cover
Contact Name
Adi Nur Rohman
Contact Email
adi.nur@dsn.ubharajaya.ac.id
Phone
+6285235968979
Journal Mail Official
jlss.fhubj@gmail.com
Editorial Address
Faculty of law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Grha Summarecon 4th Floor, Campus 2 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Jl. Raya Perjuangan Bekasi Utara, Bekasi City, West Java 17121, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Journal of Law and Security Studies
ISSN : -     EISSN : 30902312     DOI : https://doi.org/10.31599/jlss
Core Subject : Social,
Journal of Law and Security Studies is a scientific and open access journal managed and published by Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deals with a broad range of topics in the fields of law and security issues. This Journal accept manuscript in Bahasa or English and published two times a year in June and December.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 51 Documents
Implikasi Perluasan Definisi Saksi Oleh Mahkamah Konstitusi Terhadap Kepastian Hukum Dan Risiko Over Kriminalisasi Arinta Sakmiwati Arinta Sakmiwati; Lukman Hakim Lukman Hakim; Edi Saputra Hasibuan Edi Saputra Hasibuan
Bhara Justisia Vol 3 No 1 (2026): June 2026
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v3i1.5124

Abstract

Pembuktian merupakan jantung hukum acara pidana karena pada tahap inilah negara melegitimasi penggunaan kewenangan paling intrusif untuk menyatakan seseorang bersalah, sehingga secara langsung berkaitan dengan martabat manusia, kebebasan, serta hak konstitusional warga negara. Dalam desain KUHAP, keterangan saksi menempati posisi strategis dan dominan, sehingga perubahan makna saksi tidak semata isu definisional, melainkan berdampak pada standar pembuktian, perlindungan hak tersangka/terdakwa, dan kepastian hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 memperluas cakupan saksi melalui pemaknaan bersyarat, dari orientasi “melihat, mendengar, mengalami sendiri” menuju orientasi relevansi keterangan terhadap tindak pidana. Perluasan ini di satu sisi berpotensi menguatkan keseimbangan pembuktian (fair trial), namun di sisi lain memunculkan risiko kekaburan batas antara informasi dan keterangan saksi, pelonggaran standar pembuktian, serta ruang over-kriminalisasi—yang secara ilustratif tampak pada pemanggilan saksi non-langsung dalam perkara Mario Dandy (Anastasia Pretya Amanda). Penelitian ini bertujuan: (1) menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam memperluas definisi saksi pada Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010, dan (2) menilai implikasi perluasan tersebut terhadap sistem pembuktian pidana Indonesia, terutama dalam kerangka pembuktian negatif wettelijk. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris (socio-legal), dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus (putusan MK sebagai objek utama), dan pendekatan konseptual untuk menguji konsep saksi non-langsung, kualitas keterangan, serta standar pembuktian. Data empiris dikumpulkan secara terukur melalui wawancara semi-terstruktur dengan informan kunci guna memotret pola penerimaan dan pengujian kesaksian non-langsung dalam praktik. Analisis dilakukan secara kualitatif-yuridis argumentatif untuk menilai konsistensi rasio putusan dengan prinsip negara hukum dan fair trial serta merumuskan preskripsi batasan operasional agar perluasan definisi saksi tidak menjadi pintu masuk pembuktian yang longgar. Hasil penelitian menegaskan bahwa perluasan definisi saksi oleh Mahkamah Konstitusi mengandung tujuan perlindungan hak dan keseimbangan para pihak, namun berimplikasi pada pergeseran penilaian pembuktian: risiko pemenuhan “kuantitas” alat bukti tanpa jaminan “kualitas” ketika saksi non-langsung mereproduksi informasi, serta kaburnya garis pemisah informasi dan kesaksian. Karena itu, penelitian menyimpulkan perlunya rambu evaluasi yang lebih operasional—meliputi relevansi, reliabilitas, verifikasi, dan pengujian silang—agar kesaksian non-langsung tetap kompatibel dengan due process, asas kehati-hatian pembuktian, dan pencegahan over-kriminalisasi.
Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Politik Uang Dalam Pelaksanaan Pilkada di Indonesia monrad Manurung
Bhara Justisia Vol 3 No 1 (2026): June 2026
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v3i1.5125

Abstract

This study examines the criminal liability of actors involved in money politics in the implementation of Regional Head Elections (Pilkada) in Indonesia, with a focus on normative regulation and judicial application in relation to electoral crimes. Normatively, vote-buying is criminalized under Law Number 10 of 2016 on Pilkada (Articles 73 and 187A), which requires proof of both the physical act and the intent of the perpetrator. Analysis of decisions from the District Court of Muara Teweh and the District Court of Pasangkayu indicates that judges can find defendants guilty of money politics when there is concrete evidence of money being given to voters, consistent witness testimony, and a clear connection between the act and the electoral stages. However, criminal liability has so far been limited to direct actors due to the high burden of proving subjective elements and the lack of evidence linking strategic actors or those who directly benefit politically. The findings also identify substantive, structural, and cultural obstacles that reduce the effectiveness of criminal enforcement against vote-buying as an electoral crime. Thus, although money politics has been criminalized, its enforcement tends to be formalistic and individual-centered, and insufficient to address patterns of organized and systemic vote-buying. This study recommends strengthening legal norms and evidentiary mechanisms to enhance the effectiveness of criminal liability in Pilkada Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, dengan fokus pada aspek regulasi normatif dan penerapan dalam praktik peradilan terhadap tindak pidana pemilu. Secara normatif, politik uang dikriminalisasi melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (Pasal 73 dan Pasal 187A), yang mensyaratkan pembuktian unsur perbuatan dan kesengajaan. Analisis terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Negeri Pasangkayu menunjukkan bahwa majelis hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti melakukan politik uang apabila terdapat bukti konkrit berupa pemberian uang kepada pemilih, keterangan saksi yang konsisten, dan keterkaitan perbuatan dengan tahapan Pilkada. Namun, pertanggungjawaban pidana masih terbatas pada pelaku langsung karena beban pembuktian unsur subjektif yang tinggi dan kurangnya bukti yang mengaitkan aktor strategis atau pihak yang memperoleh keuntungan politik langsung. Temuan juga mengidentifikasi hambatan substantif, struktural, dan budaya hukum yang mengurangi efektivitas penegakan pidana politik uang sebagai tindak pidana pemilu. Dengan demikian, meskipun politik uang telah dikriminalisasi, penerapan pidana cenderung formalistik dan individual sehingga belum mampu menjangkau pola politik uang yang bersifat terstruktur dan sistemik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan norma dan mekanisme pembuktian untuk meningkatkan efektivitas pertanggungjawaban pidana dalam Pilkada.
Penyelesaian Sengketa Waris Adat Minangkabau Dalam Pendekatan Hukum Waris Indonesia Martinus Ahmad; ADI NUR ROHMAN; SUGENG
Bhara Justisia Vol 3 No 1 (2026): June 2026
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v3i1.5130

Abstract

The settlement of Minangkabau customary inheritance disputes within Indonesia’s legal practice reveals an encounter and persistent tension between communal, matrilineal customary law and the national positive law system, which is individualistic, formal, and procedural in nature. Minangkabau customary law places pusaka tinggi (ancestral property) as collective property of the clan managed by the mamak kepala waris, whereas national inheritance law, both under the Civil Code and the Compilation of Islamic Law, conceives inheritance as individual rights that may be transferred and proven juridically. These differing paradigms frequently generate conflict when customary inheritance disputes are brought before state courts. This research examines two main issues: (1) how inheritance disputes are resolved under Minangkabau customary law and Indonesian positive law; and (2) how the regulation of Minangkabau customary inheritance dispute resolution is positioned within the framework of Indonesian positive law. The study employs a normative juridical method with statutory and case approaches, focusing on the analysis of Supreme Court Decision No. 2480 K/Pdt/2010, Supreme Court Decision No. 11 K/Pdt/2013, and Pariaman District Court Decision No. 77/Pdt.G/2024/PN Pmn. The findings indicate that courts consistently prioritize formal aspects, particularly legal standing and evidentiary standards, so that the applicability of customary law depends heavily on the parties’ ability to translate customary structures into the framework of civil procedural law. Although customary law is normatively recognized, its operationalization remains subordinative. This study recommends reconstructing civil procedural law to be more accommodative of the collective and dynamic characteristics of Minangkabau customary law, thereby fostering a more equitable harmonization between national legal certainty and customary justice
Kajian Hukum Tindak Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Investasi Bodong Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Uu Ite) JOWIVI OKTILIBRERI; EDI HASIBUAN; SUGENG
Bhara Justisia Vol 3 No 1 (2026): June 2026
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v3i1.5131

Abstract

he phenomenon of fraudulent investment (investment scams) is a form of crime that continues to develop along with technological advancements. Initially, investment fraud was carried out conventionally through direct interaction, but today it has increasingly shifted to digital platforms by utilizing the internet and information technology. Illegal activities related to fraudulent investment are a manifestation of the misuse of internet-based technology and constitute criminal acts that violate legal norms and regulations in Indonesia. This study employs a normative legal research method aimed at examining how fraudulent investment crimes are regulated under Indonesian law and identifying the factors that contribute to the persistence of investment scams despite the existence of criminal provisions governing them. Based on the research findings, it can be concluded that fraudulent investment crimes are regulated in several legal instruments, including the Criminal Code (KUHP), the new Criminal Code, and the Law on Electronic Information and Transactions (ITE Law), particularly in relation to provisions concerning fraud and the dissemination of misleading electronic information. Furthermore, the continued prevalence of investment scams, despite the enforcement of existing laws, is influenced by four main factors, namely legal factors, law enforcement and infrastructure factors, community factors, and cultural factors
Perlindungan Hukum Atas Nilai Ganti Kerugian Yang Final Dan Mengikat Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum M. Mahrus Ali ALI; H. Joko Sriwidodo; H. Erwin Owan Hermansyah
Bhara Justisia Vol 3 No 1 (2026): June 2026
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v3i1.5136

Abstract

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan pembangunan guna mewujudkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang mana terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Permasalahan pembebasan tanah menegaskan kepastian hukum yang dilembagakan lewat ketentuan hasil penilaian Penilai yang bersifat final dan mengikat, akan tetapi menafikan ruang perlindungan hukum atas hak warga negara yang terkena pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Berangkat dari uraian disharmoni regulasi, finalitas penilaian, ketimpangan struktural antara negara dan masyarakat serta, maka perlindungan hukum terhadap hak masyarakat atas nilai ganti kerugian yang memiliki sifat final dan mengikat adalah suatu pembatasan oleh negara melalui alat kekuasaan terhadap warga negara tanpa diberikan ruang dan upaya yang memadai untuk menuntut keadilan jika hasil penilaian penilai tidak layak dan adil.
Analisis Kepastian Hukum Putusan Cerai Di Pengadilan Agama Dalam Perspektif Perlindungan Perempuan Dan Anak Dikaitkan Dengan Pemenuhan Hak Nafkah Anak Putrika Ayu Eka Patria; Adi Nur Rohman; Lusia Sulastri
Bhara Justisia Vol 3 No 1 (2026): June 2026
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v3i1.5137

