cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 560 Documents
ANALISIS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUUX/2012 TERHADAP PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PASAL 67 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN (THE ANALYSIS AFTER THE CONSTITUTIONAL COURT DECISION NUMBER 35/PUU-X/2012 ON THE FORMATION OF LOCAL REGULATIONS DRAFT UNDER ARTICLE 67 SECTION (2) OF THE LAW NUMBER 41 OF 1999 ON FORESTRY) Salamat, Yusuf
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i1.367

Abstract

Dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukumadat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembanganmasyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.Dalam konteks ini amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945terhadap produk hukum berupa undang-undang di bawahnya seperti Undang-Undang Nomor 41Tahun 1999 tentang Kehutanan, masih belum sejalan dan bertentangan dengan sisi pengaturandalam Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terbukti dengan hasilputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 pada tanggal 16 Mei 2013 tentangpengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini membawa indikasibagi semua Pemerintah Daerah sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi tersebutuntuk mengupayakan perlindungan dan perkembangan hutan adat dan hak-hak masyarakat adatuntuk dapat dikelola oleh masyarakat adat secara bijak dan bertanggung jawab sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.  
Problematika TAP MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dan Peluang Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi Trinanda, Desip; Yuliandri, Yuliandri; Fahmi, Khairul
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i3.882

Abstract

 AbstrakDalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengalami transformasi dari lembaga tertinggi negara kepada lembaga tinggi negara. Transformasi tersebut berimplikasi terhadap kewenangan MPR, dimana sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) MPR berwenang mengeluarkan TAP MPR/S sedangkan pasca Amandemen UUD 1945 menjadi tidak berwenang. Setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diubah kembali dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), TAP MPR/S dimasukkan kembali kedalam hierarki perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b. Hal itu menimbulkan problematika serius dalam konsep negara hukum Indonesia dan sekaligus merugikan hak konstitusional warga negara. Pasalnya tidak ada lembaga negara yang berwenang menguji TAP MPR/S jika ditemukan bertentangan dengan UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa TAP MPR yang masih berlaku sekarang masih mengikat keluar meskipun MPR tidak berwenang lagi mengeluarkan TAP MPR/S. Penelitian ini memberikan rekomendasi yaitu; pertama, TAP MPR/S yang berlaku mesti diubah menjadi undang-undang supaya dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi; dan kedua, Mahkamah Konstitusi mesti melakukan penafsiran konstitusi dengan menerima permohoanan judicial review TAP MPR/S terhadap UUD 1945 sepanjang TAP MPR/S yang masih berlaku belum diubah menjadi Undang-undang. 
Cover JLI Volume 16 No. 1 Tahun 2019 admin, admin
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v16i1.518

Abstract

.
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG SECARA FORMIL OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI: APAKAH KENISCAYAAN? (PERBANDINGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 79/PUU-XII/2014 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-VII/2009) Simarmata, Jorawati
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v14i1.74

Abstract

Dalam kurun waktu 13 (tiga belas) tahun ini, khususnya sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003, pengujian undang-undang (judicial review) terhadap Undang-Undang Dasar merupakan suatu hal yang lazim yang terjadi di Indonesia. Dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia, pengujian peraturan perundang-undangan telah diperkenalkan sejak tahun 1970, yakni melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dimana kewenangannya diletakkan pada Mahkamah Agung dengan kekuasaan dan kewenangan yang terbatas. Terbatasnya kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian tersebut dapat dipahami karena sistem politik termasuk di dalamnya penyelenggaraan pemerintahan dalam kurun waktu (1970-1998) dilakukan dengan pendekatan otoritarian. Dari sejumlah putusan Mahkamah Konsitusi yang dikabulkan tersebut, tidak terdapat satu putusan yang mengabulkan pengujian undang-undang secara formil yang diajukan oleh pemohon. Hal ini menarik untuk dikaji karena secara teoritis jelas bahwa pengujian secara formil diperkenankan untuk diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
Kewenangan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan: Perkembangan, Peralihan, dan Mekanisme Koordinasi Sanjaya, Dixon
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v21i4.1234

