Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kepatuhan Fitur Shopee Paylater Terhadap Prinsip Ekonomi Syariah Studi Kasus Di Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, pengambilan data dilakukan secara langsung di tempat penelitian, observasi ini dilakukan dengan mengamati praktik pengunaan pinjaman baik dari aplikasi Shopee maupun respon pengguna serta permasalahan yang ada. Hasil penelitian didapat bahwa penggunaan Shopee Paylater tidak seseuai dengan prinsip ekonomi syariah yang melarang riba dalam segala bentuk. Selain itu, mekanisme pembayaran Paylater tidak sesuai dengan akad qardh yang diperbolehkan dalam Islam. karena adanya kelebihan atau tambahan dari hutang yang harus dibayarkan. Serta adanya denda keterlambatan pada saat pembayaran telah melewati jatuh tempo. Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan bahwa penggunaan Paylater tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Umat Islam dihimbau untuk menghindari penggunaan Paylater dan memilih metode pembayaran yang sesuai dengan syariat Islam.