cover
Contact Name
Arif Fiandi
Contact Email
ariffiandi03@gmail.com
Phone
+6285274823488
Journal Mail Official
admin@jicnusantara.com
Editorial Address
Jorong Nyiur, AGAM, Sumatera Barat
Location
Kab. agam,
Sumatera barat
INDONESIA
Jurnal Intelek Insan Cendikia
ISSN : -     EISSN : 30477824     DOI : -
Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan lainnya.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 2,975 Documents
KEDUDUKAN PEMEGANG PROTOKOL NOTARIS SEBAGAI TERGUGAT TERKAIT PEMBATALAN AKTA KUASA MENJUAL(Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1791K/Pdt 2022) Rendhat Nainggolan; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan penelitian pemegang protokol Notaris tidak tepat ditempatkan sebagai tergugat atas kesalahan akta yang dibuat oleh Notaris pemberi protokol. Kedudukan pemegang protokol Notaris sebagai tergugat terkait upaya pembatalan akta kuasa menjual dalam putusan Putusan Mahkamah Agung No.1791/K/Pdt/2022. Analisis pertimbangan hukum hakim atas Putusan Mahkamah Agung No.1791/K/Pdt/2022 terkait kedudukan Notaris sebagai tergugat atas upaya pembatalan akta kuasa menjual.Sifat penelitian deskriptif, jenis penelitian hukum normative. Sumber data yang digunakan data sekunder. Pengumpulan data studi kepustakaan (library research alat pengumpulan data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif.Notaris pemegang protokol notaris tidak dapat melakukan tindakan apapun seperti mengubah isi yang ada didalam akta, namun yang dapat dilakukan oleh notaris pemegang protokol yaitu hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, grosse akta, salinan akta atau kutipan akta kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta. Mengacu Pasal 65 UUJN menyebutkan bahwa Notaris pemegang protokol tidak bertanggung jawab atas akta yang dibuat oleh Notaris sebelumnya. Namun Notaris pemegang protocol dapat dijadikan tergugat jika terjadi permasalahan pada isi akta akibat adanya penambahan kata pada akta tersebut. Pemegang protokol notaris tidak memiliki kedudukan yang diakui secara formal sebagai pihak yang dapat dijadikan tergugat dalam upaya pembatalan akta kuasa menjual. Dalam upaya pembatalan akta notaris, pihak yang dapat dijadikan tergugat adalah pihak yang memiliki kepentingan atau pihak yang merasa dirugikan dengan akta tersebut, seperti pemberi kuasa atau pihak lain yang memiliki kepentingan dalam akta tersebut. Namun demikian, jika dalam suatu kasus terdapat alasan yang kuat untuk melibatkan pemegang protokol notaris sebagai pihak tergugat, hal ini bisa saja dilakukan dengan dasar argumentasi yang jelas dan kuat dalam proses hukum yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku dan sangat bertentangan rasa keadilan dan kepastian hukum. Analisis pertimbangan hukum hakim atas Putusan Mahkamah Agung No.1791/K/Pdt/2022 terkait kedudukan Notaris sebagai tergugat atas upaya pembatalan akta kuasa menjual. Surat gugatan Penggugat kurang pihak dan tidak jelas, oleh karena dalam Perjanjian Surat Kuasa Nomor 25 tanggal 16-9-1989 antara Bonafacious Hutagalung yang merupakan suami dari Penggugat dengan Holan Tobing, maka Bonifacius Hutagalung dan Holan Tobing sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam Surat Kuasa Nomor 25 tanggal 16-9-1989 harus dijadikan pihak dalam perkara.
