Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal IKA

DILEMA HUKUM PENYERTIFIKATAN TANAH AYAHAN DESA DI BALI (Studi Kasus Konflik Adat Tanah Ayahan Desa di Desa Adat Panglipuran) Artha Windari, Ratna
Jurnal IKA Vol 8, No 2 (2010)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/ika.v8i2.167

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasional dasar pelarangan penyertifikatan tanah ayahan desa dan sengketa tanah ayahan desa yang terjadi di Desa Adat Panglipuran. Pemilihan dan penentuan lokasi dan subjek penelitian dilakukan secara bertujuan  (purposive sampling technique) sesuai dengan fokus masalah dan kebutuhan data penelitian, selanjutnya jumlah dan jenisnya dikembangkan secara “snowball sampling tecnique” bergulir sampai tercapainya kejenuhan data atau informasi/data telah terkumpul secara tuntas. Instrumen penelitian dalam penelitian ini, menggunakan prinsip bahwa peneliti adalah instrumen utama penelitian (human instrumen). Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan penyertifikatan tanah disebabkan oleh desa adat menganggap penyertifikatan tanah ayahan desa akan menyebabkan penjualan tanah desa adat yang berimplikasi pada konflik adat dan pengikisan kebertahanan nilai-nilai sosial religius masyarakat Desa Adat Panglipuran. Secara dilematis, ternyata larangan ini malah memicu terjadinya sengketa tanah ayahan desa yang distimulir oleh ketidakpastian yuridis batas kepemilikan tanah ayahan desa. Adapun beberapa hak yang dimiliki oleh masyarakat dalam penguasaan terhadap tanah ayahan desa yang mereka kelola, yaitu : (1) hak mengelola tanah ayahan desa, (2) hak memanfaatkan hasil tanah ayahan desa, (3) hak untuk menggadaikan tanah ayahan desa yang dikelola dengan persetujuan dari Bendesa Adat Panglipuran, dan (4) hak untuk mengontrakkan tanah ayahan desa yang dikelola dengan persetujuan dari Bendesa Adat Panglipuran. Usaha-usaha yang telah dilakukan untuk mengatasi perselisihan tanah ayahan desa adalah melakukan sangkepan yang didalamnya memutuskan bahwa perselisihan pertanahan, khususnya tanah ayahan desa dan tanah pekarangan akan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, sebelum diajukan ke desa adat Panglipuran; tanah ayahan desa yang dikelola oleh  masyarakat boleh disertifikatkan agar memiliki kekuatan hukum; dan jarak penanaman kayu atau tanaman berumur panjang adalah lima meter dari perbatasan tanah ayahan desa yang dimiliki. Kata-kata kunci: tanah ayahan desa, penyertifikatan.
DILEMA HUKUM PENYERTIFIKATAN TANAH AYAHAN DESA DI BALI (Studi Kasus Konflik Adat Tanah Ayahan Desa di Desa Adat Panglipuran) Ratna Artha Windari
Jurnal IKA Vol. 8 No. 2 (2010)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/ika.v8i2.167