Abstract

Pengundangan merupakan cara pemberitahuan formal kepada masyarakat mengenai suatu peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, kewenangan pengundangan dilakukan menteri hukum dan HAM. Akan tetapi, pasca perubahan melalui UU 13/2022, kewenangan tersebut dibagi bersama menteri bidang kesekretariatan negara. Penelitian ini dimaksudkan untuk menelusuri perkembangan dan mekanisme koordinasi pengundangan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat normatif (doktrinal) menggunakan data sekunder dengan pendekatan perundang-undangan. Seluruh data disusun secara kualitatif. Pengaturan kewenangan pengundangan sangat dipengaruhi dinamika ketatanegaraan dan politik hukum pemerintah. Sebelum reformasi, titik berat kewenangan pengundangan pada Kemensetneg karena menggunakan paradigma prosedural dan administratif. Setelahnya, titik berat kewenangan pengundangan pada Kementerian Hukum dan HAM karena menggunakan paradigma substansial. Berlakunya UU 13/2022 yang mengembalikan sebagian kewenangan pengundangan kepada Kemensetneg didominasi oleh faktor politis dan menyebabkan sistem pengelolaan pengundangan menjadi tidak efektif karena fungsi yang sama dilaksanakan oleh dua lembaga berbeda dan proses koordinasi menjadi semakin kompleks. Kewenangan tersebut perlu dikembalikan kepada Kemenkumham dan mempercepat pembentukan lembaga khusus bidang peraturan perundang-undangan.
HATI-HATI ANCAMAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDSOS DALAM UU ITE NOMER 11 TAHUN 2008 Prasetyo, Yogi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v18i4.772

Abstract

The purpose of writing is to provide an understanding to the public about the susceptibility of being caught in the crime of defamation in the electronic transaction information law, so that in carrying out their activities on social media, they must be careful. So that people are free from the trap of criminal defamation on social media. People who have carried out many activities on social media must understand in depth the contents of the offenses contained in the electronic transaction information law which are prone to legal threats. In this paper, we use a normative legal study method that understands law as a positive legal system in statutory regulations. While the approach used is legal philosophy. The main materials used in this study are laws and regulations and other legal materials that support the theme of the study. The analysis was carried out descriptively to obtain a general description of the legal issues being studied. The results showed that there were several legal problems committed by someone who could be classified as a criminal act of defamation, so that they could be threatened with the electronic transaction information law 
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT): PERSOALAN PRIVAT YANG JADI PERSOALAN PUBLIK Huriyani, Yeni
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v5i3.299

Abstract

Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(UU- PKDRT) Nomor 23 Tahun 2004 membuat jengah sebagian orang, karenadianggap menyeret persoalan privat ke ranah publik. Tidak dapat dimungkiri,bahwa masalah domestic violence bagi sebagian masyarakat kita masihdipandang sebagai “tabu” internal keluarga, yang karenanya tidak layakdiungkap ke muka umum. Maka tidak heran, meski Undang-Undang ini sudahberlaku lebih dari tiga tahun, kasus yang secara resmi ditangani masih bisadihitung jari. Terlepas dari perdebatan yang melingkupinya, Undang-Undangini diharapkan menjadi alat yang mampu menghentikan budaya kekerasanyang ada di masyarakat, justru dari akar agen pengubah kebudayaan, yaitukeluarga. Perempuan sebagai pendidik pertama dan utama dalam keluarga,diharapkan mampu mengembangkan nilai-nilai kasih sayang, kesetaraan dankesederajatan, keperdulian satu sama lain, sehingga mampu menyingkirkanpola-pola tindakan agresif dari anak-anak dan remaja. Karena pada saatnya,tradisi kekerasan yang diwarisi dari pola pengasuhan dalam keluarga ini,akan berhadapan dengan persoalan hukum negara jika tetap dipelihara.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DENGAN SARANA PENAL DALAM RANGKA MELINDUNGI PEREMPUAN Ramiyanto, Ramiyanto; Waliadin, Waliadin
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i4.236

