cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+6224-7698201
Journal Mail Official
fh@undip.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Jl. Prof. Soedarto, SH. Kampus Tembalang Semarang-Central Java - 50239
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Diponegoro Law Journal
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25409549     DOI : -
Core Subject : Social,
Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,565 Documents
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DALAM STATUS PERKAWINAN (MARITAL RAPE) DITINJAU DARI UNDANG UNDANG 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) Putri Ayu Sekar Fanny; R.B. Sularto; Umi Rozah
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (593.645 KB)

Abstract

Pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang setiap tahunnya tidak akan ada habisnya. yang tidak pernah berakhir setiap tahunnya. Pemerkosaan dapat terjadi tidak hanya di luar pernikahan, tetapi juga selama pernikahan dan juga dapat digambarkan sebagai pemerkosaan atau dalam istilah asingnya disebut dengan marital rape. Masalah yang diangkat dalam tulisan ini adalah pengaturan  perkosaan dalam perkawinan  di Indonesia dan identifikasi sanksi bagi pelakunya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, untuk menganalisis norma yang masih kabur terkait perkosaan dalam perkawinan (marital rape) dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Dari hasil penelitian yang dilakukan, perkosaan dalam perkawinan tidak diatur dalam hukum pidana, tetapi hukumnya diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Karena perkosaan antara suami dan istri tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana perkosaan, maka  korban (istri) tidak boleh mengadukan perilaku suaminya (pelaku) dalam tuduhan perkosaan, menurut pengertian Pasal 285 KUHP. Perkara tersebut diperlakukan sebagai tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 351, 354, dan 356 KUHP, tetapi pelakunya juga dapat dituntut berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Simpulannya perkosaan dalam perkawinan tidak diatur dalam hukum pidana, tetapi praktik ini diatur dalam Pasal 8  Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 23 tentang KDRT.
KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA MEMERIKSA PERKARA KEPAILITAN YANG MEMUAT KLAUSUL ARBITRASE DALAM PERJANJIAN (Studi Kasus Putusan Nomor 64/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst) D. Adam Fairuz; Marjo Marjo; Zil Aidi
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (771.357 KB)

Abstract

The objection of this research is intended to determine how far the authority of Commercial Court in settling bankruptcy case that contain arbitration clause in its agreement and analyze the decision Number 64/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst regarding its compliance with the laws and regulations, theories, and expert opinions. This research uses a normative juridical method with descriptive analytical research specifications to explain the authority of the Commercial Court in settling disputes that contain an arbitration clause in its agreement. The results of the study indicate that there are differences of opinion from scholars regarding Arbitration (extra judicial power) and its absolute authority over the arbitration clause, as well as the absolute authority of the Commercial Court (extraordinary power) in bankruptcy cases. The enactment of Law Number 37 of 2004 confirms in Article 303 that when there is an arbitration clause in a dispute filed through bankruptcy, the Commercial Court has absolute authority.
STUDI KASUS KONFLIK ANTAR NELAYAN AKIBAT PENGGUNAAN ARAD DI PERAIRAN KECAMATAN TEGAL BARAT KOTA TEGAL Muhamad Hanif Yasyfi; Suteki Suteki; Dyah Wijaningsih
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (732.883 KB)

Abstract

Arad merupakan salah satu Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang dioperasikan di seluruh jalur penangkapan ikan dan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik indonesia (WPPNRI) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 (Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 karena tergolong ke dalam pukat hela dasar berpapan (otter trawls). Akan tetapi, pelarangan tersebut tidak dipatuhi oleh nelayan tradisional Tegal Barat sehingga menimbulkan konflik antara nelayan pengguna arad dan nelayan pengguna jaring tradisional (rampus). Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu pendekatan socio legal dengan jenis data kualitatif-kuantitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian di dalam penulisan hukum ini antara lain: Pertama, alasan nelayan menggunakan arad antara lain karena ketersediaan ikan yang tidak selalu ada, kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi ketika musim paceklik, dan sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan masyarakat. Kedua, dampak penggunaan arad antara lain mengancam kepunahan biota dan kerusakan habitat, menyangkut jaring rampus hingga rusak, menurunkan hasil tangkap sehingga pendapatan nelayan menurun dan menyebabkan konflik yang berwujud ketidaksetujuan secara terang-terangan berupa pernyataan tegas tentang gagasan yang bertolak belakang dan saling menentang, serta kerapkali beradu mulut pada saat konflik terjadi. Ketiga, model penyelesaian konflik yang dilakukan antara lain arbitrasi, kompromi, dan eliminasi, yang mana ketiganya dilakukan secara beriringan sehingga menyebabkan konflik menjadi mereda.
IMPLIKASI HUKUM TINDAKAN INVASI IRAK TERHADAP KUWAIT DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Adhiyaksha Danar Karendrarswara; Peni Susetyorini; Joko Setiyono
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (578.11 KB)

Abstract

Irak adalah sebuah Negara di timur tengah yang meliputi bagian terbesar daerah mosopotamia serta ujung barat laut dari pegunungan zagros dan bagian timur dari gurun suriah. Melihat sumber daya yang melimpah di Kuwait akhirnya Irak memutuskan untuk mengirim pasukannya untuk menyerang Kuwait dan mengambil alih Kuwait. Inilah puncak kemarahan Saddam Husein. Irak terus menguasai Kuwait kurang lebih dua hari dan membuat kepala Negara beserta rakyat Kuwait mengungsi ke Arab Saudi. Tindakan invasi Irak terhadap Kuwait ini menuai banyak kecaman dari pihak Negara lain yang sangat dirugikan dengan adanya hal tersebut seperti halnya Amerika, dan juga pihak dewan Keamanan PBB juga ikut membentuk untuk menyelesaikan konflik tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembenaran ketentuan hukum internasional dalam tindakan invasi Negara serta untuk mengetahui implikasi hukum yang timbul terhadap invasi yang dilakukan oleh Irak terhadap Kuwait. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data pokok yang digunakan dalam penulisan ini ialah data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Tindakan invasi Negara tidak dibenarkan oleh ketentuan hukum internasional karena telah melanggar peraturan dan ketentuan Piagam PBB. Implikasi hukum yang timbul terhadap invasi yang dilakukan oleh irak terhadap Kuwait yaitu timbulnya peraturan yang bertujuan untuk memelihara keamanan dan perdamaian internasional, melakukan tindakan terhadap agresi atau yang melanggar perdamaian dan melakukannya dengan cara-cara damai, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau penyelesaian situasi atau perselisihan internasional yang dapat mengarah kepada pelanggaran internasional. Saran yang diberikan adalah seharusnya kita lebih mengedepankan cara-cara yang diplomatis dan perdamaian daripada menempuh peperangan sehingga akan tercipta keamanan dan perdamaian dunia. Hendaknya Hukum Internasional memberikan kecaman dan sanksi yang tegas kepada Negara yang melakukan invasi dengan brutal seperti yang telah dilakukan Irak terhadap Kuwait agar tidak ada negara yang menderita lagi dan hal tersebut juga dapat menjadi ancaman bagi Negara- Negara lain yang telah melakukan invasi.
PERLINDUNGAN OBJEK SIPIL DALAM PERISTIWA PENYERANGAN KANTOR MEDIA PADA KONFLIK BERSENJATA DI GAZA Salisa Intan Fauziah; Nuswantoro Dwiwarno; Joko Setiyono
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (686.868 KB)

Abstract

Dalam situasi konflik bersenjata, terdapat perlindungan-perlindungan atas pihak-pihak yang tidak terlibat dalam konflik tersebut, salah satunya adalah perlindungan terhadap objek sipil. Penyerangan terhadap gedung media di Gaza yang dilancarkan oleh Israel terhadap Palestina pada 15 Mei 2021 berakibat pada hancurnya gedung-gedung media yang merupakan objek sipil. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran yang terjadi terhadap aturan-aturan Hukum Humaniter Internasional, sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menguraikan jenis kejahatan dari peristiwa penyerangan kantor media di Gaza dan tindak lanjut yang dapat dilakukan apabila peristiwa penyerangan tersebut termasuk kedalam suatu jenis kejahatan. Dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur kejahatan perang dibawah Pasal 8 Ayat (2) huruf (b) angka (ii) Statuta Roma 1998, penyerangan terhadap gedung media ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang dan membutuhkan tindak lanjut dari pihak-pihak yang bersangkutan untuk segera menyelidiki dan menemukan pelaku kejahatan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TERHADAP KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSERO (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 23/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST) Albert Robertus; Siti Mahmudah; Islamiyati Islamiyati
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (775.246 KB)

Abstract

Artikel ini membahas mengenai perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) setelah pembatalan putusan kepailitan. Penulis melakukan tinjauan yuridis mengenai perjanjian perdamaian dalam PKPU PT Istaka Karya (Persero). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode analisis data kualitatif. Kesimpulan dari penelitian adalah PT Istaka Karya dapat dimohonkan PKPU setelah adanya putusan pembatalan kepailitan apabila persyaratan permohonan terpenuhi sebagai cara penyelesaian utang. Selain itu, perjanjian perdamaian PT Istaka Karya dengan para kreditor menimbulkan akibat hukum yang wajib dipenuhi apabila tidak dipenuhi maka berpotensi untuk dimohonkan pembatalan perjanjian perdamaian.
PENERAPAN PLURALISME HUKUM DALAM MASYARAKAT Belinda Pudjilianto; Emy Handayani
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (563.534 KB)

Abstract

Pluralisme Hukum, sering diartikan sebagai keragaman hukum. Dalam perjalanannya, pluralisme hukum tidak terlepas dari sejumlah kritik, misalnya pluralisme hukum dianggap tidak terlalu menekan batasan-batasan hukum yang digunakan, dan pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan struktur sosial ekonomi makro yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. terjadinya sentralisme hukum dan pengabaian keadilan. Pluralisme hukum umumnya digunakan untuk memahami realitas hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, dalam jurnal ilmiah ini akan dibahas lebih lengkap tentang pluralisme hukum di masyarakat, khususnya dalam menerapkan konsep Konsep Segitiga Hukum Pluralisme Hukum, di era globalisasi saat ini. Konsep hukum ini digagas oleh Werner Menski, sebagaimana tertuang dalam ulasannya yang berjudul Flying Kites in a Global Sky: New Models of Jurisprudence. Mengambil sikap pluralis hukum yang mencerminkan realitas sosial-hukum global, artikel ini pertama-tama mengidentifikasi hambatan mental yang signifikan bagi para sarjana hukum dalam berteori tentang pluralisme hukum. Jika hukum di mana-mana dinamis dan plural secara internal, bahkan jika tidak segera terlihat, mengakui pluralisme tentu menjadi aktivitas yang sangat dinamis, sebanding dengan tantangan menerbangkan layang-layang: Satu langkah salah, dan struktur halus runtuh. Jika pengajaran hukum tidak menanggapi pluralisme secara serius, pendidikan hukum hanya akan memberdayakan segelintir aktor yang memiliki hak istimewa, yang mampu memanipulasi hukum dan berbagai kegunaannya yang terkait dengan kekuasaan. Pendekatan yang sadar sosial terhadap pengajaran hukum harus mempermasalahkan bahwa sementara kita membutuhkan hukum untuk menghindari kekacauan, di mana-mana hal itu berisiko eksploitasi dan penyelewengan terus-menerus.
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN BERLANGGANAN WIFI INDIHOME Hanabila Chaniago; R. Suharto; Siti Malikhatun Badriyah
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (779.067 KB)

Abstract

Sejalan dengan berkembangnya kebutuhan manusia akan teknologi komunikasi, mengakibatkan terjadinya perjanjian antara pelanggan dengan PT. Telkom yang telah mengeluarkan salah satu produk wifi yakni indihome. Asas kebebasan berkontrak memberikan keleluasan bagi para pihak  menentukan hal-hal dalam perjanjian.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk dan perlindungan konsumen dalam perjanjian berlangganan wifi indihome. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian baku yang dibuat secara sepihak oleh PT. Telkom, dilihat dari isi kontraknya belum proporsional bagi kedua belah pihak, sehingga belum mampu memberikan keadilan bagi kedua belah pihak dalam kontrak. Perjanjian baku antara para pihak lebih mengedepankan asas kebebasan berkontrak dan mengesampingkan asas itikad baik dan kepatutan hal ini dapat dilihat dari ketimpangan antara hak dan kewajiban para pihak serta perlindungan konsumen yang kurang diperhatikan.Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 bahwa klausula baku dibolehkan dalam perjanjian selama tidak memuat syarat eksonerasi, namun kenyataannya dalam perjanjian berlangganan wifi indihome ada pasal – pasal yang menyimpangi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dimana dalam perjanjiannya memuat klausula eksonerasi sehingga menurut Pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal pasal dalam Perjanjian Berlangganan wifi indihome tersebut batal demi hukum.
PENERAPAN CONVENTION ON THE PREVENTION AND PUNISHMENT OF THE CRIME OF GENOCIDE DALAM SENGKETA ANTARA GAMBIA DAN MYANMAR Michael Frederijk Tampubolon; F. X. Joko Priyono; Elfia Farida
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (671.604 KB)

