Articles
154 Documents
Penyelesaian Sengketa di Segmen Noel Besi – Citrana antara Indoneia dan Timor Leste
Dewa Gede Sudika Mangku
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 21 No. 2 (2019): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.mgfhag82
In Kupang District there is an unresolved segment, namely Noel Besi- Citrana, which is a disputed land along a river or delta starting from Co. 1745-6475 to Co. 1870-6770. The dispute area is located in Kupang Regency, with an area of ± 1,069 Ha, originating from the land dispute. When East Timor was still joining NKRI, the Noel Besi-Citrana area was the border area of Kupang Regency (NTT) and Ambeno Regency (Timor Leste region). The area of dispute is Naktuka which is located between the Noel Besi River and the Nono Noemna River. Based on the Provisional Agreement in 2005 Article 6 point (b) which implies that local communities in this case the customary community / customary leaders are given space to be involved in the process of resolving disputes that occur at the borders of the two countries by promoting peaceful and nonviolent means in accordance with Article 8 Provisional Agreement in 2005. Whereas the people who inhabit West Timor (Indonesia) and the people who inhabit East Timor (Timor Leste) have the same socio-cultural background, it can be ensured that the customary law arrangements in force in these two community groups also the same. However, this actually becomes an obstacle when the state takes the primary role, regardless of the Customary Figures who have the potential to determine the peaceful settlement of national borders in a family atmosphere..
Bunga Dalam Perjanjian Hutang Piutang
Eti Mul Erowati
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 21 No. 2 (2019): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.bf3dpx19
. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apabila debiturwanprestasi, kemudian kreditur menuntut bunga berbunga akibat debiturwanpestasi. Untuk mencapai tujuan tersebut maka metode pendekatanyang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian inimenggunakan penelitian hukum normatif dengan type clinical researct,yaitu penelitian untuk menerapkan hukum in abstracto bagi perkara inconcreto. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder.Data penelitian ini dianalisis secara yuridis normatif menggunakananalisa deduktif dengan cara berpikir sylogisme. Kesimpulan : Dari uraianpada pembahasan baik pada putusan nomor 22/Pdt.G/2009/PN.Clp danputusan nomor 5/Pdt.G/2018/PN. Bjm, maka dapat disimpulkan bahwaapabila debitur telah terbukti wanprestasi, maka kreditur dapat menuntutadanya ganti rugi dalam hal ini adalah besarnya bunga. Penentuanbesarnya bunga dapat ditetapkan langsung di dalam perjanjian, besarnyabunga inilah yang nantinya akan ditetapkan apabila debitur wanprestasi,sesuai dengan ketentuan mengenai bunga berbunga yang telah diaturdalam Pasal 1251 KUHPerdata yang menyebutkan bunga uang pokokyang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga baik karenapermohonan maupun perjanjian khusus asal perjanjian tersebutmenggunakan bunga dibayar untuk 1 tahun. Apabila dalam perjanjian itutidak ditentukan besarnya bunga apabila debitur wanprestasi, makabunga yang dipakai adalah bunga bank yaitu 6 % setahun sesuai denganketentuan pasal 1767 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (videLembaran Negara No. 1848 No. 22) besarnya bunga maksimal adalahsebesar 6% untuk setiap tahunnya.
Pengaturan Norma Eksekusi Terpidana Mati NarkotikaDalam Perspektif Kepastian Hukum
Faissal Malik
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 21 No. 2 (2019): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.6jdtgm39
Kepastian dalam tujuan hukum pada prinsipnya untukmelindungi warga negara sebagai subyek hukum atau pelaku hukumdalam negara. Kepastian hukum merupakan ideologi hukum yangmenjadikan hukum bertujuan memberi kekuatan atau mendasari segalasegi kehidupan berdasar pada hukum. Hukum adalah yang tertinggi.Hukum yang berorientasi pada kepastian ini merupakan kekuatanhukum yang bertujuan kepastian adalah pada nilai-nilai normatiftertulis. Kepastian hukum menginginkan segala tindakan manusiaberdasar dan bertujuan pada bahasa normatif seperti hukum tertulis.Oleh karena, kepastian syarat akan unsur normatif, seringkali dianggaplawan dari keadilan, pada hal keadilan dan kepastian memiliki hubunganyang tak terpisahkan. Rasionalitas kepastian memiliki hubungan padahukum, yakni pada persoalan mendasar munculnya norma hukumadalah karena kebutuhan manusia guna melindungi hak dankewajibannya
Ekspansi Perusahaan Group Ditinjau dari Undang-UndangNo. 4 Th. 2009 Tentang Pertambangan Mineral danBatubara
Hartana
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 21 No. 2 (2019): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.k3jap405
Ekspansi perusahaan group di sektor pertambangan batubaraberimplikasi pada: pertama, Penyalahgunaan Posisi Dominan, kedua,Penguasaan Pasar. Satu hal yang tidak bisa dihindari dari ekspansi suatuperusahaan atau diversifikasi usaha ini adalah bertambahnya beberapaperusahaan baru dan secara langsung juga berimplikasi pada kepemilikansaham anak perusahaan oleh induk perusahaan. Hubungan terafliasi inidiatur di dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang No 5 Tahun 1999yaitu tentang Jabatan Rangkap dan tentang Kepemilikan Saham Silang.Hubungan afliasi yang diakibatkan adanya jabatan rangkap olehseseorang pada beberapa perusahaan atau kepemilikan saham silang dibeberapa perusahaan dapat mempengaruhi kebijakan pelaku usahatersebut, karena pengaruh tersebut dapat mengendalikan perusahaantersebut.
Perusakan Lingkungan Hidup di Indonesia SebagaiPelanggaran Hak Aasi Manusia
Haris kusumawardana
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 21 No. 2 (2019): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.t2g0vf94
Kenyataan menunjukkan lingkungan hidup semakinrusak oleh ulah manusia, lingkungan diposisikan sebagai obyekeksploitasi. Terkait dengan HAM atas lingkungan hidup, denganmenempatkan negara sebagai benteng HAM, maka dalam pengelolaansumber daya alam dan lingkungan hidup, rakyat harus ditempatkansebagai kepentingan yang utama. Hak atas lingkungan hidup yang baikdan sehat, dalam pemenuhannya mencakup lingkungan fisik danlingkungan sosial. Menjadi fokus dari penelitian ini, hak atas lingkunganhidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia belum mendapatapresiasi secara positif baik pada tingkat global maupun nasional, meskisudah ada DUHAM, resolusi, kovenan, dan pengaturan dalam ketentuanhukum positip tingkat nasional.
Penerapan Sistem Self Assesment Pada Bea PerolehanHak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Oleh WajibPajak Dalam Menentukan Besarnya Pajak Terhutang
Ninik Hartariningsih
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 21 No. 2 (2019): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.g4qb0s89
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang besar sekaliartinya untuk keuangan negara disamping sumber minyak bumi dan gasalam. Satu–satunya sumber yang dapat diperbaharui adalah sumber yangberasal dari pajak. Setiap subjek pajak yang memperoleh hak atas tanahmaupun bagunan, maka kepadanya dibebani Bea Perolehan Hak atasTanah dan Bangunan, hal ini adalah wajar karena dia memperolehkenikmatan atas perolehan tersebut, karena bangunan maupun tanahmemberikan manfaat ekonomi bagi yang memperoleh hak tersebut, yangmana penghitungan pajaknya mengnakan sistem self assessment, yangdipercayakan oleh pemerintah kepada wajib pajak ini hendaknyadibarengi atau didasarkan kepada kejujuran dan kepatuhan dari wajibpajak, karena wajib pajak sudah diberikan kebebasan dan keaktifan yanglebih besar untuk menghitung sendiri pajaknya.Oleh karenanya perluadanya kesadaran bagi masyarakat wajib pajak untuk aktif menghitungdan membayarkan pajak terhutangnya.
Hak Pendidikan di Wilayah Perbatasan Dalam PerspektifHak Asasi Manusia
Endah Rantau Itasari
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 21 No. 2 (2019): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.vk942h95
Dalam konteks legal, pemenuhan hak atas pendidikanmerupakan sesuatu yang justisiabel bagi setiap orang untuk menerima,memperoleh dan menikmati pendidikan. Di lain pihak, negaraberkewajiban untuk memenuhinya. Kualitas dan kuantitas pendidikanwajib dipenuhi oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara.Kewajiban tersebut berdasarkan pada aplikasi prinsip-prinsip dasarpemajuan dan perlindungan terhadap pilar-pilar dasar hak asasi manusia,yaitu kebebasan, kesamaan dan integritas. Ketiga dasar tersebutmelahirkan semangat untuk menghormati dan memenuhi terhadappemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan tiga kewajibanutama yaitu kewajiban pencapaian hasil, kewajiban melaksanakankemauan dalam Konvensi dan kewajiban pelaksanaan kewajibankewajiban tersebut secara transparan di dalam pengambilan keputusanterhadap indikator pemanfaatan dan pengunaan sumber daya maksimalyang tersedia. Secara khusus, Indonesia terikat untuk melaksanakankewajiban dalam pemenuhan hak atas pendidikan berdasarkan kewajibanuntuk “undertakes to take steps, to the maximum of its available resources,with a view to achieving progressively the full realization of the rightsrecognized in the present Covenant”. Terbukanya akses pendidikan bagisemua warga negara merupakan conditio sine qua non dihargainya nilaikebebasan dan keadilan. Karena itu, akses pendidikan bagi semua wargamerupakan prioritas dasar sebab dengannya dijamin persamaan.Persamaan dalam mengenyam pendidikan memungkinkan tiap wargamenghayati kebebasannya sehingga mereka mampu aktif berperan sertadalam kehidupan demokratif yang kian mengukuhkan martabat merekasebagai manusia.
