Claim Missing Document
Check
Articles

Found 31 Documents
Search

Model Pembelajaran Portofolio pada Mata Pelajaran PKn Aryaningrum, Kiki; Budoyo, Sapto
MAJALAH ILMIAH LONTAR Vol 23, No 4 (2009): Majalah Ilmiah Lontar
Publisher : MAJALAH ILMIAH LONTAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstraks: Masalah utama dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) ialah penggunaan metode atau model pembelajaran dalam menyampaikan materi pelajaran secara tepat, yang memenuhi muatan tatanan nilai, agar dapat diinternalisasikan pada diri siswa serta mengimplementasikan hakekat pendidikan nilai dalam kehidupan sehari-hari-belum memenuhi harapan seperti yang diinginkan. Guru PKn mengajar lebih banyak mengejar target yang berorientasi pada nilai ujian akhir, di samping masih menggunakan model konvensional yang monoton, aktivitas guru lebih dominan daripada siswa, akibatnya guru seringkali mengabaikan proses pembinaan tatanan nilai, sikap, dan tindakan; sehingga mata pelajaran PKn tidak dianggap sebagai mata pelajaran pembinaan warga negara yang menekankan pada kesadaran akan hak dan kewajiban tetapi lebih cenderung menjadi mata pelajaran yang jenuh dan membosankan. Salah satu model pembelajaran inovatif,efektif,yang dapat digunakan guru adalah model pembelajaran portofolio. Melalui model pembelajaran portofolio, selain diupayakan dapat membangkitkan minat belajar siswa secara aktif, kreatif, juga dapat mengembangkan pemahaman nilai-nilai kemampuan berpartisipasi secara efektif, serta diiringi suatu sikap tanggung jawab.Penggunaan model pembelajaran portofolio dalam pembelajaran PKn berimplikasi luas terhadap khasanah piranti professional guru sebagai seorang fasilitator, director-motivator, mediator, rekonstruktor pembelajaran bagi siswa, dalam upaya mengembangkan dan membekali sejumlah keterampilan dan wawasan life skill kewarganegaraan siswa, yaitu : civic life, civic skill, civic participation, yang wajib dimiliki oleh setiap insan, agar siswa dapat hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan hak dan kewajibannya.   Kata Kunci : Model Pembelajaran Portofolio, Mata Pelajaran PKn
BANTUAN HUKUM DAN UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI TERDAKWA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA Budoyo, Sapto
CIVIS Vol 2, No 2/Juli (2012): CIVIS
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prinsip-prinsip dasar yang melandasi eksistensi bantuan hukum di Indonesia secara yuridis konstitusional termuat pada pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Mengenai perlindungan terhadap keluhuran harkat dan martabat manusia dikemukakan di dalam penjelasan umum yakni; a) Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum; b) Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan udang-undang; c) Praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap; d) Pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seorang tersangka yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan; e) Peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak; f) Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum; g) Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan meminta bantuan penasehat hukum; h) Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa; i) Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang; Dengan demikian jelas bahwa KUHAP di dalamnya telah mengandung perlindungan terhadap HAM, khususnya perlindungan terhadap warga negara yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana yang dimaknai sebagai bentuk bantuan hukum bagi terdakwa. Kata kunci : bantuan hukum, perlindungan hak, Kriminalitas, terdakwa, peradilan pidana
BERACARA DALAM PERKARA PERDATA Budoyo, Sapto
CIVIS Vol 1, No 1/Januari (2011): civis
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka Pengadilan dan cara bagaimana Pengadilan itu harus bertindak untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum Perdata. Lebih kongkrit lagi dapatlah dikatakan, bahwa hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusanya dan pelaksanaan dari pada putusannya. Tuntutan hak dalam ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” atau tindakan menghakimi sendiri. Dalam prosesnya dimulai dari proses  pengajuan gugatan, proses pengadilan hingga mencapai keputusan hukum yang tetap setelah tidak adanya proses banding   Kata kunci : Hukum Acara Perdata
STATUS ANAK LUAR KAWIN Widodo, Wahyu; budoyo, sapto
MAJALAH ILMIAH LONTAR Vol 24, No 03/08 (2010)
Publisher : MAJALAH ILMIAH LONTAR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