Abstract

Rape is one of the criminal acts regulated in the Criminal Code as stated in Article 285. When viewed from the formulation, the crime of rape stipulated in the provision is included in the type of formal crime. Article 285 of the Criminal Code has set limits on the meaning of rape and its elements but is not given an explanation of the meaning of each of these elements. Therefore, the granting of the meaning of each element of criminal acts of rape is seen in the doctrine and practice of criminal justice that has occurred so far. In its development, handling effort to criminal acts of rape by means of penal (criminal law) experienced a shift in the form of expanding the meaning of elements of “violence or threat of violence” as can be seen in the decision number: 410/Pid.B/2014/PNBgl. This element is not only classically interpreted, but also includes the persuasion accompanied by false promises. In the context of the protection of women, the decision should be appreciated and should be used as a reference by the judge in handling the same case even though it was not followed by the High Court and the Supreme Court. The expansion of the meaning of “violence or threat” as an element of criminal acts of rape can also be used as input for reforming criminal law in Indonesia.
PENEGAKAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PEREMPUAN KORBAN HUMAN TRAFFICKING SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA Chandrawaty, Yenny
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v17i4.755

Abstract

ABSTRACT Human Trafficking violates human rights relating to the right to personal liberty. Many of these crimes occurred to vulnerable groups, one of which was women. Therefore, this paper aims first, to know the protection of women's human rights and legal policies to overcome the criminal act of trafficking women. Second, knowing the responsibility and role of the state towards women trafficking victims. This study uses a normative juridical research method. The results of the discussion show that the protection of women's human rights has been carried out even though it is still not optimal, so there are several legal policies to overcome it. Apart from that, the responsibility and role of the state towards victims of human trafficking can be seen in the establishment of the Integrated Service Center for the Empowerment of Women and Children and the programs implemented. Thus, it is advisable to carry out counseling in coordination with various related parties, have representatives of the Integrated Service Center for the Empowerment of Women and Children up to the sub-district level, and coordinate in matters of overseas licensing on the grounds of working. Keyword: Human Rights, Human Trafficking, Protection of Women ABSTRAK Perdagangan orang telah melanggar hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak kebebasan pribadi. Tindak kejahatan tersebut banyak terjadi kepada kelompok rentan, salah satunya adalah perempuan. Oleh karena itu tulisan ini bertujuan pertama,  mengetahui perlindungan hak asasi perempuan dan kebijakan hukum mengatasi tindak pidana perdagangan (trafficking) perempuan. Kedua, mengetahui tanggungjawab dan peran negara terhadap korban perdagangan (trafficking) perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak asasi perempuan telah dilakukan walapun masih belum optimal, sehingga terdapat beberapa kebijakan hukum untuk mengatasinya. Selain itu juga tanggung jawab dan peran negara terhadap korban perdagangan orang dapat terlihat dengan pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan program-program yang dilaksanakan. Dengan demikian, disarankan untuk melakukan  penyuluhan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, memiliki perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak sampai tingkat kecamatan, dan koordinasi dalam hal perijinan keluarnegari dengan alasan bekerja Keyword : Hak Asasi Manusia, Perdagangan Orang, Perlindungan Perempuan
MENYIMAK RUU PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA 1 Harkrisnowo, Harkristuti
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v1i1.267

Abstract

Diskriminasi terhadap perempuan sama sekali bukan hanya dijumpai dalam novel dan di negara-seberang atau antah berantah, tapi juga terjadi di Indonesia. Keberadaan perempuan yang seringkali digolongkan sebagai “second-class citizens” makin terpuruk akhir-akhir ini dengan adanyaberbagai kekacauan, yang menciptakan korban-korban perempuan barudalam jumlah yang cukup banyak, baik secara fisik (misalnya perkosaan,perbuatan cabul), psikologis (pelecehan, teror) maupun ekonomis (di PHK).Dalam kondisi yang dipicu oleh konstruksi sosial politik semacam ini,fenomenon yang menjadi perhatian besar masyarakat akhir-akhir ini, bahkanjuga masyarakat internasional, adalah tindak kekerasan terhadap perempuan.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue