Putu Tuni Cakabawa Landra
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 33 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA

PENGATURAN HUKUM TERHADAP ADVOKAT ASING YANG BERACARA DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Putu Ngurah Bagus Robin Cahaya Putra; Putu Tuni Cakabawa Landra
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 6 No 2 (2017)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (367.891 KB) | DOI: 10.24843/JMHU.2017.v06.i02.p01

Abstract

Advocate profession has an important role for law enforcement in the State Indonesia. Advocate profession is currently being confused by their international agreements MEA and GATS in the State Indonesia with other ASEAN countries, one of which regulates the profession of advocate, who make arrangements in Law No. 18 Year 2003 concerning Advocates become unclear, especially to Article 23 of Law No. 18 Year 2003 concerning Advocates stipulates that foreign lawyers are prohibited in court proceedings, practice andor open a legal services office or representative in Indonesia. Based on these two issues can be raised is how the setting of norms on foreign lawyers who want to proceedings in Indonesia in relation with the MEA and how preparedness advocates Indonesia in the era of globalization and asean economic community. Types of Research in this paper is a normative legal research conducted through an analysis of the norms of the legislation. The results of this study can be explained procedural authority of a foreign advocate in the State Indonesia obstructed by Article 23 of Law No. 18 Year 2003 is causing confusion when they see their International agreements that have been agreed State Indonesia on MEA and GATS governing trade in services within international scope. The setting of an ideal advocate for the State of Indonesia as not to be confused with the International agreement both GATS and the MEA is the revision of Law No.18 of 2003 concerning Advocates, in particular on Article 23 in order to be able to advocate foreign proceedings in Indonesia is on condition and stages which must be passed so that later obtained the minutes of the oath from the high court and a member's card PERADI advocate of advocate organizations. As for the readiness advocates in Indonesia in the face of this MEA has readiness much when compared with foreign advocates for excess advocates Indonesia is knowing the legal regulations in Indonesia and the Indonesian communications were good compared to foreign lawyers who want proceedings in Indonesia. Profesi advokat mempunyai peranan penting bagi penegakan hukum di Negara Indonesia. Profesi advokat saat ini sedang dibingungkan oleh adanya kesepakatan internasional MEA dan GATS di Negara Indonesia dengan Negara Asean lainya yang salah satunya mengatur tentang profesi advokat, yang membuat pengaturan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi rancu, khususnya pada Pasal 23 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menetapkan bahwa advokat asing dilarang beracara di pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut dapat diangkat dua permasalahan yaitu bagaimana pengaturan norma tentang advokat asing yang ingin beracara di Indonesia dalam kaitannya dengan MEA dan bagaimana kesiapan advokat Indonesia dalam menghadapi era globalisasi dan masyarakat ekonomi asean. Jenis Penelitian pada penulisan ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui analisis terhadap norma dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan kewenangan beracara dari advokat asing di Negara Indonesia dihalangi oleh Pasal 23 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tersebut sehingga menimbulkan kerancuan bila melihat adanya kesepakatan Internasional yang telah disepakati Negara Indonesia tentang MEA dan GATS yang mengatur tentang perdagangan jasa dalam ruang lingkup internasional. Pengaturan tentang advokat yang ideal untuk Negara Indonesia karena agar tidak rancu dengan perjanjian internasional baik GATS maupun MEA adalah dengan merevisi Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya pada Pasal 23 agar advokat Asing agar dapat beracara di Indonesia tentunya dengan syarat dan tahapan yang harus dilalui sehingga nantinya memperoleh berita acara sumpah dari pengadilan tinggi dan memiliki kartu anggota advokat dari organisasi advokat PERADI. Sedangkan untuk kesiapan advokat di Indonesia dalam menghadapi MEA ini memiliki kesiapan yang jauh jika dibandingkan dengan advokat asing karena kelebihan advokat Indonesia adalah mengetahui regulasi hukum di Indonesia dan komunikasi bahasa Indonesia yang baik dibandingkan dengan advokat asing yang hendak beracara di Indonesia.
Hukum Investasi dalam Industrialisasi Kepariwisataan Bali Putu Tuni Cakabawa Landra
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 7 No 1 (2018)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (399.791 KB) | DOI: 10.24843/JMHU.2018.v07.i01.p09

