cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 560 Documents
KEWENANGAN PENGELOLAAN TANAH DAN KEPARIWISATAAN OLEH PEMERINTAH UNTUK MENCAPAI CITA NEGARA hartanto, wenda
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i1.57

Abstract

Abstrak :Penempatan wilayah Indonesia sebagai penerima karunia Tuhan Yang Maha Esa atas bumi Indonesia mengandung makna bahwa bumi Indonesia merupakan kepunyaan bersama seluruh komponen bangsa, untuk melaksanakan itu konstitusi bertujuan memberikan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mendorong upaya peningkatan kesejahteraan rakyat,  dan penghormatan terhadap budaya lokal serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Atas dasar itu juga, kepada daerah diberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sehingga justifikasi cita negara dapat terwujud secara optimal melalui tindakan pemerintah mengelola sumberdaya kepariwisataan daerah sesuai dengan keanekaragaman potensi yang ada diseluruh wilayah indonesia.
Mengkritisi Proses Formulasi RUU tentang Penanggulangan Bencana dari Perspektif Kebijakan Publik Kurniawati, Chandra Puspita; Muhtar, Entang Adhy; Pancasilawan, Ramadhan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i3.1188

Abstract

Lebih dari satu dekade Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana diimplementasikan. Namun demikian, penyelenggaraan penanggulangan bencana masih diwarnai oleh sederet masalah, pertanggungjawaban yang tidak transparan, perilaku koruptif, keterbatasan sumber daya, serta keterbatasan kapasitas para pihak terkait. Ditambah dengan tren peningkatan dampak bencana dan besarnya alokasi anggaran penanggulangan bencana, Indonesia menghadapi tantangan yang jauh lebih besar dan kompleks daripada apa yang terlihat saat ini. Merespons kondisi tersebut, Komisi VIII mengusulkan RUU tentang Penanggulangan Bencana untuk merevisi UU No. 24 Tahun 2007. Namun, proses panjang RUU tersebut berujung pada deadlock dan kritikan pedas dari sejumlah pihak, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana proses formulasi RUU tentang Penanggulangan Bencana tersebut dijalankan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses formulasi kebijakan tidak sepenuhnya dijalankan oleh Badan Keahlian dan Legislatif. Selain itu, langkah formulasi kebijakan juga tidak berurutan dan tidak terkait satu sama lain. Hasil analisis juga mengungkapkan adanya kelemahan yang signifikan dalam POS, proses, dan tools yang digunakan oleh Badan Keahlian dan Legislatif untuk memformulasikan RUU tersebut. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan mekanisme formulasi kebijakan dan pemanfaatan tools yang relevan, baik oleh Badan Keahlian maupun Legislatif.
PELAKSANAAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ELEKTRONIK PADA MASA PANDEMI COVID 19 DI PENGADILAN NEGERI KOTA PALEMBANG Adisti, Neisa Angrum; Nashriana, Nashriana; Nurillah, Isma; Mardiansyah, Alfiyan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i2.768

Abstract

Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020, persidangan di pengadilan dilaksanakan secara daring, yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, sejak dilakukan Persidangan secara daring ini, untuk posisi para pihak didalam Pengadilan Negeri ialah ada Hakim, Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan, terdakwa ditempat Tahanan, sedangkan Advokad dikantornya atau bisa mendampingi ditempat terdakwa ditahan. Ketika terdakwa mengikuti persidangan secara daring itu bisa didampingi oleh Advokadnya dan harus mengikuti SOP yang telah ditetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan yaitu tahanan pada rutan  maupun di Polres yang menangani perkara. Selama pandemi untuk mencegah penularan Corona virus pada Rutan, terdakwa ditahan di Polres yang menangani perkara. Dalam hal pelaksanaan di Rutan / LPKA atau LAPAS, terdakwa menggunakan meduia video call yang telah disediakan oleh pihak LPKA/ RUTAN. kendala dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik pada masa pandemic Covid 19 di Pengadilan Negeri Kota Palembang adalah sarana prasarana, akses internet pemenuhan hak terdakwa dan penerapan asas Sistem Peradilan Pidana. Saran yang dapat diberikan dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik adalah diharapkan dibentuk suatu peraturan undang-undang yang mengatur mengenai Persidangan pidana daring di masa tertentu. Agar pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik berjalan dengan lancar , taat asas sesuai dengan system hukum yang berlaku di Indonesia, dan diharapkan dibentuk satu tim khusus yang terdiri dari para penegak hukum baik di pengadilan, kejaksaan maupun di Lembaga Pemasyarakatan agara persidangan perkara pidana secara elektronik berjalan dengan lancar.
SISTEM MULTIPARTAI DI INDONESIA Sudarsa, Agun Gunandjar
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v5i1.285

Abstract

.
E-BUDGETING DALAM KEUANGAN NEGARA DAN KEUANGAN DAERAH (E-BUDGETING ON STATE BUDGET AND REGIONAL BUDGET) Permaqi, Farhan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i3.413