banyak sekali peristiwa yang terjadi dalam sebuah kehidupan. Bagisn dari cerita hidup adalah berawal dari sebuah keluarga. Penting sekali peran kejluarga untuk menjadi dalam kehidupan. Oleh karna nya asal usul dan silsilah dari sebuah keluarga hendaknya diketahui oleh masing-masing anggota keluarga. hal ini tidak hanya untuk mengetahui garis keturunan akan tetaoi juga untuk menyelasaikan maslah hukum yang akan terjadi dalam sebuah keluarga. Perkawinan adalah ikatan lahir batinantar pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga(rumahtangga) yang bahasia dan kekal mendasarkan ketuhanan yang maha esa. Dimanapun yang namanya anak adalah sosok manusia yang tidakhanya merupakan harapan orangtua yang melahirkan. tetapi juga merupakan generasi muda yang peran sertanya diharapkan dalam kelanjutan pembangunan bangsa dan negara. Anak merupakan anggota keluarga dia berhak mendapatkan hak-hak nya dalam sebuah keluarga. anak luar kawin yaitu keturunan yang tidak didasarkan atau suatu perkawinan yang sah, sehingga ada perbedaan hak antara anak sah dengan anak luar kawin. Anak luar kawin dapat memperoleh akta kelahiran, akan tetapi dalam akta tersebut hanya terdapat nama dari ibunya.kata kunci": Status anak, perkawinan
KONSEP LANGKAH SISTEMIK HARMONISASI HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Budoyo, Sapto
CIVIS Vol 4, No 2/Juli (2014)
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Harmonisai hukum adalah upaya atau proses yang hendak mengatasi batasan-batasan perbedaan, hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan dalam. Upaya atau proses merealisasi keselarasan, kesesuaian, keserasian, kecocokan, keseimbangan diantara norma-norma hukum di dalam peraturan perundangan – perundangan sebagai system hukum dalam satu kesatuan kerangka hukum nasional. Makalah ini akan membahas mengenai: Bagaimana konsep langkah sistematik harmonisasi hukum? Serta Bagaimana harmonisasi pembentukan peraturan perundang-undangan? Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa: 1. Harmonisasi hukum diartikan sebagai upaya proses penyesuaian asas dan system hukum, agar terwujud kesederhanaan hukum, kepastian hukum dan keadilan. Harmonisasi hukum sebagai suatu proses dan pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatasi hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan diantara norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga terbentuk peraturan perundang – undangan nasional yang harmonis, dalam arti selaras, serasi, seimbang, terintegritas, dan konsisten, serta taat asas. Langkah sistematik harmonisasi hukum nasional, bertumpu pada paradigm Pancasila dan UUD 1945 yang melahirkan system ketatanegaraan dengan dua asas fundamental, asas demokrasi dan asas Negara hukum yang diidealkan mewujudkan system hukum nasional dengan tiga komponen, yaitu substansi hukum, struktur hukum beserta kelembagaannya, dan budaya hukum. 2. Di dalam suatu system hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan sebagai sub system yang saling terkait tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari system hukum tersebut Harmonisasi peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjaga keselarasan dan mencegah tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain yang dapat mengakibatkan terciptanya kondisi ketidakpastian hukum sehingga dapat menjamin tercapainya tujuan hukum yakni mengabdikan kepada tujuan Negara untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Mengingat hierarki peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang berlaku, maka terdapat beberapa beberapa jenis harmonisasi peraturan perundang-undangan. Harmonisasi vertical, yakni harmonisasi perundang-undangan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang lain dalam hierarki yang berbeda. Harmonisasi horizontal, yakni harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berada dalam hierarki yang sama dan sederajat. Adapun saran dari makalah ini adalah bahwa ideal ditempuh langakah harmonisasi hukum yang bersifat leading harmozation, dengan cara menjadikan sebagai model, baik dalam bentuknya semula (adoption) maupun dalam bentuk yang sudah diubah (adaptation) model-model Negara hukum maju, antara lain uniform law dan model laws hasil perancangan badan-badan internasional. Dengan langkah demikian, norma-norma hukum yang dihasilkan lebih mempunyai nilai-nilai yang bersifat transnasional. Kata Kunci: Harmonisasi hukum, Peraturan Perundang-Undangan
HOAX DI INDONESIA : SUATU KAJIAN Widodo, Wahyu; Budoyo, Sapto; Galang Windi Pratama, Toebagus; Soeprijanto, Troeboes
Jurnal Meta-Yuridis Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v2i2.4691

Abstract

Hoax atau berita Bohong belakangan sering beredar pada aplikikasi media Sosial di Indonesia belakangan ini. tentu berdampak negatif terhadap berbagai bidang di dalam bermasyarakat dan bernegara dimana salah satu sektor yang cukup terkena dampak ialah sektor hukum. Maraknya Hoax di Indonesia tentu mempengaruhi wibawa hukum Indonesia, karena dengan maraknya Hoax ini secara tidak langsung membutkikan bahwa hukum di Indonesia masih belum  mampu menangani hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas maka penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana Hukum Indonesia menanggulangi Bahaya Hoax.Berita Hoax atau kabar bohong adalah perbuatan Pidana karena melanggar pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ada beberapa faktor yang menyebabkan Hoax marak di Indonesia seperti rendahnya minat baca masyarakat Indonesia, dan rendahnya wibawa hukum Indonesia yang dipicu oleh beberapa faktor seperti kurang mampunya pemerintah di dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berakibat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang rendah sebagaimana dapat dilihat dari banyaknya berita Hoax yang tersebar yang sebagian besar seringkali mendiskreditkan atau menyudutkan pemerintah. Untuk mencegah hal ini perlu dilakukan upaya untuk menaikkan minat baca bagi masyarakat, bagi Insititusi Pendidikan untuk terus mengkampanyekan Anti-Hoax melalui Penyuluhan Kepada masyarakat dan kepada pemerintah untuk menaikkan wibawa hukum dengan memberikan citra positif kepada masyarakat.
Peranan Perguruan Tinggi Dalam Mengatasi Problematika Hukum Di Indonesia Budoyo, Sapto
Jurnal Meta-Yuridis Vol 1, No 1 (2018): Meta-Yuridis
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v1i1.2864

Abstract

AbstrakPerguruan tinggi hukum memiliki peran penting dalam menyediakan sumber daya manusia yang siap memasuki lembaga-lembaga penegak hukum, khususnya dari lulusan program sarjana. Sementara itu untuk program magister dan doktor, yang kemudian bertugas meningkatan kapasitas para penegak hukum, baik yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan juga KPK. Melihat pentingnya lembaga perguruan tinggi di bidang bidang hukum maka tidaklah menutup hipotesa bahwa problematika hukum di Indonesia tidaklah terlepas dari peranan perguruan tinggi. Sehingga perlu dicari seberapa tinggi tingkat pendidikan hukum di Indonesia dan bagaimana mengatasinya yang berpegang pada metode penelitian yuridis normatif.Hasil pembahasan menunjukkan Rendahnya tingkat pendidikan terutama dalam taraf lulusan perguruan tinggi berpengaruh erat dengan tingkat kriminalitas karena hal ini erat kaitannya dengan tingkat pengangguran. Tren ini disebabkan karena dengan rendahnya tingkat kualitas lulusan perguruan tinggi akan berakibat sulit terserapnya dan juga rendahnya tingkat tenaga kerja. Hal ini tentu berakibat meningkatnya tingkat kriminalitas.Untuk mengatasi hal ini diperlukan upaya-upaya untuk memampukan Perguruan Tinggi menjadi pelopor dalam pembinaan dan pengembangan Sumber daya manusia yang terintegrasi guna memenuhi (1) kebutuhan warga masyarakat yang berorientasi ideal atas pendidikan, melalui penciptaan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya spirit akademik yang dinamis, serta dapat menjadi wahana sosialisasi nilai-nilai, norma, dan sikap mandiri, dan (2) kebutuhan masayarakat yang berorientasi pragmatis melalui kesiapan mendidik manusia yang dapat terserap oleh dunia usaha sesuai spesifikasinya masing-masing.Kata Kunci : Peranan, Perguruan Tinggi, Problematika Hukum, Indonesia
Analisis Terhadap Pengaturan Plagiasi di Indonesia Budoyo, Sapto; Galang Windi Pratama, Toebagus; Haryono, Haryono; Timur, Wahyu
Jurnal Meta-Yuridis Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v1i2.3384

