cover
Contact Name
Ide Prima Hadiyanto
Contact Email
jurnalilmiahfenomena@gmail.com
Phone
+6281333317185
Journal Mail Official
jurnalilmiahfenomena@gmail.com
Editorial Address
FAKULTAS HUKUM Universitas Abdurachman Saleh Situbondo JL. PB. Sudirman No. 07 Situbondo
Location
Kab. situbondo,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Fenomena
ISSN : 02151448     EISSN : 30477204     DOI : https://doi.org/10.36841/fenomena.v21i2
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia. Focus dan ruang lingkup penulisan artikel ini meliputi: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Perlindungan Anak, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Agraria, dan Hukum Lingkungan.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 131 Documents
PELAKU UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Supriyono, Supriyono
FENOMENA Vol 14 No 1 (2020): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tidak jarang pengguna media sosial banyak yang menyalahgunakan media sosial sebagai suatu sarana untuk menyebar berita bohong, meluapkan emosi bahkan menyebar kebencian kepada orang lain. Permasalahan yang akan diteliti oleh penulis adalah apa implikasi hukum terhadap seseorang yang melanggar pasal 28 ayat 2 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta bagaimana tanggungjawab aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum terhadap seseorang yang melanggar pasal 28 ayat 2 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Ujaran kebencian melalui media sosial memiliki akibat hukum yang sangat merugikan terdahap si pelaku dan dalam memberikan sebuah perlindungan hukum merupakan tugas kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta advokat. Dalam memberikan sanksi terhadap pelaku Hate Speech perlu adanya revisi dalam ketentuan undang – undang tersebut serta para aparat penegak hukum haruslah lebih tegas dan jeli dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku Hate Speech.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN KREDIT ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH Sudiyono, Sudiyono; Erfendi, Yoyok
FENOMENA Vol 10 No 2 (2016): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu hal yang dipersyaratkan bank sebagai kreditur dalam pemberian kredit yaitu adanya perlindungan berupa jaminan yang harus diberikan debitur guna menjamin pelunasan utangnya demi keamanan dan kepastian hukum, khususnya apabila setelah jangka waktu yang diperjanjikan, debitur tidak melunasi hutangnya atau melakukan wanprestasi. Dalam menentukan tujuan penulisan yang hendak dicapai oleh peneliti, maka berdasarkan latar belakang masalah, perumusan masalah serta untuk mendapatkan data-data dan informasi-informasi atau keterangan-keterangan. Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan ketika debitur wanprestasi menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Untuk mengetahui penafsiran ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprestasi. Maka perlu adanya keabsahan hukum terhadap kreditur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprestasi. Memberikan pedoman dan metode tentang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang memberikan perlindungan hukum kepada kreditur ketika debitur wanprestasi.
TINJAUAN HUKUM HAK MENJUAL OLEH PEMILIK TANAH YANG BERASAL DARI HARTA BERSAMA Hadiyanto, Ide Prima
FENOMENA Vol 17 No 1 (2023): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v21i1.2906

Abstract

Permasalahan jual beli tanah yang berasal dari harta bersama dimana dalam hal ini meskipun terjadi putusnya hubungan perkawinan namun para pihak masih mempunyai hak yang sama atas tanah yang didapat dari hasil bersama selama perkawinan, oleh karena itu perlu penyelesaian secara hukum jika antara para pihak yang mempunyai kepentingan tidak menginginkan pembagian harta bersama tersebut apalagi ingin melakukan jual beli terhadap harta bersama tersebut. hak menjual pemilik tanah yang berasal dari harta bersama di tinjau dari undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian, mengingat rentannya permasalahan hukum yang akan terjadi karena kedua belah pihak sudah tidak sepaham lagi seperti masih menjalani hubungan suami istri. Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak Suami Atau Hak Istri Atas Kepemilikan Tanah Dari Harta Bersama serta Penyelesaian Sengketa Terhadap Hak Menjual Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama Pada hakekatnya tanah yang dibeli suami maupun istri setelah berlangsungnya perkawinan digolongkan sebagai harta bersama. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 apabila terjadi peralihan hak atas tanah tersebut melalui proses jual beli harus dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan harus memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak. Persetujuan tersebut dalam bentuk tanda tangan suami maupun istri yang dibubuhkan pada halaman belakang dari Akta Jual Beli.
PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Hadiyanto, Ide Prima
FENOMENA Vol 16 No 2 (2022): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v20i2.2398

