Riba berasal dari Bahasa Arab ‘ar-riba artinya menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Sedangkan menurut Bahasa riba bermakna ziyadah yang berarti tambahan. Riba sangat di haramkan dalam islam, maksudnya adalah apabilah menolong atau membantu sesorang dengan niat untuk menambah atau melimpahkan kekayaan untuk keperluan diri pribadi tampa menolong atau membantu orang dengan jalan yang alah kehendaki maka aktivitas tersebut di larang dan sangat di haramkan dalam islam. Riba merupakan kata serapan dari Bahasa arab yang secara etimologi bermakna ziyadah atau tambah dan numuw atau tumbuh, sedangkan secara terminology riba merupakan segala macam tambahan dalam pertukaran sesame emas dan perak maupun uang dan seluruh bahan makanan pokok tampa adanya kompensasi atau penganti atau padana rill. Tujuanya untuk melihat nilai riba dalam sistem keuangan atau transasksi islam. Kesimpulan riba dalam system keuangan atau transaksi islam merupakan upaya islam dalam mempraktekan ajaran atau aturan-aturan dalam al-qur’an, di dalam kita suci umat islam terdapat hal-hal ikhwa yang mengatur hubungan manusia dengan tuhan, hubungan manusia dengan manusia lain dan tata cara berekonomianpun sempat di atur dalam islam lewat kitab sucinya.