Abstract

Di tengah kepesatan kemajuan teknologi, dugaan pelanggaran konvensi genosida terhadap Myanmar atas etnis Rohingya telah menjadi isu HAM di dunia. Dalam kasus ini, Myanmar dituntut oleh negara yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tindakan dalam negeri Myanmar. Negara tersebut adalah Negara Gambia, suatu negara di Afrika Selatan, yang menggugat Myanmar di Mahkamah Internasional pada tahun 2020. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah Gambia memiliki kapasitas hukum untuk memperkarakan Myanmar kepada Mahkamah Internasional, dan bagaimanakah penegakkan hukum terhadap perkara antara Gambia v Myanmar tersebut. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang mendasarkan pada analisis bahan-bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gambia memiliki kapasitas hukum dalam menggugat Myanmar dengan berdasarkan pada Konvensi Genosida melalui Mahkamah Internasional. Namun, mengingat Myanmar belum menyerahkan yurisdiksinya kepada Mahkamah Internasional. Dalam hal ini, kasus tersebut bisa dialihkan kepada Dewan Keamanan PBB, yang nantinya dapat membentuk lembaga subsider untuk melakukan penyelidikan terkait genosida, sehingga dapat diselesaikan baik melalui Peradilan Ad Hoc, atau melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
IMBAS COVID-19 DI SEKTOR ANGKUTAN DARAT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO. 41 TAHUN 2020 Astrid Puspita Ramadhani; Rinitami Njatrijani; Aisyah Ayu Musyafah
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (659.708 KB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang imbas Covid-19 di sektor angkutan darat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.41 tahun 2020. Penelitian bertujuan untuk mengetahui akibat hukum atas berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.41 Tahun 2020 terhadap perusahaan transportasi pariwisata angkutan darat di Indonesia dan memaparkan tanggung jawab pengangkut apabila terjadi force majeure dalam perjanjian pengangkutan. Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan meneliti peraturan-peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, akibat hukum atas berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.41 Tahun 2020 bagi pengangkut adalah para pihak dapat melakukan negosiasi perjanjian ulang dengan ketentuan-ketentuan yang dapat   memenuhi   kepentingan para pihak. Tanggung jawab pengangkut apabila terjadi force majeure dalam perjanjian pengangkutan ialah pengangkut dapat menawarkan kompensasi berupa uang kembali atau penjadwalan ulang (reschedule) atau melakukan negosiasi ulang perjanjian pengangkutan, sehingga melahirkan perjanjian yang baru sebagai upaya sekaligus jalan tengah bagi para pihak yang terlibat.

Filter by Year

2012 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 13, No 4 (2024): Volume 13 Nomor 4, Tahun 2024 Vol 13, No 3 (2024): Volume 13 Nomor 3, Tahun 2024 Vol 13, No 2 (2024): Volume 13 Nomor 2, Tahun 2024 Vol 13, No 1 (2024): Volume 13 Nomor 1, Tahun 2024 Vol 12, No 4 (2023): Volume 12 Nomor 4, Tahun 2023 Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023 Vol 12, No 2 (2023): Volume 12 Nomor 2, Tahun 2023 Vol 12, No 1 (2023): Volume 12 Nomor 1, Tahun 2023 Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022 Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022 Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022 Vol 11, No 1 (2022): Volume 11 Nomor 1, Tahun 2022 Vol 10, No 4 (2021): Volume 10 Nomor 4, Tahun 2021 Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021 Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021 Vol 10, No 1 (2021): Volume 10 Nomor 1, Tahun 2021 Vol 9, No 3 (2020): Volume 9 Nomor 3, Tahun 2020 Vol 9, No 2 (2020): Volume 9 Nomor 2, Tahun 2020 Vol 9, No 1 (2020): Volume 9 Nomor 1, Tahun 2020 Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019 Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019 Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019 Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019 Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018 Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018 Vol 7, No 2 (2018): Volume 7 Nomor 2, Tahun 2018 Vol 7, No 1 (2018): Volume 7 Nomor 1, Tahun 2018 Vol 6, No 4 (2017): Volume 6 Nomor 4, Tahun 2017 Vol 6, No 3 (2017): Volume 6 Nomor 3, Tahun 2017 Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017 Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017 Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016 Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016 Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016 Vol 5, No 1 (2016): Volume 5, Nomor 1, Tahun 2016 Vol 4, No 4 (2015): Volume 4, Nomor 4, Tahun 2015 Vol 4, No 1 (2015): Volume 4, Nomor 1, Tahun 2015 Vol 3, No 2 (2014): Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014 Vol 2, No 3 (2013): Volume 2, Nomor 3, Tahun 2013 Vol 2, No 2 (2013): Volume 2, Nomor 2, Tahun 2013 Vol 1, No 4 (2012): Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012 More Issue