Abstract

Pengembalian kerugian keuangan negara memang telah menjadi kewajiban yang dibebankan pada pelaku apabila telah ditemukan kerugian keuangan negara tersebut. Hal ini sebagaimana telah di tegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita, bahkan jika hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara. Namun pelaksanaan pengembalian keuangan negara ini kemudian menimbulkan perbedaan pemahaman terkait apakah setelah kerugian negara dikembalikan akan menjadikan tersangka lepas dari hukuman pidana.
CUKUP UMUR DALAM KEABSAHAN TRANSAKSI E-COMMERCE MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Ibrahim, Muhammad Yusuf
FENOMENA Vol 12 No 1 (2018): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan diberbagai bidang dalam kehidupan serta telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Tehnologi informasi dan komunikasi juga menghilangkan batas negara dalam akses kecepatan memberikan informasi dan komunikasi. begitu juga dalam hal transaksi jual beli online. Mengingat para pihak dalam transaksi E-Commerce tidak bertemu langsung muncul permasalahan tentang keabsahan jual beli online yang dilakukan oleh orang yang tidak cukup umur dalam hukum dan bagaimana penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan pelaksanaan transaksi jual beli E-Commerce menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada prinsipnya transaksi E-Commerce dianggap sah selama perjanjian tersebut mencapai kata sepakat antar kedua belah pihak, yang dibuktikan pada saat pengklikan tombol buy oleh pihak pembeli, kemudian antar kedua belah pihak tidak mempermasalahkan cukup umur sebagai syarat sahnya dalam pembuatan perjanjian jual beli melalui E-Commerce, dalam pembuatan perjanjian jual beli melalui E-Commerce, seseorang tidak dapat bertemu langsung seperti halnya transaksi jual beli pada umumnya. Perjanjian jual beli melalui E-Commerce berpedoman pada Pasal 1320 KUHPerdata, juga berlandaskan pada pasal 1338 KUHPerdata dalam pembuatan perjanjian jual beli melalui E-Commerce, yaitu pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan pelaksanaan transaksi jual beli melalui E-Commerce menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu diserahkan kepada kedua belah pihak yang membuat perjanjian yang mana kedua belah pihak sepakat untuk menentukan bentuk penyelesaian dalam menyelesaikan sengketa E-Commerce. Menurut Pasal 130 HIR atau Pasal 154 R.Bg, diberikan kesempatan bagi para pihak yang bersangkutan untuk mengadakan penyelesaian perkara atau perdamaian di luar pengadilan, menggunakan Alternative Dispute Resolution (ADR).
PERSAMAAN HAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS UNTUK MENDAPATKAN PEKERJAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS Halim, Abdul
FENOMENA Vol 15 No 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i2.1468