Abstract

Penegakan Plagiasi di Indonesia dapat dibilang belum cukup efektif karena tingkat plagaisi yang masih cukup tinggi. Pada tahun 2013 saja sudah ditemukan bahwa setidaknya ada 808 kasus Plagiasi di Indonesia. hal ini perlu dikaji lebih dalam, sebagaimana yang dilakukan oleh penulis dalam artikel ini. Dengan pokok permasalahan yakni kenapa hal ini bisa terjadi, dan apakah pengaturan di Indonesia sendiri sudah cukup efektif.hasil penelitian menunjukkan permasalahan yang menjadi kelemahan dari sistem penegakan Plagiasi di Indonesia yakni belum diaturnya Plagiasi terkait Kriptomnesia yang terjadi ketika memori yang terlupakan kembali tanpa disadari oleh orang yang bersangkutan, yang mempercayai bahwa memori tersebut merupakan suatu hal baru dan pertama kalinya sehingga ide yang muncul tanpa disadari meniru Karya orang lain. Hal yang juga menjadi salah satu alasan kuat mengapa plagiasi dilakukan ini berbeda dengan self-plagiarism yang dilakukan dengan sengaja sehingga masukan yang bisa diberikan adalah perlu adanya aturan khusus yang mengatur hal tersebut.
PERKEMBANGAN PENGATURAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM HUKUM DI INDONESIA Kumala Sari, Ratna; Budoyo, Sapto
Jurnal Meta-Yuridis Vol 2, No 2 (2019)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v2i2.4686

Abstract

salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan negara ialah kemampuannya di dalam menegakkan Hak Asasi Manusia. Dari latar belakang yang sudah dipaparkan di atas, penulis merumuskan masalah yang akan dibahas dalam Artikel ini, yaitu Bagaimana perkembangan pengaturan HAM dalam hukum di Indonesia? Di dalam penelitian yang bersifat yuridis normatif ini kemudian dapat disimpulkan bahwa perkembangan pengaturan HAM dalam hukum di Indonesia saat ini telah menunjukkan perkembangan yang relatif baik dan memadai jika dibandingkan masa lalu. Hal ini berarti penghormatan dan pengakuan HAM secara normatif oleh negara telah memperoleh kedudukan yang dalam hukum di Indonesia. Persoalannya adalah seberapa banyak setumpuk regulasi tersebut untuk dapat diimplementasikan sebagai upaya memberikan perlindungan dan jaminan konstitusional sekaligus penegakan hak-hak asasi manusia di Indonesia.
UPAYA PENINGKATAN PERLINDUNGAN HKI DENGAN BASIS SYARIAT ISLAM BAGI GENERASI MILENIAL GUNA MEWUJUDKAN INDONESIA YANG SADAR AKAN HUKUM Haryono, Haryono; Widodo, Wahyu; Galang Windi Pratama, Toebagus; Budoyo, Sapto
Jurnal Meta-Yuridis Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v3i1.5329

Abstract

Pembajakan di Indonesia telah menjamur layaknya pengedar narkoba yang semakin merajalela, hal ini berakibat menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dalam hal ini penulis menerapkan konsep hak cipta syariat islam, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak Cipta Berbasis Syariat Islam yang dalam hal ini bersifat komunal secara konseptual memang bertentangan dengan konsep dari hak cipta itu sendiri yang bersifat individual namun spirit hak cipta komunal itu sendiri sudah ada pada Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dapat diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia karena sesuai dengan nilai nilai yang ada di Indonesia terutama sila kelima. Konsep ini dapat diterapkan di Indonesia namun dalam pelaksanannya memerlukan beberapa penyesuaian yakni diperlukan adanya upaya perluasan yurisdiksi obyek wakaf sehingga terjangkau pula pada Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) seperti yang tertuang dalam Pasal 16 UUW dan Pasal 21 PP No. 42/2006 Karena dengan adanya perluasan itu, pada satu sisi, berarti obyek wakaf menjadi semakin luas, dan dengan begitu pula harapan terwujudnya kesejahteraan umat melalui pranata wakaf ini menjadi semakin terbuka luas.