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasional dasar pelarangan penyertifikatan tanah ayahan desa dan sengketa tanah ayahan desa yang terjadi di Desa Adat Panglipuran. Pemilihan dan penentuan lokasi dan subjek penelitian dilakukan secara bertujuan  (purposive sampling technique) sesuai dengan fokus masalah dan kebutuhan data penelitian, selanjutnya jumlah dan jenisnya dikembangkan secara “snowball sampling tecnique” bergulir sampai tercapainya kejenuhan data atau informasi/data telah terkumpul secara tuntas. Instrumen penelitian dalam penelitian ini, menggunakan prinsip bahwa peneliti adalah instrumen utama penelitian (human instrumen). Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan penyertifikatan tanah disebabkan oleh desa adat menganggap penyertifikatan tanah ayahan desa akan menyebabkan penjualan tanah desa adat yang berimplikasi pada konflik adat dan pengikisan kebertahanan nilai-nilai sosial religius masyarakat Desa Adat Panglipuran. Secara dilematis, ternyata larangan ini malah memicu terjadinya sengketa tanah ayahan desa yang distimulir oleh ketidakpastian yuridis batas kepemilikan tanah ayahan desa. Adapun beberapa hak yang dimiliki oleh masyarakat dalam penguasaan terhadap tanah ayahan desa yang mereka kelola, yaitu : (1) hak mengelola tanah ayahan desa, (2) hak memanfaatkan hasil tanah ayahan desa, (3) hak untuk menggadaikan tanah ayahan desa yang dikelola dengan persetujuan dari Bendesa Adat Panglipuran, dan (4) hak untuk mengontrakkan tanah ayahan desa yang dikelola dengan persetujuan dari Bendesa Adat Panglipuran. Usaha-usaha yang telah dilakukan untuk mengatasi perselisihan tanah ayahan desa adalah melakukan sangkepan yang didalamnya memutuskan bahwa perselisihan pertanahan, khususnya tanah ayahan desa dan tanah pekarangan akan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, sebelum diajukan ke desa adat Panglipuran; tanah ayahan desa yang dikelola oleh  masyarakat boleh disertifikatkan agar memiliki kekuatan hukum; dan jarak penanaman kayu atau tanaman berumur panjang adalah lima meter dari perbatasan tanah ayahan desa yang dimiliki. Kata-kata kunci: tanah ayahan desa, penyertifikatan.
Co-Authors abram purba Adi Sukmaningsih, Ni Komang Irma Adjani, Astri Asmarandani Aini, Muthia Zahra Qurraatha Aldo Rico Geraldi Anak Agung Ayu Ngurah Riska Suhariani Anastasia, Ester Gloria Angga Prawiradana, Ida Bagus Ardhya, Si Ngurah Arimbawa, Wahyudi Arta, I Gede Astiti, Made Ayu Apsari Hadi, I Gusti Dea Rusianda Naibaho Dewa Ayu Juwita Dewi Dewa Bagus Sanjaya Dewa Gede Sudika Mangku Erisa Agus Tiana Umi Saputri Hadi, I Gusti Ayu Apsari Hasibuan, Zettrho Hendri Dewarto Silitonga I Gede Ari Krisnanta Permana I Gusti Agung Ayu Wulandari I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Widiadnyani I Kadek Darmana Adi Putra I Kadek Dewi Sasih Adnyani I Kadek Tampan Nova Winanda I Komang Kawi Arta I Made Putrama I Made Yudana I Nengah Suastika I Nyoman Pursika I Putu Prana Suta Arsadi I Putu Soviawan I Wayan Landrawan Ida Bagus Angga Prawiradana Ida Bagus Putu Yudha Putra Ida Bagus Resta Parasara Juliasih, Ni Wayan Juwita Dewi, Dewa Ayu Kadek Agus Pranata Kusuma Kadek Kresna Dwipayana Kadek Try Suka Adnyana Kadek Widya Antari Ketut Agustini Ketut Meri Kertiasih Klisliani Serpin Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Krisnanta Permana, I Gede Ari Kusuma, Putu Riski Ananda M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Astiti Made Dwi Wahyuni Made Sugi Hartono Made Witama Mahardipa Maha Yani, Putu Febrilia Muhamad Jodi Setianto Nastiti Lestari Ni Kadek Astrina Desiana Ni Ketut Sari Adnyani Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih Ni Komang Teti Setyawati Ni Luh Putu Marta Puspita Yanti Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Dewi Riyani . Ni Made Mahachandra Saraswati Mastera Ni Pt Linda Muliawati . Ni Putu Ega Parwati Ni Putu Rai Yuliartini Ni Wayan Juliasih Nyoman Dini Andiani Permadi, Komang Irvan Tri Permadi, Made Widnyani Yogi Pradnyamita, Ni Made Sulistia Dwi Prana Suta Arsadi, I Putu Pranata Kusuma, Kadek Agus Prisilia Eka Trisna, Putu Diana Putu Agus Yana Saputra Putu Budi Utama Putu Diana Prisilia Eka Trisna Putu Febrilia Maha Yani Putu Nirmala Pridayanti Putu Supartini . Resta Parasara, Ida Bagus Ricky Simarmata Riska Suhariani, Anak Agung Ayu Ngurah Serpin, Klisliani Soviawan, I Putu Suka Adnyana, Kadek Try Sukadi, - Sukadi, - Wayan Natta Maruta Widya Antari, Kadek Witama Mahardipa, Made Yana Saputra, Putu Agus Yudha Putra, Ida Bagus Putu