Abstract

Tuhan menciptakan manusia di dunia ini adalah sama, namun manusia itu sendirilah yang membedakan di antara sesama manusia, baik berwujud sikap, perilaku, maupun perlakuannya. Perbedaan ini masih sangat dirasakan oleh mereka yang mengalami keterbatasan secara fisik, mental, dan fisik-mental, baik sejak lahir maupun setelah dewasa, dan kecacatan tersebut tentunya tidak diharapkan oleh semua manusia, baik yang menyandang kecacatan maupun yang tidak menyandang cacat. Indonesia mengenal istilah “penyandang disabilitas” merupakan istilah pengganti “penyandang cacat” yang dulu lebih banyak digunakan. Penyandang disablitas juga merupakan bagian dalam masyarakat yang berhak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan tingkat kecacatannya, Bahkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha yang memperkerjakan penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan yang sesuai dengan tingkat kecacatannya. penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum atau penelian perpustakaan. Penelitian perpustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan tersier. Bersifat prespektif penulis. Berdasarkan uraian latar belakang dan pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa prinsip hukum hukum dari undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yaitu jaminan kelangsungan hidup bagi seluruh warga negara indonesia tanpa terkecuali dan termasuk para penyandang disabilitas. Dan Juga ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Akibat hukum atau sanksi hukum bagi pelanggar yang tidak memberikan pekerjaan bagi penyandang disabilitas sehingga terjadi kekosangan hukum, akan tetapi ada beberpa daerah yang memberikan sanksi dengan diautur dalam peraturan daerah seperti daerah kota mojokerto dan provinsi jawa timur.
FUNGSI BUKU LETTER C DESA DALAM KAITANNYA DENGAN BUKU KERAWANGAN DESA SEBAGAI LANDASAN YURIDIS DAN ALAT BUKTI AWAL ATAS PENGAKUAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH Sugeng, Tedjo Asmo
FENOMENA Vol 11 No 2 (2017): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengakuan Kepemilikan Hak Atas Tanah, dimanapun tanah itu berada dan siapapun pemiliknya maka akan selalu ada dan tercatat dalam riwayat tanah pada catatan Buku Tanah Desa, yang lebih dikenal ditiap-tiap Kantor Desa/Kantor Kelurahan yaitu dengan sebutan buku Letter C Desa dan Buku Kerawangan Desa. Kedua Buku Tanah Desa tersebut sudah ada pada Zaman India – Belanda dan sampai sekarang tetap dipakai sebagai Dokumen Negara, yang disimpan di tiap-tiap Kantor Desa/Kantor Kelurahan. Kedua Buku Tanah Desa tersebut selalu berdampingan karena saling melengkapi. Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) setiap terjadinya perubahan hak milik atas tanah/peralihan hak milik dari pemegang hak kepada pihak lain, baik peralihan secara hibah, wasiat, warisan atau jual beli dulunya pada saat itu selalu dilakukan dihadapan Kepala Desa. Bila mana ada perubahan hak milik atas tanah karena ada peralihan hak milik dari pemegang hak kepada pihak lain, maka dalam Buku Letter C Desa status pemiliknya dan sebab-sebab perubahan akan dicatat dan dirubah atas nama pemilik baru dan dalam Buku Kerawangan Desa akan dicatat ulang Nomor Persil pemilik baru. Buku Letter C Desa memuat data-data yuridis status pemilik tanah yang menunjuk pada subjek hukumnya, sedangkan uraian mengenai objek tanah tercatat dalam riwayat tanah pada Buku Kerawangan Desa, yang memuat uraian lokasi/letak tanah, petak-petak tanah, luas tanah, batas-batas tanah dan nomor pajak. Sebelum berlakunya UUPA para pemilik tanah waktu itu bagi pemegang Surat Kutipan Letter C Desa dan pemegang Surat Koher Petok D dianggap sebagai pemilik tanah dan di Negara kita ini kedua surat pemegang hak tersebut merupakan alat bukti pemilikan tanah. Berdasarkan uraian diatas maka kajian masalah dititik beratkan pada target luaran yang akan dicapai antara lain rumusan masalah meliputi : Bagaimana fungsi buku Letter C Desa dalam kaitannya dengan Buku Kerawangan Desa. Dan Surat Kutipan Letter C Desa serta Surat Koher Petok D apakah dapat dijadikan landasan yuridis untuk pengajuan permohonan Sertifikat Tanah pada Kantor Badan Pertanahan ? Semua catatan riwayat tanah dimana tanah itu berada dan siapa pemiliknya selalu ada dan tercatat dalam catatan riwayat tanah pada kedua Buku Tanah Desa. Karena Kedua Buku Tanah Desa tersebut merupakan Dokumen Negara yang disimpan ditiap-tiap Kontor Desa/Kantor Kelurahan, yang dapat berfungsi sebagai landasan hukum dan acuan pada setiap peralihan hak atas tanah dan sebagai alat bukti awal dalam setiap pemprosesan peralihan hak milik dari pemegang hak kepada orang/pihak lain. Sedangkan Surat Letter C Desa dan Surat Koher Petok D dibuat oleh Desa berdasarkan kedua Buku Tanah Desa. Surat kutipan Letter C Desa dikeluarkan oleh Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan berstempel Desa dibuat berdasarkan kutipan dari Buku Letter C Desa. Dan uraian dalam Surat Kutipan Letter C Desa tercatat dalam Buku Kerawangan Desa (Mengenai Objek Tanahnya). Surat Koher Petok D dikeluarkan oleh Kepala Desa berdasarkan kedua Buku Tanah Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan berstempel Desa serta diketahui dan disahkan oleh Camat Setempat. Sehingga dapat berfungsi sebagai landasan yuridis dan alat bukti kepemilikan dalam pengajuan permohonan Sertifikat Tanah pada Kantor Pertanahan.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI KABUPATEN SITUBONDO yono, Supri
FENOMENA Vol 17 No 1 (2023): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v21i1.2911

Abstract

Penegakan hukum di satu sisi dan keadilan dimasyarakat di sisi lain diperlukan keselarasan, terutama dalam hak mendapatakan bantuan hukum bagi masyarakat dengan tidak membeda-bedakan ras, agama, dan golongan. Adapun rumusan masalah Bagaimana pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Situbondo dan Bagaimana implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Situbondo. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Situbondo dan mengetahui bagaimana implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Situbondo. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian pengaturan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Situbondo yaitu melalui kegiatan bantuan hukum berdasarkan kegiatan di bagian hukum pemerintah daerah kabupaten Situbondo berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Situbondo yaitu pemerintah daerah kabupaten Situbondo membuat surat perjanjian dengan organisasi bantuan hukum di wilayah dalam melakukan pendampingan perkara pidana yang melibatkan warga kabupaten Situbondo. Kesimpulan penelitian ini adalah pemerintah daerah sudah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan perlu ditingkatkan dengan pembuatan peraturan daerah tentang bantuan hukum, meningkatkan dana bantuan hukum serta optimalisasi keterlibatan organisasi bantuan hukum berada di wilayah Situbondo.
TINJAUAN HUKUM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA SEBAGAI SALAH SATU CARA MENYELESAIKAN SENGKETA PERDATA Hadiyanto, Ide Prima
FENOMENA Vol 15 No 1 (2021): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i1.1455