Abstract

The threat to agrarian culture values which that why becomes investment object of itself tourism, marked practice of investment of tourism denying cosmology Tri Hita Karana. In other words, implementation of the development of investment of tourism through an institution of investment law in Province of Bali looks on inconsistent applying of law which ended at becoming disappears it itself culture tourism. The investment performance of Tourism in Province of Bali spelled out members hardly phenomenal, followed by the destruction of a norm, structural and source of economics as a result of arranging value liberalistic and individualistic sticking at investment law, with ideology Tri Hita Karana placing forward togetherness principles and balance, runs with the logic is himself. Tourism in Provinsi Bali, which is a manifestation of ideology value totality Tri Hita Karana, where culture is the main specification besides geographical uniqueness and life of its the rituality. Tri Hita Karana becomes a kind of commitment of value about understanding about life, how life must be experienced, and leading base consensus coexists. The arrangement of investment law is not accommodated to this Tri Hita Karana ideology, even in By Law and also development philosophy Province of Bali is affirmed Tri Hita Karana is development manual of Bali in general, and or especially expansion philosophy of cultural tourism. As a result, where ever is happened inconsistency law applying, is beginning from regulation of investment law which just making account of vertical synchronization with higher level regulation or which below his its, and harmonization with regulation on an equal. Objek investasi pariwisata di Bali yang sesungguhnya berakar dari nilai-nilai budaya agraris semakin terancam terlihat dari praktik investasi pariwisata yang semakin inkonsisten dengan fisolofi Tri Hita Karana. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji keberadaan hukum investasi dalam pembangunan investasi pariwisata di Bali dalam kaitannya dengan nilai-nilai dan prinsip Tri Hita Karana. Metode yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum doktrinal, dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konsep, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil studi menunjukkan bahwa pembangunan investasi pariwisata di Provinsi Bali inkonsisten dengan nilai filosofi Tri Hita Karana, yang ditandai kian menghilangnya pariwisata budaya itu sendiri. Capaian investasi pariwisata di Propinsi Bali yang sangat fenomenal, diikuti oleh keberantakan nilai, norma, struktur dan sumberdaya ekonomi akibat tata nilai liberalistik dan individualistik yang melekat pada hukum investasi. Filosofi Tri Hita Karana mengedepankan prinsip-prinsip kebersamaan dan keseimbangan, sudah seharusnya kepariwisataan di Bali dengan budaya sebagai kekhasan utama, keunikan geografis, dan kehidupan ritualitasnya konsisten dengan Tri Hita Karana. Tri Hita Karana menjadi semacam komitmen nilai tentang pemahaman mengenai hidup, bagaimana hidup harus dijalani, serta konsensus dasar yang menuntun hidup bersama. Pengaturan hukum investasi tidak akomodatif terhadap ideologi Tri Hita Karana., meskipun dalam Peraturan Daerah maupun falsafah pembangunan Provinsi Bali ditegaskan Tri Hita Karana merupakan penuntun pembangunan Bali. Akibatnya, terjadi inkonsistensi penerapan hukum, yang bermula dari regulasi hukum investasi yang hanya sekedar mementingkan sinkronisasi vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi atau di bawahnya, dan harmonisasi dengan peraturan perundangan sederajat. Solusinya, penting adanya konstruksi hukum Peraturan Daerah semi-otonom.
Baku Mutu Lingkungan Sebagai Instrumen Pengendalian Lingkungan Hidup Kasus Galian C di Kabupaten Karangasem I Gusti Ayu Widiadnyani; Putu Tuni Cakabawa Landra
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 9 No 3 (2020)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/JMHU.2020.v09.i03.p06

