukum pidana baik yang tercantum di dalam maupun di luar KUHP. Salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyidikan. Menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang mengkaji tindakan atau perilaku badan atau pemerintahan hukum yang harus sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Mengenai pembuktian tersebut bukan hanya kehadiran dan perilaku pelaku saja yang diperhatikan oleh aparat penegak hukum melainkan dari benda- benda yang gunakan pelaku yang berhubungan dengan perkara pidana yang dikenal dengan “barang bukti”. Proses penyitaan menurut pasal 38 ayat 1 dan 2 dapat dilakukan dengan dua bentuk penyitaan. Dalam KUHAP, selain istilah alat bukti juga ada istilah barang bukti yang juga memiliki peran yang sangat penting dalam proses peradilan, terutama pada proses sidang pengadilan.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP TERSANGKA DALAM MASA TAHANAN DI INDONESIA Pradhana, Bhagawanta Atyuta; Fitriansyah, Gema Fajar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i9.6378

Abstract

Permasalahan dalam tataran penegakan hukum pidana dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia masih terjadi. Penulisan ini bertujuan untuk membahas tentang upaya sistem peradilan pidana yang cocok dalam penegakan hukum hak asasi manusia di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki ciri dan tata cara yang khas sesuai dengan sistem hukum yang dianut dan terus menerus bergeser dengan penuh keseimbangan melalui pembaharuan sistem hukum. pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa. Simpulannya bahwa jaminan penghormatan, perlindungan serta penegakan hak warga negara merupakan hak konstitusi meliputi, hak persamaan kedudukan di hadapan hukum, hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hak-hak asasi tersangka dan hak perlindungan hukum terhadap tersangka telah diatur di KUHAP sebagai peraturan yang memedomani tindak pidana dalam sistem peradilan.
ANALISIS KASUS PELECEHAN SEKSUAL CHILD CYBER GROOMING DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Haikal, Muhammad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i9.6379

Abstract

Penelitian ini mengangkat isu penting mengenai child cyber grooming, sebuah bentuk pelecehan seksual yang marak terjadi di media sosial di Indonesia. Kemudahan akses internet menyebabkan munculnya banyak kasus cyber grooming di media sosial. Dengan meningkatnya jumlah pengguna media sosial yang mencapai 139 juta pada Januari 2024, anak-anak menjadi semakin rentan terhadap eksploitasi seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pelecehan seksual yang terjadi di platform digital serta mengevaluasi landasan hukum yang ada, termasuk Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, yang melibatkan analisis terhadap undang-undang yang relevan serta wawancara dengan ahli hukum dan praktisi perlindungan anak. Mencakup tantangan dalam penegakan hukum, dampak psikologis terhadap korban, serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak. Penelitian ini menekankan perlunya mekanisme pelaporan yang aman dan edukasi masyarakat untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan.

Page 69 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue