cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 560 Documents
URGENSI PERLINDUNGAN MEREK MELALUI PROTOKOL MADRID Hidayati, Nurul
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i2.100

Abstract

Pada akhir tahun 2015 para pemimpin ASEAN sepakat membentuk suatu pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Bagi Indonesia, MEA akan menjadi peluang untuk meningkatkan ekspor, mengingat hambatan perdagangan seperti biaya bea cukai akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Namun dilain pihak, bebasnya arus perdagangan baik masuk maupun keluar Indonesia sebagai akibat dari MEA juga menjadikan produk yang dimiliki Indonesia rawan ditiru maupun diakui oleh pihak luar baik mengenai hak cipta maupun merek. Padahal jika ditelusuri, pelanggaran merek di Indonesia sebelum diberlakukannya MEA pun sudah cukup banyak terjadi, dan dikhawatirkan kondisi ini akan semakin parah setelah diberlakukannya MEA. Inilah yang mendorong Indonesia untuk mendaftarkan merek secara internasional melalui Protokol Madrid. Hal ini dilakukan untuk melindungi merek yang dimiliki para pengusaha Indonesia dalam menghadapi pasar bebas terutama di wilayah Asia.
Tinjauan Yuridis Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Sistematis, Harmonis dan Terpadu di Indonesia Chandra, M Jeffri Arlinandes; Wahanisa, Rofi; Kosasih, Ade
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i1.790

Abstract

AbstrakPeraturan perundang-undangan yang baik adalah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan dengan peraturan lain pada tingkat yang sama atau pada tingkat yang berbeda akan menimbulkan masalah yang kompleks. Salah satu contoh kontroversi dalam Revisi Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK) yang banyak terjadi penolakan oleh berbagai kalangan. dalam pembentukan ataupun Peninjauan Kembali sebuah undang-undang yaitu memperhatikan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Tulisan ini menganalisa mengenai pembentukan Peraturan Perundang-Undang di Indonesia dalam mewujudkan Peraturan perundang-undangan yang Sistematis, Harmonis, Terpadu. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah gabungan dari penelitian normatif yang didukung dengan data - data empiris penelitian lapangan (field research). Pendekatan menekankan pada pencarian norma-norma yang terkandung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang ada, serta menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach).Hasil pembahasan, bahwa Pengakuan terhadap hukum yang dibuat merupakan suatu hal yang amat penting sehingga setiap tahapan pembuatan peraturan perundang-undangan harus sebaik mungkin di setiap tahap. Salah satu aspek yang berpengaruh yaitu transparansi dan akuntabel yang tercermin dalam melibatkan partisipasi publik/konsultasi publik dalam setiap tahapannya. Sehingga sangat “urgent” jika pemantauan dan peninjauan sangat penting terhadap suatu UU yang telah dibentuk agar publik dapat melakukan judicial review dan juga legislative review.   Kata kunci: pembentukan peraturan perundangan; judicial review; legislatif review
LEGISLASI DAN PERUBAHAN IKLIM Salim, Emil
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v6i1.308

Abstract

The world is facing a crucial issue of climate change, whichsince 1992 is to be tackled through the UN Framework ofConvention on Climate Change. Its implementation till todayproves to be unsatisfactory. Conventional development hasfailed to cope with climate change issues. The need emerges tofollow a different path of development: sustainable developmentembracing simultaneously economic, social and environmentalsustainability pursued on the low-carbon growth path to reachfor the Millennium Development Goals.Indonesia is also committed to sustainable development inaccordance to the amended Constitution 1945 and its derivativesthat have been promulgated during the last decade. Thelegislation of laws and regulations in Indonesia suffers howeverserious institutional failures that has to be dealt with in thenear future. A more appropriate institution for legislation iscalled for to improve the effectiveness of Indonesian law makingin meeting the future challenges of the nation and the globe aswell.
GAGASAN PENGATURAN YANG IDEAL PENYELESAIAN YUDISIAL MAUPUN EKSTRAYUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Hermanto, Bagus; Aryani, Mas
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i4.265

Abstract

Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mendorong penguatan terhadap elemen-elemen negara hukum Indonesia. Penguatan tersebut berimplikasi terhadap eksistensi dan metode penghormatan, pemajuan dan penegakan hak asasi manusia oleh negara dalam rangka membawa bangsa dan negara ke arah tujuan yang lebih baik. Hal tersebut salah satunya harus disertai dengan pengaturan yang ideal atas penyelesaian yudisial maupun ekstrayudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia dalam rangka mendukung negara hukum Indonesia sebagaimana visi negara melalui rumusan pada Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta menggagas pengaturan yang ideal terhadap penyelesaian secara yudisial maupun ekstrayudisial atas pelanggaran hak asasi manusia berat dimasa mendatang. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan normatif dengan pendekatan studi konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Melalui tulisan ini diharapkan dapat memberikan pemikiran pengaturan yang ideal atas penegakan yudisial dan ekstrayudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia dimasa mendatang.
Peluang Stagnasi Materi Muatan dan Penilaian Konsistensi Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang Disusun Menggunakan Metode Omnibus Wicaksono, Dian Agung
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i2.1249

Abstract

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menilai penerapan metode omnibus dalam pembentukan UU 11/2020 tidak tepat, karena metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan belum diakui secara legal di Indonesia. Pasca Putusan a quo, UU 12/2011 diubah dengan menambahkan metode omnibus, sehingga sah secara de jure menjadi salah satu metode penyusunan peraturan perundang-undangan. Permasalahan penelitian ini meliputi pengaturan metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia, konsistensi teknis penyusunan peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode omnibus, dan potensi stagnasi materi muatan peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode omnibus. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggali data sekunder untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan metode omnibus dituangkan dalam UU 13/2022 sebagai perubahan kedua atas UU 12/2011 jo. UU 15/2019. Peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode omnibus belum seragam dalam memberikan kejelasan bahwa UU tersebut disusun dengan metode omnibus, setidaknya bila mengambil uji petik pada UU yang disusun menggunakan metode omnibus. Selain itu, terdapat potensi stagnasi materi muatan peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode omnibus karena, bila mengambil contoh pembentukan UU, materi muatan UU yang diubah oleh UU yang disusun menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut UU yang disusun menggunakan metode omnibus tersebut.
KOMPLEKSITAS PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI DAN PIDANA DI INDONESIA Aritonang, Dinoroy Marganda
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i1.729

Abstract

Perkembangan hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia meluas ke banyak persoalan hukum tanpa terkecuali hukum administrasi negara. Kedua bidang hukum tersebut pada dasarnya memang tidak mungkin dipisahkan sebagai wujud percabangan dari hukum publik. Namun demikian, garis pemisah di antara kedua hukum tersebut harus dapat ditentukan untuk membedakan apakah sebuah pelanggaran hukum termasuk pelanggaran administrasi atau perbuatan pidana, selain itu untuk menentukan proses hukum mana yang tepat dan sanksi yang seyogyanya dijatuhkan (substantive dan procedural law). Namun, lahirnya bidang hukum pidana administrasi telah membuat pembedaan atau pemisahan terhadap kedua hukum tersebut menjadi kabur. Hal tersebut didorong juga oleh banyaknya regulasi mengenai administrasi publik memasukkan sanksi pidana kedalamnya selain sanksi administratif, yang otomatis memasukkan juga proses penanganan hukum pidana pada setiap pelanggaran yang sifanya administratif. Dengan kata lain, regulasi tersebut memunculkan perbuatan-perbuatan pidana yang baru. Terdapat beberapa regulasi yang memberikan pengaruh secara luas terhadap penafsiran dan penerapan prinsip-prinsip hukum pidana ke dalam hukum administrasi. Hal tersebut memberikan pengaruh terhadap penyusunan berbagai kebijakan bidang administrasi dan pelaksanaannya dalam manajemen pemerintahan. Masifnya paradigma atau pendekatan hukum pidana dalam ranah hukum administrasi salah satunya disebabkan oleh dominasi konsep clean government dan pemberantasan korupsi yang amat progresif.
HAK UJI MATERIIL (Menurut Amandeman UUD 1945 dan Perbandingan MA di Amerika Serikat) Sitompul, Sofyan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v1i3.276

Abstract

.
PENANGANAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI KONSEP RESTORATIVE JUSTICE (DOMESTIC VIOLENCE SOLVING THROUGH RESTORATIVE JUSTICE) ., Ramiyanto
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i2.404

Abstract

Restorative justice merupakan salah satu konsep dalam peradilan pidana yang digunakan untukmenanganai perkara pidana dengan mengintegrasikan pelaku dan korban atau masyarakatserta menjadikan pengadilan sebagai mediatornya. Kekerasan dalam rumah tanggamerupakan salah satu tindak pidana yang ada di Indonesia sebagaimana diatur oleh UU No.23 Tahun 2004. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk menangani perkara kekerasandalam rumah tangga dengan konsep restorative justice adalah mediasi penal (penal mediation),yaitu penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Adapun bentuk-bentuk kekerasan dalamrumah tangga yang dapat ditangani dengan cara tersebut adalah yang dikategorikan sebagaitindak pidana aduan (klacht delicten) dan termasuk sebagai tindak pidana ringan.
LEMBAGA KHUSUS DI BIDANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: URGENSI ADOPSI DAN FUNGSINYA DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA anggono, bayu dwi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i2.665

Abstract

Saat debat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 Pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin menjanjikan membentuk  lembaga khusus untuk mengurus pembentukan regulasi. Ide tersebut perlu dikaji urgensinya maupun fungsinya dalam rangka meningkatkan kualitas regulasi di Indonesia. Melalui penulisan gagasan kritis konseptual dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif diketahui bahwa urgensi mengadopsi lembaga khusus adalah pertama, tersebarnya tahapan pembentukan perundang-undangan ke berbagai institusi menyulitkan untuk memastikan rancangan peraturan perundang-undangan mendukung tujuan pembangunan pemerintah. Kedua, ketiadaan wewenang lembaga pemerintah untuk melakukan penilaian kebutuhan pembentukan regulasi baru telah memunculkan obesitas regulasi. Ketiga,untuk menindaklanjuti Pasal 95A UU 15/2019 yang telah mengakomodir adanya pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang. Keempat, pasca putusan MK yang membatalkan kewenangan pemerintah membatalkan Perda perlu strategi baru untuk memastikan agar Perda tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Fungsi utama lembaga khusus ini ada 3 yaitu melaksanakan perencanaan regulasi yang sesuai dengan perencanaan pembangunan, harmonisasi rancangan regulasi dengan regulasi lainnya, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap regulasi yang berlaku. Saran penulisan ini agar pemerintah segera melaksanakan perintah UU 15/2019 dengan membentuk kementerian atau lembaga khusus di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya melakukan revisi lagi UU 12/2011 dengan mengatur lebih lengkap fungsi kementerian/lembaga khusus tersebut. 
UPAYA HUKUM UNTUK MELINDUNGI HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA MELALUI MAHKAMAH KONSTITUSI Fajarwati, Meirina
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i3.129

Abstract

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Seiring dengan perkembangannya terdapat beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal ini menimbulkan permasalahan di lapangan karena belum adanya upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pencari keadilan untuk melakukan pengujian kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Jika melihat di Mahkamah Konstitusi Negara lain permasalahan ini sudah mendapatkan solusi penyelesaiannya karena sudah ada upaya hukum yang dapat dilakukan jika terdapat kebijakan pemerintah atau putusan pengadilan yang dirasa bertentangan dengan UUD, yaitu dengan mekanisme pengaduan konstitusional (constitutional complaint). Namun pengaduan konstitusional (constitutional complaint) ini tidak dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pihak yang hak konstitusionalnya telah dilanggar.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue