SAK atau Standar Akuntansi Keuangan adalah suatu panduan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan di Indonesia. SAK No. 22 adalah salah satu SAK yang mengatur mengenai penggabungan usaha atau kombinasi bisnis. Keadaan dimana dua atau lebih entitas bisnis bersatu untuk membentuk sebuah entitas baru dikenal dengan istilah kombinasi bisnis. Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kasus untuk mengeksplorasi bagaimana penerapan PSAK 22 dilakukan di BSI KCP Panakkukang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Bank Syariah Indonesia KCP Panakkukang menerapkan PSAK 22 dalam menyajikan laporan keuangan setelah proses merger. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menerapkan dan membina informasi yang telah diperoleh peneliti, serta menemukan pengaturan terbaik dalam memahami proses kegiatan kombinasi yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia KCP Panakkukang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Syariah Indonesia KCP Panakkukang telah menerapkan PSAK 22 dalam melaksanakan kombinasi bisnis selama proses merger.