Itikad Baik Dalam Perjanjian Asuransi
Eti Mul Erowati
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 22 No. 1 (2020): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.ptfkjx44
Setiap perjanjian dengan maksud bahwa setiap perjanjian yangtelah dibuat dan disepakati bersama oleh para pihak harus dilaksanakandengan itikad baik, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1338 ayat(3) KUHPerdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian harusdilakukan dengan itikad baik. Perjanjian tersebut harus berdasarkan asasitikad baik secara obyektif maupun subyektif. Tujuan penelitian adalahuntuk mengetahui asas itikad baik secara subyektif dan obyektif dalamperjanjian asuransi. Kesimpuan Itikad baik dalam arti subyektif, yaitupengertian itikad bailk yang terletak dalam sikap batin seseorang.Didalam hukum benda, itikad baik bisa diartikan kejujuran seperti yangtercantum pada KUHPerdata pasal 531 buku II. Itikad baik dalam artiobyektif, bahwa suatu perjanjian yang dibuat haruslah dilaksanakandengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan yangberarti bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan sedemikian rupasehingga tidak merugikan salah satu pihak. Itikad baik dalam perjanjianasuransi seharusnya bukan hanya melaksakan perjanjian, sehingga terjadikeseimbangan. Perlindungan terhadap tertanggung dan penanggungselalu atas dasar keadilan.
ERA GLOBALISASI DAN MODEL HUKUM RESPONSIF BERBASIS KEDAULATAN TUJUAN
Haris kusumawardana
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 22 No. 1 (2020): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.n1q9yp51
Era globalisasi merubah segala aspek kehidupan manusia tidak terkecualiuntuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalamberjalannya kegiatan berbangsa dan bernegara, penegakan hukum dankeberlangsungan ekonomi menjadi aspek penting didalamnya. Negaradituntut untuk menentukan pola serta formula yang cocok dalampenyusunan hukum nasional dalam bidang ekonomi untuk mencapaikepentingan nasional dan internasional. Dengan model hukum responsifberbasis kedaulatan tujuan, fungsi hukum sebagai mekanismepengintegrasi antara kepentingan nasional dan kepentingan internasionalakan tercapai. Sebaliknya, apabila hukum itu lebih mengedepankankepentingan internasional tanpa memperhatikan karakteristik lokal,fungsi hukum cenderung tidak efektif. Model hukum yang diperlukandalam era globalisasi adalah model hukum responsif berbasis kedaulatantujuan yang ditopang dengan pemeberdayaaan masyarakat danprofesionalisme.
PENERAPAN BANTUAN HUKUM DALAM PROSESPENYIDIKAN DENGAN PRINSIP ACCUSATOIR
Muhammad Rusli Arafat
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 22 No. 1 (2020): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51921/chk.d0zcc112
Pemeriksaan perkara pidana melalui sistem peradilan pidanaharus berdasarkan prosedur yang tepat dan mampudipertanggungjawabkan. Prosedur penting pemeriksaan yakni adanyahak mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hukum adalah hakmendasar yang dimiliki setiap manusia, perwujudannya adalah hak untukmendapatkan bantuan hukum dalam proses pemeriksaan. Bantuanhukum memiliki arti penting bagi orang yang sedang berhadapan denganmasalah hukum. Penelitian membahas tentang penerapan bantuanhukum dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.Penelitian ini mengkhususkan pada pendekatan dengan menggunakanaturan hukum nasional untuk dapat mengetahui penerapan bantuanhukum dengan prinsip accusatoir. Hasil yang diperoleh dari penelitianadalah bantuan hukum dapat menekan angka kekerasan pada prosespemeriksaan tersangka oleh kepolisian demi melindungi Hak AsasiManusia terhadap tersangka, pemeriksaan yang tidak didampingipenasihat hukum menyebabkan terjadinya penyiksaan terhadaptersangka, hal tersebut kerap dilakukan karena penyidik menganggaptersangka adalah obyek pemeriksaan bukan sebagai subyek pemeriksaan.