Abstract

E-budgeting saat ini merupakan salah satu topik utama yang hangat dan uptodate untukdiperbincangkan, setelah diterapkan di Surabaya dan DKI Jakarta serta kemungkinan nantiakan diterapkan pula di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal penyusunan APBN.Begitu besar reaksi masyarakat dalam menanggapi penerapan e-budgeting tersebut denganberbagai alasan dasar, seperti bahwa e-budgeting membuat keuangan daerah menjaditransparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan bebas dari penyelewengan.
Reformulasi Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Putrijanti, Aju
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v20i3.1067

Abstract

Undang-undang  peradilan tata usaha negara harus diubah, karena terjadi dinamika masyarakat, politik, hukum. Kompetensi absolut menjadi lebih luas, sementara peraturan mengenai hukum acara tidak berubah.Isu hukum yang diteliti adalah bagaimana peradilan tata usaha negara menyesuaikan dengan perkembangan serta bagaimana akses keadilan dapat diperoleh melalui peradilan tata usaha negara.Merupakan penelitian normatif, menggunakan data primer dan sekunder serta dianalisa secara kualitatif. Reformulasi hukum acara peradilan tata usaha negara dikaji secara struktur, substansi dan budaya hukum. Secara struktur, peradilan tata usaha negara berada di bawah Mahkamah Agung. Substansi hukum merupakan hal penting yang perlu dilakukan reformulasi, karena harus dapat menyesuaikan dengan dinamika hukum, masyarakat, politik. Formulasi substansi pasal saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada. Perluasan kompetensi absolut tidak diikuti dengan perubahan subtansi hukum acara dalam undang-undang. Untuk mempersempit kekosongan hukum serta memberi akses keadilan, Mahkamah Agung menerbitkan peraturan yang digunakan sebagai pedoman dalam praktek. Budaya hukum masyarakat dapat dilihat dari jumlah gugatan yang masuk, hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran untuk memperoleh hak sebagai warga negara. Reformulasi juga penting dengan memberi kesempatan untuk mengajukan melalui mekanisme citizen lawsuit. Akses keadilan dapat diperoleh masyarakat melalui reformulasi undang-undang peradilan tata usaha negara dengan memperluas kompetensi absolut serta prosedur hukum acara dan menggunakan mekanisme citizen lawsuit.     
PEMBERIAN KEWENANGAN PADA DESA DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH pakaya, Jefri
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v13i1.143

Abstract

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa, Pemerintahan Desa memerlukan kewenangan dalam penyelenggaraannya, baik itu kewenangan yang bersifat asal usul maupun kewenangan atributif. Dimana kewenangan-kewenangan tersebut bertujuan untuk mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama guna mewujudkan tujuan otonomi daerah.
KETENTUAN PERALIHAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Hariningsih, Sri
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v6i4.335

Abstract

Transitional provision is one of provision in the legislations that itsformulation is defined “when required or if needed”. This definition meansthat not all legislations have transitional provision. Transitional provisionis needed to prevent any legal vacuum condition due to change of a provisionin the legislation. Change of provision, among other things is related to acondition like division of territory, expansion of territory, transition ofauthority from one institution to another institution or transition of courtjurisdiction. Transitional provision often be formulated confused with closingprovision.
Materi Muatan Peraturan Gubernur dan Kewenangan Pembentukan Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2021 Susanto, Antono Adhi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i4.1002

Abstract

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021  memperluas pengaturan mengenai pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, sehingga dinilai membatasi ruang demokrasi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini akan menganalisis mengenai materi dan kewenangan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengatur pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Penelitian ini akan dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan. Hal penelitian ini adalah secara teoritis pengaturan materi pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum dengan memperluas pengaturan dari Undang-Undang tidak dapat diatur dalam bentuk Peraturan Gubenur. Di samping itu, tidak terdapat pendelegasian kewenangan pengaturan pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum kepada Gubernur untuk dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Oleh karena itu, dalam rangka tertib hukum nasional diperlukan pengawasan baik melalui cara executive review, legislative review maupun judicial review
PRINSIP PRINSIP CYBER LAW PADA MEDIA OVER THE TOP E-COMMERCE BERDASARKAN TRANSFORMASI DIGITAL DI INDONESIA Ramli, Tasya Safiranita
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i3.485

Abstract

AbstrakDi dalam era konvergensi seperti sekarang ini perubahan teknologi cukup berkembangan dengan pesat sehingga informasi yang diinginkan dapat diperoleh dengan cepat. Di dalam dunia maya nama Cyber Law dikenal dari istilah Cyberspace Law yang meliputi beberapa subyek hukum di dalamnya dengan menggunakan teknologi digital yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas. Salah satu contoh Transformasi Digital adalah Sistem Informasi Western Digital Vigiliant. Perusahaan tersebut sudah mengimplementasikan sistem untuk melakukan pemantauan mengenai tingkat kemajuan mereka secara real-time. Begitu besarnya efek Transformasi Digital, sehingga hal ini membantu mereka tetap menjadi perusahaan terdepan dalam pasar Hard disk. Seperti Perubahan strategi pemasaran, model bisnis, operasi, produk, pendekatan pemasaran, objektif dan lain-lain yang dihubungkan hal-hal digital.Seperti perubahan strategi pemasaran yang kini lebih menggunakan media sosial daripada iklan di media cetak, dan lain-lain.Keywords : Cyber Law, Digital, Konvergensi, Teknologi dan Transformasi.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue