Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Mimbar Keadilan

MODEL SISTEM PERADILAN ANAK DENGAN PENDEKATAN PSIKOLEGAL Panji Asmara, Gregorius Yoga; Mangesti, Yovita Arie
Mimbar Keadilan Vol 13 No 1 (2020): Februari 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v13i1.2922

Abstract

Child protection is a constitutional right to realize human rights even though it is aimed at child offenders. The problem of saving culture (deviant culture) is still a major consideration as a cause of the emergence of bad behavior by children. Psycholegal approach found that crime committed by children is influenced by the process of imitation. Incorrect socialization in this imitation process, or exposure to violations of the law, is obtained from the family or social environment around children during prenatal, Christmas, adolesencence until adulthood. Starting from the wrong socialization process and the inability to understand the law in childhood. become one of the triggers of crime. The juvenile justice system model with a psycholegal approach requires diversion by strengthening the legal substance, namely (a) right to as soon as possible without delay by a free/impartial judiciary, (b) standardization of parents/supervisors who are monitored, (c) revitalization of roles Bapas as the oversight body diversion. (d) the elimination of stigmatization and (e) respect for children's privacy rights.Perlindungan anak merupakan hak konstitusional untuk mewujudkan hak asasi manusia meskipun itu ditujukan bagi anak pelaku kejahatan. Masalah sub-budaya menyimpan (deviant culture) masih menjadi pertimbangan utama sebagai penyebab munculnya perilaku jahat oleh anak. Pendekatan psikolegal menemukan bahwa kejahatan yang dilakukan anak dipengaruhi proses peniruan. Sosialisasi yang salah pada proses peniruan ini, atau terpaparnya tindak pelanggaran hukum, didapat dari keluarga atau lingkungan sosial di sekitar anak semasa prenatal, natal, adolesencence hingga dewasa.. Bertitik tolak dari proses sosialisasi yang salah  serta ketidakmampuan memahami hukum di masa kanak-kanak ini menjadi salah satu pemicu munculnya kejahatan. Model sistem peradilan anak dengan pendekatan psikolegal menghendaki diversi dengan penguatan substansi hukum, yaitu (a) hak untuk sesegera mungkin tanpa penundaan oleh badan pengadilan yang bebas/tidak memihak, (b) standarisasi orang tua/pengampu yang terpantau, (c) revitalisasi peran Bapas sebagai badan pengawas diversi. (d) penghapusan  stigmasi dan (e) penghargaan terhadap hak privasi anak.
PERLINDUNGAN HUKUM PEMBERIAN HAK CIPTA ATAS “SALAM NAMASTE” SEBAGAI PENGUATAN IDENTITAS SOSIAL BERBASIS KEARIFAN LOKAL Mangesti, Yovita Arie
Mimbar Keadilan Vol 14 No 1 (2021): Februari 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v14i1.4339

Abstract

Abstract"Salam Namaste" is a gesture of placing your palms together on your chest and bending your body slightly, which is commonly practiced by Indonesians as a symbol of respect for someone they meet. This body gesture is a safe way of interacting during a pandemic, because it can minimize virus transmission through body contact without losing the noble meaning of human interaction with each other. "Salam Namaste" is a means of communication that unites the diversity of Indonesian cultures. This paper uses a conceptual, statutory and eclectic approach to "Salam Namaste" which is a form of traditional cultural expression. Indonesian culture is full of wisdom, so that "Salam Namaste" deserves legal protection in the form of State-owned Intellectual Property Rights as regulated in Article 38 of Law of the Republic of Indonesia Number 28 of 2014 concerning Copyright.Keywords: copyright; local wisdom "Salam Namaste"; strengthening of social identityAbstrak“Salam Namaste” merupakan gestur tubuh mengatupkan kedua telapak tangan di dada dan sedikit membungkukkan badan, yang lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia sebagai simbol penghormatan terhadap seseorang yang dijumpai. Gestur tubuh ini menjadi cara berinteraksi yang aman di masa pandemi, karena dapat meminimalisir penularan virus lewat kontak tubuh tanpa kehilangan makna luhur interaksi manusia dengan sesamanya. “Salam Namaste” menjadi sarana komunikasi yang menyatukan keragaman budaya Indonesia. Tulisan ini menggunakan pendekatan konseptua,  perundang-undangan serta eklektik terhadap “Salam Namaste” yang merupakan suatu bentuk ekspresi budaya tradisional. Budaya Indonesia sarat makna kearifan, sehingga “Salam Namaste” sudah selayaknya mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk Hak atas Kekayaan Intelektual  milik negara sebagaimana diatur pada Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.