Abstract

Penelitian ini menganalisis kepastian hukum pelaksanaan (eksekusi) putusan cerai terkait nafkah anak di Pengadilan Agama, dengan perspektif perlindungan perempuan dan anak. Penelitian normatif-empiris ini menggunakan studi dokumen dan data lapangan (wawancara, kuesioner, observasi), yang dianalisis secara kualitatif komprehensif. Fokus penelitian adalah pada pengaturan eksekusi putusan nafkah anak dan upaya hukum pelaksanaannya untuk menjamin pemenuhan hak anak berdasarkan asas kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara kekuatan de jure dan de facto putusan nafkah anak. Mekanisme eksekusi yang bersifat pasif, kualitas amar putusan yang tidak operasional, hambatan dalam pemaksaan kewajiban berkala, serta kesulitan akses dan penelusuran aset menyebabkan putusan sering menjadi sekadar "hak di atas kertas". Hal ini menggerus kepastian hukum bagi penerima nafkah. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan standar amar putusan agar lebih terukur dan mudah diawasi, serta penyederhanaan prosedur pascaputusan yang responsif. Selain mekanisme eksekusi konvensional (aanmaning, sita eksekusi), alternatif dwangsom (uang paksa) dapat dipertimbangkan dengan konstruksi yang aman, proporsional, dan berbasis kelalaian per periode, untuk meningkatkan efektivitas eksekusi dan kepastian hukum.
Tanggung Jawab Konstitusional Wakil Presiden Pada Situasi Sengketa Legitimasi Politik Pasca Pencalonan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Bimo Zubair Sunaryo; R. Lina Sinaulan; Rahmat Saputra
Bhara Justisia Vol 3 No 1 (2026): June 2026
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v3i1.5138

Abstract

Penelitian ini menganalisis tanggung jawab konstitusional Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ketika terjadi sengketa legitimasi politik pasca pencalonan, serta menilai batas konstitusional penarikan sengketa tersebut ke dalam mekanisme pemakzulan. Fokus utama penelitian diarahkan pada dua isu: (1) bagaimana sengketa legitimasi politik pasca pencalonan dapat dikualifikasikan dalam kerangka alasan pemakzulan Wakil Presiden menurut Pasal 7A UUD NRI 1945 dan prosedur Pasal 7B UUD NRI 1945; dan (2) bagaimana tanggung jawab konstitusional Wakil Presiden harus diposisikan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan demokrasi substantif, namun tetap memungkinkan terjadinya pemakzulan apabila ambang konstitusional terpenuhi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis konseptual dan peraturan perundang-undangan, disertai penalaran ketatanegaraan atas fenomena sengketa legitimasi pasca pencalonan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa legitimasi politik pasca pencalonan tidak otomatis menjadi dasar pemakzulan, karena alasan pemberhentian bersifat limitatif dalam Pasal 7A. Namun, sengketa legitimasi dapat menjadi relevan secara konstitusional apabila dapat dikualifikasikan dan dibuktikan sebagai salah satu kategori Pasal 7A, terutama “perbuatan tercela” atau “tidak lagi memenuhi syarat” dalam makna konstitusional, melalui mekanisme berlapis DPR–Mahkamah Konstitusi–MPR sebagaimana Pasal 7B. Selanjutnya, tanggung jawab konstitusional Wakil Presiden harus dipahami sebagai akuntabilitas jabatan yang tidak berhenti pada dimensi etik-politik, melainkan tunduk pada mekanisme akuntabilitas konstitusional untuk mencegah stabilitas semu dan defisit legitimasi. Dengan demikian, pemakzulan ditempatkan sebagai instrumen korektif konstitusional untuk memulihkan legitimasi pemerintahan dan memperkuat demokrasi substantif, bukan sebagai instrumen destabilisasi, sepanjang alasan dan prosedur konstitusional dipenuhi.
Perlindungan Hukum Terhadap PDAM Dalam Menghadapi Gugatan Konsumen Akibat Gangguan Distribusi Air Bersih Rahwindi Pangestu Nugroho Putri; M.S. Tumanggor; Endang Hadrian
Bhara Justisia Vol 3 No 1 (2026): June 2026
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v3i1.5139

