cover
Contact Name
Sawaluddin
Contact Email
marwahmadaniriau@gmail.com
Phone
+6282171744586
Journal Mail Official
marwahmadaniriau@gmail.com
Editorial Address
Jalan Rokan Siak Pekanbaru
Location
Kota pekanbaru,
Riau
INDONESIA
Qonun Iqtishad EL Madani Journal
ISSN : -     EISSN : 28277759     DOI : https://doi.org/10.55438/jqim
Core Subject : Economy,
Qonun Iqtishad EL Madani Journal the publisher Yayasan Marwah Madani Riau. Qonun Iqtishad EL Madani Journal this accept article economic and shariah economic. Qonun Iqtishad EL Madani Journal is twice publish (Juni and December). Qonun Iqtishad EL Madani Journal have e issn 2827-7759.
Articles 39 Documents
Harta Dan Kepemilikan (Batasan Saving Perspektif Ekonomi Islam) Muflihul Fadhil; Febrian Permana; Amrul Muzan
Qonun Iqtishad EL Madani Journal Vol. 3 No. 2 (2024): Juni
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jqim.v3i2.116

Abstract

This research aims to provide an understanding of the nature of property and ownership as well as the limits of saving that every Muslim needs to understand in order to comply with the rules of the Al-Qur'an and hadith. Based on this understanding, it can be a guide for every believer in how to obtain, use and store the blessings of wealth that have been given by Allah SWT. This research method uses qualitative descriptives which briefly discuss the concept of wealth and the limits of saving or saving money from an Islamic perspective, based on literature studies from the Al-Qur'an and hadith. The research results show that; 1) The essence of wealth is a gift and favor from Allah which is used as a cause for the establishment of benefits for life; 2) The essence of ownership of property is that it completely belongs to Allah which He has given to humans with the aim of being able to use it as well as possible in accordance with Allah's provisions for the welfare of all mankind, and this property is a deposit that will be accounted for in the afterlife, starting from how to get it, use it and save it; 3) The limit of saving money from an Islamic perspective is to be precautionary (money demand for precautionary) not to hoard money, which means preventing carrying out obligations (Allah's rights). However, based on the current concept of modern financial management, saving is done using banking financial institutions, it can be ensured that savings money is managed in accordance with applicable regulations. This is where a customer is required to be able to choose sharia-based banking so that the results from managing savings are guaranteed to be halal in accordance with the concept of sharia
Upaya Fintech Syariah Mendorong Akselerasi Pertumbuhan UMKM di Indonesia Iin Saputra
Qonun Iqtishad EL Madani Journal Vol. 3 No. 2 (2024): Juni
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jqim.v3i2.117

Abstract

Penelitian ini bertujuan  untuk dapat memberikan pemahaman tentang Upaya Fintech Syariah Mendorong Akselerasi Pertumbuhan Umkm Di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pendekatan kualitatif memiliki karakteristik alami (Natural serfing) sebagai sumber data langsung, deskriptif, proses lebih dipentingkan dari pada hasil. Analisis dalam penelitian kualitatif cenderung dilakukan secara analisis induktif dan makna makna merupakan hal yang esensial.Hasil penelitian menunjukkan bahwa;  Fintech syariah memberikan kemudahan akses permodalan bagi pelaku UMKM dengan menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Perbedaan utama antara fintech syariah dan konvensional terletak pada sistem akad dan pembiayaan yang menghindari riba, spekulasi, dan elemen tidak transparan lainnya. Fintech syariah juga mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi keuangan, memungkinkan pelaku UMKM untuk menjalankan bisnis dengan cara yang lebih etis dan berkelanjutan. Selain itu, fintech syariah mendukung UMKM dalam pengembangan usaha melalui layanan pinjaman, pembayaran digital, dan pengaturan keuangan yang lebih mudah dan efisien. Fintech syariah memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia. Namun, tantangan yang dihadapi meliputi kurangnya literasi keuangan di masyarakat, infrastruktur yang belum memadai, dan perundang-undangan yang belum sepenuhnya mendukung. Fintech syariah berperan penting dalam mengoptimalkan rekayasa inovasi pengembangan pembiayaan mikro syariah dan membantu UMKM dalam berinvestasi saham syariah. Peluang bagi fintech syariah adalah perluasan pasar, peningkatan akses ke pelanggan baru, serta mendukung perubahan pola pikir konsumen yang lebih praktis. Agar dapat memaksimalkan potensi fintech syariah, diperlukan sinergi antara pemerintah, regulator, dan pelaku fintech untuk meningkatkan edukasi dan literasi keuangan di masyarakat
Penerapan Manajemen Risiko dalam Perencanaan Keuangan Muhammad Yusuf
Qonun Iqtishad EL Madani Journal Vol. 3 No. 2 (2024): Juni
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jqim.v3i2.118

