cover
Contact Name
Aris Machmud
Contact Email
aries_machmud@uai.ac.id
Phone
+628111060099
Journal Mail Official
Magisterilmuhukum@gmail.com
Editorial Address
https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/about/editorialTeam
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan
ISSN : 25487884     EISSN : 28071832     DOI : http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v8i1.1877
Core Subject : Social,
Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) Universitas Al Azhar Indonesia merupakan jurnal ilmiah untuk bidang Ilmu Hukum yang diterbitkan setiap bulan Januari dan Juli. Jurnal Magister Ilmu Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia sejak tahun 2016. Jurnal Magister Ilmu Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia mempublikasikan artikel penelitian dan hasil review yang berhubungan dengan bidang Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 110 Documents
PENGUATAN PERAN WHISTLEBLOWER DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA EKONOMI DI INDONESIA Guruh Marda; Mohammad Rizki Ananda
Jurnal Magister Ilmu Hukum Vol 8, No 1 (2023)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v8i1.1880

Abstract

Abstrak Praktek pencucian uang sebagai suatu tindak kejahatan ekonomi saat ini telah menjadi pusat perhatian dunia, hal ini dikarenakan proses dari praktik pencucian uang tersebut bukan tidak mungkin dapat berdampak pada aspek pemerintahan baik ekonomi, politik dan sosial. Di Indonesia, rezim pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia dimulai pada tanggal 17 April 2002 yaitu saat diberlakukannya Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun yang mendasari lahirnya Undang-Undang ini adalah sebagai tindak lanjut laporan tahun 2001 Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) tanggal 22 Juni 2001, yang memasukkan Indonesia sebagai salah satu negara diantara 18 negara yang dianggap tidak kooperatif (non-cooperative countries and teritories) untuk memberantas aksi money laundring, Dalam rekomendasinya, FATF mendesak Indonesia untuk lebih memberi perhatian kepada institusi perbankan dan institusi keuangan lainnya dalam rangka memantau transaksi keuangan dan bisnis untuk mencegah praktek pencucian uang di Indonesia.Kata Kunci: Pencucian Uang, UU No. 15 tahun 2022AbstractThe practice of money laundering as an act of economic crime has now become the center of world attention, this is because the process of money laundering is not impossible to have an impact on aspects of government both economic, political and social. In Indonesia, the regime for preventing and eradicating money laundering in Indonesia began on April 17, 2002, when Law No. 15 of 2002 concerning the Crime of Money Laundering (TPPU). The basis for the birth of this law was as a follow-up to the 2001 report of the Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dated June 22, 2001, which included Indonesia as one of the 18 countries considered non-cooperative (non-cooperative countries and territories) to eradicate money laundering. In its recommendation, the FATF urges Indonesia to pay more attention to banking institutions and other financial institutions in order to monitor financial and business transactions to prevent money laundering practices in Indonesia.Keywords: Money Laundering, Law no. 15th year 2022
Metafora Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Undang-Undang Perikanan antara Indonesia dengan Selandia Baru (Comparative Legal Studies: Pra sampai dengan Pasca Omnibus Law) Prayoga, Sandi Yudha; intann, Ni ketut ayu; septiawan, Riski
Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan Vol 9, No 1 (2024)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v9i1.2810

Abstract

Abstrak Indonesia melalui nawacita ingin menjadi negara maritim di dunia (global). Hal tersebut dilakukan dengan cara memberantas tindak pidana perikanan. Salah satu bagian yang penting untuk memberantas tindak pidana perikanan adalah dengan menjerat pelaku sampai dengan akarnya, yakni subjek hukum korporasi. Artikel ini menggunakan metode hukum normatif, yakni mengkaji melalui beberapa peraturan perundangan-undangan dan yurisprudensi. Untuk dapat menangkap korporasi dalam konteks tindak pidana perikanan maka perlu dilakukan pengkajian terhadap pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi di dalam UU Perikanan maupun kepada UU yang mengubahnya, yakni UU Cipta Kerja. Selain itu, dilakukan perbandingan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam konteks tindak pidana perikanan antara Indonesia dengan Selandia Baru. Hasil dari perbandingan menyimpulkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi di dalam Fisheries Act 1996 (Selandia Baru) lebih kompleks dibandingkan dengan yang ada di dalam UU Perikanan (Indonesia) sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia.Kata Kunci: Nawacita, UU Perikanan, UU Cipta Kerja.
PELAKSANAAN PERJANJIAN PERKAWINAN SETELAH MENIKAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 69/PUU-XIII/2015 (Analisis Perjanjian Perkawinan Nomor : 52 Tanggal 11 Juli 2018 antara He Yuxiang dengan Amanda Silviana) Desliza, Muhammad Farhan; Hidayat, Yusup; Suartini, Suartini
Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan Vol 9, No 1 (2024)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v9i1.2811

Abstract

Abstrak Penelitian ini fokus pada pembahasan Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Setelah Menikah Antara Tuan He Yuxiang dengan Nyonya Amanda Silviana berdasarkan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan Hambatan apa saja dalam proses pelaksanaan perjanjian perkawinan tersebut. Pada proses pembuatan akta perjanjian perkawinan membutuhkan kolaborasi antar Notaris dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; Bagaimanakah Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Setelah Menikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan Apa Saja Hambatan dalam Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Nomor 52 Tanggal 11 Juli 2018 antara He Yuxiang dengan Amanda Silviana. Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) sekaligus Pendekatan Analistis (Analytical Approach). Jenis dan sumber data, terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dengan bahan hukum seperti Perundang-undangan, Putusan Mahkamah Konstisusi dan Perjanjian Perkawinan, sedangkatan data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan deskriptif analisis. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan setelah menikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 membolehkan melakukan Perjanjian Perkawinan setelah menikah yakni dengan pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan di Notaris tanpa harus melalui persidangan.Kata Kunci: Nomor 69/PUU-XIII/2015, Perjanjian Perkawinan,
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP TERTANGGUNG (Studi Komparisi Dalam Kasus Wanprestasi di PT Asuransi JiwaBersama Bumiputera Cabang Maumere) Ramadhan, Muhamad Alif Rivelino
Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan Vol 9, No 1 (2024)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v9i1.2812

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis mengenai proses tanggung jawa usaha arusansi dalam bentuk usaha bersama yang terkena likudiasi terhadap nasabah dalam perikatan dan perjanjian serta ditinjau dari hukum perdata. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan Yuridis dimaksudkan sebagai usaha mendekatkan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang normatif. Pendekatan hukum doktrinal bersifat perspektif, yakni mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Pembahasan dalam penelitian ini menyangkut pengertian asuransi dan pengertian usaha bersama serta bagaimana tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap nasabahnya apabila perusahaan terkena likuidasi. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa apabila perusahaan asuransi usaha bersama terkena likuidasi, maka secara langsung pertangung jawaban ganti rugi kepada nasabah wajib ditanggung oleh aset direksi dikarenakan asuransi usaha bersama memliki sifat tanggung renteng.Kata Kunci: Asuransi, Likuidasi.
PARADOX PEGADAIAN SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN DALAM PEMBERIAN KUR KEPADA UMKM Hidayat, Yusup
Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan Vol 9, No 1 (2024)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v9i1.2870

Abstract

AbstractOverlapping functions of non-bank financial institutions can give rise to moral hazard which has the potential to disrupt the financial system. Regulations have regulated each financial institution according to its characteristics so that any deviation affects the stability and health of the financial institution. The research method used is normative juridical with a statutory regulatory approach. This type of research uses a descriptive analysis approach. The objection is to determine and analyze the shift in the procurement function in the financial system in Indonesia. The results show that there has been a shift in the function of the financial system in Indonesia, where one can see that pawnshops can distribute People's Business Credit (KUR) credit to MSMEs, which should be done by banks and microfinance institutions because pawnshops can only distribute credit with collateral for material rights. in the form of pledges and fiduciaries or those based on fees, not as an intermediary institution. Mandatory KUR is only aimed at bank financial institutions and non-bank institutions and does not include pawnshops, due to the holding of microfinance institutions where pawnshops as a subsidiary of BRI also market KUR products, but preferably under the mechanism of a pawn guarantee institution. Keywords: KUR, Pegadaian, Financial SystemAbstractTumpang tindih fungsi lembaga keuangan bank non-bank dapat menimbulkan moral hazard yang berpotensi menggangu sistem keuangan. Regulasi telah mengatur setiap lembaga keuangan sesuai dengan karakteristiknya sehingga setiap penyimpangan akan berpotensi pada kestabilan dan kesehatan lembaga keuangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian menggunakan pendekatan analisys deskriftif. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisas pergeseran fungsi pengadaian dalam sistem keuangan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadinya pergeseran fungsi sistem keuangan di Indonesia dimana dapat dilihat salah satunya pegadaian dapat menyalurkan kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM yang seharusnya dilakukan oleh perbankan maupun lembaga keuangan mikro, karena pada dasarnya pegadaian hanya dapat menyalurkan kredit dengan jaminan hak kebendaan berupa gadai dan fidusia maupun yang berdasarkan fee bukan sebagai lembaga intermediary. Mandatory KUR hanya ditujukan kepada lembaga keuangan bank dan lembaga non-bank dan tidak termasuk pegadaian, namun demikian karena adanya holdingisasi lembaga keuangan mikro dimana pegadadaian sebagai anak perusahaan BRI turut memasarkan produk KUR namun sebaiknya dalam mekanisme lembaga jaminan gadai.Kata Kunci: KUR, Pegadaian, Sistem Keuangan
KEKERASAN TERHADAP TERSANGKA MENURUT KUHAP DAN HUKUM PIDANA ISLAM Farhani, Siti; Firmantoro, Zuhad Aji
Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan Vol 9, No 1 (2024)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v9i1.2809