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 379 K/PID/2021) Agus Kristianto Sinaga; Mahmul Siregar; Mahmud Mulyadi; Tony Tony
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Notaris dalam menjalankan jabatan sebagai pejabat umum, ketika membuat akta mungkin saja memasukkan data atau informasi yang berasal dari surat/ dokumen palsu ke dalam akta. Peristiwa ini dapat menimbulkan akibat hukum baik terhadap akta yang dibuat maupun terhadap Notaris yang membuat akta. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu akibat hukum terhadap akta autentik mengandung keterangan palsu. Hak Notaris dalam hal akta autentik yang dibuatnya mengandung keterangan palsu. Pertanggungjawaban pidana Notaris terhadap keterangan palsu sesuai dalam putusan Mahkamah Agung No. 379 K/PID/2021. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Data terdiri dari data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi pustaka dan dokumen. Analisis data menggunakan metode analisis data normatif-kualitatif. Akta autentik yang berdasarkan keterangan palsu dapat menimbulkan sengketa atau perkara hukum secara perdata maupun pidana. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memohon agar hakim membatalkan akta tersebut. Dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, yang akta Notaris tersebut batal demi hukum dan akta tersebut menjadi terdegradasi kekuatan pembuktiaannya dari yang semula akta autentik menjadi akta di bawah tangan. Hak Notaris dalam hal akta autentik yang dibuatnya berdasarkan keterangan palsu meliputi hak untuk membela diri dihadapan hukum, hak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Notaris bertanggungjawab secara pidana terhadap keterangan palsu dalam akta yang dibuatnya. Putusan Mahkamah Agung No. 379 K/PID/2021 telah melakukan penerapan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang membuktikan bahwa Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran. Notaris dapat juga dikenakan atau dijatuhi sanksi berupa sanksi perdata dan administrasi, sanksi-sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Jabatan Notaris dan kode etik Notaris
ANALISIS YURIDIS SERTIFIKAT HAK PAKAI PEMERINTAH KOTA BITUNG YANG DIKELUARKAN TANPA IZIN PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor 272/PDT.G/2019/PN.BIT. juncto Putusan Mahkamah Agung No. 1054PK/Pdt/2020) Guslihan Dasa Cipta Matondang; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring; Edy Ikhsan
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan sengketa tanah yang awalnya terjadi antara CK dan Pemko Bitung di Pengadilan Negeri di menangkan oleh CK, namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pemko Bitung mengajukan Peninjauan Kembali dan menarik NR sebagai pihak yang sebelumnya tidak pernah muncul sewaktu pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri, namun sayangnya CK sebagai pembeli yang beritikad baik harus kalah di Peninjauan Kembali dan perkara dimenangkan oleh Pemko Bitung. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yang mencakup penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, yang menjadi objek penelitian adalah sampai sejauh mana hukum positif tertulis yang ada sinkron atau serasi satu sama lainnya. Penelitian hukum juga dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta-fakta hukum untuk selanjutnya digunakan dalam menjawab permasalahan-permasalahan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kekuatan pembuktian hak atas tanah tanpa sertifikat sebagai alat bukti di persidangan terhadap gugatan di pengadilan atas objek tanah yang telah diterbitkan sertipikatnya oleh pejabat yang berwenang, Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 2003 atas nama Pemerintah Kota Bitung diterbitkan di atas tanah milik orang lain karena pihak penjual (MR) melakukan 2 kali jual beli terhadap pembeli yang berbeda (CK dan NR) dengan objek tanah yang sama. Kasus tersebut mempersengketakan hak untuk memastikan pemegang hak milik yang sah sehingga dilakukan melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri, kemudian pihak yang dinyatakan menang dapat mengajukan pembatalan sertifikat ke BPN atau PTUN. Analisis terhadap pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 272/Pdt.G/2019/PN.Bit juncto Putusan Mahkamah Agung No. 1054PK/Pdt/2020, para penggugat pada pengadilan negeri tingkat I mengalahkan pemko bitung, namun setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) tanpa banding dan kasasi, namun Pemko Bitung pasca berkekuatan hukum tetapnya putusan a quo mengajukan Peninjauan Kembali atas dasar adanya novum (bukti baru) berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Pakai atas Tanah tertanggal 30 Oktober 2002 yang memenangkan Pemko Bitung selaku pemegang hak pakai yang mendapatkan pelepasan hak atas tanah dari NR, sehingga hal ini mencederai aspek keadilan karena belum adanya perlindungan hukum terhadap CK selaku pembeli yang beritikad baik. Diperlukannya perlindungan hukum bagi pembeli yang ber’itikad baik atas objek tanah a quo dimana terdapat pembeli lainnya yaitu NR yang telah melepaskan hak atas tanah kepada Pemko Bitung, maka perlunya ditingkatkan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik seperti kasus yang dialami oleh CK.