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Perencanaan Keuangan. Penelitian ini disebut sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan melalui bahan-bahan pustaka atau literatur kepustakaan sebagai sumber tertulis. Lebih spesifik, jenis penelitian ini juga disebut penelitian deskriptif kualitatif deduktif terkait Penerapan Manajemen Resiko dalam Perencanaan Keuangan. Data-data dikumpulkan dengan menggu nakan teknik penelaahan terhadap referensi-referensi yang relevan dan berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti, khususnya prinsip dasar dan aspek filosofis konsumsi dalam ekonomi syariah. Data yang terkumpul disajikan dengan metode deskriptif kualitatif dan deduktif. Disebut deskriptif karena dalam penelitian menggambarkan objek permasalahan berdasarkan fakta secara sistematis, cermat dan mendalam terhadap kajian penelitian. Dalam proses pengolahan data digunakan mode analisa interaktif melalui tiga alur, yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode deduksi. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa Manajemen risiko merupakan suatu kegiatan yang dimaksudkan untuk dapat menanggulangi beberapa risiko yang mungkin terjadi dalam sebuah usaha. Manajemen risiko sendiri merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi risiko, menilai, serta melakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi risiko sehingga risiko yang diterima dapat ditekan lebih kuat dan tidak dapat meningkat lebih drastis. Tujuan dari manajemen risiko adalah untuk mengenali risiko dalam sebuah proyek dan mengembangkan strategi untuk mengurangi atau bahkan menghindarinya, dilain sisi juga harus dicari cara untuk memaksimalkan peluang yang ada. Manfaat yang diperoleh dengan menerapkan manajemen risiko antara lain berguna untuk mengambil keputusan dalam menangani masalah – masalah yang rumit. Proses manajemen risiko keuangan umumnya melibatkan langkah-langkah, Identifikasi RisikoPengukuran resiko, Pengembangan  Strategi Pengelolaan Risiko, Implementasi dan Pelaksanaan Strategi dan Monitoring dan Evaluasi.
Mitigasi Resiko Investasi Wakaf Produktif Muhammad Syahrullah
Qonun Iqtishad EL Madani Journal Vol. 3 No. 2 (2024): Juni
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jqim.v3i2.119

Abstract

Investasi wakaf produktif harus dilakukan dengan menggunakan mitigasi resiko yang tepat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui langkah-langkah dalam mitigasi resiko investasi wakaf produktif . Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dimana penerapannya mempertimbangkan data yang diperoleh dilapangan dalam mitigasi resiko pengelolaan investasi wakaf produktif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa mitigasi resiko memiliki beberapa komponen diantaranya mengindentifikasi dan mengendalikan resiko sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas investasi wakaf produktif. Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam investasi wakaf produktif sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana wakaf. Sistem monitoring dan evaluasi terhadap investasi wakaf produktif merupakan aspek krusial dalam pengelolaan wakaf untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan manfaatnya
Zakat Produktif Sebagai Upaya Memajukan Ekonomi Bahagia, Annisa Fitriyani Lubis; Ariyanto, Aris; Abdulloh, Abdulloh
Qonun Iqtishad EL Madani Journal Vol. 4 No. 1 (2024)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jqim.v4i1.126

Abstract

Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki potensi besar dalam mengurangi kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini membahas konsep zakat produktif, di mana zakat digunakan bukan hanya sebagai bantuan langsung, tetapi juga sebagai sarana untuk memberdayakan individu melalui kegiatan ekonomi yang berkelanjutan, seperti kewirausahaan dan pengembangan usaha kecil. Dengan mengubah penerima zakat menjadi anggota masyarakat yang produktif secara ekonomi, zakat produktif memainkan peran penting dalam mempromosikan keadilan sosial, mengurangi kesenjangan kekayaan, serta mendorong partisipasi ekonomi. Makalah ini meneliti mekanisme dan strategi yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah dalam mengelola zakat produktif, serta dampaknya terhadap pembangunan ekonomi. Temuan menunjukkan bahwa manajemen dan distribusi zakat produktif yang efektif dapat menjadi alat yang kuat untuk pengentasan kemiskinan, sekaligus berkontribusi pada kemajuan ekonomi nasional, khususnya di negara-negara mayoritas Muslim. Selain itu, penelitian ini menekankan pentingnya upaya kolaboratif antara lembaga zakat, pemerintah, dan sektor swasta untuk memaksimalkan dampak ekonomi dari program zakat produktif.
Pengaruh Dewan Pengawas Syariah, Ukuran Dewan Direksi dan Komite Audit Kinerja Perbankan Syariah Armayanti, Yuni
Qonun Iqtishad EL Madani Journal Vol. 4 No. 1 (2024)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jqim.v4i1.127