Abstract

Mining activities can include exploration, exploitation, production, refining, and selling. Mining can be converted into business land in accordance with the industrial revolution, which is 4.0 (four point zero). Bali Island has the potential of C excavated material located in Karangasem Regency. Existing mining due to the eruption of Mount Agung is used by the community to produce tradable materials. The purpose of this study is to examine environmental quality standards as instruments for environmental control of the C excavation case in Karangasem Regency. This research uses normative legal research methods. The approach used is the statutory and conceptual approach. The legal materials used are primary, secondary, and tertiary sources of law. Legal material analysis techniques use description and argumentation. The results of the study indicate environmental quality standards as a boundary measure of environmental pollutant elements. The case of excavation C in Karangasem Regency, the provincial government and the regional government worked together to issue a Mining Business Permit Regulation as a legal regulation that must be obeyed by business people and the community in the excavation environment C. That it has been prohibited from excavating non-metal minerals and rocks in the area with an altitude higher than 500 meters above sea level and curbing the stone mining permit area within the province and sea area for up to 12 miles. Implementation of environmental preservation includes: first, prevention; second, prevention; and third, recovery as a preventive measure for environmental pollution due to mining activities in C. Kegiatan pertambangan dapat meliputi eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, serta penjualan. Seperti yang saat ini diterapkan bahwa pertambangan bisa dijadikan lahan bisnis sesuai revolusi industri yaitu 4.0 (four point zero). Sehingga dengan perkembangan revolusi industri saat ini terdapat berbagai sektor perekonomian salah satunya sektor pertambangan. Pulau Bali memiliki potensi bahan galian C yang terletak di Kabupaten Karangasem. Pertambangan yang ada akibat letusan Gunung Agung dimanfaatkan oleh masyarakat yang pengelolaannya dilakukan dengan penggalian sehingga menghasilkan bahan material yang dapat diperjualbelikan. Tujuan dari studi ini adalah mengkaji baku mutu lingkungan sebagai instrumen pengendalian lingkungan hidup kasus galian C di Kabupaten Karangasem. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer, skunder dan tersier. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik deskripsi dan teknik argumentasi. Hasil studi menunjukkan baku mutu lingkungan sebagai ukuran batas unsur pencemar lingkungan. Kasus galian C di Kabupaten Karangasem pemerintah provinsi dan pemerintah daerah saling bersinergi menerbitkan Perda Ijin Usaha Pertambangan sebagai aturan yuridis yang wajib ditaati oleh pelaku usaha dan masyarakat di lingkungan galian C. Bahwa telah dilarang melakukan penggalian bahan mineral bukan logam dan batuan pada kawasan dengan ketinggian lebih dari 500 meter diatas permukaan laut dan menertibkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan batuan dalam wilayah provinsi dan wilayah laut sampai 12 (duabelas) mil. Selain itu dilaksanakannya pelestarian lingkungan hidup meliputi: pertama, pencegahan; kedua, penanggulangan; dan ketiga pemulihan sebagai tindakan pencegahan pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas pertambangan galian C.
Co-Authors Adi Suhendra Purba T. Airlangga Wisnu Darma Putra Aisyah Putri Akbar Nugraha Anak Agung Ayu Agung Cintya Dewi Anak Agung Gede Seridalem Anak Agung Istri Intan Argyanti Nariswari Anak Agung Sagung Mahandhani Krisna ANAK AGUNG SRI UTARI Catherine Vania Suardhana Cok Gede Agung Wirahadi Prabhawa Cok Istri Widya Wipramita Dani Budi Satria Darious Mahendra N. Desak Made Adnyaswari Sudewa Hariady Putra Aruan I Gde Prim Hadi Susetya I Gde Putra Ariana I Gede Hery Yoga Sastrawan I Gede Pasek Eka Wisanjaya I Gede Putra Ariana I Gusti Ayu Julia Tungga Dewi I Gusti Ayu Widiadnyani I Gusti Ngurah Artayadi I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja I Made Arya Utama I Made Budi Arsika I Made Dwi Ika Ganantara I Made Marta Wijaya I Made Pasek Diantha I Putu Yoga Putra Pratama Ida Ayu Karina Diantari Ida Ayu Rara Dwi Maharani Ida Bagus Erwin Ranawijaya Ida Bagus Gede Putra Agung Dhikshita Ida Bagus Nindya Wasista Abi Ida Bagus Wyasa Putra Komang Dea Pramestya Komang Putri Mutiara Lily Karuna Dewi Luh Made Asri Dwi Lestari Luh Mas Susyana Chika Putri Apsari Made Dananjaya Mahawira Made Maharta Yasa Made Suksma Prijandhini Devi Salain Maria Seraphine Kartika Dewi Michael Anthony Wirasasmita Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati Ni Komang Cempaka Dewi Ni Made Asri Alvionita Ni Made Ayu Dewi Mahayanti Ni Made Yusa Ni Nyoman Sintya Dewi Ni Putu Intan Purnami Ni Wayan Ponik Nyoman Asri Premasanti Nyoman Mas Gita Sawitri Putu Ayu Dias Pramiari Putu Eka Wiranjaya Putra Putu Latisa Mayang Prabaswari Putu Manik Mahasari Putu Ngurah Bagus Robin Cahaya Putra Putu Ratna Surya Pratiwi Putu Sukmartini Rina Kusuma Dewi Sagung Ayu Yulita Dewantari Stephanie Maarty K Satyarini Wahyu Tantra Setiadi Yulia Dewitasari