AKAD NIKAH DENGAN WALI NASAB FASIK PADA MASYARAKAT PIDIE JAYA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Rini Majlina Kalisha; Hasballah Thaib; Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib; Aprilyana Sembiring
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan akad nikah dengan wali nasab fasik dalam masyarakat Pidie Jaya dari perspektif Hukum Islam. Wali nasab fasik adalah wali yang melakukan dosa besar dan tidak memenuhi syarat keadilan menurut hukum Islam. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini meliputi: pengaturan akad nikah dengan wali nasab fasik dalam Hukum Islam, pelaksanaan pernikahan dengan bantuan dari wali hakim menggantikan wali nasab fasik di Kabupaten Pidie Jaya, dan akibat hukum terhadap pernikahan dengan wali nasab fasik di Kabupaten Pidie Jaya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan petugas KUA dan tokoh masyarakat, serta studi dokumen terkait hukum perkawinan Islam dan Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Hukum Islam, wali nasab yang fasik tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah dan harus digantikan oleh wali hakim. Pelaksanaan pernikahan di Pidie Jaya dengan wali hakim sebagai pengganti wali nasab fasik sudah dilakukan, namun masih memerlukan sosialisasi lebih lanjut untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Akibat hukum dari pernikahan dengan wali nasab fasik meliputi ketidakabsahan pernikahan dan potensi konflik hukum terkait status anak dan harta perkawinan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum Islam, khususnya dalam praktik pernikahan di masyarakat yang memiliki wali nasab fasik, serta memberikan rekomendasi bagi petugas KUA dan masyarakat dalam mengatasi permasalahan ini.
ANALISIS HUKUM PENGENAAN PAJAK ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM PELEBURAN USAHA ATAU KONSOLIDASI Erwintjia Erwintjia; Utary Maharany Barus; Bastari Mathon; Afnila Afnila
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapat dua metode pencatatan akuntansi dalam konsolidasi, yaitu metode by purchase dan metode pooling of interest. Metode by purchase mencatat peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan nilai pasar, sehingga terbentuk goodwill. Sedangkan metode pooling of interest peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dicatat berdasarkan nilai buku. Dalam metode pooling of interest, perusahaan yang mengalihkan hak atas tanah tidak dikenai PPh Final PHTB berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Sifat penelitian ini preskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, tujuan disusunnya penelitian ini adalah untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang perlu dilakukan guna mengatasi masalah tertentu yang dapat menghasilkan argumentasi, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dalam penelitian ini, sifat preskriptif digunakan untuk menganalisis pengenaan pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam peleburan usaha atau konsolidasi. Pada hakikatnya pengenaan PPh Final PHTB dalam konsolidasi adalah berdasarkan nilai pasar, namun dalam Pasal 6 huruf e PP No. 34 Tahun 2016 membolehkan penggunaan nilai buku dalam konsolidasi atau dalam kata lain menggunakan metode pencatatan pooling of interest, sehingga dalam konsolidasi yang menggunakan nilai buku tidak dikenai PPh Final PHTB. Perusahaan yang hendak melakukan konsolidasi bisa mengajukan permohonan untuk penggunaan nilai buku dalam konsolidasi sesuai dengan PMK No. 56/PMK.010.2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha. Pembebanan PPh Final PHTB dalam konsolidasi tidak memenuhi asas keadilan horizontal dan vertikal. Dalam konsolidasi menggunakan metode by purchase dikenai PPh Final PHTB untuk perusahaan yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan dan BPHTB untuk perusahaan yang menerima peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan dalam konsolidasi menggunakan metode pooling of interest, hanya dikenai BPHTB untuk perusahaan yang menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hendaknya pemerintah merevisi peraturan yang membolehkan penggunaan metode pooling of interest dalam konsolidasi sehingga dapat memenuhi asas keadilan horizontal.Terdapat dua metode pencatatan akuntansi dalam konsolidasi, yaitu metode by purchase dan metode pooling of interest. Metode by purchase mencatat peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan nilai pasar, sehingga terbentuk goodwill. Sedangkan metode pooling of interest peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dicatat berdasarkan nilai buku. Dalam metode pooling of interest, perusahaan yang mengalihkan hak atas tanah tidak dikenai PPh Final PHTB berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Sifat penelitian ini preskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, tujuan disusunnya penelitian ini adalah untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang perlu dilakukan guna mengatasi masalah tertentu yang dapat menghasilkan argumentasi, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dalam penelitian ini, sifat preskriptif digunakan untuk menganalisis pengenaan pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam peleburan usaha atau konsolidasi. Pada hakikatnya pengenaan PPh Final PHTB dalam konsolidasi adalah berdasarkan nilai pasar, namun dalam Pasal 6 huruf e PP No. 34 Tahun 2016 membolehkan penggunaan nilai buku dalam konsolidasi atau dalam kata lain menggunakan metode pencatatan pooling of interest, sehingga dalam konsolidasi yang menggunakan nilai buku tidak dikenai PPh Final PHTB. Perusahaan yang hendak melakukan konsolidasi bisa mengajukan permohonan untuk penggunaan nilai buku dalam konsolidasi sesuai dengan PMK No. 56/PMK.010.2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha. Pembebanan PPh Final PHTB dalam konsolidasi tidak memenuhi asas keadilan horizontal dan vertikal. Dalam konsolidasi menggunakan metode by purchase dikenai PPh Final PHTB untuk perusahaan yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan dan BPHTB untuk perusahaan yang menerima peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan dalam konsolidasi menggunakan metode pooling of interest, hanya dikenai BPHTB untuk perusahaan yang menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hendaknya pemerintah merevisi peraturan yang membolehkan penggunaan metode pooling of interest dalam konsolidasi sehingga dapat memenuhi asas keadilan horizontal.
