cover
Contact Name
Dinny Wirawan Pratiwie
Contact Email
yuriska@uwgm.ac.id
Phone
+6282271400197
Journal Mail Official
yuriska@uwgm.ac.id
Editorial Address
Jl. Wahid Hasyim 2 No.28, Sempaja Sel., Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243
Location
Kota samarinda,
Kalimantan timur
INDONESIA
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum
ISSN : 20857616     EISSN : 25410962     DOI : https://doi.org/10.24903/yrs.v17i1.3124
Core Subject : Social,
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum which is published periodically to publish the results of research, development, study of thought or theoretical studies related to the field of law. With pISSN 2085-7616 and eISSN 2541-0962 publish twice a year in February and August.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 201 Documents
PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA AGEN DENGAN PEMILIK PRODUK UNTUK DI PASARKAN KEPADA MASYARAKAT Pribadi, Deny Slamet
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 2 (2012): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v4i2.186

Abstract

Dalam perjanjian keagenan yang dilakukan secara tertulis tentunya memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak, jadi masing-masing pihak harus memenuhi prestasi sesuai dengan yang diperjanjikan. Bagi pihak pertama harus memberikan ganti rugi atau pembayaran tranportation fee kepada pihak kedua atas jasa pengangkutan dari supply poin ke konsumen mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak pertama, sedangkan bagi pihak kedua harus memenuhi kewajibannya dan menagih jasa tranportation fee. Semuanya itu merupakan hubungan hukum yang terjadi sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Dalam setiap perjanjian keagenan, sering terdapat suatu kesepakatan mengenai biaya transportasi yang akan diberikan oleh perusahaan pemilik barang produk dan kadang yang terjadi banyak kasus belum memberikan biaya tersebut kepada pihak agen.
KAJIAN HUKUM TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANGAN DI TAMAN HUTAN RAYA BUKIT SOHARTO Saripudin, H.
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 (2011): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v3i1.187

Abstract

Kawasan Bukit Soeharto termasuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 818/KPTS/UM/1982, sedangkan untuk menambang di hutan lindung pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 55/KPTS II/1994, ini berlaku sejak 7 Februari yang seterusnya direvisi kembali dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 43/Menhut-II/2008. Berlakunya ijin kuasa penambangan dieluarkan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan juga memberikan ijin pinjam pakai kawasan konservasi Bukit Soeharto yang tentu bermasalah ketika terjadi perubahan luas taman hutan raya tersebut dan berdampak kepada kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemberian Kuasa Pertambangan.
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG BAIK (KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN) S.H, Rosmini,
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 (2011): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v3i1.188

Abstract

Pembentukan peraturan daerah yang baik diperlukan adanya suatu peraturan yang dapat dijadikan pedoman dan acuan bagi para pihak yang berhubungan dengan pembentukan peraturan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah, pedoman tersebut adalah UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganyang berorientasi pada kepastian hukum (rechtszekerheid), memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat dan terwujudnya rasa keadilan masyarakat (gerechtigheid).
KEBIJAKAN PERWAKAFAN DI INDONESIA (KAJIAN SEJARAH DAN PERUNDANG-UNDANGAN) S.H, Mursyid,
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 (2011): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v3i1.189

Abstract

Kebijakan perwakafan di Indonesia mengalami fluktuasi dalam pengembangannya.. Bijblad yang pernah dikeluarkan pada masa Hindia Belanda dan Pra Kemerdekaan, kebanyakan hanya untuk keperluan administratif semata. Sementara pada masa kemerdekaan dan era reformasi, kebijakan perwakafan menunjukkan adanya perubahan yang signifikan. Ini terbukti dengan lahirnya beberapa peraturan pelaksanaan perwakafan, baik yang melekat dengan adat istiadat masyarakat, seperti tanah Perdikan di Jawa Timur, tanah Pareman di Lombok dan Huma Serang di Banten atau dalam bentuk peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977, Inpres No. 1 tahun 1991 sampai kepada lahirnya UU No.41 tahun 2004. Hadirnya UU 41 tahun 20014 merupakan buah dari fatwa MUI tentang Wakaf Uang tanggal 28 Syafar 1423 H / 11 Mei 2002 dan merupakan jawaban atas bergulirnya wacana wakaf tunai yang digagas oleh Prof. M. A. Mannan yang menyebutkan bahwa wakaf adalah sebagai Financial Instrument, Social Finance and Voluntary Sector Banking.
KEWENANGAN PENGELOLAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERBATASAN KALIMANTAN BARAT - SARAWAK (Studi Dari Aspek UU No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara) Syafei, M.
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 (2011): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v3i1.190

Abstract

Menjadikan kawasan perbatasan sebagai beranda depan negara, merupakan visi utama pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di kawasan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga. Karena itu, dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, maka seharusnya tidak ada lagi alasan bahwa terabaikannya pelaksanaan pembangunan kawasan karena tidak memiliki payung hukum. Sebab, kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan Badan Pengelola sudah diatur cukup jelas. Persoalannya, apakah dengan kewenangan tersebut, akan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan mencapai target yang diharapkan? Kesemuanya itu sangat tergantung pada fakta kongkret implementasi Rencana Induk dan Rencana Aksinya.
PERBEDAAN KEWENANGAN KEKHUSUSAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DARI KEWENANGAN KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA Sunggu, Tumbur Ompu
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 (2011): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v3i1.191

