cover
Contact Name
Wheny Utariningsih
Contact Email
lembagarisetm@gmail.com
Phone
+6282213200972
Journal Mail Official
lembagarisetm@gmail.com
Editorial Address
Komplek Firya Mansion, Jl Paya Billi - Panggoi, Dusun A Bahagia, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, Indonesia
Location
Kota lhokseumawe,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara
ISSN : -     EISSN : 31108377     DOI : -
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin published by Lembaga Riset Mandiri Nusantara that published in multidisciplinary fields, covering the fields of Education, Psychology, Law, Economics, Religions, Education, Health, Engineering, Public Policy, Tourism, Social and Politics, Culture and Arts.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 91 Documents
Kepatuhan Hukum Pelaku Usaha Mikro Terhadap Larangan Pengenaan Biaya Tambahan QRIS Michael Alpray Siregar
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 6 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Juni 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.20742762

Abstract

Di sektor bisnis mikro, digitalisasi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sedang berkembang pesat. Bank Indonesia secara tegas melarang pedagang (merchant) membebankan biaya tambahan (surcharge atau biaya MDR) kepada pengguna QRIS untuk melindungi konsumen. Namun, banyak bisnis mikro yang melanggar aturan ini dengan membebankan biaya tambahan kepada konsumen. Pelaku usaha tidak memahami regulasi Merchant Discount Rate (MDR) dan tidak tahu bagaimana melindungi hak konsumen untuk menjaga margin keuntungan yang tipis. Serta minimnya sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dan tidak ada sistem pengawasan dan penegakan hukuman yang efektif untuk pelanggar.
Analisis Kasus Gagal Bayar PT Akseleran: Evaluasi Tata Kelola Risiko Platform P2P Lending dan Kepastian Perlindungan Investor dalam Regulasi Hukum Indonesia Abdurrahman Faiz Ridwan; Faiz Naufaldho; Farrel Rajendra Suprobo; Muhammad Alvin Syihab; Nabilah Liztha Maharani; Rafhael Roberto Silitonga
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 6 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Juni 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.20748232

Abstract

Perkembangan industri Peer-to-Peer (P2P) Lending di Indonesia menghadirkan tantangan baru dalam kerangka regulasi dan perlindungan hukum investor. Penelitian ini menganalisis secara yuridis normatif kasus gagal bayar massal PT Akselerasi Usaha Indonesia (Akseleran) senilai Rp178,27 miliar yang melibatkan enam debitur dan perusahaan afiliasinya pada Maret 2025. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor kausalitas kegagalan bayar serta mengevaluasi efektivitas regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan kepastian perlindungan dan pemulihan hak bagi lender yang terdampak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan bayar disebabkan oleh empat faktor utama yang saling berkaitan, yaitu: kegagalan tata kelola internal melalui praktik refinancing berulang yang tidak transparan, konsentrasi risiko kredit yang berlebihan pada kelompok borrower bersektor serupa, lemahnya proses asesmen risiko kredit disertai indikasi fraud pada sisi debitur, serta ketidakefektifan instrumen asuransi kredit sebagai mitigasi risiko. Regulasi OJK yang berlaku, khususnya POJK No. 40 Tahun 2024, POJK No. 10/POJK.05/2022, dan POJK No. 22 Tahun 2023, belum sepenuhnya efektif mencegah risiko sistemik akibat adanya celah pengawasan terhadap praktik refinancing laten. Perlindungan represif melalui jalur perdata, pengaduan OJK, penyelesaian sengketa via LAPS SJK, dan upaya pidana tersedia secara normatif, namun pemulihan kerugian investor tetap terbatas mengingat posisi penyelenggara hanya sebagai perantara dalam konstruksi hukum P2P lending. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian perlindungan hukum bagi lender memerlukan penguatan regulasi, peningkatan sistem pengawasan berbasis risiko, dan reformasi tata kelola platform P2P lending secara menyeluruh.
Pra Peradilan dan Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Terkait Tugas dan Kewenangan Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Alexander Hutabarat
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 6 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Juni 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.20763317

Abstract

Perlindungan hukum terhadap tersangka merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana untuk menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia dan mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi tersangka dalam memperoleh perlindungan hukum yang berkeadilan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh data primer. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi tersangka telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui pemberian hak-hak tersangka, antara lain hak memperoleh bantuan hukum, hak memberikan keterangan secara bebas, hak memperoleh pendampingan penasihat hukum, serta hak untuk mengajukan upaya hukum melalui mekanisme praperadilan. Praperadilan berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap tindakan penyidik, khususnya terkait keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penetapan tersangka. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai hambatan, seperti rendahnya pemahaman hukum tersangka, adanya tindakan penyidikan yang tidak profesional, penyalahgunaan kewenangan, serta masih terjadinya pelanggaran hak asasi manusia selama proses penyidikan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, penguatan fungsi praperadilan, serta penerapan prinsip due process of law secara konsisten guna mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka.
Kekosongan Hukum dan Aspek Yuridis Tanggung Jawab Korporasi atas Output Audio-Visual Berbasis AI Michael Alpray Siregar
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 6 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Juni 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.20810634

Abstract

Produksi output audio-visual otomatis seperti deepfakes, sintesis suara, dan konten visual berbasis AI lainnya telah disebabkan oleh pertumbuhan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI). Teknologi menurunkan biaya operasional dan meningkatkan produktivitas perusahaan, tetapi dapat menyebabkan masalah hukum jika produknya melanggar hak cipta, mencemari nama baik, atau menyebarkan informasi yang merugikan pihak ketiga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari celah hukum yang terjadi dalam peraturan domestik. Selain itu, penelitian ini juga menyelidiki aspek yuridis pertanggungjawaban hukum korporasi terhadap pemanfaatan dan dampak dari output audio-visual berbasis kecerdasan buatan.
Ekosistem Intelijen Five Eyes dan Lahirnya AUKUS 2021: Implikasi bagi Posisi Strategis Indonesia dalam Indo-Pasifik Nazala Fiolani; Anisa Nursakinah; Sabila Fajrin Achmadi; Jeremia Hutabarat; Hanggar Angkasawan; Nadhif Rajendra Ahmad Zein; Ivandra Solihin
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 6 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Juni 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.20818752

Abstract

Artikel ini mengkaji secara mendalam pembentukan aliansi AUKUS 2021 sebagai ekosistem intelijen Five Eyes (FVEY) beserta dampaknya pada posisi strategis Indonesia di wilayah Indo-Pasifik. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan studi literatur yang berisi analisis bagaimana intelijen berevolusi menjadi faktor utama dalam perumusan kebijakan luar negeri. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa AUKUS adalah bentuk dari eksklusivitas, kerahasiaan dan integrasi kepercayaan jangka panjang anggota FVEY. Sifatnya yang ekslusif tersebut membuat tantangan tersendiri bagi intelijen Indonesia dan pastinya menutup akses informasi strategis yang dimana Indonesia terbukti pernah menjadi target penyadapan FVEY. Selain itu, Indonesia dipaksa menanggung konsekuensi langsung dari eskalasi militer di wilayah perairan Indonesia karena perhitungan dari FVEY yang sangat tertutup. Melemahnya posisi ASEAN sebagai tuas diplomasi utama pada akhirnya secara sistematis menggerus daya tawar dan pengaruh geopolitik di kawasan.
Penerapan Daluwarsa Sebagai Penghapus Hak Milik Atas Tanah Waris: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Wates No. 06/PDT.G/2007/PN.WT Ditia Prabandari Laras Ati; Fitri Rahmadani Rambe; Safa Manohara Khahira Putri; Sally Hania Hadi; Dwi Desi Yayi Tarina
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 6 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Juni 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.20822916

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan daluwarsa sebagai penghapus hak milik atas tanah waris dalam praktik peradilan, khususnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 06/PDT.G/2007/PN.WT. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa daluwarsa dalam hukum perdata berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan kepastian hukum melalui pembatasan waktu dalam menuntut hak. Namun, dalam sengketa tanah waris, penerapan daluwarsa menimbulkan persoalan yuridis ketika hak ahli waris yang sah tetap dinyatakan hapus akibat tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Putusan yang dikaji memperlihatkan adanya kecenderungan hakim lebih menitikberatkan pada kepastian hukum dibandingkan keadilan substantif. Oleh karena itu, penerapan daluwarsa dalam sengketa tanah waris harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek keadilan, itikad baik, dan dasar penguasaan hak.
Kualifikasi Hukum Penyerahan Bilyet Giro Kosong Dan Kedudukan Pihak Perantara Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 PK/Pdt/2005) Putri Galuh Pitaloka; Thalia Salma Putri Kamilah; Levi Christopher Ilyas
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 6 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Juni 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.20827664

