Implementasi Hak Tanggungan Elektronik yang tiba-tiba tanpa adanya transisi dan sosialisasi yang cukup, menimbulkan permasalahan seperti terdapat beberapa Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan yang tidak terdaftar yang mengakibatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan tidak dapat didaftarkan, sehingga mengakibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak dapat melanjutkan pendaftaran tersebut. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif. Hasil dari bahwa NIK yang tidak terdaftar menghambat proses registrasi Hak Tanggungan Elektronik apabila pendaftaran Hak Tanggungan. Apabila APHT dibuat berdasarkan KTP palsu, maka identitas yang tercantum di dalam APHT pun palsu sehingga APHT tersebut sama sekali tidak dapat didaftarkan sehingga harus dibuat APHT baru dengan identitas yang sesungguhnya serta upaya yang dilakukan untuk permasalahan NIK debitur tidak terdaftar di Disdukcapil terkait pendaftaran Hak Tanggungan yaitu membuat KTP baru sesuai dengan identitas asli dan didaftarkan ke Disdukcapil setempat, Pembuatan APHT baru ke PPAT setempat.