Articles
46 Documents
PENERAPAN NILAI PANCASILA DALAM MENGATASI TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Ismi Aprilia Zahro;
Mujahidatul Millah;
Asma’ Nadiyatuz Zahroh
Smart Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): Februari 2022
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.34310/slj.v1i1.57
Korupsi sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu, hingga kini bangsa Indonesia masih berupaya untuk mengatasi permasalahan korupsi. Beragam upaya pencegahan dan penyelesaian masalah korupsi telah dilakukan. Angka korupsi di Indonesia yang cukup tinggi perlu dilakukan pemberantasan korupsi secara serius. Namun, hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan literature review yang bersumber dari buku, jurnal, dan sejenisnya. Korupsi dapat terjadi karena adanya pengabaian terhadap kelima sila dalam Pancasila. Terlepas dari itu semua tidak ada solusi lain untuk mengatasinya, maka diperlukan kesadaran mereka koruptor agar lebih dapat untuk mengimplementasikan nilai Pancasila dalam ruang lingkup kecil yang terdiri dari lingkungan keluarga, masyarakat, sedangkan ruang lingkup besar terdiri dari pemerintah, institusi pendidikan dan negara itu sendiri. Dan teruntuk kepada para penegak hukum diharuskan untuk membela seadil-adilnya agar dapat mengatasi atau bahkan menghilapkan kasus korupsi ini dengan cara memberikan sebuah apresiasi seperti dengan pemberian sanksi yang tegas sehingga keinginan memberantas korupsi di Indonesia tercapai sehingga lahirlah Negara anti korupsi. Unsur strategis ini dapat memainkan peranannya baik dalam fungsi pencegahan maupun penindakan tindakan pidana korupsi.
PERJANJIAN PRA NIKAH SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA BAWAAN DALAM PERKAWINAN
Dian Rosita;
Arina Novitasari;
Muhammad Zainuddin
Smart Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): Februari 2022
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perjanjian Pra Nikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum dilangsungkannya pernikahan dengan tujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri setelah menikah. Isi Perjanjian Pra Nikah biasanya meliputi pemisahan harta sebelum pernikahan, pemisahan hutang sebelum pernikahan, selama pernikahan, atau bahkan setelah perceraian. Melalui perjanjian ini, masing-masing pihak dapat menentukan harta bawaan masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak ditentukan lain. Perjanjian Pra Nikah ini banyak dipilih untuk calon pasangan yang salah satu atau keduanya punya resiko tinggi dalam pengelolaan keuangan, misalnya calon pasangan seorang politikus atau pengusaha. Metode yang digunakan dalam kajian ini menggunakan metode yuridis normatif. Perlindungan hukum terhadap harta bawaan dalam perjanjian Pra Nikah bertujuan untuk memproteksi terhadap harta masing-masing calon pasangan dimana para pihak dapat menentukan harta bawaan masing-masing, hutang yang dimiliki calon pasangan menjadi tanggung jawab masing-masing, menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga serta menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat. Akibat hukum dari Perjanjian Pra Nikah terhadap harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan berada dalam penguasaan masing-masing kecuali ditentukan lain.
PENCATATAN NIKAH SEBAGAI PERSYARATAN SAHNYA PERNIKAHAN
Darma Bachriani, Rielia;
Putri Kusuma Wardhani;
Zenda Vidya Uttamo
Smart Law Journal Vol. 3 No. 2 (2024): Agustus 2024
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.34310/slj.v3i2.61
Perkawinan yang dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perkawinan itu dianggap mempunyai akibat hukum, baik peraturan yang menurut agama ataupun kepercayaan masing-masing. sehingga perkawinan yang tidak dicatatkan akan dianggap ilegal. Sementara itu, ada pernikahan yang disebut dengan “nikah siri” yaitu pernikahan yang sah karena mengikuti pedoman hukum agama, khususnya memenuhi syarat dan rukun perkawinan, namun tidak diakui oleh negara karena tidak dicatatkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pentingnya pencatatan perkawinan sebagai syarat sahnya suatu perkawinan. Untuk menjawab permasalahan hukum yang timbul, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang memadukan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hal ini berkorelasi dengan isu-isu kontemporer terkait kepatuhan terhadap standar hukum dan didukung oleh data sekunder yang dikumpulkan dari buku, jurnal, internet, dan sumber terkait lainnya. Berdasarkan temuan penelitian, pencatatan perkawinan pada saat perkawinan juga dapat menjadi pembenaran hukum bagi perkawinan serta sebagai sarana untuk membela hak dan tanggung jawab pasangan, harta benda dan keturunannya.
