cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 560 Documents
PARAMETER KESETARAAN GENDER DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (PARAMETERS IN THE ESTABLISHMENT OF GENDER EQUALITY LEGISLATION REGULATION) ., Sasmita
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v9i1.376

Abstract

Kesetaraan gender dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangandijadikan standar utama sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor12 Tahun 2012. Namun demikian, apa yang dimaksud dengan PeraturanPerundang-undangan yang telah responsif gender dalam pedoman ini bukanlahhanya menerapkan keempat indikator tersebut di atas tetapi termasuk jugamengintegrasikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam CEDAW ketikamelakukan tahap proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peran Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagai Alat Diplomasi dalam Penyelesaian Konflik Israel - Palestina abadi, fany anggun
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i3.1062

Abstract

AbstractIn the current era of globalization, it has become a very influential factor in the diplomacy of international relations, one of which is when globalization is widespread as in this diplomacy. In international relations there is diplomacy which is not only useful for official agendas where there are countries that play an important role which are the sole actor, more than that currently diplomacy is equipped with the latest issues. For this reason, a bridge or organization such as the OIC (Organization of Islamic Cooperation) is needed. The formulation of the problem is in the form of the OIC as a diplomatic tool in resolving the Israeli-Palestinian conflict. The purpose of this article is to argue that the OIC has great potential to become an effective mediator in resolving the Israeli-Palestinian conflict through peaceful and responsible Islamic diplomacy. The theory of this research argues that the OIC has great potential to become an effective mediator in resolving the Israeli-Palestinian conflict. This research is a descriptive study with qualitative analysis techniques. In writing this article, namely analyzing the role of the OIC as a media between nations in the current era of globalization which promotes cooperation and peace to solve problems that are deemed appropriate to maintain and protect the vitality of Muslims.Keywords: OIC (Organization of Islamic Cooperation), Diplomacy, Globalization.
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG Rajab, Achmadudin
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i2.150

Abstract

Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ini merupakan undang-undang penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang lahir untuk mengembalikan pelaksanaan Pilkada secara langsung setelah sebelumnya sempat diatur untuk dilaksanakan secara tidak langsung melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014. Adapun perbaikan yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sehingga menghasilkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 masih menimbulkan sejumlah permasalahan. Hal ini terlihat dari semenjak keberlakuannya sudah terjadi 25 judicial review atas undang-undang tersebut dan 7 diantaranya dikabulkan. Disamping itu terdapat pula Peraturan KPU yang tidak sejalan dengan undang-undang Pilkada yang timbul akibat ketidaksempurnaan pengaturan dalam undang-undang ini. Oleh karena itu dalam rangka menghadapi Pilkada serentak berikutnya pada tahun 2017 perlu kiranya agar dilakukan penggantian atas undang-undang Pilkada agar pelaksanaan Pilkada berikutnya menjadi lebih baik.
REFORMASI PAJAK DI INDONESIA TAX REFORM IN INDONESIA Bawazier, Fuad
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v8i1.344

Abstract

Reformasi pajak di Indonesia dimulai tahun 1983 dengan memperkenalkanprinsip self assessment,menyederhanakan dan menurunkan tarif PPh danmemberlakukan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebagai pengganti PPn (PajakPenjualan). Setelah berjalan 10 tahun, reformasi pajak 1983 ini dilanjutkandengan reformasi pajak 1994 dan 1997 yang mengubah undang-undangsebelumnya dan membuat undang-undang baru. Dalam reformasi lanjutan ini,tarif PPh kembali diturunkan dan mulai diperkenalkan PPh Final. Selain itu,pajak daerah dan retribusi daerah untuk pertama kalinya ditata dalam sebuahundang-undang. Demikian juga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) danBPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan) masing-masing ditatadalam undang-undang. Reformasi pajak 1983, 1994, dan 1997 diterima baikoleh masyarakat dan sukses mencapai target atau sasarannya. Sedangkanreformasi-reformasi pajak pasca 1997, meski dengan biaya yang amat mahal,tetapi karena tidak direncanakan dengan baik dan bermuatan politis,memberikan indikasi kegagalan.
Urgensi Pengaturan Fintech Lending Syariah Di Indonesia: Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Rohman, Adi Nur
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i1.991

