Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam

Kendala yang Dihadapi oleh Institusi Penerima Wajib Lapor dalam Pelaksanaan Kewenangan Rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika Syahputra, Juli Raya; Muhadar, Muhadar; Haeranah, Haeranah
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 8 No 1 (2021): June
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v8i1.18486

Abstract

Pelaksanaan program wajib lapor di institusi penerima wajib lapor (IPWL) sendiri dilakukan sebagai upaya memberantas penyalahgunaan narkotika posisi yang strategis berada ditengah masyarakat menjadikan IPWL sebagai penjangkau dalam upaya mengentaskan masyarakat dari bahaya narkotika  Hambatan/kendala menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah halangan; rintangan, dalam hal ini halangan yang menghambat pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Hambatan pada umumnya dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal mengacu pada kendala apa saja yang berasal dari lingkungan institusi tersebut seperti BNNK Serdang Bedagai, sedangkan hambatan eksternal mengacu pada kendala yang berasal dari luar institusi tersebut atau faktor sosial dimasyarakat biasanya terkait dengan kesadaran pecandu narkotika atau korban penyalahguna narkotika untuk melaporkan dirinya ke BNNK Serdang Bedagai atau Intitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Hambatan internal dalam melaksanakan rehabilitasi, adalah kurangya sumber daya manusia dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di karenakan yang berhak menambah sumber daya manusia adalah institusi tersebut walaupun sudah diberikan berbagai pelatihan oleh BNNK Serdang Bedagai sedangkan Hambatan eksternal dalam pelaksanaan rehabilitasi adalah masih ada sebagian dari masyarakat kita masih berpedoman pada acuan yang lama yaitu pengguna narkotika di masukan kedalam Lembaga Permasyarakat tidak direhabilitasi, yang juga masih belum mengetahui adanya gerakan rehabilitasi bagi 100.000 pengguna narkotika yang jika melaporkan tidak akan dikenakan proses hukum dan juga tidak terlepas juga faktor korban itu sendiri untuk segera pulih dari dalam dirinya dan juga ingin segera terbebas dari segala macam obat-obatan yang dikonsumsinya.
Perlindungan Hukum Bagi Anak Didik Pemasyarakatan yang Mengalami Kekerasan di Lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros Nasruddin, Maghfirah; Haeranah, Haeranah; Ilyas, Amir
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 8 No 2 (2021): December
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v8i2.20246

Abstract

ABSTRAKPenelitian Ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi Anak Didik Pemasyaratan yang mengalami kekerasan di Lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II di Kabupaten Maros dan untuk menganalisis faktor penghambat pemberian perlindungan hukum bagi anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Kabupaten Maros. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan metode penelitian wawancara dan kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.  Adapun kesimpulan dari penelitian ini, yaitu (1) Bentuk perlindungan hukum bagi anak didik pemasyarakatan korban kekerasan yang diterapkan di Lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros adalah mengasingkan pelaku kekerasan terhadap anak ke dalam sel pengasingan (tutup sunyi) karena melakukan kekerasan terhadap anak didik pemasyarakatan merupakan pelanggaran disiplin berat (2) Faktor yang menghambat pemberian perlindungan hukum bagi anak didik pemasyarakatan adalah faktor sarana dan fasilitas umum di lingkungan lembaga pembinaan khusus anak yang digunakan masih secara bersama-sama oleh anak didik pemasyarakatan dan warga binaan yang lain (dewasa) dan faktor biaya yang menyebabkan hingga saat ini belum dapat dilaksanakan pemisahan lembaga pembinaan khusus anak dan dewasa.