PERUNDUNGAN SISWI SMK DI BANDUNG BARAT SEBAGAI INKONSISTENSI PENDIDIKAN PANCASILA TERKAIT PELAKSANAAN SILA KEDUA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB BUTIR PERTAMA DAN KEENAM TERKAIT INFORMASI TEKNOLOGI
Febriyanto, Arie Febriyanto;
Sri Tomo;
Didik Nugroho
Smart Law Journal Vol. 3 No. 2 (2024): Agustus 2024
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.34310/slj.v3i2.62
Makna Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah tidak semena-mena terhadap orang lain., terutama perbuatan yang terkait dengan perundungan dan sebisa mungkin menghindari perbuatan perundungan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah mengenai memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain, salah satunya adalah menghindari perbuatan perundungan, yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kajian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa butir pertama dijalankan dengan tidak konsisten atau inkonsistensi melalui perbuatan A terhadap NPN berupa ketika NPN istirahat dan diminta masak oleh A sehingga dengan hal ini terjadi pelanggaran terhadap harkat dan martabat seorang manusia. Selanjutnya Sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab butir kelima Mengembangkan Sikap Tidak Semena-mena dilakukan tidak konsisten oleh A dengan meminta bantuan dengan tiba-tiba dengan memaksa mengerjakan tugas kepada NPN dan meminta NPN menggendong A ke kamar mandi. Selanjutnya akibat hal tersebut NPN mengalami depresi kemudian fisiknya mengalami pelemahan dan akhirnya NPN meninggal dunia dimana pelanggaran terhadap hak asasi manusia NPN berupa hak hidup.
PENERAPAN HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA LEMBAGA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI INDONESIA
Zakki Mubarok
Smart Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.34310/slj.v1i2.66
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya disektor teknologi finansial telah dimanfaatkan oleh lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal untuk melakukan kejahatan. Dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang terdesak hutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hutang yang masyarakat dapatkan berasal dari dana pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Maraknya pinjaman online ilegal dinilai telah meresahkan masyarakat karena masyarakat sering mendapat teror tagihan dan intimidasi dari lembaga pinjaman online tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan hukum dan pertanggungjawaban pidana lembaga pinjaman online ilegal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal. Penelitian hukum normatif yang juga disebut sebagai penelitian kepustakaan atau doktrinal. Karena dalam penulisan ini mengacu kepada peraturan-peraturan yang tertulis dan bahan-bahan hukum lainnya. Sifat yang dimiliki dalam penulisan ini bersifat deskriptif yang bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan fakta di lapangan terhadap aplikasi ketentuan hukum yang sudah ada dan hidup di dalam masyarakat dan juga preskriptif kualitatif yaitu untuk memberikan argumentasi teori oleh penulis atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : lembaga pinjaman online ilegal yang telah menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat, baik materiil maupun non materiil tidak cukup hanya dicabut izin operasional dan aplikasinya, tetapi perlu diproses hukum pidana. Jika tidak, mereka akan membuat bisnis baru dengan mengubah nama dan aplikasinya.
Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Memberikan Kemudahan Untuk Berinvestasi di Indonesia
Aisyah Dinda Karina
Smart Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.34310/slj.v3i3.67
Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong investasi dengan sistem perizinan yang sederhana. Proses perizinan kegiatan usaha kini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Sistem yang disebut Perizinan Berbasis Risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk untuk Approach (OSS-RBA). Pemerintah terus berupaya untuk mempermudah arus investasi, diantaranya dengan menginisiasikan lahirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Masyarakat pun mengapresiasi implementasi UU Cipta Kerja yang diharapkan dapat segera mendorong pemulihan ekonomi terdampak pandemi Covid-19. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Undang undang (UU) Cipta Kerja memiliki dampak positif untuk perekonomian Indonesia khususnya dalam upaya peningkatan realisasi investasi yang ada pada sistem perekonomian Indonesia. Sebab salah satu poin penting yang diatur dalam regulasi ini adalah mempermudah perizinan berusaha. Pada kesempatan Economic Outlook 2022, dikatakan bahwa, salah satu substansi undang-undang Cipta Kerja adalah perizinan untuk investasi. Jadi Undang-Undang Cipta Kerja merupakan pintu jalan untuk meningkatkan realisasi investasi di tahun 2022.
KAJIAN YURIDIS PINJAMAN ONLINE MENURUT HUKUM ISLAM
Rielia Darma Bachriani
Smart Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.34310/slj.v1i2.68
Tuntutan banyaknya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi yang kadangkala melebihi pendapatan hidup seseorang seringkali mengakibatkan seseorang itu memilih jalan untuk melakukan pinjaman guna memenuhi kebutuhan tersebut, baik itu melakukan pinjaman secara resmi melalui perbankan ataupun pinjaman lainnya. Seiring dengan perkembangan tehnologi, sekarang ini banyak bermunculan aplikasi–aplikasi yang memberikan kemudahan dalam transaksi pinjam–meminjam secara online. Kepraktisan tanpa mengenal tempat, waktu dan dapat mempergunakan platforms yang telah ada membuat minat untuk mempergunakan jasa pinjaman online tersebut semakin marak. Namun apakah perjanjian yang ada dalam kesepakatan dan sifat perjanjian tersebut telah sesuai dengan kaidah hukum perjanjian Islam mengingat pinjaman online yang juga disebut fintech (finansial technology) adalah jasa pelayanan keuangan dalam bentuk pinjaman dan aplikasinya mempergunakan teknologi informasi jaringan internet, dimana kesepakatan dibuat tanpa pertemuan langsung antara pemberi dan penerima pinjaman. Guna mengkaji lebih lanjut secara akademis maka digunakanlah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan menggambarkan hukum qiradh dalam fiqih mu’amalah dan sumber data yang diperoleh dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor : 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, disamping hasil Ijtima Ulama MUI tahun 2021 dan aturan hukum lainnya yang telah dikeluarkan sebagai pedoman umum lainnya. Melalui penelitian ini tentu diharapkan masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan terkait dengan transaksi pinjam–meminjam secara online menurut kaidah hukum perjanjian Islam.