Abstract

Perkembangan fintech lending syariah terus menggeliat yang menyasar masyarakat Muslim. Akan tetapi, penyelenggaraan fintech lending syariah di Indonesia masih berkiblat kepada peraturan fintech konvensional sehingga berpotensi terjadi penyimpangan dalam hal kepatuhan syariah (sharia compliance) dan dapat memberikan celah bagi penyelenggara untuk melakukan berbagai penyimpangan yang merugikan pengguna layanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan fintech lending syariah dan urgensi pembentukan peraturannya di Indonesia disamping juga hendak memotret upaya perlindungan hukum bagi pengguna layanan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menginstrumentasikan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) atau studi dokumen. Hasil penelitian ditemukan bahwa operasionalisasi bisnis fintech syariah memiliki payung hukum yang cukup untuk dijadikan dasar pijakan dalam penyelenggaraan fintech syariah mengacu kepada beberapa peraturan terkait baik berupa Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah dan/atau Lembaga seperti POJK No. 77 Tahun 2016 dan Fatwa DSN-MUI No. 117 Tahun 2018. Namun demikian, POJK tersebut lebih berkonotasi ke arah fintech konvensional sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan terhadap kepatuhan syariah (shariah compliance). Oleh karenanya, pembentukan peraturan fintech syariah menjadi sangat penting sebagai wujud perlindungan bagi pengguna layanan.
ANALISIS WACANA HUKUMAN PANCUNG DI PROVINSI ACEH Sihombing, Eka N.A.M
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i4.522

Abstract

Pada awal 2018 Pemerintahan Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan hukum pancung (qishash) bagi para pelaku kejahatan pembunuhan melalui penambahan jarimah (perbuatan yang dilarang dalam qanun) pembunuhan dengan uqubat hukum pancung dalam Qanun tentang Jinayat. Penerapan ini diklaim mampu untuk menekan angka kriminalitas khususnya pembunuhan yang terjadi di Aceh. Permasalahan yang akan diurai dalam penelitian ini adalah bagaimana bagaimana konstitusionalitas dan masa depan pengaturan uqubat qisash (hukum pancung) dalam Qanun Aceh tentang Jinayat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum doctrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan uqubat qisash dalam qanun jinayat di Provinsi Aceh pada masa mendatang merupakan sebuah keniscayaan, hal ini dikarenakan : 1. ketentuan Pasal 18B UUDNRI Tahun 1945 Pemerintahan Provinsi Aceh mendapatkan pengakuan dan penghormatan sebagai satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus; 2. ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006 juga memberikan kewenangan kepada Pemerintahan Provinsi Aceh untuk membentuk Qanun tentang Jinayat yang dapat memuat ancaman pidana selain pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 241 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006; 3. Bahwa UU Nomor 11 Tahun 2006 juga tidak memberi batasan materi ancaman pidana yang dapat dimuat dalam suatu qanun jinayah.
MENCARI SOLUSI TERHADAP KERAGUAN SISTEM PEMILIHAN UMUM YANG TEPAT DI INDONESIA Simarmata, Markus H.
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i3.106