PENERAPAN GREEN ECONOMY PADA MAQOSHID SYARIAH Muammar Khaddafi; Mirza Noer Rahman; Muhamad Riszki; Nurzanna Nurzanna; Putri Marhaya; Ari Wahyudi
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ekonomi hijau dan Maqasid Syariah memiliki tujuan yang sama untuk mempromosikan kesejahteraan umat manusia dan lingkungan. Dengan mengadopsi praktik berkelanjutan dan meminimalkan dampak lingkungan, inisiatif ekonomi hijau dapat berkontribusi pada realisasi tujuan inti hukum Islam.
PENGGUNAAN KLAUSULA DISCLAIMER PADA AKTA NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 385 K/Pid/2006) Ade Irawan Damanik; Hasim Purba; Tony Tony; Edy Ikhsan
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam praktik ditemukan kenyataan bahwa sering suatu akta sebagai produk notaris dipermasalahkan oleh para pihak penghadap notaris atau pihak ketiga lainnya. Permasalahan yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian antara isi akta dan fakta. Hal tersebut dapat pula disebabkan oleh para pihak yang tidak jujur dalam memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu sehingga menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak. Bahkan, menimbulkan kerugian tersendiri kepada notaris yang membuat suatu perjanjian. Jenis penelitian yang digunakan hukum normatif dan yuridis sosiologis, sifat penelitian deskriptif analitik. Sumber data penelitian sekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan lapangan. Analisa data menggunakan metode kualitatif. Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 Tanggal 5 September 1973 yang menyatakan “...Notaris fungsinya hanya mencatatkan /menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris tersebut. Tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk menyelidiki secara materiil apa-apa (hal-hal) yang dikemukakan oleh penghadap di hadapan Notaris tersebut”. Yurisprudensi tersebut diatas apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 385 K/Pid/2006 terdapat kesesuaian bahwa Notaris tidak berwenang untuk mengkaji sah atau tidaknya Surat Kuasa di bawah tangan. Notaris dalam membuat akta hanya didasarkan kepada bukti formal saja dan tidak ada kewajiban untuk menyelidiki secara materiil alat bukti yang diajukan para penghadap sebagai dasar dibuatnya akta. Klausul Disclaimer dalam akta merupakan suatu klausul yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari terdapat permasalahan atau sengketa yang berkenaan dengan akta yang dibuatnya, maka menjadi tanggung jawab para pihak serta membebaskan Notaris dan para saksi dari segala tuntutan hukum. Pencantuman klausul disclaimer pada bagian isi Akta partij maupun relaas tidak menghapuskan kewajiban Notaris untuk bertanggungjawab apabila Notaris bersalah dalam menjalankan tugas jabatannya. Dengan demikian, Notaris tetap bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam pembuatan akta sehingga klausul tersebut tidak mengikat bagi para pihak yang bersangkutan maupun hakim dalam memutus perkara apabila Notaris digugat di Pengadilan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK SEBAGAI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS SERTIPIKAT HAK MILIK YANG TELAH DIBATALKAN OLEH PENGADILAN DAN SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (Studi Putusan Nomor 31 K/TUN/2020) Jhonson Datmalem Siahaan; Edi Ikhsan; Rudy Haposan Siahaan
