Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan diterbitkan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala tiga kali setahun. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum Kenotariatan, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, khususnya Hukum Kenotariatan dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen, serta peneliti yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah dalam bidang Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria (Pertanahan) dan Hukum Perjanjian yang dapat dikaitkan dengan topik-topik sebagai berikut: Hukum Terkait Notaris/PPAT; Cyber Notary; Hukum Perdata; Hukum Perusahaan; Hukum Jaminan dan Perbankan; Hukum Bisnis; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Kepariwisataan; Hukum dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik;
Articles
60 Documents
Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Waarmerking Surat Di Bawah Tangan
Ni Nyoman Ivy Indira Yusa Putri;
A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 10 No 01 (2025)
Publisher : Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i01.p6
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian surat perjanjian di bawah tangan yang didaftarkan oleh Notaris dan pertanggung jawaban notaris terhadap surat dibawah tangan yang dibukukan dengan mendaftarkan dalam buku khusus di tinjau dari UndangUndang Jabatan Notaris. Penelitian hukum ini merupakan penilitian hukum normatif dimana dilakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menggunakan data sekunder sebagai data utama. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dirumuskan kesimpulan yaitu : (1) Pasal 15 ayat (2) huruf b UUJN dalam implementasinya belum terlaksana secara maksimal dikarenakan banyak masyarakat yang belum memahami bahwa Notaris tidak berwenang untuk membantu merancang surat dibawah tangan yang di waarmerking; dan (2) Tanggung jawab terhadap surat di bawah tangan yang pembuatannya dibantu oleh Notaris dan di warmeking yaitu Notaris tidak dapat dimintai pertanggung jawaban baik secara personal dan jabatannya.
Konsekuensi Hukum Perjanjian Kawin Pasca Perkawinan Campur Terhadap Kepemilikan Tanah: Dinamika Hukum Kewarganegaraan dan Hukum Benda
Ni Kadek Anindya Anggita Sary;
I Made Walesa Putra
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 10 No 01 (2025)
Publisher : Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i01.p7
Tujuan dari penelitian adalah untuk melakukan kajian analisis terhadap akibat hukum perkawinan campur terhadap kewarganegaaraan dan hak milik atas tanah, dalam kaitannya juga terhadap perjanjian kawin pasca perkawinan campur tersebut dilakukan. Penelitian ini adala h penelitian hukum normatif yang berusaha untuk membahas mengenai permasalahan hukum terkait peristiwa perkawinan campur terhadap kewarganegaraan dan hukum benda secara khusus kepemilikan tanah di Indonesia. Isu hukum yang terdapat dalam penelitian ini adalah mengenai adanya pertentangan hukum dalam pengaturan perlindungan Hak Asasi Manusia pada konstitusi di Indonesia dengan pengaturan undang-undang terkait kewarganegaraan dan undang-undang pokok agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Perkawinan Campuran memiliki dampak pada kewarganegaraan dan kebendaan WNI, yang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan mengalami pencampuran harta bersama dengan pasangan WNA. Kemudian, perjanjian perkawinan berlaku apabila tidak bertentangan dengan undang- undang, dibuat dalam bentuk akta notariil serta dapat dibuat kapanpun selama ikatan perkawinan masih berlangsung. Apabila jual beli dilakukan setelah jual beli atas tanah terjadi, maka pasangan WNI dan WNA wajib membuat perjanjian perkawinan pisah harta agar pasangan WNI dapat menikmati perolehan hak milik. Perjanjian ini hanya berlaku apabila perolehan tersebut tidak lewat satu tahun. Fungsi penyuluhan hukum notaris diperlukan dalam hal ini.