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis serta mendapatkan bukti empiris tentang pengaruh dewan pengawas Syariah, ukuran dewan direksi dan komite audit terhadap kinerja keuangan bank Syariah (studi kasus pada bank umum syariah di Indonesia) dan sampling diambil dengan metode purposive sampling. Metode pengumpulan data dilakukan dengan data skunder laporan tahunan Bank Syariah tahun 2019-2023. Uji hipotesis menggunakan metode regresi linier berganda dibantu aplikasi E-Views 12. Hasil penelitian menggunakan regresi linier berganda menunjukkan bahwa variabel dewan pengawas Syariah, variabel ukuran dewan direksi dan variable komite audit tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan yang diukur menggunakan Return On Assets (ROA).    
Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Bank Syariah di Indonesia Mukhlis, Mukhlis; Nurnasrina, Nurnasrina; Huda, Nurul; Fibriyani, Nola
Qonun Iqtishad EL Madani Journal Vol. 4 No. 1 (2024)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jqim.v4i1.132

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Bank syariah di Indonesia. Penelitian ini disebut sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan melalui bahan-bahan pustaka atau literatur kepustakaan sebagai sumber tertulis. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa Pengawasan dan pengendalian bank syariah di Indonesia menjadi aspek krusial dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan syariah. Dengan pertumbuhan signifikan perbankan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dalam pengawasan stabilitas perbankan syariah dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa operasional bank sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. Meskipun kerangka hukum yang jelas telah ditetapkan melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, tantangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan integrasi pengawasan yang tidak optimal antara OJK dan DPS masih menjadi kendala. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif untuk meningkatkan edukasi masyarakat dan memperkuat kerjasama antar lembaga pengawas. Dengan pendekatan yang holistik, pengawasan dan pengendalian bank syariah diharapkan dapat berfungsi secara efektif, mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan memastikan bahwa bank syariah beroperasi sesuai dengan prinsip syariah yang diharapkan oleh Masyarakat
Studi Qawaid Fiqhiyyah: Aspek Ibadat dan Muamalat dalam Kaidah La Dharara Wa La Dhirar Alamudi, Ichwan Ahnaz; Suriyadi, Suriyadi; Utami, Mieke Aprilia; Ramadhani, Sri Ridma
Qonun Iqtishad EL Madani Journal Vol. 4 No. 1 (2024)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jqim.v4i1.140

Abstract

Riset ini dilatarbelakangi bahwa la dharara wa la dhirar adalah sesuatu hal yang berkenaan dengan perbuatan yang tidak boleh merugikan diri sendiri ataupun orang lain, sehingga oleh karenanya hukum tersebut sesuai dengan dalil syara’ yang menjadi suatu rujukan. Riset ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang lebih khususnya kepada data kepustakaan atau library research. Penulis dalam riset ini menghasilkan bahwa dalam kaidah-kaidah fiqhiyah terdapat kaidah-kaidah al-khamsah, salah satu diantaranya adalah kaidah asasi keempat yaitu La Dharara Wa La Dhirar yang artinya tidak boleh merugikan diri sendiri ataupun orang lain. Redaksi sabda Nabi Muhammad Saw “La dharara wa la dhirara.” Ini berpola tidak tertentu (nakirah) dan berpola penafian (negativ), sehingga menafikan segala bentuk adh-dharar ataupun adh-dhirar, bagi yang khusus (merugikan seseorang tertentu) maupun umum ( merugikan orang banyak), baik secara perseorangan maupun kelompok, baik yang utuh maupun parsial, baik secara material maupun spritual. Selanjutnya, Penafian disini bererati larangan pasalnya adh-dharar dan adh-dhirar pasti terjadi di tengah masyarakat, akan tetapi tidak dizinkan syariat karena keduanya diharamkan.  
Eklektik Hukum Islam dalam Wilayah Hukum Keluarga Syaf, Moh. Najib
Qonun Iqtishad EL Madani Journal Vol. 4 No. 1 (2024)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jqim.v4i1.141

Abstract

Eklektik dalam hukum Islam merupakan pendekatan yang menggabungkan berbagai pandangan hukum dari mazhab atau sumber hukum yang berbeda untuk mencapai solusi yang paling sesuai dalam konteks tertentu. Artikel ini membahas penerapan eklektik hukum Islam dalam wilayah hukum keluarga, termasuk perkawinan, perceraian, dan warisan. Penelitian ini bersifat teoretis dengan menelaah literatur primer dan sekunder, seperti kitab-kitab fiqh klasik, buku-buku akademik modern, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan topik hukum keluarga dan pendekatan eklektik dalam hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan eklektik dalam hukum keluarga memungkinkan fleksibilitas dan relevansi hukum Islam dalam menghadapi dinamika masyarakat modern yang semakin kompleks. Dengan menggabungkan pandangan dari berbagai mazhab, pendekatan ini tidak hanya memberikan solusi yang aplikatif tetapi juga menjaga prinsip-prinsip dasar syariah serta memenuhi kebutuhan kemaslahatan umat. Pendekatan ini mencerminkan kemampuan hukum Islam untuk beradaptasi dengan perubahan sosial, budaya, dan teknologi, tanpa kehilangan esensi dan identitasnya sebagai sistem hukum yang berlandaskan wahyu.

Page 4 of 4 | Total Record : 39