Abstract

Distribusi air bersih merupakan pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sekaligus merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Dalam praktiknya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan pelayanan air bersih kerap menghadapi gugatan hukum, baik dalam bentuk gugatan konsumen individual maupun gugatan sistemik melalui mekanisme citizen lawsuit. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai sejauh mana perlindungan hukum yang dimiliki PDAM ketika menghadapi gugatan akibat gangguan distribusi air bersih, serta bagaimana strategi optimalisasi perlindungan hukum yang dapat diterapkan agar PDAM tidak menanggung tanggung jawab yang tidak proporsional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum PDAM dalam menghadapi gugatan konsumen akibat distribusi air bersih, serta mengkaji upaya optimalisasi perlindungan hukum PDAM dalam menghadapi gugatan sistemik citizen lawsuit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin dan literatur hukum yang relevan dengan pelayanan publik, perlindungan konsumen, dan citizen lawsuit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum terhadap PDAM telah tersedia melalui berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktik perlindungan tersebut belum sepenuhnya efektif. PDAM sering kali berada pada posisi rentan karena tidak adanya batas tanggung jawab yang tegas antara tanggung jawab operasional PDAM dan tanggung jawab kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, dalam gugatan citizen lawsuit, PDAM kerap diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan sistemik pemenuhan hak atas air bersih, meskipun kegagalan tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kendali PDAM. Oleh karena itu, optimalisasi perlindungan hukum PDAM memerlukan pendekatan preventif dan represif yang terintegrasi, penegasan pembagian tanggung jawab dengan pemerintah daerah, serta penggunaan standar teknis dan akuntabilitas pelayanan sebagai dasar pertanggungjawaban hukum.
Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Tentang Pendaftaraan Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Benno Abdullah Sunaryo; Joko Sriwidodo; Rahmat Saputra
Bhara Justisia Vol 3 No 1 (2026): June 2026
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v3i1.5140

Abstract

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam rangka memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya program ini tidak terlepas dari potensi penyimpangan berupa pungutan liar yang berujung pada tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan PTSL di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, serta mengkaji faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus terhadap Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dan pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun penerapan norma hukum dalam putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum. Hambatan penegakan hukum dipengaruhi oleh lemahnya struktur hukum, ketidakjelasan substansi hukum di tingkat daerah, serta budaya hukum masyarakat yang permisif terhadap praktik pungutan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi daerah, peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah terulangnya tindak pidana korupsi dalam program PTSL.
Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Feri Saputra Arion; Lusia Sulastri; Rahmat Saputra
Bhara Justisia Vol 3 No 1 (2026): June 2026
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v3i1.5141

Abstract

Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana Indonesia semakin menguat, khususnya pada tahap pra-ajudikasi di tingkat kepolisian. Salah satu jenis tindak pidana yang kerap diselesaikan melalui mekanisme ini adalah penganiayaan ringan sebagaimana dikualifikasikan dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun secara normatif telah tersedia dasar hukum bagi penerapan keadilan restoratif, praktik di lapangan menunjukkan adanya variasi penerapan dan persoalan mendasar terkait perlindungan korban serta efektivitas pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan pada tahap kepolisian serta mengkaji hambatan-hambatan yang memengaruhi efektivitas penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis data praktik penerapan keadilan restoratif pada tingkat kepolisian, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana penganiayaan ringan pada umumnya telah memenuhi syarat formil dan sebagian syarat materiil sebagaimana diatur dalam kebijakan internal kepolisian. Namun demikian, penerapannya masih cenderung berorientasi pada penyelesaian administratif perkara melalui perdamaian formal dan penghentian proses hukum, sehingga tujuan pemulihan korban belum sepenuhnya tercapai secara optimal. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa hambatan penerapan keadilan restoratif bersifat multidimensional, meliputi hambatan normatif terkait doktrin kepentingan umum dan limitasi syarat penerapan, hambatan institusional berupa ketidakseragaman standar kelayakan, keterbatasan kapasitas mediasi dan monitoring, hambatan yang berasal dari korban terkait kesukarelaan dan rasa aman pascaperdamaian, serta hambatan sosial berupa tekanan pihak ketiga dan budaya “damai” yang tidak sehat.