TINJAUAN YURIDIS PINJAMAN ONLINE ILEGAL DALAM ETIKA BISNIS
Pandu Nugroho
Smart Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.34310/slj.v1i2.69
Tingginya perkembangan masyarakat membuat perkembang teknologi saat ini bertumbuh semakin pesat khususnya dalam pinjam-meminjam secara online. Masalah keuangan masyarakat mendesak sehingga membutuhkan cara alternatif dalam mendapatkan sumber pembiayaan. Lembaga keuangan bukan bank menjadi solusi perkembangan perekonomian saat ini sering disebut dengan layanan Financial Technology (Fintech). Pinjaman online memberikan kemudahan serta kecepatan pada masyarakat untuk mendapatkan pinjaman. Namun, di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang pinjaman online. Pinjaman online memberikan kemudahan dan kecepatan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana. Para pengelola ini bisa memberikan pinjaman dalam hitungan jam. Tambah lagi, pinjaman yang mereka tidak membutuhkan agunan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas praktik pinjaman online illegal dalam perspektif etika bisnis. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Pada praktik pinjaman online ini ditemukan beberapa masalah seperti munculnya pinjaman online illegal tercatat dari tahun 2018 – tahun 2019, Otoritas Jasa Keungan mencatat dan memblokir 947 entitas teknologi finansial berjenis pinjaman antar pihak (peer to peer lending) tak berijin. Dalam perspektif etika bisnis kegiatan pinjaman online bisa dilakukan dengan menjaga kepercayaan yang memiliki pengaruh yang besar terhadap reputasi perusahaan. Namun apabila perusahaan tersebut illegal dapat memicu terjadinya tindak pidana seperti penipuan, pencucian uang atau penyalahgunaan data milik konsumen. Kondisi ini dipicu oleh banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai bisnis finansial teknologi. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan solusi penanganan dalam pinjaman online illegal agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur terhadap pinjaman online tersebut.
TINJAUAN EKSPLORASI SEJARAH NEGARA HUKUM DI INDONESIA DALAM PRESPEKTIF KONSTITUSI
Astri Dwi Andriani;
Rian Sacipto
Smart Law Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.34310/slj.v1i2.70
Analisis terhadap penelitian normatif ini bertujuan untuk memaparkan bagaimana sejarah dan perkembangan hukum yang ada di Indonesia berdasarkan konstitusi. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini adalah menggunakan library research atau telaah pustaka yang meliputi: pengidentifikasian secara sistematik, analisis dokumen-dokumen yang memuat informasi yang berkaitan dengan masalah kajian. Teknik yang digunakan digunakan ialah content analysis atau kajian isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sejarah hukum nasional dibagi menjadi beberapa fase, diantaranya adalah fase pra kolonial, fase kolonial, dan fase kemerdekaan. Fase Pra-Kolonial biasa disebut dengan fase sebelum penjajahan, di mana Indonesia masih menganut sistem kerajaan dengan dua jenis sistem yakni sistem kerajaan Hindu-Budha dan sistem kerajaan Islam. Kemudian di fase selanjutnya adalah fase kolonial atau fase penjajahan. Dalam fase ini dibagi menjadi dua bagian utama, yakni pada masa kekuasaan Belanda dan pada masa kekuasaan Jepang. Setelah Indonesia merdeka, kemudian terjadi fase ketiga yakni fase kemerdekaan Indonesia. Setelah merdeka terdapat tiga fase yang menjadi jejak sejarah perkembangan hukum di Indonesia, diantaranya masa orde lama, masa orde baru, dan masa reformasi.
ANALISIS PENGATURAN PERJANJIAN BAKU DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN MENGENAI LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Esa Lupita Sari;
Aisyah Dinda Karina
Smart Law Journal Vol. 2 No. 1 (2023): Februari 2023
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.34310/slj.v2i1.73
Pengaturan Perjanjian baku diatur dalam Pasal 36 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun POJK Nomor 77/POJK.01/2016 telah dicabut dengan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan perundang-undangan yang telah dicabut tidak lagi memiliki daya guna termasuk materi muatannya, kecuali jika materi muatan diatur kembali dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan berupa data sekunder. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis direkomendasikan ketentuan Pasal 36 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi perlu diatur kembali dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan Pasal 32 ayat (2) perlu ditambahkan mekanisme penagihan pendanaan. Penjelasan Pasal 30 ayat (1) POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, perlu disesuaikan dengan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 30 ayat (4) POJK Nomor 6/POJK.07/2022. Perubahan dimaksudkan untuk memberikan keadilan yaitu mewujudkan kedudukan yang sama antara para pihak dalam perjanjian.