Akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi Standar Akreditasi. Demi mewujudkan akuntabilitas pelayanan yang baik kepada masyarakat, setiap rumah sakit diwajibkan untuk melakukan akreditasi sesuai dengan Undang-Undang. Proses kegiatan penyelenggaraan rekam medis dimulai pada saat diterimanya pasien di rumah sakit, dilanjutkan dengan kegiatan pencatatan data medis pasien oleh dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada pasien. RSIA Mutiara Bunda adalah rumah sakit swasta, yang merupakan rumah sakit ibu dan anak pengembangan dari RSB Mutiara Bunda. RSIA Mutiara Bunda telah melaksanakan akreditasi pada tahun 2023 dengan menggunakan instrumen LAM-KPRS, sehingga dalam pelaksanaannya perlu melakukan evaluasi terhadap perbaikan-perbaikan yang diberikan oleh surveyor akreditasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan rekam medis berdasarkan elemen penilaian LAM-KPRS MRMIK 5 di RSIA Mutiara Bunda Kota Padang. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk menjelaskan suatu variabel tanpa membuat perbandingan atau hubungan. Informan dalam penelitian ini adalah Manajer Pelayanan, Kepala Rekam Medis, Petugas Rekam Medis, Petugas IT. Hasil dari penelitian ini didapat bahwa capaian MRMIK 5 dapat dikatakan terpenuhi dari setiap kriteria yang ada di instrument MRMIK LAM-KPRS. Saran yang diberikan sebaiknya sosialisasi lebih ditingkatkan untuk pemahaman terkait prosedur seperti SOP dan alur kerja agar pekerjaan lebih dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penambahan staf untuk petugas RM juga disarankan mengingat penyimpanan di RSIA Mutiara Bunda menggunakan sistem desentralisasi sehingga akan sedikit kesulitan jika staf RM hanya satu orang.