Kedudukan Orang Tua Angkat Terkait Wali Anak Dibawah Umur Sebagai Penghadap Dalam Akta Notaris
Made Sintya Wahyu Wulan Astari;
Ni Luh Gede Astariyani
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 10 No 01 (2025)
Publisher : Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i01.p8
Penyusunan artikel ini bertujuan menelusuri ketentuan hukum yang masih berlangsung di Indonesia mengenai perwalian anak dibawah umur berikut status orang tua angkat selaku wali anak dibawah umur saat menghadap notaris untuk pembuatan akta. Pembahasan masalah dalam artikel ini menggunakan cara penelitian yuridis normatif yang menggabungkan pendekatan peraturan perundangan dengan pendekatan konseptual. Berdasarkan temuan penelitian ini, ketentuan mengenai wali anak terdapat di sejumlah landasan hukum yang berbeda. Pertama, undang-undang perkawinan mengatur hal tersebut melalui Pasal 50 hingga Pasal 54. Selanjutnya, peraturan ini juga tertuang pada KUHPer yang mencantumkannya di Pasal 331, 351, dan 361. Terakhir, regulasi terkait wali anak juga diatur dalam undang-undang perlindungan anak, khususnya pada Pasal 33 dan 34. Kedudukan orang tua angkat sebagai wali dalam tindakan hukum yang dijalankan oleh anak di bawah umur yatim piatu sebagai penghadap dalam akta notaris dapat dikatakan sejajar dengan orang tua kandung karena tanggung jawab serta kewajiban yang dipercayakan kepada wali, mirip dengan apa yang diemban oleh orang tua asli, harus dilaksanakan dengan memelihara dan mengasuh anak di bawah umur dalam pengawasannya, dan semua harta yang dipunyai oleh anak tersebut hendaknya dikelola serta dimanfaatkan secara maksimal.
Pengaturan Pidana Terhadap Ketidakpatuhan Notaris Atas Dasar Tidak Melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)
I Gusti Agung Istri Arinda Praminingrat;
I Gede Yusa
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 10 No 01 (2025)
Publisher : Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i01.p9
Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengaturan terkait sanksi pidana terhadap Notaris yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan SPT PPh menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk menganalisis secara normatif mengenai landasan yang mempengaruhi ketidakpatutan pejabat notaris dalam melaporkan SPT PPh. Penelitian memakai pendekatan dengan hukum normatif dengan analisis bahan hukum berdasarkan peraturan perundang- undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil dari penelitian Pasal 39 huruf C Undang-Undang KUP, yang menyatakan bahwa wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan atau menyampaikan SPT PPh dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara 6 bulan hingga 6 tahun serta denda yang besarnya antara dua hingga empat kali jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar. Landasan yang mempengaruhi ketidakpatutan pejabat notaris dalam melaporkan SPT PPh yaitu karena sebagai berikut : kurangnya pemahaman hukum perpajakan, sikap dan etika profesiona , tekanan ekonomi dan praktik bisnis, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, unsur sosial dan budaya, serta keterbatasan sumber daya.
Keabsahan Hukum Penggunaan Risalah Lelang Sebagai Syarat Dalam Peralihan Hak Atas Tanah
Putu Chanis Prasasti Redjonta;
Cokorda Dalem Dahana
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 10 No 01 (2025)
Publisher : Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i01.p10
Tujuan penyusunan artikel ini dimaksudkan untuk menganalisis keabsahan hukum penggunaan risalah lelang sebagai syarat melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah serta menganalisis perlindungan hukum bagi pemenang lelang jika kehilangan kutipan risalah lelang sebelum melakukan peralihan hak atas tanah. Penelitian hukum normative digunakan dalam penelitian ini untuk meneliti kekaburan norma dalam penafsiran Pasal 41 Ayat (1) PP 24/1997 juncto PP 18/2021 tentang Pendaftaran Tanah. Hasil penelitian ini yakni: Pertama, Kekaburan norma perihal keabsahan penggunaan risalah lelang sebagai syarat dalam melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah, didasari atas termuatnya klausul “hanya dapat didaftarkan dengan kutipan risalah lelang” dalam Pasal 41 Ayat (1) PP 24/1997 juncto PP 18/2021 tentang Pendaftaran Tanah, yang apabila ditafsirkan menggunakan penafsiran hukum, akan memperoleh pemahaman bahwa “Kutipan Risalah Lelang” adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang, dan merupakan dokumen turunan dari Risalah Lelang, sehingga penggunaan Risalah Lelang ataupun Kutipan Risalah Lelang absah dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak atas tanah. Kedua. Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang jika Kehilangan Kutipan Risalah Lelang sebelum melakukan Peralihan Hak Atas Tanah, dilaksanakan dengan memberikan perlindungan hukum preventif berupa pemberian penyuluhan kepada calon pembeli lelang akan pentingnya keberadaan risalah lelang dan/atau kutipan risalah lelang dalam peralihan hak atas tanah. Serta memberikan perlindungan hukum represif berupa pemberian fasilitas penerbitan kembali risalah lelang dan/atau dokumen turunannya berupa kutipan risalah lelang untuk pemenang lelang atau kuasanya jika mengguakan kuasa atas kepentingannya dalam melakukan peralihan hak atas tanah.
Implikasi Hukum Kesalahan Dalam Salinan Akta Notaris Terhadap Keautentikan Akta Asli
Reyno Iksan Derizky;
I Wayan Novy Purwanto
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 10 No 01 (2025)
Publisher : Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i01.p11
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji akibat hukum kesalahan atau kekeliruan pada salinan akta notaris terhadap keaslian akta aslinya. Fokus penelitian ini adalah mengenai dampak kesalahan atau kekeliruan pada salinan tersebut terhadap kekuatan pembuktian akta otentik dan tanggung jawab hukum notaris yang diatur dalam Pasal 51 Peraturan Nomor 2 Tahun 2014 serta Pasal 1870 dan 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif melalui studi kepustakaan, dengan fokus pada analisis produk hukum dan pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kesalahan atau kekeliruan pada salinan tidak mempengaruhi keabsahan akta aslinya, namun dapat menurunkan status salinan akta dari akta notaris otentik menjadi akta di bawah tangan, sehingga kekuatan pembuktiannya menjadi berkurang. Kesalahan atau kekeliruan tersebut juga dapat mengakibatkan tanggung jawab hukum bagi Notaris, baik secara administratif maupun perdata, terutama jika terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak terkait. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya ketelitian dalam penyusunan dan penjiplakan akta, khususnya akta notaris, dan menyoroti perlunya peningkatan pengawasan terhadap profesi notaris untuk mengurangi potensi kesalahan atau kekeliruan. Ada beberapa upaya perbaikan, seperti melalui pencatatan resmi atau addendum, yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum guna menjaga integritas dokumen hukum.
Kepastian Hukum Pengaturan Jenis Dokumen Yang Dikeluarkan Oleh Notaris Dalam Legalisasi Apostille Dari Perspektif Teori Utilitarianisme
K.Lastrisa Maharani Sukmana Putri;
Ida Bagus Erwin Ranawijaya
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 10 No 01 (2025)
Publisher : Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i01.p12
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis kewenangan notaris dalam legalisasi apostille dan jenis-jenis dokumen yang dikeluarkan oleh notaris tersebut terkait dengan legalisasi apostille. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual dan analitikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris memiliki kewenangan dalam pengesahan surat di bawah tangan untuk legalisasi apostille berdasarkan berbagai ketentuan hukum di Indonesia, seperti Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris dan Permenkumham 6/2022 Pasal 2 ayat (3). Kewenangan ini mencakup legalisasi tanda tangan dan kepastian tanggal surat di bawah tangan, yang memperkuat peran notaris dalam menjamin keabsahan dokumen untuk keperluan internasional. Meskipun terdapat multitafsir terkait jenis dokumen yang dapat dilegalisasi, dokumen yang dapat diapostillekan mencakup salinan akta notaris dari minuta akta, surat di bawah tangan yang dilegalisasi atau diwaarmerking oleh notaris, serta fotokopi dokumen yang telah dicap notaris. Selain itu, notaris juga berperan dalam proses pendaftaran legalisasi apostille melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM, yang memastikan dokumen memiliki kekuatan hukum di dalam dan luar negeri. Dengan aksesi Indonesia terhadap Konvensi Apostille melalui Perpres 2/2021, keterlibatan notaris semakin memperkuat kepastian hukum dan menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik secara efisien.
Analisis Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait Persaingan Tidak Sehat Sesama Profesi Notaris
Tjokorda Bagus Dalem Iswara Pemayun;
Made Gde Subha Karma Resen
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 10 No 01 (2025)
Publisher : Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i01.p13
Penelitian ini mengkaji tentang pengaruh pelanggaran kode etik notaris terhadap persaingan tidak sehat antar profesi notaris dan upaya hukum untuk mengatasinya. Penelitian hukum normatif ini mengkaji tentang kepastian hukum kode etik notaris dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terkait persaingan tidak sehat antar notaris. Penelitian ini menemukan bahwa notaris harus bertindak dengan penuh kepercayaan, kejujuran, ketelitian, dan ketidakberpihakan, menjaga hubungan yang baik dengan sesama notaris, dan menggunakan sanksi perdata, administratif, atau etika untuk menyelesaikan dan mencegah persaingan tidak sehat sesuai dengan Kode Etik Notaris dan UUJN.
Penafsiran Hukum Atas Kewenangan Notaris Dalam Menjalankan Jabatan Diluar Tempat Kedudukannya Berdasarkan UUJN Dan KEN
I Ketut Wiranata Adi Tatar;
Kadek Sarna
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 10 No 01 (2025)
Publisher : Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i01.p15
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interpretasi frasa "Alasan-Alasan Tertentu" dalam Pasal 3 Ayat 15 Kode Etik Notaris terkait kewajiban menjalankan tugas jabatan di kantor serta menelaah penafsiran frasa "Berturut-Turut" sebagai batasan kewenangan notaris dalam menjalankan jabatannya di luar wilayah kedudukannya. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi pemaknaan frasa "Berturut-Turut" dari perspektif keadilan dan kesetaraan hukum guna memperkuat kerangka hukum yang mendukung profesionalisme notaris. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa Interpretasi frasa alasan-alasan tertentu dalam Pasal 3 Ayat 15 Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia mengacu pada kewajiban notaris untuk menjalankan tugas di kantornya, dengan pengecualian hanya untuk kondisi sah menurut hukum, bukan alasan pribadi. Pelaksanaan tugas di luar kantor, seperti dalam pembuatan akta relaas, dibenarkan jika sesuai dengan ketentuan hukum. Sementara itu, penafsiran frasa berturut-turut dalam Pasal 19 ayat (3) UUJN penting untuk memastikan batasan kewenangan notaris di luar wilayah kedudukannya. Tanpa penafsiran yang jelas, bisa timbul ketidakpastian dan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, norma ini perlu direkonstruksi dengan batasan tegas terkait waktu dan jumlah akta di luar kantor, disertai sanksi yang jelas agar kewenangan notaris dijalankan secara profesional dan sesuai prinsip keadilan.
Keabsahan Calon Notaris dengan Kartu Tanda Anggota (Advokat) dalam Beracara di Pengadilan Sebelum Dilantik Menjadi Notaris
I Putu Agus Krisna Jayantara;
I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 10 No 01 (2025)
Publisher : Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i01.p14
Tujuannya studi guna menganalisa keabsahan calon notaris yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat dalam beracara di pengadilan, serta implikasi hukum dan etika profesi yang terkait. Metodologi riset memakai pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang relevan. Temuan studi memperlihatkan bahwa selama belum dilantik, calon notaris secara hukum diperbolehkan berpraktik sebagai advokat, tetapi harus menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan. Namun, implikasi jika tidak melepas KTA Advokat saat pelantikan, dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kredibilitas.