Abstract

Banyaknya kasus dan atau sengketa yang diselesaikan di pengadilan yang masih membutuhkan penanganan yang berlarut-larut, sulit, mahal dan hasil putusan akhirnya yang ternyata juga belum memenuhi unsur keadilan atau tidak memuaskan para pihak yang bersengketa atau penyelesaian kasus dalam perdata. Menjawab permasalahan ini, maka Mahkamah Agung melakukan suatu terobosan baru dalam sistem peradilan perdata, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma TPGS). Metode penulisan sebagai suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Melalui langkah-langkah tersebut maka akan di dapatkan kesesuaian hubungan antara suatu data dengan data yang lainnya, sehingga penelitian hukum ini dapat menemukan kesimpulan yang tepat menguraikan tentang Mahkmah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung (Perma), perikatan, sengketa perdata, penyelesaian sengketa perdata, pengertian gugatan sederhana, sikap tergugat setelah menerima panggilan sidang gugatan sederhana, persidangan, putusan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan. Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: pertama, dalam Gugatan sederhana menurut Pasal 1 ayat (3) Perma TPGS, susunan hakim yang memeriksa perkara adalah hakim tunggal dan hasil putusan penyelesaian sengketa sederhana, tidak dapat dilakukan upaya hukum, akan tetapi bisa diajukan upaya keberatan yang diatur dalam Pasal 21 sampai dengan pasal 29 Perma TPGS. Terkait dengan adanya Perma TPGS, masyarakat sangat menerima dan sangat membantu dalam penyelesaian sengketa secara cepat, ringan, dan mudah serta biaya murah. Kedua, terkait dengan prinsip keadilan, penegakan hukum, yang meliputi struktur hukum untuk menjamin terlaksananya PERMA Perma TPGS adalah meliputi Mahkamah Agung sebagai pembentuknya dan peradilan-peradilan dibawahnya yang diberikan wewenang berdasarkan Perma TPGS tersebut. Peradilan yang ditunjuk dalam Pasal 2 Perma TPGS adalah Pengadilan Negeri. Adanya Perma TPGS ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini karena banyaknya penumpukan kasus di pengadilan yang membutuhkan waktu lama baik dari segi prosedurnya, maupun pelaksanaan putusannya.
KEJAHATAN PERCOBAAN PEMBUNUHAN DALAM HUKUM PIDANA Yulianto, Irwan
FENOMENA Vol 11 No 1 (2017): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan terhadap nyawa orang merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain sehingga dalam perbuatannya tersebut dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Jenis tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang, yaitu diantaranya “pembunuhan” di mana tindak pidana ini sangat erat hubungannya satu dengan yang lain karena tindak pidana pembunuhan selalu didahului hal-hal yang selalu tampak sebagai tuntutan subsider setelah tuntutan pembunuhan berhubungan dengan keadaan pembuktian. Tindak pidana pembunuhan ini merupakan salah satu kejahatan yang mengganggu, keseimbangan hidup, keamanan, dan ketertiban dalam pergaulan masyarakat. Perilaku kejahatan ini (criminal behaviour) bisa dilakukan oleh siapa saja, baik orang sehat, orang kaya, orang miskin, orang penderita gangguan jiwa, perorangan, kelompok, pria, wanita, anak-anak maupun lanjut usia. Tegasnya siapa saja bisa melakukan kejahatan pembunuhan. Dalam penelitian ini akan dibahas beberapa permasalahan mengenai pertanggungjawaban terhadap pelaku kejahatan percobaan pembunuhan dalam hukum Indonesi. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian normatif yang merupakan penelitian terhadap data sekunder. Dari hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa pelaku yang tidak menyelasaikan suatu tindak pidana secara sempurna dapat dibebani pertanggungjawaban dan dapat dihukum, apabila pelaku telah memenuhi syarat-syarat obyektif yaitu melakukan perbuatan pidcana dan syarat subyektif berupa kesalahan. Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi maka terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana kepadanya. Adapun sanksi terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan diatur dalam Pasal 338 Jo 53 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah terpenuhinya syarat bertanggungjawab oleh keadaan jiwa pelaku dan telah terbuktinya tindak pidana percobaan pembunuhan maka pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana penjara yang ditentukan majelis hakim setelah melalui proses persidangan.

Page 7 of 14 | Total Record : 131