Abstract

Perbuatan korupsi bukan lagi sebagai kejahatan biasa tetapi kejahatan yang luar biasa (Ektra Ordinary Crime) yang merusak pembangunan ekonomi bangsa Indonesia dan memiskinkan masyarakat, maka dalam pemberantasan korupsi tidak mungkin lagi diharapkan kepada Lembaga Penegak Hukum Konvensional (kepolisian dan kejaksaan) yang ada, pemerintah dan masyarakat mendukung dibentuknya badan khusus yaitu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 telah disebutkan “Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Pada tanggal 27 Desember 2002 di bentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Undang-Undang No : 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di singkat KPK, yang diberikan kewenangan kekhususan (Extra Ordinary Power) yang mempunyai perbedaan dengan kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, dengan maksud diberikannya kewenangan kekhususan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai konsideran pertimbangan huruf b dan huruf c UU No.30 tahun 2002 tersebut agar supaya pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, karena lembaga pemerintah dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam pemberantasan korupsi.
MANFAAT SERTIFIKAT TANAH SEBAGAI UPAYA PENERTIBAN ADMINISTRASI DI BIDANG PERTANAHAN Mukmin, Abdul
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 (2011): February
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v3i1.192

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan persoalan yang sangat penting dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), karena pendaftaran tanah merupakan awal dari proses lahirnya sebuah bukti kepemilikan hak atas tanah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah secara jelas dinyatakan tujuan yang hendak dicapai dengan adanya pendaftaran tanah tersebut, yaitu bagi masyarakat adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas bidang tanah yang di hakinya, sedangkan bagi pemerintah adalah untuk tertib administrasi pertanahan.
PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG MERUPAKAN SARANA PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA Santoso, M. Agus
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 (2010): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v2i2.193

Abstract

Demokrasi merupakan suatu paham yang mengaku bahwa diantara semua orang untuk menentukan nasib kehidupannya sendiri oleh rakyat, dengan demikian rakyatlah yang menjalankan pemerintahan dalam suatu negara yang demokrasi. Di Indonesia yang menjalankan pemerintahan adalah ekskutif dalam hal ini Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota; sedangkan rakyat diberi hak untuk menentukan pilihannya secara suka rela pemimpin yang dikehendakinya untuk menjalankan pemerintahan, melalui Pilpres, untuk memilih Presiden dan Pilkada langsung untuk memilih kepala daerahnya. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Undang-Undang N0. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, tentu saja hal ini merupakan langkah menuju yang lebih demokrasi, karena dengan demikian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih dapat menjalankan pembangunan di daerah secara leluasa karena telah mendapatkan kepercayaan dari rakyat melalui pemilihan kepala daerah secara langsung. Yang selama ini rakyat tidak pernah diberi kepercayaan untuk memilih kepala daerah pada periode sebelumnya, maka dari itu kehidupan demokrasi di Indonesia dapat dikatan lebih baik lagi karena rakyat sudah diberi peranan dan secara demokrasi pula. Namun demikian kepercayaan yang diberikan kepada rakyat oleh negara tersebut jangan sampai mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka dari itu yang perlu diingat bahwa Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung merupakan sarana menuju kehidupan demokrasi, tetapi demokrasi di Indonesia bukan demokrasi liberal, yaitu demokrasim Pancasila, yang tetap mempertahakan keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.
ORIENTASI DALAM PEMBANGUNAN SUBSTANSI HUKUM PIDANA PENJARA BAGI ANAK NAKAL Saragih, Alikuddin
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 (2010): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v2i2.194

Abstract

Substansi undang-undang dilatarbelakangi paradigma yang ada dan berkembang saat itu, juga merupakan ekspresi hukum dalam suatu masyarakat, yang memiliki keterbatasan dan selalu berubah mengikuti kebutuhan dan perkembangan hukum suatu masyarakat, demikian juga tentang ketentuan pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana.
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DPRD DALAM PEMBUATAN RAPERDA INISIATIF Purwoyuwono, Edy
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 (2010): August
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v2i2.195

Abstract

Hubungan Kepala Daerah dengan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga Pemerintahan Daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Namun dalam kenyataannya, dalam fungsi legislasi, DPRD belum mempunyai kedudukan yang setara dengan pemerintah daerah. Hal ini terbukti masih banyaknya produk Peraturan-peraturan Daerah yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah, bukan dari DPRD. Sehingga seringkali muncul ”rumor ” bahwa DPRD hanya sebagai ’rubber stamp’ yang meligitimasi semua kebijakan pemerintah. Dari kondisi yang demikian, memang sepertinya sangat sulit untuk berharap banyak adanya kesetaraan antara pemerintah daerah dengan DPRD khususnya dalam proses legislasi. Meskipun secara normatif DPRD sebenarnya mempunyai fungsi sentral dalam proses legislasi. Namun demikian upaya-upaya penguatan eksistensi DPRD dalam menjalankan peran dan fungsi legislasi mulai dilakukan baik melalui pembenahan regulasi, kelembagaan maupun peningkatan kualitas SDM-nya. Seperti halnya telah terbentuknya Panitia Legislasi sebagai bagian dari alat kelengkapan DPRD (meskipun belum bersifat tetap); pengangkatan Tenaga Ahli untuk mendukung kinerja DPRD; penentuan Program Legislasi Daerah sebagai instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis; dan pelatihan-pelatihan sebagai upaya peningkatan kualitas anggota DPRD khususnya dalam bidang perlegislasian.

Page 7 of 21 | Total Record : 201