Luambek adalah seni pertunjukan yang diakui sebagai salah satu bentuk seni untuk mensahkan keberadaan Penghulu yang baru diberi gelar Datuk pada masyarakat Sicincin di Minangkabau. Sebagai salah satu bentuk seni pertunjukan, luambek tidak dibolehkan tampil jika tidak seizin ninik mamak (Penghulu) kaum dalam adat masyarakat Sicincin tersebut, sehingga untuk mempertunjukkannya ia memiliki aturan – aturan yang harus dijalankan. Tempat pertunjukan, para pemain, dan waktu pertunjukan merupakan triangle yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Konsep buluih menjadi patokan utama untuk mengharumkan nama baik kaum. Menggunakan data kualitatif, tulisan ini disajikan secara analisis deskriptif