Dalam setiap Desa pasti memiliki sistem pemerintahan maupun tata kelola desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan bagi masyarakatnya. Namun rata-rata masyarakat justru belum mengetahui sepenuhnya bagaimana suatu aturan dibentuk serta seberapa penting aturan tersebut dibuat. Masyarakat Desa memiliki anggapan bahwa Peraturan Desa (Perdes) hanya menjadi kewenangan Pemerintah Desa. Pengabdian ini bertujuan untuk menginventarisir kebutuhan Desa yang dituangkan dalam Perdes serta memberikan pengetahuan hukum dan pemberdayaan masyarakat melalui program KADARKUM (Keluarga Sadar Hukum) untuk menciptakan tata kelola desa yang berkeadilan. Adapun metode yang digunakan adalah service learning (SL) dengan memfokuskan pada pendampingan hukum oleh Akademisi dan brain storming terhadap materi muatan Perdes yang dibutuhkan saat ini. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Loa Duri Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur dengan diikuti 25 orang yang terdiri dari Badan Permusyawaran Desa (BPD) dan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat dan Pemerintah Desa memahami mengenai pembuatan Perdes dan urgensinya terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Beberapa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat juga sangat erat kaitannya dengan pembentukan Perdes yang lebih partisipatif dalam mewujudkan tata kelola desa yang berkeadilan.