Abstract

Penggunaan bilyet giro sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli tidak jarang menimbulkan sengketa ketika warkat yang diserahkan ternyata kosong, terlebih apabila penyerahannya dilakukan melalui pihak perantara. Penelitian ini mengkaji dua persoalan pokok, yaitu kualifikasi hukum penyerahan bilyet giro kosong (apakah tergolong perbuatan melawan hukum, wanprestasi, atau tindak pidana penipuan) serta kemungkinan pertanggungjawaban perdata pemilik warkat (prinsipal) atas penyalahgunaan warkat oleh perantara yang melampaui batas mandat, dengan menyandarkan analisis pada doktrin apparent authority dalam kerangka hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 PK/Pdt/2005. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi penyerahan bilyet giro kosong bersifat kasuistis: pada dasarnya merupakan wanprestasi karena lahir dari perikatan jual beli yang sah, dapat berkembang menjadi perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian disertai pelanggaran kepatutan, dan baru dapat dikualifikasikan sebagai penipuan apabila sejak semula dilandasi itikad buruk dan rangkaian tipu muslihat. Adapun pertanggungjawaban perdata prinsipal atas perbuatan perantara melekat sepanjang perantara bertindak dalam batas kewenangan yang diberikan; ketika perantara melampaui mandat, prinsipal pada asasnya tidak terikat, kecuali terdapat keadaan yang menimbulkan kewenangan semu sehingga pihak ketiga yang beritikad baik patut dilindungi.
Implikasi Perjanjian Pemisahan Harta terhadap Status Harta Bersama dalam Perkawinan Christian Daniel Aritonang; Priaji Oka Narutomo; Marchellino Rizky Indra Widjaya; Rafli Akmal Athallah; Sulthan As’Ad Al-Muqsid
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 6 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Juni 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.21038817

Abstract

Perjanjian pemisahan harta merupakan instrumen hukum yang memberikan kebebasan kepada suami-istri untuk mengatur hubungan harta kekayaan di luar rezim harta bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Perkembangan pengaturannya semakin signifikan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan pembuatan perjanjian kawin selama perkawinan berlangsung. Meskipun demikian, perubahan tersebut masih menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama mengenai status harta yang diperoleh selama perkawinan, keberlakuan perjanjian terhadap pihak ketiga, serta kepastian hukum dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perjanjian pemisahan harta dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia serta implikasinya terhadap status harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perjanjian pemisahan harta telah mengalami perkembangan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, namun masih terdapat kekosongan norma mengenai akibat hukum terhadap harta yang telah diperoleh sebelum perjanjian dibuat, mekanisme pencatatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga. Perjanjian pemisahan harta juga berimplikasi pada berubahnya status harta yang diperoleh setelah perjanjian berlaku menjadi harta pribadi masing-masing pihak, disertai pemisahan tanggung jawab atas utang. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi dan sistem administrasi yang lebih komprehensif untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak maupun pihak ketiga.
Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Kartu Kredit Dalam Proses Penagihan Oleh Debt Collector Nayla Audi Zahra; Ahmad Fadhilah Yasin Irawan; Fitri Ramadhani Rambe; Sally Hania Hadi
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 7 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Juli 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.21195501

Abstract

Praktik penagihan utang melalui debt collector merupakan salah satu cara yang digunakan oleh bank dan lembaga pembiayaan untuk menagih kewajiban debitur. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti intimidasi, ancaman, kekerasan, dan pelanggaran privasi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan penagihan oleh debt collector yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum serta mengkaji pertanggungjawaban perdata antara debt collector dan pemberi kuasa. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis praktik penagihan yang memenuhi unsur tindak pidana menurut hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan dengan cara intimidatif, mengancam, melakukan kekerasan, atau melanggar privasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan menimbulkan pertanggungjawaban perdata. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat memenuhi unsur tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Oleh karena itu, pelaksanaan penagihan utang harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak nasabah.
Implementasi  Fatwa  Dewan  Syariah Nasional No: 151/DSN-MUI/VI/2022 Tentang Akad Samsarah Di Showroom Azka Cahaya Jaya Motor Baso Muktadir; Yusril Muhammad Arsyad; Jamaluddin
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 7 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Juli 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.21350237

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik jual beli motor bekas menggunakan jasa perantara (makelar) di Showroom Azka Cahaya Jaya Motor serta meninjau kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No. 151/DSN-MUI/VI/2022 tentang Akad Samsarah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik jual beli kendaraan bekas yang melibatkan perantara, sehingga perlu dikaji kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan pemilik showroom, makelar, dan pembeli motor, yang dilengkapi observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli motor bekas di Showroom Azka Cahaya Jaya Motor berlangsung melalui dua tahap: pembelian motor secara putus oleh showroom dari pemilik sebelumnya, dan penjualan kembali motor tersebut kepada pembeli dengan bantuan makelar. Makelar berperan mencari dan mempertemukan calon pembeli dengan showroom, sedangkan penentuan harga, penjelasan kondisi motor, negosiasi, dan akad dilakukan langsung antara showroom dan pembeli. Imbalan (‘umulah) bagi makelar disepakati lisan di awal, berupa nominal tetap atau persentase harga jual, dan diberikan setelah transaksi berhasil. Berdasarkan Fatwa No. 151/DSN-MUI/VI/2022 yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, praktik tersebut pada dasarnya telah memenuhi rukun dan unsur akad samsarah, yaitu para pihak, objek akad, shighat, dan ‘umulah. Namun, ketiadaan perjanjian tertulis dan belum jelasnya batasan kewenangan makelar masih perlu diperbaiki agar sesuai dengan prinsip kejelasan dan terhindar dari gharar

Page 7 of 10 | Total Record : 91