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satunya persoalan hukum tentang hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan adalah akibat terjadinya tumpang tindih sertipikat hak milik, yang mana dalam hal ini adanya sertipikat ganda diobjek yang sama, adanya pembatalan sertipikat hak milik yang sudah diputus oleh PTUN, mengakibatkan batalnya hak tanggungan. Salah satu contoh berdasarkan Putusan PTUN Nomor 31 K/TUN/2020. Sifat penelitian deskriptif, jenis penelitian hukum normative. Sumber data yang digunakan data sekunder. Pengumpulan data studi kepustakaan (library research alat pengumpulan data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Bank yang merupakan kreditur pemegang hak jaminan harus kehilangan haknya terhadap objek hak tanggungan, yang mana bank tidak berhak lagi mengeksekusi objek hak tanggungan, sehingga bank dalam kasus ini tidak mendapatkan bagaimana kepastian hukum terhadap pembatalan hak tanggungan tersebut, yang mana dalam hal ini bank adalah pihak yang dirugikan apabila debitor cidera janji terhadap pelunasan hutangnya, yang seharusnya bank adalah kreditur Preferent pada akhirnya menjadi kreditur yang tidak diutamakan lagi kedudukannya. Berdasarkan permasalan kasus perlindungan terhadap kreditur terhadap pembatalan sertifikat yang telah dibebankan hak tanggungan maka penulis memakai teori perlindungan hukum sebagai pisau analisis dalam menganalisa bagaimana seharusnya perlindungan yang diberlakukan dan yang akan dibuat guna melindungi bank selaku kreditur yang dalam kasus ini adalah pihak yang dirugikan. Perlindungan terhadap Pemegang Hak Tanggungan tidak boleh dinegasikan, sehingga perlu dicari solusi atas permasalahan ini agar kepentingan Pemegang Hak Tanggungan atau Kreditur tetap terjaga walaupun Hak Atas Tanah telah dibatalkan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DEGRADASI IDENTITIAS NASIONAL: MUNCULNYA INDIVIDUALISME DIKALANGAN GENERASI Z Hikma Riskina Tjg; Ilham Fauzy Harahap2; Khusnul Amanda; Irwan Jebua; Sonang Pandapotan; Oksari Anastasya Sihaloho
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi degradasi identitas nasional di kalangan Generasi Z, yang ditandai dengan meningkatnya individualisme akibat pengaruh teknologi dan media sosial. Generasi Z, yang tumbuh di era digital, cenderung lebih memprioritaskan kepentingan pribadi daripada nilai-nilai sosial seperti gotong royong, yang merupakan salah satu elemen penting identitas nasional Indonesia. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan observasi terhadap mahasiswa Fisika di Universitas Negeri Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa individualisme di kalangan Generasi Z menyebabkan menurunnya solidaritas, partisipasi sosial, dan melemahnya rasa nasionalisme. Mereka lebih tertarik pada budaya asing, yang semakin mempercepat erosi identitas budaya lokal.Untuk mengatasi hal ini, diperlukan langkah-langkah strategis seperti penguatan semangat nasionalisme melalui pendidikan karakter, memanfaatkan media sosial untuk memperkenalkan dan melestarikan budaya lokal, serta mendorong konsumsi produk dalam negeri sebagai wujud kebanggaan terhadap bangsa. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu Generasi Z dalam mempertahankan identitas nasional di tengah arus globalisasi dan kemajuan teknologi yang semakin cepat.
ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DALAM KASUS PENGGUNAAN OBAT GENERIK Anisa Anisa; Aghis Rufaida; Nathania Pattipeilohy; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis aspek hukum dalam penyelesaian sengketa medis terkait penggunaan obat generic. Fokus utama penelitian adalah tanggung jawab hukum tenaga medis, rumah sakit, dan perusahaan farmasi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi, khususnya dalam pemilihan obat. Meskipun obat generik lebih ekonomis, permasalahan muncul ketika obat tersebut tidak memberikan hasil yang diharapkan atau menimbulkan efek samping, sehingga menimbulkan sengketa hukum antara pasien dan penyedia layanan kesehatan. Penelitian ini juga membahas perlindungan hukum bagi pasien berdasarkan Undang-undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Hasil analisis menunjukan bahwa keterbukaan informasi dan pemenuhan standar pelayanan medis sangat penting dalam menghindari sengketa hukum di sektor kesehatan.

Page 47 of 298 | Total Record : 2975