Abstract

Terdapat 5 (lima) permasalahan krusial dalam pengesahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Lima permasalahan krusial tersebut yaitu ambang batas presidensial, ambang batas parlemen, alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan (dapil), metode konversi suara pemilu legislatif, dan sistem pemilu. Dari5 masalah krusial tersebut terdapat 3 masalah RUU Pemilu yang paling krusial yaitu adanya keraguan tentang:1) ambang batas presidensial, 2) metode konversi suara pemilu legislatif dan 3) sistem pemilu yang tepat untuk digunakan di Indonesia. Untuk mengukur keefektifan dari pengaturan tiga masalah tersebut maka digunakan parameter yaitu: menyediakan representasi, menjadikan pemilu bermakna, menyediakan insentif bagi konsiliasi, memfasilitasi pemerintahan yang stabil dan efisien, meminta pertanggungjawaban pemerintah, dan meminta pertanggungjawaban wakil-wakil perorangan. Hasil analisa dari parameter tersebut yaitu: Sistem Pemilu yang tepat digunakan di Indonesia adalah Sistem Pemilu Terbuka karena menciptakan kesempatan yang sangat besar untuk memilih calon yang visi, dan misinya sama, Tingkat ambang batas kepresidenan yang tepat digunakan di Indonesia adalah 20% karena akan menciptakan pemerintahan yang stabil dan efisien, dan metode yang tepat untuk mengkonversi suara menjadi kursi dan parpol di legislatif adalah metode Sainte Lague karena lebih akurat mewakili masyarakat pada dapil
Pembatalan Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Jabatan Notaris Kencana, Cindya Mulia; Putra, Mohamad Fajri Mekka
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i1.917

Abstract

Notaris dalam melaksanakan kewajiban dan kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Pengawasan Notaris didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. Berdasarkan hasil pengawasan, seorang Notaris dapat diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia apabila melakukan pelanggaran berat. Notaris dapat mengajukan gugatan pembatalan sebagaimana tercatat dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 235/G/2019/PTUN.KT yang mencabut dan membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.55.AH.02.04 Tahun 2019.  Permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penilitian ini yaitu apakah penerbitan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penelitian ini juga menganalisis tanggung jawab yang timbul setelah keputusan tersebut dikeluarkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Dengan menerapkan teori tanggung jawab, teori kepastian hukum serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, dapat disimpulkan bahwa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut telah memenuhi asas kepastian hukum namun belum memenuhi asas kecermatan. Sedangkan merupakan tanggung jawab Menteri untuk mencabut keputusan yang telah dibuat serta mengembalikan status Notaris dengan cara mengangkat kembali sebagai Notaris di tempat semula
AKAR PERMASALAHAN KONTROVERSI SEPUTAR TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN ., Shidarta
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v6i2.317

Abstract

The substance of corporate social [and environmental]responsibility as stipulated in Article 74 of Law No. 40 Year2007 on Limited Corporation has been creating controversies.Despite the huge pressures from many parties to annul thearticle, The Indonesian Constitutional Court concluded tomaintain it as a binding article and believed that its content isstill in line with the constitution. Accommodating CSR into ourlegal system can be considered a progressive step for the sakeof Indonesian people in majority, especially for those who havea very limited access to utilize our natural resources. On theother hand, many companies seem still reluctant to implementthe mandatory CSR although Article 74 possibly imposecriminal sanctions against the violaters. The author of thispaper believes that the controversial issues over CSR arelingering on several fundamental discourses, such as thedichotomies between morality and law, between responsibilityand liability, and between individual/public interest and socialinterest. He intends to discuss these dichotomies in theperspective of legal philosophy.
KAJIAN HUKUM BISNIS JASA CROWDFUNDING PROPERTI Hariyani, Iswi --
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i1.457

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji aspek perlindungan hukum crowdfunding secara umum, termasuk  crowdfunding properti, dan mengkaji perbedaan crowdfunding properti dengan Reksa Dana, DIRE dan EBA. Rumusan masalah penelitian ini meliputi tiga hal : apa bentuk perlindungan hukum crowdfunding secara umum; apa bentuk perlindungan hukum crowdfunding properti, dan apa perbedaan crowdfunding properti dengan Reksa Dana, DIRE, dan EBA. Penelitian normatif ini memakai pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bisnis jasa crowdfunding berbentuk Tekfin-Pembayaran diatur dan diawasi Bank Indonesia, sedangkan bisnis jasa Tekfin-Pinjaman dan Tekfin-Permodalan diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Crowdfunding properti ada yang menerapkan konsep Tekfin-Pinjaman, Tekfin-Permodalan, atau konsep hibrida. Crowdfunding properti juga memiliki persamaan dengan Reksa Dana, DIRE dan EBA karena menerapkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK).  

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue