Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pelanggaran Persetujuan Lingkungan dalam kegiatan pertambangan nikel di Kabupaten Luwu Timur yang berdampak pada kerusakan ekologis, sementara penjatuhan sanksi administratif belum memberikan efek jera. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan sanksi administratif, mengidentifikasi kendala hukum, serta merumuskan solusi penegakan hukum lingkungan di daerah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi masih didominasi oleh teguran tertulis dan tindakan perbaikan teknis. Hambatan utama bersumber dari resentralisasi wewenang pasca-Undang-Undang Cipta Kerja, keterbatasan personel pengawas bersertifikasi, dan gugatan korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebagai solusi, penelitian ini merumuskan pengoptimalan rekomendasi Berita Acara Pengawasan ke pusat, penerapan prinsip pencemar membayar (polluter pays principle), peluncuran Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) daerah, penggunaan diskresi darurat, serta pembentukan Satuan Tugas Terpadu lintas yurisdiksi. Solusi ini menjadi langkah strategis untuk menguatkan kolaborasi kelembagaan dan menjamin kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. This study is motivated by widespread violations of Environmental Approvals in nickel mining activities in East Luwu Regency, resulting in ecological damage, while administrative sanctions have failed to provide a deterrent effect. This research aims to analyze the effectiveness of administrative sanction enforcement, identify legal obstacles, and formulate environmental law enforcement solutions at the regional level. The method employed is normative legal research utilizing statutory and conceptual approaches. The results indicate that sanction implementation is still dominated by written warnings and technical corrective actions. Primary obstacles stem from the recentralization of authority post-Job Creation Law, a shortage of certified supervisory personnel, and corporate lawsuits filed with the State Administrative Court. As a solution, this study proposes optimizing Supervision Minutes recommendations to the central government, applying the polluter pays principle, launching regional Company Performance Rating Programs in Environmental Management (PROPER), utilizing emergency discretion, and establishing a cross-jurisdictional Integrated Task Force. These solutions serve as strategic steps to strengthen institutional collaboration and ensure sustainable environmental protection.