Abstract

Abstrak PBB dalam Resolusi Sidang Umum Nomor 34/169 tahun 1979 menetapkan bahwa aparat penegak hukum harus menghormati, melindungi martabat manusia, dan menjaga dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun, dalam praktik yang terjadi, dalam sistem peradilan pidana, aparat penegak hukum yaitu polisi seringkali melanggar hak tersangka dengan mengintimidasi tersangka, hal ini biasanya dilakukan dengan menggunakan kekerasan, penyiksaan serta intimidasi lainnya selama proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan. Didalam penelitian ini penulis meneliti mengenai aturan yang diatur dalam hukum pidana Islam, mengenai kekerasan oleh pihak kepolisian dalam proses pemeriksaan tersangka, yang dimana disimpulkan bahwa agama Islam melarang kekerasan terhadap tersangka. Pendapat ini didasarkan pada nas-nas Al-Quran yang menyatakan bahwa ketika seseorang berada dalam situasi terpaksa, mereka tidak dapat dianggap sah dalam melakukan suatu perbuatan (QS. An-Nahl: 106). Selain itu, penegak hukum diwajibkan untuk menghindari penyiksaan atau penghukuman lainnya yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia terhadap individu yang sedang berhadapan dengan hukum. Pembatasan ini untuk melindungi hak-hak dasar seseorang dari penggunaan kekerasan oleh aparat penegak hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini akan membahas masalah kekerasan terhadap tersangka serta aturan hukum yang berkaitan dengan kekerasan terhadap tersangka menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Hukum Pidana Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan referensi dan menambah pengetahuan tentang aturan hukum yang harus ditegakkan untuk menjamin hak-hak tersangka menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana Islam.Kata Kunci: Hak Tersangka, Hukum Acara Pidana, Hukum Islam, Kekerasan, Kepolisian.
KEPASTIAN HUKUM PEMANFAATAN RUANG PASCA ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERLAKU UMUMNYA PASAL YANG MENGATUR PERUNTUKAN RUANG DALAM PERATURAN DAERAH Ma’sura, Ainil; Lutfi, Anas; sadino, Sadino
Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan Vol 9, No 1 (2024)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v9i1.2808

Abstract

AbstrakDokumen rencana tata ruang di Indonesia bersifat hierarkis komplementer. Ditetapkan dalam bentuk produk peraturan perundang-undangan. Dokumen-dokumen Rencana Tata Ruang pada saat disusun haruslah melibatkan peran masyarakat. tahap pelibatan peran Masyarakat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang ini sebagai upaya untuk mengakomodasi kebutuhan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta tahap penetapan Rencana Tata Ruang. Dokumen rencana tata ruang merupakan instrumen yang sangat penting karena menyangkut semua remcama pemanfaatan ruang yang menentukan untuk apa dan bagaimana sumber daya dimanfaatkan dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Namun di sisi lain terdapat Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan beberapa pasal yang mengatur peruntukan ruang dalam rencana tata ruang tidak sah dan tidak berlaku umum. Tulisan ini disusun dengan cara meneliti bahan kepustakan atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturanperaturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, pengaturan komposisi Ruang Terbuka Hijau, dan terkait permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di Indonesia.Kata Kunci: Rencana Tata Ruang, Ruang Terbuka Hijau, Uji Materiil.
Membedah Kasus Persekongkolan Tender PT Adhikarya & PT Kalber Berdasarkan Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason Ikraam, Akhmad; Inas, Aisyah Ghanniyyah; suwondo, Ibnu rizqi
Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan Vol 10, No 1 (2025)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v10i1.4468

