Abstrak Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga harus dapat diimplementasikan dengan baik agar tercapai maksud dan tujuan dari peraturan tersebut. Sebagai suatu kebijakan yang harus diimplementasikan untuk mencapai tujuan maka situasi yang telah terjadi dapat mengindikasikan bahwa kebijakan penanganan sampah belum berhasil. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang.Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan studi dokumen. Data terkumpul menggunakan konten analisis untuk menganalisis Implementasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Hasil penelitian ini Kurangnya komunikasi dan sumber daya Implementasi Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kelurahan Liliba sehingga tidak ada kejelasan dan juga tranmisi masih ditemukan berbagai kendala seperti tidak pernah dilakukannya sosialisasi terhadap Perda tersebut, sedangkan disposisi dan struktur birokrasi sudah baik karena ada dukungan dari implementor dan SOP yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang.