Transformasi digital telah mengubah secara signifikan praktik jurnalistik dan ekosistem industri media, terutama melalui kehadiran media daring dan platform media sosial yang menuntut kecepatan serta kontinuitas produksi informasi. Kondisi tersebut di satu sisi membuka peluang perluasan jangkauan informasi, namun di sisi lain memunculkan berbagai tantangan etis, seperti penyebaran informasi yang belum terverifikasi, praktik clickbait, dan pelanggaran prinsip profesionalisme jurnalistik. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku media, jurnalis pemula, serta mahasiswa komunikasi terhadap pentingnya penerapan kode etik jurnalistik di era transformasi digital industri media. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi diskusi interaktif, pelatihan tematik, studi kasus pelanggaran etika jurnalistik, serta pendampingan dalam mengidentifikasi dan menerapkan prinsip-prinsip kode etik dalam praktik jurnalistik digital. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka di Fave Hotel Prabumulih dan diikuti oleh 50 peserta. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan rata-rata pemahaman peserta sebesar 80% setelah mengikuti kegiatan, dibandingkan dengan hasil pre-test. Sebanyak 88% peserta mampu mengidentifikasi bentuk pelanggaran kode etik jurnalistik dalam studi kasus media digital, dan 85% peserta menunjukkan peningkatan kemampuan dalam menerapkan prinsip etika jurnalistik pada simulasi produksi konten berita daring. Kegiatan ini disimpulkan efektif dalam memperkuat literasi etika jurnalistik dan mendukung terciptanya praktik media yang profesional, kredibel, dan berintegritas di era digital.