Abstract

Abstrak Artikel ini menganalisis Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 36/KPPU-I/2020 yang menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan—PT Adhikarya Teknik Perkasa dan PT Kalber Reksa Abadi—atas dugaan persekongkolan tender dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana sekolah dasar di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Dengan menggunakan dua pendekatan klasik dalam hukum persaingan usaha, yaitu per se illegal dan rule of reason, tulisan ini mengevaluasi baik validitas hukum maupun kecukupan metodologis dalam proses pembuktian yang dilakukan KPPU. Pendekatan per se digunakan KPPU dengan menitikberatkan pada kesamaan dokumen teknis, metadata digital, serta pengakuan dari penyusun dokumen sebagai indikator adanya niat kolusif, tanpa analisis terhadap dampak aktual terhadap pasar. Di sisi lain, para pemohon keberatan berusaha menggeser narasi pembuktian ke arah pendekatan rule of reason, dengan menekankan faktor administratif seperti penggunaan template umum dan tidak adanya niat jahat atau dampak ekonomi yang merugikan kompetisi. Namun, upaya tersebut gagal mengimbangi standar pembuktian, karena tidak disertai analisis ekonomi atau keterangan ahli. Tulisan ini mengkualifikasikan putusan KPPU sebagai per se illegal-based decision yang sah secara hukum, namun sekaligus mengkritisi keterbatasannya dalam menjamin asas keadilan, due process, dan objektivitas penilaian terhadap persaingan usaha yang sehat. Disarankan agar ke depan KPPU mengadopsi pendekatan hibrida yang lebih kontekstual, guna menyelaraskan hukum persaingan di Indonesia dengan praktik terbaik global.Kata Kunci: Persekongkolan Tender, Per Se Illegal Rule, Rule of Reason Analysis
Kajian Hukum Atas Praktik Predatory Pricing Dalam Industri E-Commerce Di Indonesia Natsir, Muhammad; Ananda, Muhammad Rizki; Setiawan, Indra
Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan Vol 10, No 1 (2025)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v10i1.4469

Abstract

Abstrak Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan e-commerce secara signifikan di Indonesia. Di balik kemudahan akses dan persaingan harga yang ditawarkan, terdapat praktik yang berpotensi merusak tatanan persaingan usaha, salah satunya adalah predatory pricing. Praktik ini dilakukan dengan menetapkan harga sangat rendah bahkan di bawah biaya produksi untuk menyingkirkan pesaing dari pasar, yang pada akhirnya menciptakan dominasi pelaku usaha tertentu dan merugikan konsumen serta pelaku usaha kecil dalam jangka panjang. Meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, implementasi penegakan hukum terhadap praktik ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam konteks digital. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis praktik predatory pricing dalam e-commerce sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat, menganalisis dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, serta menelaah peran hukum persaingan usaha dalam menanggulangi persoalan tersebut. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan regulasi dan penegakan hukum di era ekonomi digital.Kata Kunci: predatory pricing, persaingan usaha tidak sehat, e-commerce, hukum persaingan usaha, KPPU.
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN SUMBER DANA PERBANKAN (Tinjauan Hukum Perbankan di Indonesia) Wijayanti, Suci; Syahdilla, Nazla Turahma; BR Sihite, Chelsylia Ivana
Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan Vol 10, No 1 (2025)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v10i1.4470

Abstract

Abstrak Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai berbagai sumber dana yang digunakan oleh perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan. Fokus utama diberikan pada identifikasi jenis-jenis dana yang umum digunakan bank, seperti dana pihak ketiga, modal sendiri, pinjaman antar bank, dan penerbitan surat berharga. Selain itu, artikel ini juga menganalisis karakteristik, keunggulan, serta risiko yang melekat pada masing-masing sumber dana. Dalam kerangka hukum perbankan dan transaksi berjamin, pembahasan ini juga mencakup regulasi yang mengatur penghimpunan dana, prinsip kehati-hatian, serta pengaruh inovasi teknologi terhadap sumber-sumber pendanaan bank. Melalui pendekatan deskriptif-analitis, artikel ini menunjukkan bahwa optimalisasi pengelolaan dana tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis keuangan, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap prinsip hukum dan tata kelola yang baik. Dalam konteks persaingan industri yang semakin kompetitif serta perubahan regulasi yang dinamis, bank dituntut untuk terus memperkuat struktur pendanaannya dengan strategi yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan. Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi penguatan sistem keuangan nasional melalui manajemen sumber dana perbankan yang efisien dan bertanggung jawab.Kata Kunci: Sumber Dana, Intermediasi, Hukum Perbankan, Fintech, Prinsip Kehati-hatian.

Page 10 of 11 | Total Record : 110